Connect with us

Hukum

Manajemen Taman Yasa : Pemblokiran Akses Tidak Benar, Iuran Itu untuk Pemeliharaan Fasilitas Bersama

Published

on


BADUNG – Manajemen Perumahan Taman Yasa / Taman Yasa Association (Manajemen TYA) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat di media massa pada 25 Oktober 2024 terkait adanya perselisihan antara salah satu penghuni Perumahan Taman Yasa dengan Manajemen perumahan.

Dalam pemberitaan tersebut, dikatakan bahwa Henny Suryani Ondang, penghuni baru, bersama keluarganya, mengalami kesulitan mengakses rumah yang mereka beli karena pemblokiran akses oleh manajemen, dengan tuntutan pembayaran Rp 388 juta agar dapat masuk ke rumah tersebut.

Dalam klarifikasi yang disampaikannya ini, kuasa hukum, I Nyoman Budi Adnyana, S.H, M.H, atas nama Manajemen TYA membantah tegas adanya pemblokiran akses terhadap Henny dan keluarganya.

“Tidak ada larangan bagi Ibu Henny Suryani Ondang dan keluarganya untuk memasuki rumah mereka,” tegas manajemen dalam pernyataannya.

Kegiatan persembahyangan warga Perumahan Taman Yasa

Pihak Manajemen TYA menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2024 adalah karena adanya truk yang membawa alat berat (eskavator) memasuki Kawasan TYA atas permintaan Henny yang berencana akan melaksanakan pembangunan di rumahnya, bukan melarang Henny dan keluarganya untuk memasuki rumahnya.

Manajemen TYA kembali menekankan bahwa tidak pernah ada larangan bagi Henny Suryani Ondang untuk memasuki rumahnya. Orang tua Henny bahkan telah tinggal di rumah tersebut, dan keluarganya selalu bebas keluar masuk perumahan kapan pun mereka mau.

Manajemen TYA juga memberikan penjelasan terperinci terkait isu pembayaran Rp 388 juta yang dianggap fantastis oleh beberapa pihak. Mereka mengklarifikasi bahwa jumlah tersebut adalah akumulasi iuran selama lebih dari enam tahun, dari tahun 2018 hingga 2024, yang harus dibayarkan oleh seluruh Penghuni TYA termasuk juga Henny Suryani Ondang sebagai penghuni baru di Perumahan Taman Yasa.

Jumlah ini merupakan iuran keanggotaan Asosiasi Penghuni Taman Yasa yang berlaku bagi semua penghuni perumahan, tanpa terkecuali.

Iuran tersebut digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, seperti perbaikan jalan, kebersihan, keamanan, serta beberapa fasilitas tambahan lain yang disediakan di perumahan tersebut, termasuk pemeliharaan gardu dan pemasangan instalasi listrik yang ditanam di bawah tanah, sehingga di kawasan Perumahan Taman Yasa tidak ada tiang listrik karena semua kabel ada di bawah tanah, demikian juga penerangan untuk jalan diterangi lampu yang dipasang dari bawah, satu dan lain hal untuk menjaga estetika kawasan Perumahan Taman Yasa.

Berdasarkan ketentuan baik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Nilai-nilai Taman Yasa seluruh penghuni Taman Yasa wajib menjadi anggota Asosiasi Perumahan Taman Yasa serta menaati ketentuan dari risalah rapat umum tahunan, dimana saat ini Dudy Christian seorang WNI sebagai ketua komitenya.

Manajemen TYA menjelaskan bahwa instalasi listrik bawah tanah adalah salah satu fitur premium yang disediakan di Taman Yasa, guna menjaga keindahan estetika lingkungan dan meningkatkan keamanan serta antisipasi gangguan akibat bencana alam, sehingga TYA memiliki gardu listrik sendiri yang harus pemeliharaannya ditanggung oleh TYA. Dimana setiap penghuni perumahan dikenakan biaya kontribusi untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan instalasi ini.

Fasilitas tempat ibadah di Perumahan Taman Yasa

Selain itu, manajemen Taman Yasa juga menegaskan bahwa Henny Suryani Ondang telah diberitahu secara berkala melalui email dan pernah bertemu langsung dengan salah seorang manajemen perumahan mengenai kewajiban iuran tersebut sejak tahun 2018.

Yang perlu untuk diketahui bahwa Manajemen TYA telah menyewa Properti Bersama dan fasilitas berupa kolam renang, semua jenis jalan yang ada di dalam area Perumahan Taman Yasa, area parkir bersama, kantor sekretariat asosiasi, juice bar dan termasuk semua taman yang ada d Perumahan Taman Yasa dari pihak developer selama 60 tahun, yakni dari 2002 hingga 2062.

