Hukum
Paul La Fontaine: “Anak-Anak Saya Bukan Tawanan!” Seruan Ayah yang Terhalang Bertemu Si Kembar

Bali – Gatradewata.com || Selasa 18 Februari 2025, Paul Lionel La Fontaine (62), warga negara Australia, terus menunjukkan keteguhan hatinya dalam memperjuangkan hak asuh dua anak kembarnya, Sianna dan Isla (6). Meski terpisah sejak 2022, Paul tak henti-hentinya berusaha mendapatkan akses untuk bertemu putri-putrinya yang kini tinggal bersama ibu kandung mereka, Adinda Viraya Paramitha (39), di Bali Selatan.
Paul melaporkan kasus sulitnya bertemu dengan anak-anaknya kepada UPTD PPA, berharap solusi yang adil. Ia menegaskan bahwa sejak 26 Agustus 2022, ia telah menemukan lokasi keberadaan Sianna dan Isla, yang menurutnya ditahan secara tidak manusiawi di sebuah rumah di Puri Bunga, Bali. Paul menyebut tempat tersebut seperti “penjara,” di mana anak-anaknya diduga diisolasi dan dijauhkan dari dunia luar—bahkan dari dirinya sebagai ayah kandung.
Kisah Pahit Seorang Ayah
“Selama lebih dari dua tahun, saya tidak diizinkan bertemu, memeluk, atau merayakan ulang tahun serta Natal bersama mereka. Ini adalah penyiksaan psikologis yang nyata,” ungkap Paul dengan nada tegas. Puncaknya, ketika Paul mencoba mengunjungi kediaman Adinda untuk membawa hadiah dan menyanyikan lagu ulang tahun bagi anak-anaknya, ia malah mengalami kekerasan fisik.
“Saya dipukuli oleh tiga preman saat mencoba bernyanyi dan membawakan hadiah untuk putri saya,” kata Paul. Menurutnya, para preman tersebut jelas bertindak atas perintah mantan istrinya, yang bahkan memerintahkan agar hadiah serta bingkai foto yang ia bawa dihancurkan.
Kritik Terhadap Lembaga Perlindungan Anak
Paul menuding lembaga perlindungan anak yang seharusnya melindungi Sianna dan Isla, justru menunjukkan sikap acuh tak acuh. Meski telah melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak-anaknya ke UPTD PPA dan KPAI, Paul merasa laporan serta bukti kekerasan yang disampaikan—termasuk visum medis dari Tim Psikiater RS Sanglah—hanyalah diabaikan.
“Faktanya, semua lembaga perlindungan anak sudah mengetahui kondisi ini lebih dari delapan bulan lalu, namun belum melakukan tindakan apa pun untuk melindungi anak-anak saya. Ini bukan hanya kelalaian, ini pengabaian yang disengaja,” tegasnya.
Paul juga menduga adanya pengaruh besar dari pengacara mantan istrinya serta oknum pensiunan polisi dari Unit PPA yang menghalangi keadilan. Ia menantang pihak berwenang untuk bersikap tegas dan menjalankan hukum dengan benar, tanpa keberpihakan yang mencederai hak asuhnya sebesar 50% yang telah diputuskan Pengadilan Denpasar.
“Ini bukan hanya tentang saya sebagai ayah, ini tentang hak anak-anak saya untuk tumbuh dengan kasih sayang orang tua mereka secara utuh. Saya meminta polisi, UPTD PPA, dan semua lembaga terkait untuk bertindak—bukan diam,” ucap Paul dengan penuh tekad.
Tak berhenti di situ, Paul juga meminta bantuan kepada DPD RI untuk memfasilitasi pertemuannya dengan anak-anaknya. Sementara itu, pengacara Paul, Devara Kharisma, menegaskan bahwa tindakan Adinda yang melanggar hak asuh 50% merupakan pelanggaran hukum serius, dan pihak kepolisian wajib bertindak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Sudut Pandang Pakar dan Aktivis Perlindungan Anak
Menambahkan dimensi lain dalam kasus ini, sejumlah pakar dan aktivis perlindungan anak mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak psikologis yang mungkin diderita oleh Sianna dan Isla. Seorang psikolog anak terkemuka, menyatakan:
“Anak-anak berusia enam tahun membutuhkan kehangatan dan dukungan emosional dari kedua orang tua. Isolasi dan penolakan terhadap pertemuan dengan salah satu orang tua dapat menimbulkan trauma yang mendalam dan mengganggu perkembangan psikologis mereka dalam jangka panjang.”
Sementara itu, Mariza, aktivis Perempuan dan Perlindungan anak dari menambahkan:
“Kasus ini menggambarkan kegagalan sistem perlindungan anak yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan penyalahgunaan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa hak serta kesejahteraan anak-anak tidak lagi diabaikan.”
Para pakar tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak agar setiap laporan tentang dugaan penyalahgunaan atau isolasi anak bisa segera ditindaklanjuti. Mereka juga menyerukan transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang berlarut-larut.
Tuntutan Keadilan untuk Anak-Anak yang Tak Berdosa
Dengan dukungan para pendukungnya, Paul kini menuntut penegakan hukum yang tegas demi masa depan Sianna dan Isla—anak-anak yang hanya ingin merasakan kasih sayang ayah mereka, tanpa terkungkung oleh konflik orang dewasa.
“Anak-anak saya berhak atas kehidupan yang normal, penuh cinta, dan kebebasan. Saya akan terus berjuang, berapa pun harga yang harus saya bayar,” tutup Paul dengan suara yang tegas dan penuh keyakinan.(Tim)

Hukum
Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.
Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.
Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.
“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.
Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.
“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)
Hukum
MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.
Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.
“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.
MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)
Hukum
Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.
Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.
Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.
“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.
Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,
“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.
Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.
“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.
I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.
“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”
Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.
Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.
Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.
“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City