Connect with us

Hukum

Investasi atau Keadilan? Pemda Badung Dianggap Abaikan Hak Desa Adat

Published

on

Advokat I Wayan Koplogantara SH, MH., dengan latar belakang tanah yang disengketakan.

DENPASAR – Tanah memang menjadi lirikan bagi semua pihak, ada yang menggunakan cara – cara culas ataupun cara semestinya. Kasus ini banyak terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali.

Melihat kasus yang mendera Desa Adat Pererenan, Badung, Bali yang diwakili oleh Advokat I Wayan Koplogantara SH, MH., menilai tindakan pemerintah Badung itu telah melanggar hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Gugatan yang dilayangkan oleh Koplogantara, bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Badung no 604/01/HK/2022 dinyatakannya tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas, terutama terkait tanah Tukad Surungan dan Baosan yang secara sepihak dinyatakan sebagai milik daerah.

Persidangan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) nomor 30 tahun 2022 itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Selasa (15/10/2024).

Dirinya berujar bahwa putusan itu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN RI No 18 tahun 2021.

Bahkan, ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Pantai Lima, Pererenan, di mana hak sewa tanah diberikan kepada PT Pesona Pantai Bali tanpa prosedur yang benar.

Advokat ini menuding adanya keberpihakan Pemda Badung kepada investor, bukan kepada masyarakat Desa Adat Pererenan yang seharusnya mendapatkan hak pengelolaan tanah tersebut.

“Gugatan ini sudah dianggap sempurna dan diterima majelis hakim. Kami meminta agar SK Bupati ini dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” tegas Koplogantara.

Mediasi yang dijanjikan juga dianggapnya gagal yang membuat pihaknya menyerahkan perkara ini kepada pengadilan untuk diputuskan.

Tentu dalam pengajuan tanah negara (TN) oleh pemerintah Badung harus memerlukan beberapa tahapan dan syarat berdasarkan regulasi tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dari proses pengadaan tanah harus dimulai dengan menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), yang didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan.

Tentu dokumen ini disusun oleh instansi yang memerlukan tanah dan dapat melibatkan kementerian terkait. DPPT ini hanya berlaku selama dua tahun.

Penetapan lokasi yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang tata ruang dan tujuan kepentingan umum, penilaian dan ganti kerugian sampai pada pelepasan hak yang dapat diserahkan kepada instansi yang memerlukannya.

Nama yang mencuat terhadap kepemilikan hak sewa 30m² (30 are), Daniel Samzon Medial Pardosi yang terletak di pantai Lima desa Pererenan kecamatan Mengwi, kabupaten Badung bahwa dalam lampiran diatas tidak mendukung adanya kepastian hukum terkait penguasaan tanah.

Pengalihan itu juga dijelaskannya berdasarkan fakta hukum, ada dugaan bahwa SK PBG tersebut diatas tidak memenuhi standarisasi dari persetujuan PBG dinyatakan batal dan tidak sah.

“Tentu penyewaan itu (kepada PT. Pesona Pantai Bali) memberikan fakta bahwa apa yang dilakukan Pemda Badung berpihak kepada investor dan sama sekali tidak berpihak kepada kepentingan desa adat Pererenan”

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan, dengan agenda memanggil pihak PT. Pesona Pantai Bali.

Dalam melihat keadilan dan kebenaran ada baiknya nanti pihak penyewa menjelaskan berapa uang sewanya dan dibandingkan dengan harga sewa disekitarnya dan BPN wajib pungut terhadap PNBP tanah tersebut kepada pemerintah Badung.

 

Pihak Pemerintah Badung

 

Menemui pihak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba,ST.,MT., belum dapat ditemui dan minta konfirmasinya.

Kemudian menghubungi pihak Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kabupaten Badung, A. A. Asteya Yudhya, SH., menyebutkan bahwa, “Baru tahap pemeriksaan persiapan ring (di) PTUN dan belum masuk agenda sidang pokok perkara”

“Tanggal 22 (minggu depan) sidang lanjutan pemeriksaan persiapan, ” ungkapnya kepada awak media melalui pesan elektronik, Rabu (16/10/2024).

Ia juga menyatakan bahwa Pemkab. Badung telah memberi kuasa kepada kejaksaan negeri Badung (JPN) untuk menangani hal ini.

Lanjut ke Kejaksaan Negeri Badung yang disambut ramah oleh Gede Ancana selaku Kasi Intel kejari Badung, menyebutkan bahwa betul mereka yang ditunjuk untuk mendampingi Pemkab. Badung.

Dirinya menekankan bahwa tanah tersebut masuk ranah aset pemda Badung bukan milik perorangan.

“Itu juga bukan reklamasi yang seperti disebutkan, tetapi penataan”

Ia juga menyebutkan bahwa persidangan yang berlangsung kemarin masih ditunda karena disebutkan ada berkas yang kurang.

“Iya, berdasarkan undang-undang baru (undang-undang kejaksaan) mendapatkan usaha khusus untuk menjalani pendampingan negara (pemkab. Badung), ” ujar Ancana.

Ia juga mengatakan semuanya nanti akan diuji dipersidangan dan itu nanti bisa disampaikan kepada masyarakat melalui media. (Ray)


Kebanggaan sebagai wartawan adalah selalu silahturahmi kepada semua pihak, tetap belajar dan selalu konfirmasi dalam pemberitaan yang adil dan berimbang.

Hukum

Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

Published

on

By

Salah satu Kuasa Hukum Liana, Putu Harry Suandana Putra.

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.

Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.

“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.

Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.

“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)

Continue Reading

Hukum

MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

Published

on

By

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.

Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.

MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)

Continue Reading

Hukum

Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

Published

on

By

Kerahkan ratusan personel jaga pengukiran tanah sengketa Badak Agung Renon.

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.

Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.

Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.

“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.

Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,

“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.

Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.

“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.

I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.

“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”

Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.

“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.

Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.

Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.

“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku