Connect with us

Hukum

Sidang Gugatan Harta Bersama, Paul : Mari Bersikap Bijak, Jangan Gunakan Anak Sebagai Obyek Pertukaran

Published

on

Paul Lionel La Fontaine saat menyampaikan wawancara pada awak media, Rabu (19/06/2024)

DENPASAR – Sidang mediasi perdana antara Paul Lionel La Fontaine (WNA) sebagai penggugat dengan mantan istrinya, Adinda Viraya Paramitha (WNI) selaku tergugat, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari ini, Rabu (19/06/2024)

Agenda sidang ini sebagai upaya mediasi untuk menemukan titik temu terkait gugatan harta bersama perkawinan, dengan register No.512/Pdt.G/2024/PN.Dps.

Hal merupakan rangkaian dari sidang perkara perdata terkait permasalahan hak asuh kedua putri kembar Paul, yakni ILF dan SLF (5th) yang selama 2 tahun belakangan ini diduga disembunyikan keberadaannya oleh mantan istrinya, Adinda.

Didampingi kuasa hukumnya, Devara K Budiman, dirinya hadir mengikuti sidang hari itu, sedangkan mantan istrinya tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kepada awak media, Paul menyampaikan bahwa selama dua tahun ini dirinya tidak bisa bertemu dengan kedua putri kembarnya karena diduga dihalangi oleh pihak mantan istrinya.

Paul Leoniel La Fontaine menunjukan rancangan Villa yang dibuatnya untuk keluarga kecilnya saat sebelum bercerai.

“Selama ini akses saya sebagai ayah biologis ditutup untuk bertemu dengan putri saya, hal ini sangat menyakiti hati saya, mengapa mereka memperlakukan hal ini pada saya ?” tanyanya.

Dirinya menduga hal ini adalah upaya pihak mantan istrinya, untuk menekan dirinya agar menyerahkan aset villa dan lahan yang saat ini dimilikinya.

“Suatu tindakan yang tidak manusiawi menggunakan anak-anak saya sebagai alat negoisasi untuk mendapatkan aset tersebut.
Mereka adalah sosok anak-anak yang masih polos dan lugu, tidak sepantasnya apabila ada yang memperlakukan mereka sebagai obyek hanya untuk mendapatkan penukaran harta,” ujarnya.

Dugaan Paul ini diperkuat dengan menunjukan bukti percakapan whatsapp yang menyatakan, “No Villa Money, Forget Seeing Your Children.”

“Saya bersedia membagi harta itu dengan pembagian yang sama, 50-50.
Ini sudah saya sampaikan diawal permasalahan ini, tetapi selalu ditolak pihak mantan istri saya,” ucapnya.

“Mari kita selesaikan semua permasalahan ini dengan baik dan adil, lupakan semua yang pernah terjadi dan kita bisa memulai kehidupan baru masing-masing.
Sudah banyak waktu dan uang yang terbuang selama ini.
Bertindaklah bijak sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab terhadap tumbuh kembangnya anak-anak itu,” tambahnya.

Dalam agenda sidang hari itu, Devara K Budiman sempat menyampaikan nota keberatannya kepada majelis Hakim terkait posisi kuasa hukum pihak Adinda yang sebelumnya adalah merupakan kuasa hukum pihak Paul.

“Kami sangat keberatan dengan kuasa hukum Adinda, karena sebelumnya beliau adalah tim kuasa hukum pihak kami tetapi sekarang ada dipihak lawan,” demikian disampaikannya.

Majelis Hakim menanggapi hal ini dan menjadikannya sebagai catatan di Pengadilan.

“Kami akan catat keberatan ini.
Kami berharap ini bisa berakhir damai, kalo bisa dibagi bersama hartanya.
Jangan saat menikah dengan damai, saat bercerai berebutan harta,” ujar ketua majelis Hakim.

Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi yang didapat dari pihak tergugat terkait hal ini.

Lanjutan sidang mediasi ini akan digelar kembali pada tanggal 27 Juni mendatang. (E’Brv)


Hukum

PENGUMUMAN SANGAT PENTING

Published

on

By

Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya Lelang (berkenaan dengan yang disampaikan Balai Lelang Bali (BLBI);——————————————-
 
Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3463, gambar situasi nomor 11766/1996, tanggal 15-11-1996, dengan luas 700 M2, atas nama Dokter Ida Bagus Suryahadi, terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Daerah tingkat II Denpasar, Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, Selatan dengan jalan, barat dengan tanah hak milik, timur dengan tanah milik.
Terdaftar Gugatan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Denpasar, yang SEKARANG DALAM PROSES UPAYA HUKUM BANDING, dan telah disampaikan provisi sita jaminan dimuka persidangan. dimana indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Penggugat.
 
Telah pula disampaikan adanya MERAJAN, tempat suci yang ada dalam satu pekarangan rumah, yang berfungsi untuk menyembah Tuhan, Dewa-dewi, dan juga roh-roh suci leluhur. Hal ini menjadi indikasi adanya PMH atas hukum adat dan norma agama.
 
Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp.3.443.000.000. ,-.
 
Penggugat TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK, karenanya kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.
 
Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dilaih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya
 
Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.
 
 
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
 
Denpasar, 12 November 2024
Penggugat/Kuasa Penggugat
 
DR I.B SURYAHADI
 
Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz)

Continue Reading

Hukum

Selepeg Mengadukan Nasibnya ke DPD RI, Kuasa Hukum : Silsilah Palsu Bisa Jadi Jurisprudensi Berbahaya

Published

on

By

Made Kasih alias Selepeg (ketiga dari kiri), bersama Senator Arya Wedakarna, didampingi para kuasa hukumnya

DENPASAR – Made Kasih alias Selepeg, seorang petani sederhana dari Karangasem, kini melangkah ke hadapan lembaga DPD RI, memohon perlindungan hukum setelah merasa dihimpit ketidakadilan dalam perkara hukum yang tengah dihadapinya.

Diterima oleh Senator Arya Wedakarna di Kantor DPD RI Renon, Denpasar, pada Senin, (11/11/2024), Selepeg menyuarakan harapannya yang telah lama tak terpenuhi di pengadilan.

Didampingi oleh tim hukum yang kuat, termasuk Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. Ni Wayan Umi Martina, dan I Nyoman Pasek, SH, Selepeg terus berjuang, meski dirinya telah dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Negeri Amlapura.

Putusan tersebut menghukumnya atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait kepemilikan tanah leluhurnya saat menjadi saksi dalam sengketa perdata yang panjang dan melelahkan.

Hakim Pengadilan Negeri Amlapura menyatakan Selepeg bersalah berdasarkan Pasal 242 ayat (1) KUHP, vonis yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun bagi Selepeg, keputusan ini adalah bentuk ketidakadilan yang menindas kebenaran.

“Saya hanya menerangkan sesuai dokumen yang saya miliki, semua itu adalah tanah warisan leluhur saya,” kata Selepeg, dengan suara getir, mengenang persidangan yang membuatnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Sengketa tanah di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem, melibatkan warisan yang dipercayainya sebagai hak sah keluarga besarnya. Namun, pihak penggugat menuding dokumen-dokumen seperti pipil lontar dan bukti pajak yang Selepeg ajukan di persidangan adalah palsu. Dokumen-dokumen ini, kata Selepeg, menunjukkan jelas bahwa tanah-tanah tersebut adalah milik leluhurnya, I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun, sejak dahulu.

“Saya hanya menyampaikan apa yang saya yakini benar. Semua tanah sengketa itu ada atas nama I Sutiarmin Sukun, leluhur saya, sesuai dengan pipil lontar dan bukti pajak,” ujar Selepeg dengan air mata menahan rasa ketidakadilan.

“Namun hakim hanya menitikberatkan pada perbedaan nama, tanpa melihat keseluruhan bukti yang saya ajukan,” tambahnya.

Tragisnya, meskipun keluarga Selepeg telah dinyatakan sebagai ahli waris sah dalam putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap sejak 2015, delapan kali permohonan eksekusi untuk mengembalikan hak mereka selalu kandas.

“Saya tidak punya uang, tidak punya backing. Hanya berharap pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” ujar Selepeg, merasa tertindas oleh kekuatan yang lebih besar di luar kendalinya.

Permintaan perlindungan hukum kepada DPD RI ini menjadi langkah terakhir bagi Selepeg, yang juga mencurigai adanya intervensi dari oknum berpengaruh dalam lembaga DPR RI yang diduga mendukung pihak lawan. Selepeg, dalam kepasrahan yang penuh harapan, kini hanya berharap agar perjuangannya ini tidak menjadi kisah petani kecil yang kalah oleh kekuasaan.

Kedatangan mereka disambut hangat oleh anggota DPD RI Komite 1 Bidang Hukum, Senator Arya Wedakarna (AWK), yang menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan Pak Selepeg.

AWK menyoroti keluhan terkait lemahnya kinerja institusi penegak hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Menurut laporan yang diterima, terdapat indikasi adanya masalah sistemik dalam penegakan hukum, yang diduga dipengaruhi oleh oknum-oknum dan mafia hukum.

“Ada manifestasi sistem yang tidak berjalan optimal, sehingga menimbulkan kerugian bagi warga bangsa,” jelas Arya.

Ia menegaskan pentingnya menegakkan norma hukum dengan prosedur yang jelas, sesuai dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, AWK mengapresiasi pandangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, Wayan Sukawinaya, terkait pentingnya memperjuangkan penegakan norma hukum yang konsisten.

Ia juga menegaskan bahwa jika norma-norma hukum tidak diterapkan secara benar, hasil dari keputusan hukum tidak akan sesuai dengan harapan masyarakat.“Ini adalah momentum untuk mendukung Mahkamah Agung agar lebih menegaskan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan kredibel,” kata AWK.

Lebih lanjut, AWK menyebutkan bahwa kasus ini saat ini berada dalam tahap kasasi, yang memiliki karakteristik khusus dalam proses hukumnya. Ia berjanji untuk segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial guna memastikan keadilan ditegakkan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak berkepentingan.

“Kami akan menjadikan ini sebagai agenda nasional, memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Bali ke depan,” tegasnya.

Sebagai anggota DPD RI yang bersifat independen dan tidak terikat oleh partai politik, Arya memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap semangat dalam memperjuangkan hak-haknya.

“DPD RI ada di belakang Pak Selepeg dan seluruh masyarakat yang mencari keadilan. Kami akan terus mengawasi dan memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan dukungan dari anggota DPD RI, Arya Wedakarna berharap kasus ini dapat menjadi momentum penting dalam perbaikan sistem hukum di Indonesia, sekaligus mencegah terjadinya preseden buruk di masa depan yang dapat merugikan masyarakat.

Pada kesempatan itu juga, Irjen Pol (purn) I Wayan Sukawinaya, selaku kuasa hukum dari Selepeg, melihat ada potensi dampak buruk dari penerapan hukum yang keliru dalam kasus sengketa silsilah keluarga.

Dirinya menyoroti peristiwa, dimana seseorang yang tidak memiliki hubungan keluarga atau hak waris, dapat secara ilegal mengklaim silsilah palsu untuk mengambil alih harta keluarga lain.

Menurut Sukawinaya, hal ini berbahaya jika Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menguatkan kasus tersebut, karena akan menciptakan Jurisprudensi yang dapat disalahgunakan.

“Kalau Jurisprudensi ini terbentuk, orang jahat bisa menggunakannya untuk menggugat orang lain demi mendapatkan harta,” ujar Sukawinaya.

Ia menekankan bahwa keputusan hukum ini berpotensi membuka jalan bagi individu berniat buruk untuk menyalahgunakan sistem demi kepentingan pribadi.

Dalam perjuangannya, Sukawinaya menegaskan bahwa dirinya bukan bekerja secara ilegal, melainkan menggunakan jalur yang tersedia untuk mengingatkan aparat hukum.

“Kami ingin para aparat menerapkan ilmu hukumnya dengan benar. Kalau seperti ini, tidak perlu sampai punya gelar dokter atau profesor hukum, cukup pakai uang dan kuasa saja,” sindirnya.

Menurutnya, jika situasi ini terus berlanjut, dampaknya akan merusak tatanan sosial. Orang bisa dengan mudah mengklaim silsilah palsu, yang pada akhirnya mengancam keadilan dan stabilitas hukum.

“Kalau hati para penegak hukum tidak bersih, bagaimana bisa negara ini tertib hukum?” tambahnya.

Sebagai seorang advokat, Sukawinaya menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan yang benar, bukan sekadar membantu orang yang benar.

“Saya di sini Ngayah, tidak semata-mata mencari duit. Kami memperjuangkan keadilan untuk mereka yang memang memiliki haknya,” tutupnya.

Pernyataan keras dari Wayan Sukawinaya ini menjadi sorotan penting, terutama di tengah upaya Presiden yang baru untuk membersihkan tatanan hukum dari unsur korup dan penyalahgunaan kekuasaan.(E’Brv)

Continue Reading

Hukum

Manajemen Taman Yasa : Pemblokiran Akses Tidak Benar, Iuran Itu untuk Pemeliharaan Fasilitas Bersama

Published

on

By

BADUNG – Manajemen Perumahan Taman Yasa / Taman Yasa Association (Manajemen TYA) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat di media massa pada 25 Oktober 2024 terkait adanya perselisihan antara salah satu penghuni Perumahan Taman Yasa dengan Manajemen perumahan.

Dalam pemberitaan tersebut, dikatakan bahwa Henny Suryani Ondang, penghuni baru, bersama keluarganya, mengalami kesulitan mengakses rumah yang mereka beli karena pemblokiran akses oleh manajemen, dengan tuntutan pembayaran Rp 388 juta agar dapat masuk ke rumah tersebut.

Dalam klarifikasi yang disampaikannya ini, kuasa hukum, I Nyoman Budi Adnyana, S.H, M.H, atas nama Manajemen TYA membantah tegas adanya pemblokiran akses terhadap Henny dan keluarganya.

“Tidak ada larangan bagi Ibu Henny Suryani Ondang dan keluarganya untuk memasuki rumah mereka,” tegas manajemen dalam pernyataannya.

Kegiatan persembahyangan warga Perumahan Taman Yasa

Pihak Manajemen TYA menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2024 adalah karena adanya truk yang membawa alat berat (eskavator) memasuki Kawasan TYA atas permintaan Henny yang berencana akan melaksanakan pembangunan di rumahnya, bukan melarang Henny dan keluarganya untuk memasuki rumahnya.

Manajemen TYA kembali menekankan bahwa tidak pernah ada larangan bagi Henny Suryani Ondang untuk memasuki rumahnya. Orang tua Henny bahkan telah tinggal di rumah tersebut, dan keluarganya selalu bebas keluar masuk perumahan kapan pun mereka mau.

Manajemen TYA juga memberikan penjelasan terperinci terkait isu pembayaran Rp 388 juta yang dianggap fantastis oleh beberapa pihak. Mereka mengklarifikasi bahwa jumlah tersebut adalah akumulasi iuran selama lebih dari enam tahun, dari tahun 2018 hingga 2024, yang harus dibayarkan oleh seluruh Penghuni TYA termasuk juga Henny Suryani Ondang sebagai penghuni baru di Perumahan Taman Yasa.

Jumlah ini merupakan iuran keanggotaan Asosiasi Penghuni Taman Yasa yang berlaku bagi semua penghuni perumahan, tanpa terkecuali.

Iuran tersebut digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, seperti perbaikan jalan, kebersihan, keamanan, serta beberapa fasilitas tambahan lain yang disediakan di perumahan tersebut, termasuk pemeliharaan gardu dan pemasangan instalasi listrik yang ditanam di bawah tanah, sehingga di kawasan Perumahan Taman Yasa tidak ada tiang listrik karena semua kabel ada di bawah tanah, demikian juga penerangan untuk jalan diterangi lampu yang dipasang dari bawah, satu dan lain hal untuk menjaga estetika kawasan Perumahan Taman Yasa.

Berdasarkan ketentuan baik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Nilai-nilai Taman Yasa seluruh penghuni Taman Yasa wajib menjadi anggota Asosiasi Perumahan Taman Yasa serta menaati ketentuan dari risalah rapat umum tahunan, dimana saat ini Dudy Christian seorang WNI sebagai ketua komitenya.

Manajemen TYA menjelaskan bahwa instalasi listrik bawah tanah adalah salah satu fitur premium yang disediakan di Taman Yasa, guna menjaga keindahan estetika lingkungan dan meningkatkan keamanan serta antisipasi gangguan akibat bencana alam, sehingga TYA memiliki gardu listrik sendiri yang harus pemeliharaannya ditanggung oleh TYA. Dimana setiap penghuni perumahan dikenakan biaya kontribusi untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan instalasi ini.

Fasilitas tempat ibadah di Perumahan Taman Yasa

Selain itu, manajemen Taman Yasa juga menegaskan bahwa Henny Suryani Ondang telah diberitahu secara berkala melalui email dan pernah bertemu langsung dengan salah seorang manajemen perumahan mengenai kewajiban iuran tersebut sejak tahun 2018.

Yang perlu untuk diketahui bahwa Manajemen TYA telah menyewa Properti Bersama dan fasilitas berupa kolam renang, semua jenis jalan yang ada di dalam area Perumahan Taman Yasa, area parkir bersama, kantor sekretariat asosiasi, juice bar dan termasuk semua taman yang ada d Perumahan Taman Yasa dari pihak developer selama 60 tahun, yakni dari 2002 hingga 2062.

Atas sewa menyewa Properti Bersama ini, ada kewajiban Asosiasi Taman Yasa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas seluruh Properti Bersama dan fasilitas tersebut, yang besarannya sekitar Rp 42 juta setiap tahunnya mulai tahun 2017 sampai dengan 2024. Sehingga tidaklah masuk akal jika ada pihak yang mengatakan bahwa biaya yang diperlukan oleh Taman Yasa setiap tahunnya sebesar Rp 18 juta, sementara di sisi lain ada fakta kewajiban untuk membayar PBB atas penyewaan Properti Bersama dan fasilitas di Taman Yasa sekitar Rp 42 juta.

Mereka mengingatkan bahwa PBB merupakan kewajiban hukum yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Manajemen TYA kepada pihak developer berdasarkan perjanjian sewa menyewa Properti Bersama. Dan sudah tentu ini merupakan bagian dari kontribusi TYA kepada pihak pemerintah dan negara.

Pihak Manajemen TYA memastikan bahwa seluruh penghuni memiliki hak akses penuh selama mereka mematuhi kewajiban-kewajiban yang berlaku, seperti pembayaran iuran anggota tahunan TYA yang digunakan untuk menyewa Properti Bersama, membayar PBB dan pemeliharaan serta perbaikan semua Properti Bersama, gardu listrik dan lain – lainnya.

Untuk diketahui, rumah Henny Suryani Ondang tersebut sempat ditinggali oleh Manarii Tepau yang menurut informasi dari Manajemen TYA adalah rekan dari Henny dimana Manarii Tepau ini selalu melaksanakan kewajiban membayar iuran perumahan Taman Yasa yakni sejak bulan Juni 2022 sampai bulan Juni 2023. Demikian pula pemilik rumah sebelum Henny Suryani Ondang yaitu Ni Nyoman Rimbawati saat menjadi penghuni Perumahan Taman Yasa selalu melaksanakan kewajibannya untuk membayar Iuran seperti anggota (penghuni) lainnya. Bahwa jika Henny menyatakan tidak pernah mengetahui tentang iuran bagi anggota TYA, maka seharusnya Henny menyampaikan keluhan dan keberatannya kepada Ni Nyoman Rimbawati yang merupakan pemilik sebelumnya, dimana menurut Henny pemilik sebelumnya tidak memberitahu Henny Suryani Ondang tentang adanya kewajiban dan iuran bagi para penghuni TYA.

Dalam klarifikasi tersebut, Manajemen TYA juga menolak kesan bahwa mereka tiba-tiba menagih pembayaran iuran uang dalam jumlah besar tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka menjelaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah diinformasikan secara tertulis melalui email sejak awal pembelian properti tahun 2018, termasuk rincian tentang iuran perumahan yang mendukung fasilitas seperti instalasi listrik bawah tanah, perawatan fasilitas umum, dan kewajiban PBB atas sewa menyewa Properti Bersama dan fasilitas lainnya. Dimana setiap penghuni selalu diberikan laporan berupa Dues Statement melalui e-mail dan dibahas bersama dalam Rapat Umum Tahunan.

Manajemen merasa keberatan dengan tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka melakukan pemblokiran akses atau menuntut pembayaran yang tidak wajar. Mereka juga berharap bahwa klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Manajemen TYA memastikan bahwa mereka selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh penghuni perumahan yang beritikad baik melaksanakan kewajiban untuk membayar kewajiban. Mereka berkomitmen untuk memelihara hubungan baik dengan semua penghuni dan menjaga transparansi dalam segala hal terkait kewajiban penghuni terhadap perumahan.

Dengan adanya klarifikasi ini, manajemen berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang, dan nama baik Perumahan Taman Yasa tetap terjaga di mata publik. (Tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku