Connect with us

Hukum

Bank Mandiri Langgar Prosedur Lelang, Dokter Suryahadi tetap Perjuangkan Keadilan

Published

on


DENPASAR – Dr. Ida Bagus Suryahadi, seorang pemilik tanah dan rumah di Denpasar, menghadapi tantangan besar setelah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diduga memaksakan lelang atas sisa asetnya, termasuk rumah tempat tinggal yang memiliki nilai religius sebagai lokasi merajan (tempat ibadah tradisional Bali). Tindakan ini menuai kontroversi karena dianggap melanggar hukum dan prinsip moral.

Masalah ini bermula dari pinjaman sebesar Rp 12 miliar yang macet akibat situasi force majeure selama pandemi Covid-19. Dalam kondisi tersebut, Dr. Suryahadi mengaku kesulitan melunasi kewajiban finansialnya. Namun, Bank Mandiri tetap melelang dua dari tiga aset jaminan, yakni SHM No. 1888 di Pererenan dan SHM No. 00248 di Padangsambian Kaja, dengan nilai jual di bawah harga pasar.

“Aset-aset itu dijual di bawah nilai appraisal, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 3,433 miliar. Ironisnya, utang pokok saya tetap tidak berkurang. Kini mereka mengincar satu-satunya rumah saya, yang juga merupakan tempat ibadah keluarga kami,” ujar Dr. Suryahadi.

Langkah Hukum Ditempuh

Kuasa hukum Dr. Suryahadi, Suriantama Nasution, menyebut tindakan lelang tersebut sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran hukum. “Kami telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps. Proses lelang ini dilakukan tanpa izin pemilik dan tidak sesuai prosedur hukum, termasuk tidak melibatkan balai lelang resmi,” jelas Suriantama.

Ia juga menegaskan bahwa rumah yang menjadi objek sengketa memiliki nilai adat dan spiritual tinggi bagi keluarga Dr. Suryahadi. “Selain sebagai tempat tinggal, di sana ada merajan, tempat ibadah yang sakral. Jika rumah ini dilelang, klien kami akan kehilangan warisan leluhur dan tempat beribadah,” tambahnya.

Peringatan kepada Masyarakat

Dalam upaya melindungi aset kliennya, Suriantama mengeluarkan pernyataan resmi yang memperingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan aset yang sedang dalam sengketa hukum. Ia merujuk pada berbagai yurisprudensi, termasuk Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987 dan Kepmendagri No. 14/1982, yang mengatur bahwa barang jaminan hanya dapat dialihkan melalui balai lelang dengan izin pemilik.

“Tidak pernah ada izin dari klien kami terkait peralihan hak ini. Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa objek sengketa ini masih dalam proses hukum,” tegasnya.

Harapan ke Depan

Kasus ini menyoroti perjuangan individu melawan institusi besar dalam konteks sistem keuangan. Dr. Suryahadi berharap pengadilan dapat memberikan keadilan sehingga keluarganya tetap memiliki tempat tinggal dan ruang untuk menjaga tradisi.

“Rumah ini bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga tempat ibadah. Kami berharap hukum melindungi hak kami agar dapat hidup dengan tenang tanpa ancaman kehilangan,” pungkas Dr. Suryahadi.

Proses hukum masih berlangsung, sementara penggugat dan kuasa hukumnya mendesak perlindungan hukum atas aset yang tersisa hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Ich)


Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Perbekel Desa Dawan Kaler Ditahan Kejari Klungkung, Setujui Permohonan Kredit Fiktif  

Published

on

By

KLUNGKUNG – Tersangka kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Senin, 9 Desember 2024.

Tersangka yang merupakan Perbekel Desa Dawan Kaler berinisal I K.S., yang juga selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba diperiksa di Kejari Klungkung, yang kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Klungkung, sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam kasus ini diperkuat oleh sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, seperti Ida Bagus Subrata selaku Direktur BUMDes, Ni Gusti Ayu Dastrini dan Ni Wayan Yuni Pancaning.

Hasil audit PKKN dari Inspektorat Klungkung juga mengungkapkan kerugian serta ketidaksesuaian penggunaan dana.

Didampingi oleh Advokat I Wayan Suniata, S.H.,M.ag., Tim Penyidik berpendapat untuk tersangka dilakukan penahanan Rutan terhitung Senin, 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 dengan pertimbangan syarat subjektif dan syarat objektif, yaitu tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan, karena tergolong kejahatan extra ordinary crime dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Dr.Lapatawe B. Hamka, S.H.,M.H., menyatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan, setelah Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian penyidikan dan Gelar Perkara atau Ekspose.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020,” terangnya.

Modusnya, tersangka memerintahkan untuk mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara, Mark Up dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler serta memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya) dan juga memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000, mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL.

Selain itu, tersangka juga mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk A.M.D.K UDAKA sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.

“Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000,- sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024,” terangnya.

Sesuai hasil penyelidikan, tersangka memerintahkan Direksi BUMDes, agar dirinya mendapatkan pinjaman dana yang bersumber dari program Gerbang Sadu, meskipun tidak termasuk dalam kelompok sasaran RTM.

“Modusnya dengan mengajukan permohonan kredit yang bertentangan dengan ketentuan, juga telah menerima dana dalam beberapa tahap, termasuk pinjaman pertama sebesar Rp 10.000.000 dan pinjaman kedua sebesar Rp 20.000.000,” paparnya.

Tak hanya itu, juga disebutkan ada permohonan kredit yang tidak masuk dalam kelompok sasaran RTM, saat permohonan kredit itu diketahuinya selaku Komisaris dan ikut menandatangani perjanjiannya.

“Itu antara lain untuk Kelompok PKK Desa 1 dengan penanggung jawab Ni Ketut Arasih sebesar Rp 30.000.000; Kelompok PKK Desa 2 dengan penanggung jawab Ni Wayan Yuni Pancaning sebesar Rp 30.000.000, Kelompok Sapi dengan penanggung jawab Ni Ketut Supartini sebesar Rp 55.000.000, Kelompok Gantusan dengan penanggung jawab I Gusti Ayu Dastrini sebesar Rp 15.000.000, Kelompok Anggrek dengan penanggung jawab I Gusti Kadek Darmayani sebesar Rp 20.000.000, Kelompok Posyandu Banjar Kayehan Rp 20.000.000, Kelompok Posyandu Banjar Matulis Rp20.000.000, Kelompok Posyandu Banjar Sengguan sejumlah Rp 20.000.000 penanggungjawab 1 Wayan Merta, Kelompok Cempaka 1 sejumlah Rp 20.000.000 penanggung jawab 1 Wayan Merta, Kelompok Cempaka 2 sejumlah Rp 12.000.000 penanggung jawab Ni Kadek Pendit Artasih, Kelompok Canang Sari 1 sejumlah Rp. 11.510.000 penanggung jawab Gusti Ayu Dastrini, Kelompok Canang Sari 2 sejumlah Rp. 10.040 000 penanggung jawab Ni Ketut Ariasih, Kelompok Dahlia sejumlah Rp. 23.075.500 penanggung jawab Ni Nyoman Loteri,” urainya.

Bahkan, dana juga mengalir kepada kelompok usaha lainnya, seperti Unit AMDK Udaka yang mendapatkan dana sebesar Rp 40.000.000 dengan penanggung jawab 1 Ketut Suartana.

“Dalam audit, perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2014 tentang Program Gerbang Sadu Mandara. Regulasi ini menegaskan bahwa dana tersebut bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pengembangan infrastruktur dan sosial ekonomi desa,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak berwenang terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tersangka I K.S., beserta pihak-pihak terkait lainnya.

“Proses hukum diharapkan dapat mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan sehingga dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal untuk membantu kelompok RTM di desa,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.

“Diduga, Tersangka melakukan penyimpangan pengelolaan dana BUMdes dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020,” pungkasnya. (red/tim).

Continue Reading

Daerah

Pangdam Zamroni Buka Turnamen Voli Pantai di Sanur

Published

on

By

DENPASAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam IX/Udayana menggelar Open Tournament Piala Panglima TNI Cabang Olahraga Voli Pantai yang berlangsung di Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar, pada 9–13 Desember 2024. Acara pembukaan turnamen ini diresmikan langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si.

Turnamen Voli Pantai ini merupakan bagian dari serangkaian pertandingan yang diselenggarakan oleh TNI di seluruh Indonesia dalam rangka memperebutkan Piala Panglima TNI. Di antara berbagai cabang olahraga lainnya, seperti Turnamen Menembak di Jakarta, Badminton di Bandung, Triathlon di Surabaya, Tinju di Ambon dan Paralayang di Lombok, Turnamen Voli Pantai di Bali menjadi salah satu ajang yang paling dinanti.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Pangdam Zamroni menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan meningkatkan prestasi serta sportivitas para atlet, prajurit TNI, Polri dan masyarakat sekaligus mencari atlet-atlet baru berprestasi dalam cabang olahraga Voli Pantai.

“Bali sendiri mendapat kehormatan untuk menyelenggarakan dua turnamen bergengsi dalam rangka HUT TNI ke-79, yaitu Turnamen Layar (Kite Surfing) yang telah sukses dilaksanakan pada 5 hingga 8 Desember 2024 lalu di Benoa, dan kini dilanjutkan dengan Turnamen Voli Pantai yang dimulai pada hari ini di Pantai Bangsal,” ujar Pangdam Zamroni.

Pada kesempatan tersebut, Pangdam juga mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara yang telah bekerja keras mempersiapkan dan mewujudkan terlaksananya acara open tournament ini. Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada para atlet dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

“Saya berharap para atlet dapat mengikuti pertandingan dengan sungguh-sungguh, menjunjung tinggi sportivitas dan sikap kesatria. Jadikan ajang ini sebagai sarana untuk menguji kemampuan, menempa diri, serta membangun integrasi dan soliditas antar sesama. Kepada para juri dan wasit, saya harapkan kepemimpinan yang jujur, bijaksana, karena sportivitas adalah esensi dari olahraga. Selamat bertanding dan raihlah prestasi terbaik!” demikian tegas Pangdam.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, S.E., M.M., dalam keterangan persnya mengatakan bahwa turnamen ini diikuti oleh peserta dari TNI-Polri, serta masyarakat umum. Peserta berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan 30 tim putri dan 56 tim putra yang berkompetisi memperebutkan gelar juara dan Piala Panglima TNI.

“Dipilihnya Bali, khususnya Pantai Bangsal Sanur, sebagai lokasi turnamen ini karena keindahan alam, fasilitas yang memadai, dan daya tariknya sebagai destinasi wisata internasional. Selain itu, Bali yang kaya budaya menjadi tempat ideal untuk menampilkan kedekatan TNI dengan masyarakat dalam suasana penuh semangat olahraga, sekaligus mempromosikan Bali sebagai destinasi olahraga, bukan hanya wisata alam dan budaya,” ungkap Kolonel Agung.

Pihaknya berharap turnamen ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dan internasional, membuka peluang bagi sektor usaha pariwisata lokal, serta mempererat hubungan antara TNI-Polri dan masyarakat. Melalui ajang ini, semangat kebersamaan dan kekompakan dapat terbangun, sekaligus mendorong Bali menjadi destinasi olahraga yang menarik di tingkat dunia.

Turut hadir dalam pembukaan turnamen tersebut diantaranya Kapolda Bali, Kasdam IX/Udy, Irdam IX/Udy, Kapok Sahli Pangdam IX/Udy, Danrem 163/WSA, Kabinda Bali, Asrendam IX/Udy, Para Asisten Kasdam IX/Udy, LO AU dan LO AL Kodam IX/Udy, Para Dan/Kabalakdam IX/Udy, Kasrem 163/WSA, Danlanal Denpasar, Danlanud I Gusti Ngurah Rai, Ketua DPRD Prov. Bali, Kadisdikpora Prov. Bali, Ka BNNP Prov. Bali, Ketua Umum PP PBVSI Indonesia, Ketua Koni Prov. Bali, Ketua Umum Pengprov PBSI Bali, Kadis Dikpora Prov. Bali, Dirut PT. Hotel Internasional Sanur Indonesia, GM The Meru Sanur, Regional CEO PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Dirut Bank BPD Bali dan Deputi Regional Bank Mandiri, serta undangan lainnya. (Pendam IX/Udy)

Continue Reading

Hukum

Sukses Tangani Sengketa Villa Cherry Jerry, Law Firm Togar Situmorang Kembali Buktikan Profesionalisme

Published

on

By

Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, C.Med., C.LA., C.R.A

DENPASAR – Law Firm Togar Situmorang, yang dikenal dengan Motto “Melayani Dengan Hati, Berjuang Dengan Bukti”, kembali membuktikan Kriditbilitas dan Profesionalismenya dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks serta ruwet. Baru-baru ini, Firma Hukum dan Kurator Dr. TOGAR SITUMORANG berhasil memenangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan kliennya dalam sengketa Lahan serta Bangunan bernama Villa Cherry Jerry di Daerah Tibubeneng, Bali

Kasus ini bermula dari adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dimana tanah beserta bangunan Villa tersebut diklaim merupakan milik DRS yang menjadi Tergugat 2 dalam sengketa yang bergulir Dalam proses persidangan dan berlangsung panjang serta penuh tantangan, namun tim hukum yang dipimpin langsung oleh Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, C.Med., C.LA., C.R.A bekerja keras untuk mengumpulkan bukti, menyusun argumentasi hukum yang solid, serta menghadirkan Saksi juga Para Saksi Ahli untuk memperkuat posisi kliennya dalam Sidang. Adapun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam perkara tersebut antara lain:

 

1. Tergugat 1 saudari LC;

2. Tergugat 2 saudara DRS yang diwakili kuasa hukum yakni I Putu Pastika Adnyana S.H., M.H.

3. Turut Tergugat 1 Notaris ENW yang diwakili kuasa hukumnya dari Edyanto and Partners;

4. Turut Tergugat 2 BPN Badung.

 

Berkat strategi hukum yang cermat dan pendekatan litigasi yang efektif, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, adapun isi dari putusan Majelis Hakim PN Denpasar yakni ;

 

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Hukum Akta Jual Beli Nomor 513 tanggal 12 Desember 2014 dan Akta Jual Beli Nomor 514 tanggal 12 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I mengandung cacat formil sehingga batal demi hukum;

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01666/Tibubeneng, Sertifikat Hak Milik Nomor 01668/Tibubeneng dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01669/Tibubeneng tidak berkekuatan hukum:

5. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi klien yang telah mempercayakan kasusnya kepada Law Firm TOGAR SITUMORANG.

Dalam keterangannya, Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim yang selalu mengutamakan keadilan dan kepentingan klien. “Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi para klien kami, dan kemenangan ini adalah bukti bahwa dengan bukti dan argumen yang kuat, kebenaran akan terungkap di meja hijau,” ujar Panglima Hukum Bali.

Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi Law Firm Togar Situmorang sebagai Firma Hukum dan Kurator yang handal dan tepercaya, khususnya dalam menangani kasus-kasus perdata, termasuk sengketa perbuatan melawan hukum.

Bagi individu maupun korporasi yang membutuhkan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas, Law Firm Togar Situmorang terus siap memberikan solusi hukum terbaik bersama para Advokat yang Kompoten juga dengan dedikasi penuh.(Tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku