Connect with us

Hukum

Dijanjikan Kerja Ke Jepang Dengan Biaya Murah, 18 Korban Melaporkan FY Ke Polres Jembrana

Published

on


Jembrana – Niat besar masyarakat yang ingin kerja ke Jepang dimanfaatkan salah satu oknum untuk mencari keuntungan. Tersangka FY (31) asal desa Pergung Kecamatan Mendoyo tega menipu tiga puluh lima korban yang berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana AKP Dewa Juliana saat memperlihatkan beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka FY (31)

Dari tiga puluh lima korban, hanya delapan belas diantaranya yang melapor ke Polres Jembrana. Dari penuturan Kapolres Jembrana AKP Dewa juliana saat press release di Aula Mapolres siang tadi, tersangka mengiming-imingi para korban untuk kerja ke Jepang dengan biaya murah yaitu sebesar lima juta rupiah (5.000.000,00), untuk dokumen awal dan tersangka juga memanfaatkan salah satu saksi IGS yang juga orang tua dari salah satu korban untuk menggaet calon korban lain yang tergiur untuk mencari nafkah ke Jepang.

“Modus tersangka yaitu dengan mengatakan memiliki agen untuk membrangkatkan pekerja ke jepang, saksi IGS yang berniat memberangkatkan anaknya ke Jepang dimanfaatkan tersangka untuk mencari calon pekerja lain yang akan diberangkatkan, setelah saksi mendapatkan 18 korban dan sudah melakukan pembayaran para korban curiga karena tidak kunjung mendapat pelatihan dan kepastian kapan akan diberangkatkan,” Ujar Kapolres Dewa Juliana.

Lebih lanjut “Tersangka menjanjikan dana talangan sebesar dua ratus tiga puluh juta (230.000.000) untuk membantu korban yang didapat dari perusahaan yang nantinya memperkerjakan korban, dari rentan waktu agustus 2022 sampai mei 2023 tersangka sudah berhasil menggaet 35 korban yang kesemuanya tidak ada yang berangkat dam korban yang melapor sejumlah 18 orang, dan saya menghimbau kepada masyarakat Jembrana yang berkeinginan bekerja ke luar negeri untuk lebih teliti dalam memilih agen dan menanyakan ijin terlebih dahulu,)Tegas Kapolres Dewa Juliana.

Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengaman beberapa barang bukti antara lain: delapan belas kuitansi pembayaran sebesar lima juta, surat pernyataan pengembalian uang dan empat buah video rekaman pertemuan tersangka dengan beberapa korban.

Dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangkan FY (31), tersangka diduga melanggar pasal 11 atau pasa 10 undang- undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pembrantasan tindak pidana perdagangan orang atau perseorangan dilarang melaksanakan penempatan kerja migran indonesia sebagaimana dimaksud pasal 81Jo. Pasal 69 undang-undang perlindungan kerja migran atau penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun.


Hukum

Dugaan Pelanggaran Etika, Dr. Togar dan Axl Mattew Situmorang Laporkan Ni Luh Djelantik ke Badan Kehormatan DPD RI

Published

on

By

Dr. Togar Situmorang dan AxI Mattew Situmorang, S.H., CCD, secara resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik.(Foto/Ist)

JAKARTA – Gatradewata.com, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, secara resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik atau yang lebih dikenal sebagai Ni Luh Djelantik. Pengaduan ini diajukan menyusul tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial terhadap pernyataan Dr. Togar Situmorang mengenai kebijakan pemberlakuan KTP Bali bagi pengemudi transportasi online, yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Latar belakang pengaduan, persoalan ini bermula ketika Dr. Togar Situmorang memberikan pernyataan di media mengenai kebijakan yang mewajibkan pengemudi transportasi online memiliki KTP Bali. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena bersifat diskriminatif dan membatasi hak warga negara.

Pernyataan Dr. Togar Situmorang kemudian mendapat tanggapan dari Ni Luh Djelantik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dengan caption:

“Hadeh pak Tgar ne jeg lebian munyi”

Unggahan tersebut, yang dalam bahasa Indonesia berarti “Hadeh Pak Togar ini banyak bicara,” menuai beragam reaksi dari masyarakat Bali terhadap Dr. Togar Situmorang. Beberapa komentar netizen bahkan mengandung unsur ancaman, seperti penggunaan kata “ngelawar” yang secara harfiah berarti “menjadikan daging cincang.” Hal ini dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap profesional seorang anggota dewan, yang seharusnya menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak menyerang kehormatan seseorang hanya karena perbedaan pendapat di media.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Menanggapi hal tersebut, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, mengambil langkah hukum dengan mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPD RI pada Kamis, 27 Februari 2025.

Pengaduan ini didasarkan pada:

1. Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan DPD RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI, yang menyatakan bahwa pengaduan dapat diajukan oleh masyarakat secara perorangan, kelompok, atau organisasi terhadap anggota, pimpinan DPD, atau pimpinan alat kelengkapan DPD.

2. Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yang mengatur bahwa setiap anggota DPD wajib mematuhi etika dan perilaku, termasuk bersikap terbuka terhadap aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang atau sekelompok orang.

Sebagai praktisi hukum, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan untuk menegakkan prinsip etika dan integritas dalam kehidupan bernegara serta mencegah pelanggaran HAM dan konstitusi.

Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa tindakan Ni Luh Djelantik di media sosial telah melanggar kode etik anggota DPD RI.

“Setiap anggota DPD RI wajib bersikap terbuka dan menghormati aspirasi masyarakat, bukan malah mendiskreditkan individu atau kelompok tertentu,” ujar Dr. Togar Situmorang.

Sementara itu, Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menambahkan bahwa tindakan Ni Luh Djelantik telah menggiring opini publik dengan cara yang tidak tepat.

“Ketika seorang anggota dewan menggunakan media sosial untuk menanggapi pernyataan seseorang dengan bahasa yang tidak pantas, hal ini dapat merusak citra lembaga perwakilan rakyat,” ujar Axl Mattew Situmorang.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama bagi pejabat negara.

“Media sosial adalah ruang publik yang dapat diakses siapa saja. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik harus mencerminkan sikap profesional dan tidak menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.

Harapan terhadap Badan Kehormatan DPD RI

Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menuntut agar Badan Kehormatan DPD RI menangani pengaduan ini secara transparan dan adil.

“Kami percaya bahwa Badan Kehormatan DPD RI akan mengambil langkah yang tepat untuk memastikan bahwa etika dan integritas lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga,” kata Dr. Togar Situmorang.

Pengaduan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam kehidupan bernegara. Dr. Togar Situmorang juga menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya untuk membungkam pendapat orang lain, tetapi untuk memastikan bahwa perdebatan publik tetap dalam koridor yang etis dan berlandaskan UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sebagai langkah lanjutan, Dr. Togar Situmorang juga membuka kemungkinan untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk berkonsultasi dan melaporkan dugaan pidana ke Bareskrim Polri serta meminta perlindungan hukum kepada Menteri HAM, LPSK RI, Menkopolhukam, dan Presiden Prabowo,” tutupnya.

Sementara itu, Badan Kehormatan DPD RI diharapkan segera memproses pengaduan ini sesuai prosedur yang berlaku dan memberikan keputusan yang objektif serta berkeadilan.

Ketika awak media menghubungi Ni Luh Djelantik untuk mengonfirmasi kabar tersebut, ia menegaskan, “Kami siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh yang bersangkutan.” (Tim/Ich)

Continue Reading

Hukum

Tiga Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap, Salah Satunya Simpan Ratusan Celana Dalam Wanita

Published

on

Jembrana – Jajaran Tim Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Si Ketut Arya Pinatih berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di tiga lokasi berbeda.

Pelaku pertama seorang residivis kambuhan yang sudah berulang kali masuk penjara, Nengah A (44) asal Gilimanuk berhasil ditangkap setelah sebelumnya mencuri di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya ke pulau jawa, korban mendapati rumah dan beberapa barang miliknya sudah hilang, salah satunya uang celengan yang nilai kerugian mencapai satu juta rupiah.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat melakukan press release tiga tersangka pencurian di Aula Mapolres Jembrana pada siang tadi senin (24/2/2025).

Saat melakukan penangkapan, petugas mendapati barang hasil curian lainnya di rumah tersangka Nengah A, tidak hanya barang berharga, petugas menemukan ratusan celana dalam wanita yang merupakan hasil pencurian, untuk motif tersangka masih dalam pengembangan.

Pelaku kedua inisial BAT (36) yang beralamat di perumahan Pendem Asri, pelaku ditangkap setelah sebelumnya mencuri aki truclk Hino milik I Ketut Lindra yang sedang diperbaikinya di bengkel las milik Komang Artika yang beralamat di jalan raya pengambengan desa Tegal Badeng Timur, pemilik bengkel las mendapati aki sudah hilang ketika mau menghidupkan truk.

Setelah melakukan pengembangan petugas mengamankan tersangka BAT dengan tanpa perlawanan dirumah kontrakan dan barang bukti 6 buah aki, dinamo dan mesin pompa air yang tersangka curi di beberapa tempat berbeda dan belum berhasil dijual tersangka.

Tersangka ketiga seorang mahasiswa berinisial ASA (25) asal Loloan Timur, tersangka berhasil diamankan jajaran buser Polres Jembrana setelah warga asal Loloan Timur kehilangan alat-alat perkakas tukang yang ditaruhnya di dalam lemari diantaranya 1 mesin serkel, 1 mesin profil, 1 mesin bor dan 2 mesin gerinda.

Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan tersangka ASA dirumahnya serta mengakui melakukan pencurian tersebut dan rencananya dijual untuk kebutuhan hidup. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Si Ketut Arya Pinatih mengatakan segala bentuk kejahatan di daerah hukum Polres Jembrana akan ditindak tegas, “Ketika ada laporan masyarakat kita akan sigap menindak lanjuti dan tidak pandang bulu” ungkap Kasat Arya.

Continue Reading

Hukum

Kemenangan Besar, Law Firm Togar Situmorang Menang di BANI

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2025 – Law Firm Togar Situmorang kembali mencatatkan prestasi dengan memenangkan sengketa arbitrase yang ditangani di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sengketa ini melibatkan klien mereka, seorang mantan kepala daerah di Bali, melawan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Amerika Serikat dan istrinya terkait perjanjian kerja sama pengelolaan aset tanah di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.

Perkara ini berawal dari perjanjian kerja sama yang dibuat antara klien Law Firm Togar Situmorang dan pihak WNA berinisial WS beserta istrinya, NFU. Dalam perjalanannya, terjadi berbagai pelanggaran terhadap perjanjian yang menyebabkan kerugian bagi klien. Hal ini mendorong WS dan NFU untuk mengajukan permohonan arbitrase ke BANI guna menuntut sejumlah klaim dari klien Law Firm Togar Situmorang.

Sebagai kuasa hukum klien, tim dari Law Firm Togar Situmorang yang dipimpin oleh Dr. Togar Situmorang, menyusun pembelaan yang kuat dengan menghadirkan bukti serta argumentasi hukum yang meyakinkan. Mereka menegaskan bahwa kliennya telah bertindak sesuai ketentuan perjanjian, sementara WS dan NFU justru melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian material dan immaterial.

Setelah melalui proses arbitrase yang intensif, Majelis Arbitrase BANI pada 24 Februari 2025 akhirnya mengeluarkan putusan yang memenangkan klien Law Firm Togar Situmorang. Sebagian besar tuntutan WS dan NFU ditolak, sementara hak klien atas tanah yang disengketakan dinyatakan sah.

Dr. Togar Situmorang menyatakan bahwa kemenangan ini menegaskan pentingnya keadilan dalam proses arbitrase. “Kami sangat mengapresiasi putusan BANI yang memberikan kejelasan hukum bagi klien kami. Ini juga menjadi pengingat bahwa perjanjian harus dibuat dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.”

Dengan keberhasilan ini, Law Firm Togar Situmorang semakin mengukuhkan reputasinya sebagai firma hukum yang kompeten dalam menangani sengketa besar dan kompleks. Mereka terus berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku