Connect with us

News

Berseni Untuk Melihat Diri dan Orang Lain

Published

on


Para peserta memiliki berbagai cerita unik di balik karyanya

Para peserta memiliki berbagai cerita unik di balik karyanya


She Paints Her Sky adalah program Krishnalila Foundation untuk pemberdayaan perempuan oleh seniman-seniman perempuan Bali di bawah payung African Asian Women Network (Afrosian). Dimana workshop yang bertajuk Self-Portrait Painting ini, melatih peserta dari berbagai kalangan dan usia di Danes Art Veranda. Senin, 25 Januari 2016.

Workshop ini adalah kegiatan ke-dua mengikuti pameran lukisan oleh empat perempuan pelukis asal Bali yang diadakan selama satu bulan di galeri Krishnalila Foundation pada 22 Desember 2015 – 21 Januari 2016. Ayu Feny, salah satu peserta pameran dan termuda, memandu peserta workshop dengan keahliannya melukis figuratif naif.
Disini, pertama, Feny menunjukkan cara melukis potret diri, dan kemudian kedua, melukis orang lain/rekan yang peserta pilih, dimana keduanya bertujuan untuk membantu peserta melihat dirinya sendiri dan orang lain (refleksi).

Enam belas (16) peserta turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Di antaranya ada Ibu Ria yang membawa putri kecil dan keponakannya, begitu juga pemilik Danes Art Veranda, Popo Danes, yang membawa serta ibundanya dan melukis wajah beliau, ditemani dengan sang istri, Melati Danes. Peserta lainnya terdiri dari remaja dari perguruan tinggi dan SMA di Denpasar.

Para peserta memiliki berbagai cerita unik di balik karyanya. Di akhir acara para peserta mempresentasikan karya mereka, menjelaskan mengapa mereka melukis diri dan orang lain (atau rekan peserta lain) seperti yang mereka lakukan, yang mana, tidak melulu persis seperti kenyataan namun telah diracik menggunakan imaginasi mereka.

Ada peserta yang melukis wajah rekannya dengan wajah yang menggunakan riasan padahal pada saat itu rekannya datang dengan wajah polos karena ia memiliki rekaman ingatan tentang rekannya saat ia belajar merias wajah dan inilah yang dituangkannya menjadi lukisan potret rekannya. Lalu, satu pasangan remaja (putra-putri) mengaku agak sungkan terus menatap wajah lawannya untuk dilukis sehingga yang dilukis adalah wajah tampak samping dan menunduk.

Workshop Self-portrait Painting ini, yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan She Paints Her Sky, didukung oleh galeri seni dan ruang kegiatan – Danes Art Veranda, unit kegiatan Krishnalila Foundation untuk pemberdayaan pemuda – Forrest Club, dan majalah no.1 kalangan anak muda Bali – Masbrooo. Workshop ini selain ditujukan untuk refleksi, juga dibuat untuk mengembangkan potensi seni dan percaya diri peserta serta memberi kesempatan bagi perempuan (ibu-ibu) untuk berkarya di balik kesibukan mereka sehari-hari. Melalui kegiatan ini peserta pada akhirnya diharapkan selanjutnya dapat mengembangkan potensi mereka ke dalam ruang-ruang ekonomi kreatif, khususnya pemberdayaan ekonomi untuk perempuan.

June Arya


Advertisement

News

Melalui Bali Nice, KEK Kura Kura Bali Siap Sukseskan Agenda World Water Forum ke 10

Published

on

By

Zefri Alfaruqy, Sr Manager Communications, PT Bali Turtle Island Development, saat memberikan keterangan pada awak media.

DENPASAR – Acara ‘Bali Nice’ yang berupa rangkaian upacara Tumpek Uye dan Segara Kerthi akan menjadi acara pembuka World Water Forum (WWF) ke-10 bertempat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, akan digelar pada hari Sabtu, 18 Mei 2024.

Segara Kerthi adalah upacara yang diadakan di hari baik sebagai bentuk memuliakan laut, yang juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan pesisir demi keberlanjutan kehidupan alam laut.

Sementara itu, Tumpek Uye merupakan tradisi upacara untuk menghormati hewan dan menunjukkan rasa terima kasih atas peran mereka dalam kehidupan manusia. Sebagai bagian dari upacara ini, hewan-hewan seperti burung dan tukik akan dilepaskan sebagai simbol penghargaan kelestarian alam.

“Akan ada kegiatan acara pelepasan seribu ekor burung dan tukik di Kura Kura Bali yang diakomodir oleh Pemkab dan Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Bali,” demikian disampaikan oleh Zefri Alfaruqy, Sr Manager Communications, PT Bali Turtle Island Development.

Sebagai bagian dari acara World Water Forum ke-10, ‘Bali Nice’ juga diadakan untuk menekankan nilai-nilai budaya yang mendalam dan memberikan kesempatan untuk mempelajari pentingnya keberlanjutan alam laut serta tantangan global lainnya.

Dengan fasilitas yang memadai, termasuk lokasi strategis yang mudah diakses para delegasi dari seluruh dunia, KEK Kura Kura Bali siap mengemban amanah kehormatan sebagai tempat penyelenggaraan dari acara ‘Bali Nice’ 2024 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami sangat senang dan bangga dapat menjadi bagian dari acara tingkat dunia ini. Dengan diadakannya ‘Bali Nice’ di kawasan kami, dapat dilihat bagaimana kami mencerminkan komitmen kami terhadap keberlanjutan dan apresiasi kami terhadap warisan budaya Bali,” ujar Zefri Alfaruqy.

‘Bali Nice’ dan juga World Water Forum diharapkan untuk dapat memberikan
pengalaman yang kaya akan budaya dan menekankan peran penting air secara lokal maupun dunia.

PT Bali Turtle Island Development (BTID) adalah master developer KEK Kura Kura Bali, dimana pada kawasan seluas 498 hektar ini terhubung dengan baik ke daratan melalui jalan raya dan hanya berjarak sekitar 15 menit dari Bandara Internasional Ngurah Rai.

Melalui PP No 23/2023, pada 5 April 2023, kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali sebagai tujuan wisata berskala internasional.

Menyadari pentingnya harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas, KEK Kura Kura Bali berupaya menjadi prototipe pergeseran dari wisata massal menjadi wisata berkualitas yang menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan dan inklusif secara sosial.

Pembangunan pertama di KEK Kura Kura Bali adalah Kampus UID Bali yang telah diresmikan pada tahun 2022 lalu.

United in Diversity (UID), adalah sebuah yayasan pendidikan kepemimpinan keberlanjutan, berkolaborasi dengan Tsinghua Southeast Asia Center (Tsinghua SEA) yang bertempat di dalam Kampus UID, dengan fokus pada pendidikan tanpa gelar dan pertukaran budaya.

Proyek yang sedang kami bangun saat ini ialah premium outlet Grand Outlet Bali dan ACS Bali yang merupakan Intercultural School dari Singapore.

The Grand Outlet Bali ini dirancang untuk menjadi tujuan belanja ritel terkemuka dan berskala internasional, dengan menyediakan berbagai merek mewah dari beragam produk pakaian, tas dan koper, aksesoris, dan lainnya.

Sedangkan ACS Bali akan mulai membuka pintunya untuk pelajar angkatan pertama pada kuartal 3 tahun 2024 di Kampus UID, sementara kampus ACS sedang dibangun dan dijadwalkan selesai pada tahun 2025.

Hal penting lainnya untuk beberapa tahun ke depan mencakup persiapan lokasi untuk marina bertaraf internasional, dan pratinjau vila mewah di kawasan. KEK Kura Kura Bali menghadirkan peluang yang sangat besar bagi industri pariwisata dan industri kreatif, memberdayakan bisnis untuk mengubah ide-ide inovatif menjadi produk yang layak secara komersial di berbagai sektor seperti rekreasi, gaya hidup, hotel, resor, perumahan, kesehatan, pendidikan, inovasi, kesehatan, dan wellness-kebugaran.(Tim)

Continue Reading

News

Lelang Aset Berperkara Tetap Dilanjutkan, KPKNL : Alasan Penundaan Belum Kuat

Published

on

By

Hie Kie Shin saat memberi keterangan pada awak media didampingi kuasa hukum dari Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH, MH

DENPASAR – Raut kekecewaan terpancar di wajah Hie Kie Shie (65) seorang pengusaha yang sedang berjuang memperoleh hak-hak sebagai seorang WNI dalam memperoleh keadilan hukum di perkara kepailitan yang sedang dihadapinya.

Didepan gedung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Gedung Keuangan Negara (GKN)1 Renon, Denpasar, dirinya didampingi kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH, MH, menyampaikan rasa kecewa atas tindakan KPKNL yang tetap akan melaksanakan proses lelang atas asetnya, Amelle Villa dengan SHM no 6955 yang berlokasi di Canggu, Senin (22/04/2024)

Obyek lelang SHM 6955 ini masih ada sengketa perkara Pidana dan Perdata terkait pelaporan oleh dirinya terhadap Kurator, Akhmad Abdul Aziz Zein yang diduga telah melakukan penggelapan Dana Boedel Pailit serta penggelembungan Data Piutang Tetap (DPT)

Hie Kie Shin didepan spanduk pengumuman yang terpasang di lokasi Villa Amele Canggu

“Kami telah melaporkan tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan Kurator ini ke Polrestabes Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sampai saat ini kasus masih dalam penanganan yang berwajib.
Kami juga sudah bersurat ke KPKNL terkait kondisi ini dan meminta pemblokiran atau penundaan lelang, tapi tidak digubris oleh KPKNL.” jelasnya Hie Kie Shin

“Dari pertemuan tadi di kantor KPKNL, yang dihadiri juga oleh Kurator, Koordinator KPKNL, Rianto menyampaikan pada saya bahwa lelang tetap dilanjutkan siang ini, karena belum cukup kuat alasan untuk menunda lelang ini.
Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan secara tertutup”

“Jika lelang dipaksakan, maka berpotensi bisa menghilangkan barang bukti atas perkara yang saat ini sedang berproses di Polresta Surabaya dan PN Denpasar,”

“Padahal jelas tertera di peraturan Menteri Keuangan pasal 14 no 27/pmk.06/2016, menyatakan, dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap obyek dimaksud, maka lelang eksekusi pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan,”

“Mengapa aset kami yang sedang berperkara kok tetap dipaksakan lelang ?”
“Ada apa ini ??,” tanyanya dengan heran.

Senada dengan kliennya, Indra Triantoro, SH, MH, menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang diambil oleh KPKNL, untuk itu dirinya akan bersurat kepihak-pihak yang bisa mendengar permasalahan ini.

“Kami merasa kecewa atas tindakan KPKNL Denpasar terhadap aset klien kami dan akan kami layangkan surat ke Presiden RI, Menteri Keuangan serta Dirjen KPKNL agar masalah ini mendapat perhatian penuh para pembesar negeri ini bahwa diduga ada persekongkolan dalam pemaksaan pelaksanaan lelang hari ini,” demikian disampaikannya.

Dirinya dan kliennya akan melakukan pemasangan baner pengumuman terkait permasalahan hukum yang terjadi pada obyek lelang SHM 6955.

“Tadi pihak KPKNL menyampaikan bahwa para peserta lelang akan diberitahu terkait permasalahan hukum terhadap obyek lelang, untuk itu kami juga pasang tanda pemberitahuan dilokasi Amelle Villa, agar peserta lelang bisa berpikir ulang untuk membeli, jika tidak mau adanya tuntutan hukum dari kami dikemudian hari,” demikian disampaikan Hie Kie Shin.

Spanduk yang dibentangkan didepan kantor KPKNL Denpasar

Pada hari itu juga dibentangkan baner dan spanduk didepan kantor KPKNL terkait permasalahan hukum atas obyek lelang dimaksud.

Pada kesempatan ini awak media mencoba mendapat tanggapan langsung kepada Kurator, Akhmad Abdul Azis Zein maupun Kepala KPKNL, I Ketut Arimbawa, tetapi keduanya belum bersedia ditemui. (E’Brv)

Continue Reading

News

LPD Baluk Bergetar, Kejari Jembrana Tetapkan Kasir Sebagai Tersangka

Published

on

Jembrana – Siang ini Kejaksaan Negeri Jembrana (Kejari) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan NKP (46) yang sebelumnya menjabat sebagai kasir sekaligus bendahara LPD desa adat Baluk kecamatan Negara.

Menurut penuturan kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama kasus ini dimulai sejak 5 tahun lalu tepatnya dari tahun 2019, “Sudah dari tahun 2019 dan salah 1 terduga pelaku inisial IPY sudah almarhum dan 1 lainnya dengan inisial INW masih berstatus saksi dan masih kita lakukan mengembangan juga,” ujar Meyke.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama saat memberikan keterangan pada siang tadi senin (22/4/2024) di Lobby Kejari Jembrana

“Lebih lanjut mulai hari ini kita akan lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk menghindari tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti dan terkait modus seperti kita ketahui modus tersangka yaitu tidak menyetorkan tabungan nasabah ke kas LPD dan melakukan pemalsuan kwitansi keluar tanpa sepengetahuan ketua LPD yang merugikan LPD desa adat Baluk sebesar 1 millyard lebih,” Tambah Meyke.

Atas aksinya, tersangka NKP (46) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku