Hukum
Merasa Dizholimi, Karyawan Amelle Villa Lakukan Perlawanan Eksekusi
BADUNG – Pelaksanaan putusan eksekusi terhadap objek sengketa yaitu Villa Amelle & Residence dengan SHM no 6955 yang terletak di jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, dilaksanakan oleh PN Denpasar pada Rabu (14/08/2024).
Eksekusi hari itu berjalan cukup alot karena tim dari panitera PN Denpasar mendapat perlawanan dari pihak pemilik dan karyawan Villa Amelle, yang bertahan karena merasa ada kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi ini.
Mereka menghadang kedatangan tim juru sita ini dengan berorasi dan membentangkan spanduk bernada protes keras terhadap pelaksanaan eksekusi hari ini.
“Kami hanya minta keadilan.
Secara hukum dijelaskan oleh pengacara bahwa kasus ini belum inkracht dan kami tidak rela pekerjaan kami hilang. Dijelaskan oleh kuasa hukum bahwa obyek villa ini belum bisa dieksekusi karena masih ada upaya hukum yang belum selesai, belum inkracht,” ujar koordinator karyawan Amelle Villas & Residence, Alex, mewakili rekan-rekannya saat berhadapan dengan tim eksekutor dari PN Denpasar.
“Kami tahu besok ada jadwal mediasi.
Kenapa hari ini dipaksakan eksekusi ?
Ini benar-benar tidak adil dan kami akan lawan sampai habis, jika tidak kami semua akan kehilangan pekerjaan,” ucapnya lantang.
Tim sita jaminan dari Panitera PN Denpasar yang dipimpin, Mathilda Tampubolon, SH, dengan didampingi pihak Kepolisian dan TNI, tetap membacakan surat putusan pelaksanaan eksekusi ini, walaupun mendapat tentangan dan perlawanan dari pihak karyawan Villa Amelle.
Situasi sempat memanas, dimana terjadi aksi saling dorong diantara kedua belah pihak, yang berujung pada diamankannya sejumlah orang yang dianggap memprovokasi oleh pihak Kepolisian dan TNI.
Setelah suasana dinilai kondusif, akhirnya tim Panitera PN Denpasar bisa memasuki lokasi Villa Amelle dan melakukan eksekusi.
Pemilik Villa Amelle, Hie Khie Shin merasa sangat kecewa dengan pelaksanaan eksekusi hari ini, dirinya merasa ada pelanggaran yang dilakukan karena hingga saat ini masih ada delapan gugatan yang statusnya belum inkracht.
“Saat ini masih ada gugatan perlawanan eksekusi no 800 yang masih berproses di PN Denpasar, kenapa tetap dipaksakan ada eksekusi ?
Nyoman Wiguna sebagai Ketua PN Denpasar agar menghormati hak-hak kita sebagai warga negara yang juga mempunyai perlindungan hukum,” ujarnya.
“Kenapa saya bertahan disini, karena saat saya tanya Kurator apa betul Villa ini sudah dilelang ?
Tapi dari pihak Kurator tidak ada jawaban.
Uangnya kemana, siapa pembelinya ?
Setelah saya cek di rekening kepailitan uangnya tidak ada, terus kemana lari uangnya ?” tanyanya heran.
Dari hal tersebut munculah gugatan-gugatan yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu.
“Kalau sudah keputusan inkracht, kita rela kok,” tambahnya.
Kuasa hukum, Indra Triantoro, SH,MH, melihat pelaksanaan eksekusi hari ini cacat hukum, salah satunya yaitu pembacaan surat eksekusi yang dibacakan oleh juru sita diluar lokasi Villa.
“Pembacaan surat eksekusi di pinggir jalan adalah tindakan tidak sah secara hukum karena diluar objek sengketa,” ujar Indra Triantoro.
Dirinya menduga ada indikasi permainan mafia tanah dalam perkara ini.
Selain ada indikasi mafia tanah, Indra menyebut ada konspirasi jahat untuk menjerat kliennya sehingga mengalami kerugian dari segi finansial serta menghancurkan harkat martabat dari Hie Khie Shin.
Menyikapi hal ini, dirinya akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang lebih tinggi.
“Kami akan melakukan pelaporan ke Presiden, Menteri, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas terkait dengan tindakan arogansi dan menzholimi klien kami,” ujarnya.
Kuasa hukum dari pihak penyewa Villa Emelle, Ni Wayan Martini, SH, merasa sangat keberatan atas pelaksanaan eksekusi hari ini.
Tadi dirinya sudah menyampaikan keberatannya kepada juru sita pengadilan, Mathilda Tampubolon, SH, mengingat proses perkara no 736 yang saat ini masih berjalan di PN Denpasar.
“Apa artinya penetapan yang menyatakan kami berhak mengelola Villa ini ?
Dimana keadilan bagi klien kami ?
Prosedur hari ini sangat cacat hukum,” ujarnya kecewa.
Kliennya, Ferry Kusuma, sudah melakukan sewa menyewa Villa Amelle sebelum adanya keputusan pailit terhadap Hie Khie Shin.
Sementara itu, tim sita jaminan dari Panitera PN Denpasar, Mathilda Tampubolon SH menyebut proses sita jaminan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur, jadi apa yang kami lakukan hari ini sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala PN Denpasar,” terangnya.
Ia menambahkan jika ada keberatan terhadap penyitaan ini agar melakukan upaya hukum.
“Silahkan melakukan upaya hukum, tugas kami di sini adalah melakukan penyitaan saja,” pungkasnya. (E’Brv)
Hukum
Aksi Premanisme di Banjar Hitta Buana, Teror Pemilik Usaha Salon, Tindakan Semena-mena Dikecam Warga dan Aparat
DENPASAR – Kasus penggembokan paksa sebuah ruko oleh pihak yang diduga preman di lingkungan Banjar Hitta Buana memunculkan kemarahan dan kecaman.
Sudah tiga hari usaha Salon Damai yang terletak di jalan Ahmad Yani Utara ini di gembok paksa secara sepihak oleh seseorang yang diduga preman yang mengaku memiliki lahan ini.
Ditemui dilokasi, pemilik usaha salon Damai, Dewi Istieck, bersama pemilik lahan, kuasa hukum, kepala lingkungan setempat dan kepolisian, melakukan upaya membuka segel gembok yang terpasang di pintu rukonya.
Dirinya menjadi korban dari aksi intimidasi, premanisme dan tindakan sewenang-wenang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku, yang tidak memiliki hubungan hukum, mengklaim kepemilikan ruko dan menggemboknya secara sepihak, menyebabkan kerugian finansial dan tekanan psikologis yang mendalam.
“Saya sangat dirugikan secara lahir bathin. Ruko ini saya kontrak selama 20 tahun, semua kewajiban saya selesaikan dengan pemilik lahan hingga 2028. Sekarang tiba-tiba digembok oleh orang yang tidak punya hak,” ujar Dewi Istieck dengan penuh emosi.
Ia menyatakan bahwa akibat kejadian ini, usahanya terhenti, karyawan tidak bisa bekerja, dan kerugian terus bertambah setiap hari.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal bagaimana saya bisa bekerja dengan tenang. Tindakan ini tidak manusiawi,” tambahnya.
Kepala lingkungan Banjar Hitta Buana, I Gede Agus Ariarta, mengecam keras aksi premanisme ini.
“Ini adalah tindakan yang mencoreng keamanan lingkungan dan melanggar hukum. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman. Kalau ada masalah, selesaikan sesuai aturan, bukan dengan intimidasi dan kekerasan,” ujarnya.
Ia juga sudah menginstruksikan kepada pecalang dan limas untuk meningkatkan pengawasan lingkungan setempat agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemilik lahan, Made Darmada, juga merasakan dampak dari tindakan premanisne ini. Dalam kondisi sakit, ia mengaku dipermalukan dan ditekan secara psikologis.
“Saya tidak punya hutang atau hubungan apa pun dengan pelaku. Tiba-tiba nama saya dibawa-bawa, rumah saya didatangi, bahkan saya dituduh berhutang miliaran rupiah. Ini penghinaan! Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan,” tegas Made Darmada
Pengacara, A.A. Ngurah Sutrisnawan ST, SH, alias Gung Kiss, dari kantor hukum Gunkiss and Partner’s, selaku kuasa hukum Made Darmada, menegaskan bahwa tindakan pelaku adalah merupakan pelanggaran hukum berat.
“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, apalagi negara preman. Kalau pelaku merasa punya hak, buktikan di pengadilan, bukan dengan intimidasi dan kekerasan. Saya tidak akan menyerah untuk membela klien saya,” katanya dengan nada keras.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki utang atau hubungan hukum dengan pelaku, dan jika ada klaim terkait hutang, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan intimidasi atau pemaksaan.
“Saya tidak akan menyerah. Sebagai pengacara, tugas saya adalah membela klien saya hingga kebenaran ditegakkan. Jika pelaku merasa memiliki hak, buktikan di pengadilan, bukan dengan cara barbar seperti ini,” ujarnya dengan nada geram.
Menindaklanjuti hal ini, dirinya akan membuat laporan pidana di Kepolisian atas kejadian yang menimpa kliennya ke Polsek Denpasar Utara
Dirinya juga meminta atensi kepada Kapolda Bali untuk segera mengusut tuntas kasus premanisme ini.
“Premanisme menciptakan ketakutan, trauma, dan rasa tidak aman. Saya mohon Kapolda Bali agar mengatensi kasus ini dan memberantas tindakan premanisme yang mencederai rasa keadilan masyarakat Bali,” tutup Gung Kiss.
Anggota Kepolisian, Putu Della Sarwo Wibowo, selaku Babinkamtibmas Kelurahan Peguyangan, yang mendampingi pembukaan segel gembok pada hari itu, menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum.
“Premanisme ini harus dihentikan. Kami dari kepolisian hanya menginginkan satu hal, jika ada permasalahan, selesaikan sesuai dalil hukum. Tidak ada tempat bagi tindakan intimidasi di lingkungan ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan premanisme masih menjadi ancaman serius. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan bersatu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya pada usaha kecil. Hukum harus ditegakkan, dan pelaku tindakan sewenang-wenang harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. (E’Brv)
Hukum
Julian Petroulas Responds to Allegations Amid Legal Dispute
Denpasar, Bali – Australian entrepreneur and public figure, Julian Petroulas, through his legal counsel
Indra Triantoro, S.H., M.H., of Bali Best – Law Office, has addressed recent media coverage questioning his activities in Bali, clarifying misconceptions about his land ownership and visa compliance.
Julian acquired the leasehold rights to the land over a year ago from a French citizen, whom he is now suing in the Denpasar District Court. These statements come amidst an ongoing legal dispute with the former lessor of the property.
Clarification on Land Ownership
Julian clarified statements he made in a YouTube video earlier this year. In the video, he referred to owning a 1.1-hectare property in Canggu, which he explained has been misunderstood.
“The term ‘owning’ was used in the context of leasehold rights, stated his legal counsel. “Julian does not own the land in freehold, as foreign nationals are prohibited from doing so under Indonesian law.
The lease agreement was executed by a notary, conducted transparently, and in full compliance with local regulations.” said Indra while holding the lease deed,.
Immigration Compliance
Addressing allegations of immigration violations, Julian Petroulas confirmed he uses a valid Visa on Arrival (VOA) during his visits to Bali. According to his legal counsel, he uses the visa solely for short visits to oversee his investments. Petroulas resides permanently in Dubai, not Indonesia, and does not physical manage or conduct any business operations in Bali, making his VOA a legitimate means of entry for his purposes.
In addition, Circular Letter Number IMI-0076.GR.01.01 of 2023 issued by Indonesian Immigration explicitly
permits VOA holders to conduct business meetings during their stay in Indonesia. This regulation supports
the legitimacy of Petroulas’ activities while visiting Bali.
Legal Dispute and Alleged Smear Campaign.
Petroulas is currently engaged in a lawsuit against the individual who sold him the leasehold rights to the
property. Filed in the Denpasar District Court, the lawsuit alleges breaches of contract and ethical violations in the transaction.
Following the filing of the lawsuit, several negative media articles targeting Petroulas have surfaced. His
legal team suspects these publications are part of a retaliatory smear campaign “We find the timing of these articles suspicious and believe they are intended to damage Julian’s
reputation during this legal dispute,”his legal counsel stated.
Tax Evasion Allegations Against Opponent
In addition to the legal dispute, Petroulas’ legal team has uncovered allegations of potential tax evasion
by his opponent related to the income tax owed on the land lease transaction. These allegations are being reported to the relevant authorities for investigation.
Commitment to Compliance and Contribution to Bali
Petroulas reiterated his commitment to conducting business ethically and legally in Bali. His investments,
which include popular hospitality venues like Penny Lane Bali, have supported the local economy through
job creation and tourism development.
“I have always respected Indonesian laws and customs and will continue to do so,” said Petroulas. “These
allegations are baseless, and 1 am confident the truth will prevail.”
Balanced and Factual Coverage
Bali Best- Law Office encouraged media outlets to uphold journalistic standards by verifying information
before publication and ensuring accuracy in their reporting.
“We trust that the media will act responsibly by presenting balanced and factual accounts,” Indra said.
“To clarify any misunderstandings, we willalso send a formal clarification letter to Immigration and other
relevant authorities, complete with supporting evidence, to resolve this matter transparently,” the statement concluded.(*)
Hukum
Salah Gunakan BBM Subsidi, Warga Cupel Digiring ke Polres Jembrana
Jembrana – Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin sering disalah gunakan dimasyarakat, tidak seperti kebanyakan orang yang membeli dengan jrigen, kali ini HB (55) asal cupel mengakali dengan memodifikasi tangki mobil Daihatsu Xenia miliknya.
Aparat yang mendapat laporan seringnya tersangka HB menyalah gunakan BBM subsidi jenis pertalite tersebut dengan cepat menyelidi tersangka dan pada jumat siang (12/12) sekira pukul 11 siang mengamankan tersangka di warung miliknya yang beralamat di Desa Cupel Kecamatan Negara. Tersangka diamankan saat sedang memindahkan BBM subsidi dari tangki mobil ke mesin pertamini miliknya.
“Dari hasil introgasi kepada tersangka HB mengakui memodifikasi tangki mobil dengan kapasitas tambahan sebanyak 50 liter dan membeli sampai tiga kali dalam sehari tapi tidak setiap hari. Untuk mengelabui petugas SPBU tersangka juga mengakali dengan menggunakan barcode yang berbeda saat sedang kondisi ramai” Ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Arya mengatakan stop untuk penyalahgunaan BBM subsidi ,”Himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi menyalahgunakan BBM subsidi dan mengakali dengan modus-modus tertentu karena pasti akan ketahuan dan akan kita tindak tegas,” Tambahnya.
Tersangka HB akan disangkakan dengan pasal 40 angka 8 uu nomor 6 tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan dengan denda 60 millyard rupiah.
-
Mangku Bumi5 years ago
HIDUP DHARMA
-
News9 months ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Daerah4 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
Mangku Bumi6 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City