Atas sewa menyewa Properti Bersama ini, ada kewajiban Asosiasi Taman Yasa membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas seluruh Properti Bersama dan fasilitas tersebut, yang besarannya sekitar Rp 42 juta setiap tahunnya mulai tahun 2017 sampai dengan 2024. Sehingga tidaklah masuk akal jika ada pihak yang mengatakan bahwa biaya yang diperlukan oleh Taman Yasa setiap tahunnya sebesar Rp 18 juta, sementara di sisi lain ada fakta kewajiban untuk membayar PBB atas penyewaan Properti Bersama dan fasilitas di Taman Yasa sekitar Rp 42 juta.

Mereka mengingatkan bahwa PBB merupakan kewajiban hukum yang harus dibayarkan setiap tahun oleh Manajemen TYA kepada pihak developer berdasarkan perjanjian sewa menyewa Properti Bersama. Dan sudah tentu ini merupakan bagian dari kontribusi TYA kepada pihak pemerintah dan negara.

Pihak Manajemen TYA memastikan bahwa seluruh penghuni memiliki hak akses penuh selama mereka mematuhi kewajiban-kewajiban yang berlaku, seperti pembayaran iuran anggota tahunan TYA yang digunakan untuk menyewa Properti Bersama, membayar PBB dan pemeliharaan serta perbaikan semua Properti Bersama, gardu listrik dan lain – lainnya.

Untuk diketahui, rumah Henny Suryani Ondang tersebut sempat ditinggali oleh Manarii Tepau yang menurut informasi dari Manajemen TYA adalah rekan dari Henny dimana Manarii Tepau ini selalu melaksanakan kewajiban membayar iuran perumahan Taman Yasa yakni sejak bulan Juni 2022 sampai bulan Juni 2023. Demikian pula pemilik rumah sebelum Henny Suryani Ondang yaitu Ni Nyoman Rimbawati saat menjadi penghuni Perumahan Taman Yasa selalu melaksanakan kewajibannya untuk membayar Iuran seperti anggota (penghuni) lainnya. Bahwa jika Henny menyatakan tidak pernah mengetahui tentang iuran bagi anggota TYA, maka seharusnya Henny menyampaikan keluhan dan keberatannya kepada Ni Nyoman Rimbawati yang merupakan pemilik sebelumnya, dimana menurut Henny pemilik sebelumnya tidak memberitahu Henny Suryani Ondang tentang adanya kewajiban dan iuran bagi para penghuni TYA.

Dalam klarifikasi tersebut, Manajemen TYA juga menolak kesan bahwa mereka tiba-tiba menagih pembayaran iuran uang dalam jumlah besar tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka menjelaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah diinformasikan secara tertulis melalui email sejak awal pembelian properti tahun 2018, termasuk rincian tentang iuran perumahan yang mendukung fasilitas seperti instalasi listrik bawah tanah, perawatan fasilitas umum, dan kewajiban PBB atas sewa menyewa Properti Bersama dan fasilitas lainnya. Dimana setiap penghuni selalu diberikan laporan berupa Dues Statement melalui e-mail dan dibahas bersama dalam Rapat Umum Tahunan.

Manajemen merasa keberatan dengan tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka melakukan pemblokiran akses atau menuntut pembayaran yang tidak wajar. Mereka juga berharap bahwa klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Manajemen TYA memastikan bahwa mereka selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh penghuni perumahan yang beritikad baik melaksanakan kewajiban untuk membayar kewajiban. Mereka berkomitmen untuk memelihara hubungan baik dengan semua penghuni dan menjaga transparansi dalam segala hal terkait kewajiban penghuni terhadap perumahan.

Dengan adanya klarifikasi ini, manajemen berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang, dan nama baik Perumahan Taman Yasa tetap terjaga di mata publik. (Tim)


Hukum

Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

Published

on

By

Salah satu Kuasa Hukum Liana, Putu Harry Suandana Putra.

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.

Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.

“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.

Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.

“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)

Continue Reading

Hukum

MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

Published

on

By

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.

Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.

MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)

Continue Reading

Hukum

Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

Published

on

By

Kerahkan ratusan personel jaga pengukiran tanah sengketa Badak Agung Renon.

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.

Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.

Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.

“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.

Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,

“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.

Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.

“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.

I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.

“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”

Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.

“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.

Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.

Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.

“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku