Connect with us

Pendidikan

Moment Bersejarah, Prof. Dewa Gede Palguna Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tetap Universitas Udayana

Published

on


BADUNG – Dunianewsbali.com, 14 Guru Besar Tetap Universitas Udayana (Unud) dikukuhkan di Auditoriun Widya Sabha Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu, 30 November 2024.

Salah satunya, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H, M.Hum., yang memaparkan Orasi Ilmiah berjudul “Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Negara Demokrasi yang Berdasar atas Hukum di Indonesia”.

Acara Pengukuhan Guru Besar ini dihadiri Tokoh Bali, yang juga Mantan Gubernur Bali dua periode 2008-2018, Komjen Pol (Purn) DR. Made Mangku Pastika sekaligus mantan Anggota DPD RI Dapil Bali, Hakim Konstitusi Prof. Arif Hidayat, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., Dosen UHN I Gusti Bagus Sugriwa Dr. I Gede Sutarya, Drs I Ketut Donder, Mag., Ph.D, Budayawan Putu Suasta, Ketua NCPI Bali Agus Maha Usadha, Ketua Prajaniti Bali Dr Wayan Sayoga, Ketut Ngastawa, Nyoman Wiratmaja dan Nyoman Baskara.

Atas Pengukuhan Guru Besar tersebut, Komjen Pol (Purn) DR. Made Mangku Pastika memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Prof. Dewa Gede Palguna yang telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Universitas Udayana.

“Saya juga mengagumi ucapan Mark Twain, si pengarang eksentrik dunia yang dikutip kembali oleh Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., yaitu “The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why, bahwa dua hari yang paling penting dalam hidup kita adalah hari saat kita dilahirkan dan hari saat kita berhasil menemukan jawaban mengapa kita dilahirkan,” terangnya.

Sementara itu, dalam Orasi Ilmiah, saat Upacara Akademik Universitas Udayana Dalam Rangka Pengukuhan Guru Besar Tetap, Prof. Dewa Gede Palguna menyampaikan, bahwa
Mahkamah Konstitusi yang berintegritas hadir dengan masa depan yang cerah bagi negara demokrasi yang berdasar atas hukum di Indonesia.

Padahal, Mahkamah Konstitusi sebagai bangunan kehidupan bernegara yang diimpikan oleh para tokoh pendiri nation-state yang bernama Indonesia ini.

“Hal itu tampak jelas dari fakta, bahwa impian visioner tersebut ditempatkan pada Roh UUD 1945, yaitu Pembukaan, yang diekspresikan dengan istilah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, istilah yang dalam konteks kekinian, merupakan sebutan lain dari negara demokrasi yang berdasar atas hukum,” terangnya.

Dengan demikian, pada analisis terakhir, hal yang dipertaruhkan, jika kehilangan Mahkamah Konstitusi yang berintegritas adalah tujuan kita mendirikan negara-bangsa yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Disebutkan, ciri utama negara demokrasi yang berdasar atas hukum adalah Constitutionalism, istilah yang dalam keluasan ruang lingkup pengertiannya terkandung tujuan mencegah terjadinya pemerintahan yang sewenang-wenang.

Ada dua model yang dipraktekkan oleh negara-negara di dunia untuk mewujudkan tujuan itu adalah Parliamentary Model dan Constitutional Model.

“Untuk itu, Indonesia memilih Constitutional Model, yang berlaku prinsip supremasi konstitusi, dengan menempatkan konstitusi sebagai hukum fundamental,” sebutnya.

Oleh karena itu, lanjutnya seluruh praktek kehidupan bernegara harus didasarkan atas hukum dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Untuk menjamin hal itu, lanjutnya inilah alasan dibentuknya Mahkamah Konstitusi, yaitu menegakkan Konstitusi, menegakkan UUD 1945.

“Karena itu, Mahkamah Konstitusi diberi julukan sebagai “pengawal Konstitusi” dan itu tercermin dalam kewenangan penting dan mendasar yang dimiliki,” paparnya.

Tak hanya itu,
Prof. Dewa Gede Palguna juga menyampaikan fungsi mengawal Konstitusi adalah tugas mulia, namun sungguh berat.

