Pendidikan
Hati – Hati Penggunaan Kosmetik Abal – Abal

Oleh: Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E, Subsp.O.B.K, FINSDV, FAADV
DENPASAR – Dalam kehidupan sehari-hari, kulit sangat sering terekspos dengan berbagai macam zat kimia, baik yang secara alami berada di lingkungan maupun yang berasal dari buatan manusia seperti kosmetik.
Produk kosmetik hampir digunakan setiap hari untuk meningkatkan personal hygiene maupun mempercantik penampilan. Beberapa zat kimia yang terkandung dalam kosmetik dibatasi pada konsentrasi tertentu agar tidak berbahaya bagi kulit dan bahkan beberapa zat kimia tertentu tidak boleh digunakan sama sekali sebagai bahan kosmetik.
Maka dari itu, semua kosmetik yang beredar di pasaran harus melewati uji klinis dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh BPOM. Akan tetapi, seiring dengan berkembangnya industri kecantikan, banyak produk-produk kosmetik yang beredar tanpa ijin BPOM dan dipromosikan oleh influencer di media sosial.
Menurut data BPOM, sebanyak 181 item (1,2 juta pieces) kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode September 2022 hingga Oktober 2023. Salah satu zat kimia yang paling banyak ditemukan pada produk pemutih kulit adalah merkuri.
Paparan merkuri jangka panjang dapat menimbulkan gejala pada sistem saraf, ginjal, dan pernapasan. Beberapa gejala paparan merkuri jangka panjang yang telah dilaporkan diantaranya perubahan mood dan perilaku, kelemahan tubuh progresif, gangguan tidur atau insomnia, atrofi, nyeri ekstremitas, bahkan penurunan fungsi kognitif. Selain merkuri, beberapa zat kimia seperti asam retinoat dan hidrokuinon juga ditemukan pada produk krim wajah.
Penggunaan jangka panjang hidrokuinon pada uji coba hewan ditemukan dapat merusak ginjal dan bersifat karsinogen. Zat pewarna seperti pewarna merah K3 dan K10 pada eye shadow juga dilarang oleh BPOM dan bersifat karsinogen.
Di tengah maraknya produk kosmetik yang berbahaya, masyarakat sebagai konsumen harus lebih teliti dalam memilih produk kosmetik yang aman untuk digunakan. Sebelum membeli produk kosmetik, sebaiknya membaca terlebih dahulu zat kimia yang tertera pada komposisi produk kosmetik dan mencari tahu apakah aman digunakan.
Konsumen juga harus mencari tahu efek samping jangka pendek dan panjang yang dapat ditimbulkan dari zat-zat kimia tersebut. Selain itu, konsumen juga dapat membuka website BPOM langsung untuk mencari tahu zat-zat kimia yang dilarang dan berbahaya pada produk kosmetik.
Pada kemasan produk kosmetik, konsumen wajib memeriksa nomor notifikasi BPOM yang menandakan bahwa produk telah memiliki izin edar dari BPOM.
Konsumen dapat membuka website resmi dari BPOM cekbpom.pom.go.id dan melakukan pencarian produk kosmetik berdasarkan nomor registrasi. Selalu mencari tahu komposisi dari produk kosmetik dan memastikan produk kosmetik mendapat izin dari BPOM merupakan beberapa cara yang dapat diterapkan untuk mencegah paparan bahan kimia berbahaya dari produk kosmetik. (Tim)
Sumber:
1. BPOM. 2023. BPOM Temukan Lebih Dari 2 Juta Pieces Produk Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya. Tersedia pada: https://www.pom.go.id/berita/bpom-temukan-lebih-dari-2-juta-pieces-produk-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya
2. Wang, Z., & Fang, X. (2021). Chronic Mercury Poisoning from Daily Cosmetics: Case Report and Brief Literature Review. Cureus, 13(11).
3. Kooyers, T. & Westerhof, W. (2006). Toxicology and health risks of hydroquinone in skin lightening formulations. Journal of the European Academy of Dermatology and Venereology. 20. 777 – 780.

Pendidikan
Pinandita Era Baru, PSN Bali Dorong Pemanfaatan Media Sosial dalam Dharma Wacana

DENPASAR – Hindu Nusantara yang sejak lama mendambakan adanya rutinitas siraman rohani dari Dharna Wacana terjawab sudah. Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali menjawab persoalan itu dengan mengadakan kursus Dharma Wacana, yang digelar di kantor PHDI Provinsi Bali, yang berlangsung dari tanggal 10 Mei sampai dengan 25 Mei 2025, di Denpasar.
Kegiatan ini bekerja sama dengan PHDI Provinsi Bali dengan dukungan dari Kantor Wilayah Agama Provinsi Bali, Yayasan Dharma Pinandita Bali serta Percetakan Bali.
Wawancara singkat dengan Jro Mangku (JM) Nyoman Sujana selaku Ketua Panitia Penyelenggara Kegiatan menerangkan bahwa peserta yang hadir adalah sejumlah 163 peserta, yang terbagi atas 50 peserta Pinandita merupakan bantuan dari Kementerian Agama Kanwil Bali dan sisanya swadaya.
“Sisanya merupakan peserta mandiri dengan memberikan kontribusi atau punia, ” Ungkapnya, Sabtu 10 Mei 2025.
Ia mengaku bahwa peminat dari kegiatan ini sangat banyak dan dari banyak wilayah di Nusantara, menambah dengan biaya mandiri cukup murah dikarenakan terbatasnya bantuan dari kanwil Kementerian Agama Wilayah Bali.
“Kegiatan ini dilakukan sebanyak 17 kali pertemuan dari tanggal 10 sampai 25 Mei (2025), materinya meliputi Public Speaking, Teknik Dharma Wacana Pakai Basa Bali, Teknik di Media Sosial dan lainnya, terakhir ada praktek Dharma Wacana selama 15 menit buat peserta kursus, ” Jelasnya.
Jro Mangku Pinandita Dodi Arianta selaku Ketua PSN Korwil Bali menyebutkan kegiatan ini merupakan rangkaian dari kelulusan Kursus Teologi Hindu Brahma Widya. Ia berharap kelak para Pinandita setelah melakukan kegiatan keagamaan diharapkan dapat memberikan Dharma Wacana atau memberikan informasi tentang Hindu.
“Saya berharap kelak nantinya para Pinandita juga dapat melakukan tidak hanya tatap muka secara langsung tetapi juga dapat melakukan Dharna Wacana secara media sosial, karena minimnya kegiatan seperti ini, ” Harap Jro Dodi.
“Teologi Hindunya berdasarkan sains dan pelaksanaannya dari budaya setempat, ” Tambahnya.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia PHDI Bali I Nyoman Kenak, juga menambahkan bahwa pentingnya seorang Pinandita memahami teori serta prakteknya secara komplit.
“Pentingnya para Pemangku (Pinandita) memberikan penjelasan arti makna dari upacara tersebut setelah selesai ‘natap’ (upacara), ” Sebutnya.
Pentingnya menjawab kendala yang selama ini ada, tentang kurangnya support dari pemangku kebijakan dan pemerintah dalam mengedukasi Para Pemangku / Pinandita untuk lebih giat lagi dalam menyebarkan kerohanian dan informasi Hindu dari Dharma Wacana.
“Saya beeharap kegiatan awal ini bisa berhasil, mungkin setelah ini berjalan, animo masyarakat Hindu akan meningkat lagi dengan adanya Dharma Wacana ini, ” Pungkasnya. (Ray)
Pendidikan
Rektor & Civitas Akademika UNUD Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan

BADUNG – Rektor & Civitas Akademika Universitas Udayana mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan 23 April 2025 dan Selamat Hari Raya Kuningan 3 Mei 2025.
“Semoga perayaan ini membawa kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi kita semua, terutama dalam dunia pendidikan”
“Mari kita terus belajar dan berproses bersama untuk menciptakan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan berpengetahuan luas, ” Ungkap Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D.
Pendidikan
BEM UNUD Gelar Sidang Akbar, Tolak Kerja Sama Kampus-Militer

BADUNG – Sikap Mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) yang diwakili oleh BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) yang ramai belakangan ini, mengajak dialog para pimpinan UNUD dengan jargon Sidang Akbar Mahasiswa, pada Selasa, 8 April 2025, Pukul 14.00 Wita, di Auditorium Widya Sabha, Kampus UNUD.
Mereka mengkritisi sikap UNUD terhadap Perjanjian Kerja Sama TNI-AD (Kodam IX Udayana) dengan Universitas Udayana (UNUD).
Penolakan itu berawal dari Rabu, 5 Maret 2025, di tengah hiruk-pikuk penolakan Revisi Rancangan Undang – Undang TNI yang telah disahkan pada 20 Maret 2025, Universitas Udayana dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam hal ini Kodam IX/Udayana, menandatangani perjanjian kerja sama tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi dengan Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.
Dokumen perjanjian ini baru diumumkan secara resmi pada Rabu, 26 Maret 2025. Bila dikaji lebih lanjut, perjanjian yang bertujuan untuk membangun kolaborasi antara kedua institusi ini masih bersifat umum tanpa adanya pengaturan teknis terkait pelaksanaannya.
“Ketidakjelasan mengenai implementasi kerja sama ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait batasan kewenangan serta dampaknya terhadap kebebasan akademik dan independensi institusi pendidikan, ” Sebut ketua BEM dalam rilisnya.
Penolakan ini muncul sebagai respon kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu, sebut I Wayan Arma Surya Darmaputra selaku Presiden Mahasiswa Universitas Udayana (ketua BEM)
Tuntutan mereka antara lain,
1. Menuntut kepada Universitas Udayana untuk membatalkan “Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dan Universitas Udayana tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”
2. Menuntut kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk membatalkan “Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Tentara Nasional Indonesia tentang Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”
Orasi yang berkembang adalah bahwa PKS tersebut dapat membatasi sikap kritis dari Mahasiswa, ruang kritis mereka diduga akan dibungkam. Seharusnya UNUD dapat melindungi ruang kritis Mahasiswa tersebut.
“Kami dari FP (Fakultas Pertanian), bukan Fakultas Perang, ” Pekik orator.
Dalam dialog tersebut Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., mengatakan bahwa tidak ada hubungannga dengan revisi UU TNI yang berlangsung di Jakarta sana.
“Kita akan mencari solusi dan dijamin tidak akan ada latihan secara militer, ” Ungkap Rektor.
Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.,M.Hum., yang juga merupakan Dekan Hukum menyebutkan bahwa membatalkan kerjasama akan melewati proses yang panjang karena melibatkan 2 atau lebih institusi.
Dalam hal ini, Rektor UNUD menghargai dan mendengarkan dialog yang berasal dari aspirasi masyarakat kampus UNUD.
Universitas Udayana bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menyepakati untuk mengusulkan pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana.
Rektor dalam kesempatan yang tidak ingin didengarkan oleh para mahasiswa, ia menjelaskan secara terbuka kepada mahasiswa mengenai maksud dan tujuan kerja sama yang dimaksud, yaitu sebagai bentuk payung hukum untuk kegiatan yang bersifat edukatif, kolaboratif dan tetap berada dalam koridor Tri Darma Perguruan Tinggi.
Rektor menegaskan bahwa PKS tersebut tidak menyentuh aspek kurikulum, tidak mengintervensi kebebasan berpikir serta tidak membuka ruang bagi militerisasi kampus.
“Kampus ini milik kita bersama. Apapun yang menimbulkan keresahan, wajib kami dengarkan dan pertimbangkan dengan hati terbuka. Saya mendengar, dan saya memahami,” ujar Rektor.
Dalam tindaklanjutannya, kesepakatan ini dituangkan secara tertulis dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPM Universitas Udayana, Ketua BEM Universitas Udayana dan Rektor Universitas Udayana.
Universitas Udayana mengapresiasi semangat intelektual mahasiswa dalam mengawal kebijakan institusional. Kampus berkomitmen untuk menjaga ruang akademik tetap aman, terbuka, dan bebas dari intervensi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berpikir dan otonomi pendidikan tinggi. (Ray)
-
Mangku Bumi6 years ago
HIDUP DHARMA
-
News1 year ago
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Calon Pekerja Migran, Pengusaha Ibukota Diajukan Ke Meja Hijau
-
News2 years ago
Geger!! Siswi Kelas 2 Smp Ditemukan Gantung Diri Di Kandang Sapi
-
News10 years ago
Post Format: Gallery
-
Daerah5 years ago
Jangan Sampai Jadi Pemangku Tanggung, Ikuti Kursus Kepemangkuan Disini!
-
News3 years ago
Kasus Ungasan, Orang Misterius Hadir ditengah Upacara sebut Kutukan Telah Jalan
-
Mangku Bumi7 years ago
Mengenal lebih dekat Sareng Ide Sire Empu Dharma Sunu dari Griya Taman Pande Tonja Denpasar
-
Daerah4 years ago
Miris! Nusa Dua Tampak Seperti Abandoned City