Connect with us

Daerah

Babinsa Imbau Warga Aktifkan Poskamling Cegah Aksi Kriminal

Published

on

Babinsa Koramil 1609-04/Tejakula melalui komsos imbau warga aktifkan poskamling

BULELENG – Dalam rangka untuk menciptakan suasana keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat di wilayah binaan, Babinsa Koramil 1609-04/Tejakula Sertu Gede Budarsa terus bersinergi dengan seluruh element Aparat Pemerintah dan masyarakat.
Salah satunya dengan menjalin komunikasi sosial (Komsos) dengan para pemerintahan Desa dan Tokoh Masyarakat di Desa sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Kamis (29/12/2022).

Sertu Gede Budarsa sebagai Babinsa Di Desa sembiran menyatakan, Komunikasi sosial tersebut bertujuan untuk membahas situasi keamanan, ketertiban masyarakat di wilayah, serta masyarakat dalam pengamanan di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Sarana yang efektif untuk memelihara dan meningkatkan kebersamaan serta tempat untuk menjalin tali silaturrahmi sehingga akan tercipta suasana yang akrab penuh kekeluargaan adalah dengan seringnya diadakan silaturahmi atau komsos.

“Melalui giat komsos sehingga permasalahan yang ada dimasyarakat bisa sejak dini di ketahui sebagai bisa dicarikan solusi atau jalan keluarnya,” ucapnya.

Selain itu, babinsa juga meminta kepada masyarakat untuk menghidupkan lagi pos kamling untuk mencegah kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

“Ya dengan adanya pos kamling bisa mencegah, seperti pencurian ataupun kebakaran dan hal-hal lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga jadi kita hidupkan lagi pos kamling sehingga tercipta suasana kamtibmas di desa sembiran” ungkap Sertu Gede budarsa.

Salah satu pemuda Desa sembiran mengaku sangat berterima kasih kepada Babinsa Koramil 1609-04/Tejakula atas kepedulian terhadap keamanan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami warga akan selalu bergandengan tangan dan bersama Babinsa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa bondalem, kecamatan Tejakula wilayah binaan Koramil 1609-04/Tejakula,” tutupnya. (Mga)


Advertisement

Daerah

Pangdam Zamroni Buka Turnamen Voli Pantai di Sanur

Published

on

By

DENPASAR – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam IX/Udayana menggelar Open Tournament Piala Panglima TNI Cabang Olahraga Voli Pantai yang berlangsung di Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar, pada 9–13 Desember 2024. Acara pembukaan turnamen ini diresmikan langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si.

Turnamen Voli Pantai ini merupakan bagian dari serangkaian pertandingan yang diselenggarakan oleh TNI di seluruh Indonesia dalam rangka memperebutkan Piala Panglima TNI. Di antara berbagai cabang olahraga lainnya, seperti Turnamen Menembak di Jakarta, Badminton di Bandung, Triathlon di Surabaya, Tinju di Ambon dan Paralayang di Lombok, Turnamen Voli Pantai di Bali menjadi salah satu ajang yang paling dinanti.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Pangdam Zamroni menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi, kebersamaan dan meningkatkan prestasi serta sportivitas para atlet, prajurit TNI, Polri dan masyarakat sekaligus mencari atlet-atlet baru berprestasi dalam cabang olahraga Voli Pantai.

“Bali sendiri mendapat kehormatan untuk menyelenggarakan dua turnamen bergengsi dalam rangka HUT TNI ke-79, yaitu Turnamen Layar (Kite Surfing) yang telah sukses dilaksanakan pada 5 hingga 8 Desember 2024 lalu di Benoa, dan kini dilanjutkan dengan Turnamen Voli Pantai yang dimulai pada hari ini di Pantai Bangsal,” ujar Pangdam Zamroni.

Pada kesempatan tersebut, Pangdam juga mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara yang telah bekerja keras mempersiapkan dan mewujudkan terlaksananya acara open tournament ini. Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada para atlet dan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

“Saya berharap para atlet dapat mengikuti pertandingan dengan sungguh-sungguh, menjunjung tinggi sportivitas dan sikap kesatria. Jadikan ajang ini sebagai sarana untuk menguji kemampuan, menempa diri, serta membangun integrasi dan soliditas antar sesama. Kepada para juri dan wasit, saya harapkan kepemimpinan yang jujur, bijaksana, karena sportivitas adalah esensi dari olahraga. Selamat bertanding dan raihlah prestasi terbaik!” demikian tegas Pangdam.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, S.E., M.M., dalam keterangan persnya mengatakan bahwa turnamen ini diikuti oleh peserta dari TNI-Polri, serta masyarakat umum. Peserta berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan 30 tim putri dan 56 tim putra yang berkompetisi memperebutkan gelar juara dan Piala Panglima TNI.

“Dipilihnya Bali, khususnya Pantai Bangsal Sanur, sebagai lokasi turnamen ini karena keindahan alam, fasilitas yang memadai, dan daya tariknya sebagai destinasi wisata internasional. Selain itu, Bali yang kaya budaya menjadi tempat ideal untuk menampilkan kedekatan TNI dengan masyarakat dalam suasana penuh semangat olahraga, sekaligus mempromosikan Bali sebagai destinasi olahraga, bukan hanya wisata alam dan budaya,” ungkap Kolonel Agung.

Pihaknya berharap turnamen ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dan internasional, membuka peluang bagi sektor usaha pariwisata lokal, serta mempererat hubungan antara TNI-Polri dan masyarakat. Melalui ajang ini, semangat kebersamaan dan kekompakan dapat terbangun, sekaligus mendorong Bali menjadi destinasi olahraga yang menarik di tingkat dunia.

Turut hadir dalam pembukaan turnamen tersebut diantaranya Kapolda Bali, Kasdam IX/Udy, Irdam IX/Udy, Kapok Sahli Pangdam IX/Udy, Danrem 163/WSA, Kabinda Bali, Asrendam IX/Udy, Para Asisten Kasdam IX/Udy, LO AU dan LO AL Kodam IX/Udy, Para Dan/Kabalakdam IX/Udy, Kasrem 163/WSA, Danlanal Denpasar, Danlanud I Gusti Ngurah Rai, Ketua DPRD Prov. Bali, Kadisdikpora Prov. Bali, Ka BNNP Prov. Bali, Ketua Umum PP PBVSI Indonesia, Ketua Koni Prov. Bali, Ketua Umum Pengprov PBSI Bali, Kadis Dikpora Prov. Bali, Dirut PT. Hotel Internasional Sanur Indonesia, GM The Meru Sanur, Regional CEO PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Dirut Bank BPD Bali dan Deputi Regional Bank Mandiri, serta undangan lainnya. (Pendam IX/Udy)

Continue Reading

Daerah

Perayaan HUT ke 8 Dan Peresmian LBH FKKPBM Bali, Mengusung Jiwa Sosial dan Pengabdian Tanpa Pamrih

Published

on

By

Pemotongan tumpeng oleh ketua DPD FKKPBM Bali, IB Ketut Kiana, SH

DENPASAR – Organisasi masyarakat Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM) merayakan Hari Ulang Tahunnya yang ke 8 sekaligus syukuran atas terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), bertempat di Coffeshop lantai 3 Rooftop Lestari by Intisari, Jl Raya Puputan no 26A, Renon, Denpasar, Minggu (10/11/2024).

Brigjen TNI (Purn) Made Sumantra, SH, selaku pembina Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah (FKKPBM), mengucapkan selamat atas Ulang Tahun sekaligus terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKKPBM di Bali.

Ketua DPD FKKPBM Bali, IB Ketut Kiana,SH bersama pembina, Brigjen TNI (purn) Made Sumantra, SH (kanan)

Beliau berharap LBH FKKPBM ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum, dengan mengedepankan semangat pengabdian tanpa pamrih.

Dalam sambutannya, Made Sumantra menyatakan bahwa LBH FKKPBM memiliki peran penting dalam situasi hukum saat ini.

“Kita berjuang tanpa pamrih, walaupun hasilnya sedikit, namun kita membuktikan bahwa kita memperjuangkan hukum dengan benar,” ujarnya tegas.

Anggota FKKPBM Bali berphoto bersama

Sementara itu, Ketua DPD FKKPBM Bali, IB Ketut Kiana, SH, menegaskan bahwa lembaga ini merupakan wadah sosial yang sangat dibutuhkan. Dalam kesempatan yang sama, FKKPBM juga merayakan Hari Pahlawan dan HUT ke-8 organisasi di tingkat nasional, serta perayaan satu tahun berdirinya FKKPBM di Bali.

IB Ketut Kiana juga menyoroti pentingnya sosialisasi empat pilar kebangsaan, khususnya terkait persatuan dalam keragaman, Bhineka Tunggal Ika.

Tim LBH FKKPBM Bali

“Tugas kita adalah menyadarkan masyarakat bahwa kita satu NKRI, berbeda-beda tetapi tetap satu,” jelas pria yang akrab dipanggil Tu Aji ini.

Walau baru diresmikan, LBH FKKPBM saat ini telah menangani empat kasus hukum, terutama terkait kekerasan dan perceraian. IB Kiana menekankan pentingnya memberikan pencerahan kepada masyarakat agar proses perceraian tidak dilakukan sembarangan.

“Kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama mengenai proses perkawinan dan pentingnya memahami kehidupan berumah tangga sebelum mengambil langkah besar seperti perceraian,” tutur tokoh masyarakat Sanur yang sesekali juga membantu pengobatan non medis ini.

Para undangan dan pengurus FKKPBM yang hadir

LBH FKKPBM saat ini memiliki 15 anggota yang semuanya merupakan pengacara berpengalaman. Organisasi ini berkomitmen untuk membantu keluarga yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga, pembagian harta, dan kasus hukum lainnya, terutama bagi masyarakat yang kurang paham tentang hak-haknya.

Sebagai bagian dari pengembangan organisasi, FKKPBM Bali juga telah menunjuk Dr.IB.Amertha Putra Manuaba, S.Ked, M.Biomed, Phd, sebagai Ketua DPC FKKPBM Denpasar.

Dr Amertha, yang sehari-hari berprofesi sebagai dosen di Universitas Udayana, juga dikenal aktif dalam dunia bisnis dan juga di seni bela diri Merpati Putih..

Ketua DPC FKKPBM Denpasar, Dr.IB.Amertha Putra Manuaba, S.Ked, M.Biomed, Phd saat memberikan orasi.

Tu Aji mengungkapkan rasa syukurnya bahwa Dr. Amertha, meski memiliki banyak kesibukan, masih bersedia menerima tugas mulia ini.

“Beliau adalah figur yang memiliki nilai akademis tinggi dan jiwa sosial yang besar. Kami yakin bahwa kehadiran Dr.Amertha akan memperkuat organisasi ini,” pungkas IB Kiana.

Acara malam itu diisi dengan memotong tumpeng sebagai wujud syukur, kemudian dilanjutkan dengan makan malam bersama dan ramah tamah. (E’Brv)

Continue Reading

Daerah

A.A. Susruta Kritik Perwali Parkir Denpasar, Monopoli yang Bebani Warga

Published

on

By

A.A Susruta Ngurah Putra

DENPASAR – Polemik terkait pengelolaan perparkiran di Kota Denpasar kian memanas, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2023. Perwali tersebut mengatur bahwa seluruh pengelolaan parkir di lahan umum maupun lahan privat harus berada di bawah kendali pemerintah daerah melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir.

Namun, regulasi baru ini justru memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh masyarakat A.A. Susruta Ngurah Putra, yang menyebutnya sebagai bentuk “monopoli” yang merugikan masyarakat, terutama desa adat dan pelaku usaha kecil.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan Susruta, ia menyoroti dampak negatif dari aturan baru ini terhadap pengelolaan parkir di lahan-lahan privat. Ia menganggap bahwa Perwali ini secara tidak langsung memaksakan pengelola parkir di lahan privat untuk bekerja sama dengan Perumda Parkir, sebuah langkah yang ia sebut sebagai upaya memonopoli usaha parkir oleh pemerintah daerah.

“Pemaksaan ini sangat tidak adil,”ujar Susruta, Rabu (07/11/2024).

Pengelolaan parkir disalah satu sudut kota Denpasar

Di lahan-lahan privat, sebelumnya masyarakat, termasuk desa adat dan kelompok usaha kecil, bisa mengelola parkir secara mandiri. Mereka bekerjasama langsung dengan pemilik lahan dan cukup membayar pajak parkir kepada pemerintah. Tapi sekarang, dengan aturan ini, mereka dipaksa bekerja sama dengan Perumda Parkir, yang artinya mereka harus membagi hasil dengan tiga pihak, yakni Perumda, pemilik lahan, dan pengelola.

“Ini tidak hanya merugikan pengelola, tapi juga memberatkan masyarakat yang harus membayar tarif parkir lebih tinggi,” jelas Susruta.

Kenaikan tarif parkir menjadi salah satu dampak nyata dari diberlakukannya Perwali ini. Susruta menceritakan pengalamannya saat memarkir kendaraan di sebuah lahan privat yang sebelumnya menerapkan tarif Rp 5.000 untuk mobil. Namun, setelah regulasi baru ini diterapkan, tarif tersebut naik menjadi Rp 10.000. Ketika ia menanyakan kepada petugas parkir, dijelaskan bahwa kenaikan tarif disebabkan oleh kewajiban berbagi hasil dengan Perumda Parkir.

“Dulu pengelola parkir hanya perlu berbagi hasil dengan pemilik lahan. Sekarang, dengan aturan baru, mereka harus berbagi dengan tiga pihak. Ini jelas memberatkan. Untuk menutup selisihnya, tarif parkir dinaikkan. Ujung-ujungnya masyarakat juga yang dirugikan, harus membayar lebih mahal,” tegasnya.

Kondisi ini, menurut Susruta, mengindikasikan bahwa Perwali 64 Tahun 2023 justru menambah beban bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal, yang pada akhirnya harus menaikkan tarif untuk menutupi kewajiban kepada Perumda. Ia juga meragukan komitmen pemerintah kota dalam mendukung pengelolaan parkir yang lebih inklusif dan menguntungkan masyarakat.

Susruta juga menyoroti masalah monopoli yang ia sebut sebagai upaya pemerintah untuk memusatkan pengelolaan parkir di tangan Perumda, yang dianggapnya bertentangan dengan semangat kemandirian masyarakat. Ia menegaskan bahwa lahan privat seharusnya menjadi hak masyarakat untuk dikelola tanpa campur tangan langsung dari pemerintah, asalkan mereka mematuhi kewajiban pajak.

Kalau lahan privat, biarkan masyarakat yang kelola. Pemerintah sudah punya hak melalui pajak parkir. Kenapa harus ada campur tangan lebih jauh dengan memaksa mereka bekerja sama dengan Perumda ?

“Ini sama saja dengan menciptakan monopoli yang merugikan masyarakat,” ucapnya dengan nada tegas.

Menurut Susruta, regulasi ini tidak hanya mengancam usaha kecil dan masyarakat adat, tetapi juga membatasi lapangan kerja dan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan dari bisnis parkir. Padahal, usaha parkir di lahan privat, menurutnya, adalah salah satu bentuk usaha yang paling mudah diakses oleh masyarakat.

“Usaha parkir itu kan mudah. Masyarakat yang punya lahan kecil saja bisa memanfaatkannya. Tapi kalau sekarang mereka harus berbagi hasil dengan Perumda, tentu keuntungan mereka berkurang, dan ini bisa mematikan usaha kecil,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Susruta mendesak pemerintah kota Denpasar untuk segera merevisi Perwali 64 Tahun 2023 dan memberikan hak lebih besar kepada masyarakat untuk mengelola parkir di lahan privat. Ia berharap bahwa regulasi yang ada bisa lebih berpihak kepada masyarakat, terutama desa adat dan pelaku usaha kecil, tanpa memaksakan kerja sama yang tidak perlu dengan Perumda Parkir.

“Pemerintah harus cukup mendapatkan hak dari pajak parkir saja, jangan ikut memonopoli. Berikan hak kepada masyarakat untuk mengelola parkir secara mandiri. Perwali ini harus direvisi agar lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Kritik ini mencerminkan ketidakpuasan yang berkembang di kalangan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap kurang berpihak pada kepentingan rakyat kecil dan pelaku usaha lokal. Jika tidak segera ditangani, isu ini berpotensi menimbulkan keresahan lebih luas, terutama di tengah masyarakat adat dan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal Denpasar. (E’Brv)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku