Connect with us

Hukum

Dirugikan Oleh Pemberitaan Sepihak, Yayasan Bagus Widya Jendra Layangkan Somasi

Published

on

Yayasan Bagus Widya Jendra

DENPASAR – Beredarnya informasi dan pemberitaan di media masa yang dianggap tidak sesuai fakta yang ada, membuat Yayasan Bagus Widya Jendra bereaksi dengan melayangkan somasi kepada pihak media tersebut.

Ketua Yayasan Bagus Widya Jendra, Dr I Gusti Agung Tri Sanjaya.SAg, MSi, (Agung Ray), menanggapinya dengan mengadakan jumpa pers dan pertemuan dengan Lurah, Kepala Desa, pengurus lingkungan setempat, Babinkamtibmas serta awak media, bertempat di Perum Taman Wiragatsu H-7 Tonja Denpasar, Kamis (25/07/2024).

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Suriantama Nasution, dari Satu Pintu Solusi, dirinya menceritakan permasalahan yang dihadapinya terkait keberadaan sekolah khusus untuk anak-anak penderita autisme yang dibinanya selama ini.

Ketua Yayasan Bagus Widya Jendra, Dr I Gusti Agung Tri Sanjaya.SAg, MSi, (Agung Ray) saat memberikan pernyataan pada awak media

“Selama hampir dua tahun ini kami berdiri disini, melakukan terapi dan melatih bagi anak-anak autis, dari usia 1 tahun sampai 14 tahun, tingkat kesembuhan pada golden age (usia 2 – 7 tahun) dengan terapi kami ini bisa mencapai 90% menjadi normal,” jelasnya.

Sekolah ini terbentuk atas aspirasi dari para orang tua yang merasa sangat membutuhkan pertolongan untuk mengatasi putra-putrinya yang mengalami autisme.

“Semua perijinan dan kelengkapan dokumen berdirinya yayasan dan sekolah ini sudah kami penuhi, tetapi sejak satu tahun yang lalu ada penolakan dari warga disini terhadap keberadaan sekolah ini, karena permasalahan parkir dan kebisingan yang dianggap mengganggu lingkungan disini,” ujarnya.

“Permasalahan parkir ini sudah kami tindak lanjuti dengan mengatur ketat kunjungan orang tua ke tempat ini, selain itu ruang kelas ditempat ini juga sudah didesain kedap suara, sehingga tidak ada suara kebisingan yang ditimbulkan.

Kami juga sudah melakukan upaya mediasi melalui Lurah setempat, tetapi terhadap upaya yang kami lakukan, warga disini tidak memberikan tanggapan apapun, bahkan kini beredar informasi di media masa yang memojokkan kami,” tambahnya.

Kuasa hukum, Suriantama Nasution, saat memberikan pernyataan hukum didepan para pemuka setempat

Menanggapi hal ini, kuasa hukumnya, Suriantama Nasution, menyatakan pihaknya atas nama yayasan, telah melayangkan somasi kepada pihak media yang menyampaikan berita yang tidak sesuai.

“Kami layangkan somasi keras khususnya pada empat media, yakni Berlian News, Viral Bali, Harian Teks dan Nusantara Jaya News, karena telah menyampaikan berita yang tidak benar,” jelasnya.

“Kami menghargai kemerdekaan Pers, tapi tetap harus diikuti tanggung jawab dibelakangnya.

Kita beri literasi kepada masyarakat, bagaimana etika berkomunikasi di media sosial dengan baik.

Etikanya setiap informasi, sebelum dinaikkan harus ada konfirmasi, biar tidak dikatagorikan sebagai berita Hoax,” tambahnya

Kepala lingkungan setempat, I Nyoman Sudarma membenarkan bahwa terkait berita yang beredar di media masa, dirinya tidak pernah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Kepala lingkungan, I Nyoman Sudarma

“Sudah ada upaya pihak yayasan untuk mengatasi apa yang menjadi keluhan warga. Sebagai kepala lingkungan, kami upayakan memediasi kembali kedua belah pihak melalui tim Kelompok Kerja (Pokja), bersama-sama menghadap ke pak Lurah untuk komunikasi dan koordinasi,” ujarnya.

“Tetapi sebelum hal ini terjadi, sudah muncul pemberitaan di media masa seperti yang disampaikan tadi dan saya tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut terkait berita itu,” jelasnya.

Salah satu isi kesepakatan dalam mediasi pertama, tercantum kesediaan pihak Yayasan untuk memindahkan lokasi sekolah ini dalam tempo lima tahun kedepan.

“Kami berencana akan memindahkan sekolah ini ke Batubulan, sudah ada lahan delapan are disana, semoga dalam waktu kurang dari lima tahun, sekolah ini sudah bisa berdiri disana,” jelas Agung Ray.

Metode pelatihan anak penderita autisme di sekolah yayasan Bagus Widya Jendra

Keberadaan sekolah ini sangat dibutuhkan oleh para orang tua yang selama ini kesulitan menangani anaknya yang menderita autisme.

Saat ini ada sekitar 200 anak penderita autisme yang sedang menjalankan terapi ditempat ini.

Ratusan anak yang sudah berhasil diterapi ditempat ini, telah sembuh dan bisa mengikuti pembelajaran di sekolah umum seperti biasa.

“Seharusnya kami diberikan support dalam mengatasi para generasi penerus, putra bangsa yang saat ini sedang bermasalah dengan autisme,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak media yang di somasi belum bisa dihubungi untuk klarifikasi. (E’Brv)


Hukum

Setahun Mandek Laporan Polda Bali, Kasus Penipuan Tanah Rp1,85 M di Badung Tuai Sorotan

Published

on

By

Salah satu Kuasa Hukum Liana, Putu Harry Suandana Putra.

DENPASAR – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,85 miliar di wilayah Mengwi, Badung, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali lebih dari setahun lalu. Lambannya penanganan perkara ini memicu sorotan dari publik dan tim kuasa hukum korban.

Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli sebidang tanah seluas 3,3 are di Desa Tumbak Bayuh dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris berinisial IFF, lengkap dengan akta jual beli (AJB). Namun belakangan terungkap, tanah tersebut telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, Liana melaporkan FH ke Polda Bali pada Maret 2024. Sayangnya, hingga kini proses hukum masih jalan di tempat. Salah satu kuasa hukum korban, Benny Wullur, menyayangkan lambatnya penanganan perkara ini.

“Kami pernah menangani kasus serupa yang bisa cepat selesai. Tapi ini sudah lebih dari setahun, belum ada kejelasan,” ujar Benny saat ditemui di Denpasar, Rabu (30/4/2025). Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil, tetapi juga psikologis karena gagal memiliki rumah dan masih harus mengontrak hingga saat ini.

Kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, dan kliennya juga telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, ia menilai penyelidikan berjalan lambat dengan alasan klasik.

“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal kami sudah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta,” jelas Harry. Ia juga menyoroti isi tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, yang dinilai hanya normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.

Saat mereka menemui Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, pihaknya diberi informasi bahwa gelar perkara sedang dijadwalkan untuk menentukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan lambannya proses hukum meskipun bukti awal telah dimiliki penyidik. Tim kuasa hukum berharap ada atensi khusus dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)

Continue Reading

Hukum

MK Putuskan Pasal Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Dipakai Pemerintah dan Korporasi

Published

on

By

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pidana penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, korporasi, institusi, kelompok masyarakat, maupun profesi atau jabatan tertentu.

Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan. Dengan demikian, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau kelompok.

“Frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” ujar Suhartoyo.

MK juga menilai bahwa penyebaran informasi yang bersifat hasutan atau menimbulkan permusuhan hanya dapat dijerat hukum jika secara substansial mengandung unsur kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara terbuka, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya memperjelas bahwa korban pencemaran nama baik yang dimaksud dalam Pasal 27A adalah individu, bukan lembaga. Namun, lembaga atau korporasi tetap bisa menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Jepara, Jawa Tengah, yang menggugat empat pasal dalam UU ITE: Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2). (Tim)

Continue Reading

Hukum

Sengketa Lahan di Denpasar Memanas, Polisi Turun Tangan Amankan Pengukuran BPN

Published

on

By

Kerahkan ratusan personel jaga pengukiran tanah sengketa Badak Agung Renon.

DENPASAR – Ratusan anggota kepolisian dari berbagai unit diterjunkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak yang melaporkan persoalan pengerusakan yang kini ditangani kepolisian polresta Denpasar.

Pengukuran lahan ini terletak di wilayah premium di Kota Denpasar, yakni Jalan Badak Agung Utara, Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Selasa (29/4/2025). Ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas patok – patok kepemilikan Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.

Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wiranata dirinya mengatakan kegiatan ini untuk membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Kami hanya mengantisipasi bila ada miskomunikasi”

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya atas permohonan bantuan yang dilakukan atas permintaan Satreskrim Polresta Denpasar, dalam menangani kasus pelaporan pengerusakan terhadap tembok yang didirikan oleh pemilik SHM.

“Kita mengerahkan kurang lebih 219 personel yang terdiri dari 60 Brimob, 62 dari Samapta Polda Bali dan 97 personel Polresta, ” Ungkapnya.

Menanyakan langsung kepada pihak kuasa hukum pemegang SHM I Dewa Gede Wiswaha Nida, yang merupakan kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, mengatakan,

“Pengukuran ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin pastikan batas tanah yang diduga dirusak memang berada dalam SHM klien kami, ” terangnya.

Nyoman Liang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 atas lahan tersebut. SHM ini diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Denpasar pada 5 Januari 2024. Namun, hingga kini, kliennya belum dapat memanfaatkan tanah itu karena klaim dari pihak lain.

“Klien kami pemilik sah dari SHM tersebut dan sampai saat ini belum ada keputusan inkracht terhadap pembatalan sertifikat tersebut, ” Ujarnya menambahkan.

I Made Suryawan selau petugas pengukur dari ATR/BPN, kegiatan ini adalah permohonan dari pihak kepolisian untuk bahan penyidikan.

“Kami hanya ambil data di lapangan, tidak ada kepentingan pemecahan atau penetapan batas”

Berlanjut kepada pihak terlapor yang mengklaim sebagai ahli waris, I Wayan Jayadi Putra selaku kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang ada.

“Kami dukung pengukuran ini, tapi jika hasilnya digunakan di luar kepentingan penyidikan, tentu kami akan ambil langkah hukum,” tandas Jayadi.

Putra dari AA Ngurah Mayun, Anak Agung Ngurah Bagus Wirananta alias Turah Bagus, menambahkan bahwa ia tidak setuju bila ada upaya pengalihan hak kepemilikan lahan.

Perlu diketahui bahwa dari pemberitaan sebelumnya, sengketa ini bermula sejak upaya Nyoman Liang memasang papan plang pada Januari lalu berujung konflik. Bahkan, tembok yang sempat dibangun kemudian dirusak oleh pihak tak dikenal, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kini, dengan adanya data resmi dari BPN, kuasa hukum berharap proses hukum berjalan lebih objektif.

“Semoga ini menjadi bukti penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dewa Nida. (Ray/tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku