Hukum
Jual Aset Jaminan Dibawah Nilai Apraisal, Nasabah Gugat Bank Mandiri

DENPASAR – Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Dr.IB Suryahadi terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses penjualan aset miliknya yang dijaminkan ke pihak Bank Mandiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 22/05/2024.
Ada dugaan penyalahgunaan keadaan malmanagement dan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri sebagai tergugat sehingga menimbulkan kerugian dengan cara menyita dan menjual aset agunan milik Dr. IB Suryahadi dibawah harga apraisal yang seharusnya.
Dari hasil pelelangan dua agunan yaitu SHM no 1888/Pererenan, Badung, Bali atas nama Retty Dewi Widiyanti, seluas 1100 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00248/Padangsambian Kaja, Denpasar Bali atas nama Dr IB Suryahadi, seluas 250 M2 senilai Rp 5.400.000.000 (lima milyar empat ratus juta rupiah), dan berdasarkan nilai apraisal seharusnya dapat terjual Rp. 8.833.000.000 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah).
Kerugian yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp 3.433.000.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah). Hal ini jelas merupakan tindakan malmanagement dan maladministrasi.

Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, saat memenuhi undangan mediasi dari unit recovery Bank Mandiri (22/05/2024)
Kuasa hukum penggugat, Suriantama Nasution dari Satu Pintu Solusi, menyatakan, “Hari ini agenda persidangan dimulainya pembuktian dokumen yang ada. Kita mengajukan sita jaminan atas aset yang tersisa milik klien kami, karena dari tiga aset yang di hak tanggungkan pada Bank Mandiri, dua aset sudah diambil alih dengan cara melawan hukum, yakni dijual dibawah nilai apraisal, sehingga merugikan klien kami.”
“Kalau kita mau memberikan edukasi dan literasi keuangan perbankan kepada masyarakat, posisi kreditur dan debitur seharusnya sama-sama dalam posisi equality before the law, keduanya mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing yang sama-sama harus dilindungi.
Sayangnya, saat ini kita melihat posisi debitur diposisi yang lemah, kurang memiliki bargaining power (posisi tawar) yang kuat,” jelasnya.
“Ini masalah bagaimana aturan prosedural yang berlaku dilanggar, ketidak patuhan dengan aturan yang berlaku di perbankan sehingga menimbulkan nilai lebih.
Tanpa lelang, barang diambil, deviasi nilainya besar dan ini terjadi diruang publik,” ujarnya

Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK, SH saat menyampaikan keterangan pada awak media
Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK,SH, menyatakan, “Saat sidang tadi ada perlawanan atau sanggahan dari pihak tergugat terkait pengajuan sita jaminan terhadap obyek dimaksud dan menyatakan hal ini menyalahi hukum acara.”
“Sesuai aturan, sita jaminan itu boleh dilakukan sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan belum adanya keputusan tetap dari PN,” jelasnya
Tujuan memohonkan sita jaminan ini agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir).
Dimana aset jaminan ini tidak bisa dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak lain.
“Tadi pagi kami sudah menghadiri undangan pertemuan dari bagian recovery Bank Mandiri untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dikondisikan dari versi pihak Bank Mandiri bahwa ini adalah masalah wanprestasi, sedangkan kami melihatnya dari sisi adanya tindakan melawan hukum.
Undangan pertemuan ini adalah upaya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah mufakat.
Tadi mereka membuka ruang untuk mengajukan ke atasannya agar klien kami bisa menunaikan penyelesaian hutang dengan membayar hutang pokoknya, tidak dibebani bunga dan denda lagi.
Kami berkeyakinan komunikasi ini bisa menjadi tahapan penyelesaian yang baik,” ujarnya.
“Apapun namanya, hutang itu tetap harus dibayar, tetapi apabila dalam penyelesaiannya ada pihak yang dirugikan atau ada tindakan melawan hukum maka perlu adanya negosiasi atau ruang komunikasi antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum Bank Mandiri menolak berkomentar saat akan dikonfirmasi oleh media, “Silahkan bersurat dan mengajukannya ke Menara (Mandiri)”, elaknya.
Bank Mandiri ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam daftar emiten perbankan di Bursa Efek Indonesia dengan kode BMRI.
Sesuai visi dan misi yang ingin dicapai oleh Bank ini yaitu dapat menjadi partner yang baik untuk semua nasabahnya, semoga bisa terwujud. (E’Brv)

Hukum
Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.
Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.
Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.
“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.
Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.
“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)
Hukum
MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.
Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.
“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.
MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)
Hukum
Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.
Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.
Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.
“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.
Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,
“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.
Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.
“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.
I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.
“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”
Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.
Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.
Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.
“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City