Connect with us

News

Berusaha Kabur, Begal Tiga TKP Kakinya di Dor

Published

on


Kapolsek dan tersangka ALOYSIUS GONSAGA TASI yang kakinya di dor petugas karena berusaha kabur

Kapolsek dan tersangka ALOYSIUS GONSAGA TASI yang kakinya di dor petugas karena berusaha kabur


Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap ALOYSIUS GONSAGA TASI(32) pelaku begal di jalan Tukad Citarum Gang Global Panjer Densel, yang merupakan residivis dua kali dalam kasus yang sama. Dimana tersangka sudah beraksi di tiga TKP, yakni; di jalan Tukad Badung , di jalan Tukad Citarum dan jalan tukad Pancoran.

Penangkapan pelaku yang beralamat sementara di jalan Tukad Irawadi Gg III No – Panjer Densel, berawal dari laporan korban Ni Kadek Ayu Apriantini(23) karyawan swasta yang tinggal di Jalan Citarum Gang Global Panjer Densel.

“Tersangka mengambil Hanphone merk samsung Galaxy Mega warna putih dengan cara merampas dan menodongkan pisau serta mengancam korban mau di bunuh sehingga korban ketakutan dan menyerahkan barang hp miliknya.” Kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Pri Hasmoko. Rabu(30/12)

Setelah adanya laporan tentang perampasan barang di jalanan(begal) dengan cara menodong menggunakan senjata tajam dan merampas barang. Unit Reskrim Polsek Densel berupaya untuk melakukan pengungkapan dengan cara menggali informasi dari berbagai pihak.

Sabtu 26 Desember 2015, petugas mendapatkan informasi bahwa HP yang diduga dirampas oleh pelaku ada di tangan orang bernama S yang beralamat di Br. Pande Renon Densel. Selanjutnya tim buser mengamankan orang tersebut beserta BBnya di tempat kerjanya jalan Tukad Bilok.

Dari pengakuan S, dia dapat HP tersebut dari bosnya DA yang membeli hp itu dari pedagang bernama FY. Setelah dimintai keterangan, FY mendapatkan HP dari temannya bernama MU yang merupakan pacar tersangka. Selanjutnya Tim buser menyanggong tersangka di jalan Tukad Badung XIV A Densel dan pada pkl 24.00 wita tersangka terlihat datang ke kost, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan resedivis kasus yang sama.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku sudah melakukan begal di tiga TKP. Yakni;yakni; di jalan Tukad Badung, di jalan Tukad Citarum dan jalan tukad Pancoran.

“Namun pada saat tersangka di ajak untuk menunjukan TKP dan tempat barang buktinya. Tersangka berusaha melarikan diri. Untuk itu diberikan tembakan peringantan, karena tembakan peringatan tidak di indahkan maka dilakukan penembakan tepat pada kaki kanan untuk melumpuhkannya.” Kata Nanang.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih biru DK 6977EL, satu buah HP Merk samsung galaxy mega warna putih dan satu buah pisau dapur.(alt)


Hukum

Polres Jembrana Tahan Kakek Pelaku Pencabulan Anak

Published

on

Jembrana – Polres Jembrana melakukan penahanan terhadap SA (60), seorang kakek yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 12 tahun. “Tersangka sudah kami tahan sejak hari Jumat kemarin. Dia langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Sabtu (30/9).

[Ilustrasi] kasus pencabulan yang melibatkan salah satu tokoh desa di kecamatan Negara

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SA (60) yang juga merupakan salah satu tokoh salah satu desa di Kecamatan Negara ini, saat TD (12) mengambil baju yang ia jahit di rumah pelaku, yang istrinya seorang tukang jahit. Murid salah satu SMP itu mengambil baju karena setelah lama ditaruh disana, tidak kunjung dikerjakan oleh istri pelaku. Saat mengambil baju, dengan suasana rumah pelaku yang sepi, korban dipanggil dan dimasukkan ke dalam kamar.

Tindakan mesum dari kakek itu mendapatkan perlawanan dari korban, sehingga ia bisa melarikan diri dan menceritakan perbuatan bejat SA kepada kawannya. “Ayah korban yang mendengar perbuatan SA tidak terima dan melapor kepada kami,” kata Androyuan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima millyar rupiah).

Continue Reading

Daerah

Satgas TMMD Ke 118 Kodim 1617/Jembrana Berikan Penyuluhan Pemeliharaan Ternak Sapi

Published

on

Jembrana – Pencapaian target sasaran dalam TMMD Ke 118 Kodim 1617/ Jembrana tidak hanya sasaran fisik melainkan sasaran non fisik pun harus tercapai dalam program tersebut. Tercapainya target sasaran fisik maupun non fisik tepat waktu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam program TMMD ke 118 Kodim 1617/ Jembrana.

Saat berlangsugnnya penyuluhan cara beternak sapi yang diadakan di desa Banyubiru oleh Tim TMMD Kodim 1617 Jembrana

Guna mencapai target sasaran non fisik tersebut Kodim 1617/Jembrana menggelar penyuluhan di bidang peternakan kepada warga Banjar Berawansalak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Penyuluhan yang berlangsung di Balai Banjar Berawan salak tersebut melibatkan Tim Penyuluh dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, Rabu malam (27/09).

Selain warga Banjar Berawansalak, penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Pasiter Kodim 1617/Jembrana Kapten Inf Tri Winarto, Danramil 1617-01/Negara Kapten Inf I Nyoman Gde Andika, SH Perbekel Banyubiru Komang Yuhartono serta Kelian Banjar Berawansalak I Putu Sandiyasa. Dalam pencapaian target tersebut akan dilaksakan penyuluhan kepada warga secara bergantian di masing masing Banjar Desa Banyubiru sesuai jadwal yang telah direncanakan.

“Dalam memberikan penyuluhan kita libatkan narasumber dari lintas instansi sesuai dengan bidangnya masing masing,” Jelas Tri Winarto. Sementara itu, Muthohirin, S.Pt selaku narasumber mengatakan pentingnya penyuluhan peternakan diberikan kepada warga karena warga Berawansalak hampir setiap KK memiliki ternak terutama sapi. Dalam materi pemeliharaan ternak yang dibawakannya narasumber pun menjelaskan cara pemeliharaan ternak sapi.

“Selain pemeliharaan yang baik pemberian pakan yang baik akan juga menghasilkan pertumbuhan yang maksimal,” ucapnya. Selain hal tersebut, Narasumber juga menjelaskan kepada warga tentang sistem pemeliharaan ternak, program produksi sapi potong, program penggemukan cara pemberian pakan, program waktu perkawinan pada sapi, cara pemeliharaan kesehatan pada sapi, gejala umum sapi dalam kondisi sakit serta cara pemeliharaan pada anak sapi.

Diakhir penyuluhan, acara juga diisi dengan dilanjutkan tanya jawab serta pemberian 10 buah buku Sarasmuscaya oleh Pasiter Kodim 1617/Jembrana bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan dari penyuluh.

Continue Reading

Hukum

Pelaku Curanmor Motif Menawarkan Pekerjaan Ditangkap Jajaran Polsek Melaya

Published

on

Jembrana – Motif baru pelaku curanmor kembali menyita perhatian publik, kali ini pelaku kejahatan memakai cara menawarkan pekerjaan kepada calon korban untuk memuluskan rencananya.

Pada hari minggu (26/8) tersangka Karyono alias Andi asal Madura bertemu dengan korban MP (21) di wilayah Tabanan dan mengajak korban untuk menjemput karyawannya di Gilimanuk, setelah beberapa saat korban diajak pelaku ke daerah Sumbersari, korban yang meminta ijin ke toilet dimanfaatkan pelaku membawa kabur motor honda Beat korban untuk dibawa nyebrang ke pulau Jawa.

Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat jumpa pers dengan awak media selasa (26/9)

Korban yang menunggu beberapa saat baru menyadari motornya dibawa kabur akhirnya melaporkan ke Polda Bali dua hari berselang (28/8). Polsek melaya yang diminta bantuan untuk back up pemeriksaan kendaraan dari arah timur ke barat berhasil mengamankan terduga pelaku di depan Indomart banjar Pangkung Buluh desa Kaliakah yang diduga sedang membonceng calon korban lain.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah mengambil motor korban berupa 1 unit Honda Beat no pol DK 6451 FCU. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah tujuh kali melakukan curanmor dengan motif menawarkan pekerjaan. Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat dimintai keterangan saat jumpa pers pagi ini (26/9), menghimbau agar masyarakat hati-hati kepada orang yang baru dikenal apalagi mengiming-imingi pekerjaan, “Kedepan supaya masyarakat lebih hati-hati terhadap segala bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang baru dikenal,” ucap Kapolsek Raka.

Diamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 399.000,00 sisa hasil penjualan motor, dan untuk sementara tersangka masih ditahan di Polsek Melaya dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang (tindak pidana pencurian biasa).

 

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku