Breaking News
light_mode

Aturan main

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • account_circle Admin
  • 0Komentar

Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik. Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers […]

expand_less