Oleh karena itu, UUD 1945, Pasal 24C ayat (5), memberikan syarat yang istimewa untuk menjadi Hakim Konstitusi, yaitu harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

“Bagaimana menemukan Hakim Konstitusi yang seperti itu? Sayangnya, Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, yang meskipun sudah tiga kali mengalami perubahan, tampaknya sama sekali tidak tertarik untuk menjabarkan lebih jauh amanat tersebut,” ungkapnya.

Meskipun tidak serta-merta berarti, bahwa ketiadaan penjabaran dimaksud menjadikan hakim yang terpilih tidak sesuai dengan harapan.

Faktanya, sejak didirikan banyak landmark decsisions yang dihasilkan, termasuk putusan Mahkamah Kostitusi, beberapa bulan terakhir ini.

Misalnya, putusan tentang UU Ciptaker, putusan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah menggelorakan kembali semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat yang lama redup.

“Hanya saja, ketiadaan penjabaran syarat itu telah menjadikan hakim yang terpilih maupun lembaga negara yang memilihnya membawa beban psikologis, karena publik tetap saja akan bertanya-tanya tentang bagaimana dan mengapa seseorang bisa terpilih sebagai Hakim Konstitusi.

“Hal itu bukan karena salah orang yang dipilih melainkan karena sumirnya aturan. Inilah pekerjaan rumah serius yang kita hadapi jika hendak sungguh-sungguh mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum,” tambahnya.

Tak hanya itu, Prof. Dewa Gede Palguna juga menyoroti tantangan dalam mewujudkan integritas Hakim Konstitusi. Namun, sayangnya, hingga saat ini, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi belum menjabarkan secara rinci persyaratan yang diamanatkan UUD 1945.

“Saya belum melihat tanda-tanda, bahwa pembentuk undang-undang memandang ini sebagai pekerjaan rumah yang serius,” tegasnya.

Untuk itu, Prof. Dewa Gede Palguna mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanannya mencapai jabatan Guru Besar, dimulai dari keluarga, kolega hingga pihak Universitas Udayana.

“Dukungan dari Keluarga Besar dan teman-teman membuat saya mampu berdiri disini. Semoga ini menjadi bagian dari alasan mengapa saya dilahirkan,” tandasnya.

Berikut nama-nama 14 Guru Besar Tetap yang baru dikukuhkan beserta Orasi Ilmiah sebagai berikut:

1. Dr. dr. I Wayan Sudarsa, Sp.B.Subsp.Onk.(K). Kanker Payudara di Indonesia Menuju Era Kedokteran Presisi (Precision Medicine)

2. Dr. dr. I Made Sudarmaja, M.Kes. Aedes Aegypti versus Manusia, Siapa yang Menang?

3. dr. Ni Nengah Dwi Fatmawati, S.Ked., Sp.MK (K), Ph.D. Molecular Typing dan Bakterioterapi scbagai Strategi Pengendalian Resistensi Antimikroba dalam Mendukung Pencapaian Sistatnable Development Goas (SDGS)

4. Dra. Luh Putu Eswaryanti Kusuma Yuni, M.Sc., Ph.D. Konservasi Avifauna Spesies Prioritas Nasional di Pulau Bali

5. Drs. Yan Ramona, M.App.Sc.,Ph.D. Potensi Bakteri Baik (Bakteri Asam Laktat) untuk Menckan Pertumbulhan Mikroba Pembentuk Histamin pada Pangan

6. Dr. Drs. I Made Sukadana, M.Si. Potensi Tersembunyi dari Tumbuhan Gayam Eksplorasi Kandungan Kimia dan Aktivitas Farmakologisnya

7. Dr. Sang Ketut Sudirga, S.Si, M.Si. Konservasi Sumber Daya Bahan Alam untuk Mengurangi Penggunaan Bahan Kimia Sintetis

8. Dr. I Ketut Ginantra, S.Pd., M.Si. Restorasi Ekosistem Mangrove untuk Keberlanjutan Keanckaragaman Hayati (Biodiversitas) dan Kescjahteraan Masyarakat Pesisir

9. Dr. lda Bagus Putu Purbadharmaja, S.E., M.E. Menjelang Tiga Dekade Otonomi Daerah dan Harapan Menuju Indonesia Emas 2045

10. Dr. lda Bagus Ketut Surya, S.E., M.M. Lokalitas Kepemimpinan: Asta Dasa Paramiteng Prabhu

11. Dr. Dra. Luh Putu Puspawati, M.Hum. Mitos dan Pelestarian Lingkungan Hidup

12. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Negara Demokrasi yang Berdasar atas Hukum di Indonesia

13. Prof. Ni Luh Gede Astariyani, S.H., M.H. Hermancutika Hukum dalan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

14. Dr Ir. I Dewa Gde Mayun Permana, M.S. Sifat Spesifik Lipase Biji-Bijian dan Potensnya untuk Moditikasi Lemak.

Pengukuhan Guru Besar Tetap Universitas Udayana juga dihadiri oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D yang menutup acara Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Tetap Universitas Udayana.

Patut diketahui, Prof.Dr. I Dewa Gede Palguna dikenal sebagai Hakim Konstitusi dengan rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan akademik. Bersama sang istri, I Gusti Ayu Shri Trisnawati, Prof. Dewa Gede Palguna yang lahir di Bangli, 24 Desember 1961 ini membina keluarga harmonis dengan tiga anak, yaitu I Dewa Ayu Maheswari Adiananda, I Dewa Made Khrisna Wiwekananda dan I Dewa Ayu Adiswari Paramitananda.

Pengukuhan Prof. Dewa Gede Palguna yang pernah menjadi penyiar radio ini menjadi moment bersejarah yang mencerminkan dedikasi tinggi atas dunia hukum dan pendidikan di Indonesia. (Tim)


Pendidikan

Rektor & Civitas Akademika UNUD Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan

Published

on

By

BADUNG – Rektor & Civitas Akademika Universitas Udayana mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan 23 April 2025 dan Selamat Hari Raya Kuningan 3 Mei 2025.

“Semoga perayaan ini membawa kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi kita semua, terutama dalam dunia pendidikan”

“Mari kita terus belajar dan berproses bersama untuk menciptakan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan berpengetahuan luas, ” Ungkap Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D.

Continue Reading

Pendidikan

BEM UNUD Gelar Sidang Akbar, Tolak Kerja Sama Kampus-Militer

Published

on

By

BADUNG – Sikap Mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) yang diwakili oleh BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) yang ramai belakangan ini, mengajak dialog para pimpinan UNUD dengan jargon Sidang Akbar Mahasiswa, pada Selasa, 8 April 2025, Pukul 14.00 Wita, di Auditorium Widya Sabha, Kampus UNUD.

Mereka mengkritisi sikap UNUD terhadap Perjanjian Kerja Sama TNI-AD (Kodam IX Udayana) dengan Universitas Udayana (UNUD).

Penolakan itu berawal dari Rabu, 5 Maret 2025, di tengah hiruk-pikuk penolakan Revisi Rancangan Undang – Undang TNI yang telah disahkan pada 20 Maret 2025, Universitas Udayana dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam hal ini Kodam IX/Udayana, menandatangani perjanjian kerja sama tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi dengan Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.

Dokumen perjanjian ini baru diumumkan secara resmi pada Rabu, 26 Maret 2025. Bila dikaji lebih lanjut, perjanjian yang bertujuan untuk membangun kolaborasi antara kedua institusi ini masih bersifat umum tanpa adanya pengaturan teknis terkait pelaksanaannya.

“Ketidakjelasan mengenai implementasi kerja sama ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait batasan kewenangan serta dampaknya terhadap kebebasan akademik dan independensi institusi pendidikan, ” Sebut ketua BEM dalam rilisnya.

Penolakan ini muncul sebagai respon kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu, sebut I Wayan Arma Surya Darmaputra selaku Presiden Mahasiswa Universitas Udayana (ketua BEM)

Tuntutan mereka antara lain,

1. Menuntut kepada Universitas Udayana untuk membatalkan “Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dan Universitas Udayana tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”

2. Menuntut kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk membatalkan “Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Tentara Nasional Indonesia tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”

Orasi yang berkembang adalah bahwa PKS tersebut dapat membatasi sikap kritis dari Mahasiswa, ruang kritis mereka diduga akan dibungkam. Seharusnya UNUD dapat melindungi ruang kritis Mahasiswa tersebut.

“Kami dari FP (Fakultas Pertanian), bukan Fakultas Perang, ” Pekik orator.

Dalam dialog tersebut Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., mengatakan bahwa tidak ada hubungannga dengan revisi UU TNI yang berlangsung di Jakarta sana.

“Kita akan mencari solusi dan dijamin tidak akan ada latihan secara militer, ” Ungkap Rektor.

Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.,M.Hum., yang juga merupakan Dekan Hukum menyebutkan bahwa membatalkan kerjasama akan melewati proses yang panjang karena melibatkan 2 atau lebih institusi.

Dalam hal ini, Rektor UNUD menghargai dan mendengarkan dialog yang berasal dari aspirasi masyarakat kampus UNUD.

Universitas Udayana bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menyepakati untuk mengusulkan pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana.

Rektor dalam kesempatan yang tidak ingin didengarkan oleh para mahasiswa, ia menjelaskan secara terbuka kepada mahasiswa mengenai maksud dan tujuan kerja sama yang dimaksud, yaitu sebagai bentuk payung hukum untuk kegiatan yang bersifat edukatif, kolaboratif dan tetap berada dalam koridor Tri Darma Perguruan Tinggi.

Rektor menegaskan bahwa PKS tersebut tidak menyentuh aspek kurikulum, tidak mengintervensi kebebasan berpikir serta tidak membuka ruang bagi militerisasi kampus.

“Kampus ini milik kita bersama. Apapun yang menimbulkan keresahan, wajib kami dengarkan dan pertimbangkan dengan hati terbuka. Saya mendengar, dan saya memahami,” ujar Rektor.

Dalam tindaklanjutannya, kesepakatan ini dituangkan secara tertulis dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPM Universitas Udayana, Ketua BEM Universitas Udayana dan Rektor Universitas Udayana.

Universitas Udayana mengapresiasi semangat intelektual mahasiswa dalam mengawal kebijakan institusional. Kampus berkomitmen untuk menjaga ruang akademik tetap aman, terbuka, dan bebas dari intervensi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berpikir dan otonomi pendidikan tinggi. (Ray)

Continue Reading

Pendidikan

Bimbel SSC Denpasar Buka Pendaftaran untuk Siswa SMA, Ini Keunggulannya!

Published

on

By

Denpasar, Bali – Bagi siswa SMA yang masih mengalami kesulitan dalam belajar, kini Bimbingan Belajar (Bimbel) Sony Sugema College (SSC) Denpasar telah membuka pendaftaran. Berlokasi di Pertokoan Sudirman Agung, Blok C, Denpasar, Bimbel SSC dikenal sebagai tempat yang melahirkan banyak lulusan terbaik yang sukses lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Marketing Bimbel SSC Denpasar, I Ketut Mawa, menjelaskan bahwa Bimbel SSC menawarkan berbagai program unggulan, seperti reguler class, executive class, private class, dan small class.

“Asyiknya belajar di Bimbel SSC, siswa mendapatkan banyak materi seperti di sekolah, tetapi dengan pendekatan yang lebih efektif dan mendalam,” ujar Ketut Mawa pada Sabtu (22/3/2025).

Selain itu, siswa yang bergabung di Bimbel SSC akan mendapatkan fasilitas belajar gratis setiap hari, akses WiFi gratis, serta ruang kelas ber-AC untuk kenyamanan belajar.

“Lulus dari Bimbel SSC, siswa tidak hanya semakin cerdas tetapi juga memiliki mental juara,” tambahnya.

Dengan pengalaman dan profesionalisme dalam mendidik, Bimbel SSC menjamin kualitas pembelajaran yang optimal bagi siswa.

“Tunggu apalagi? Segera bergabung di Bimbel SSC dan rasakan pengalaman belajar yang berbeda!” tutupnya. (Tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku