Connect with us

Hukum

Advokat Togar Situmorang: Proses Penahanan Kliennya di Polda Bali Dinilai Berlarut-larut

Published

on

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA

GIANYAR – Gatradewata.com

 

Advokat sekaligus Panglima Hukum Bali, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan keberatannya atas lamanya proses penahanan yang dilakukan oleh Penyidik RPK Polda Bali terhadap kliennya, KK (34). KK ditahan sejak 17 Oktober 2024, dengan masa penahanan yang terus diperpanjang.

Penahanan pertama berlangsung hingga 5 November 2024. Setelah itu, dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan memperpanjang masa penahanan mulai 6 November 2024. Selanjutnya, masa penahanan dimohonkan lagi oleh penyidik sehingga diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk periode 16 Desember 2024 hingga 14 Januari 2025. Pada 15 Januari 2025, Melalui Ketua PN Denpasar Penyidik kembali memperpanjang masa tahanan KK hingga 13 Februari 2025.

Dr. Togar Situmorang menyayangkan perpanjangan-perpanjangan ini dan menilai bahwa proses hukum yang dilakukan kurang mencerminkan asas keadilan dan kesetaraan. Ia berharap penyidik dapat lebih menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan undang-undang.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan asas keadilan, tidak hanya semata-mata memenuhi prosedur, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi mereka yang sedang dalam proses hukum,” tegasnya.

Dasar Hukum Penahanan

Penahanan diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya Pasal 20 hingga Pasal 29. Masa penahanan memiliki batas waktu tertentu tergantung pada tingkat pemeriksaan:

• Penyidikan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari oleh Kejaksaan (Pasal 24 KUHAP).

• ⁠Penuntutan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 KUHAP).

• ⁠Pengadilan (Tingkat Pertama): Maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari (Pasal 26 KUHAP).

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri

Berdasarkan kronologi, Ketua PN Denpasar melakukan perpanjangan penahanan KK pada dua periode (16 Desember 2024–14 Januari 2025 dan 15 Januari 2025–13 Februari 2025). Penetapan ini sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, yang memungkinkan perpanjangan penahanan dengan alasan tertentu, seperti kebutuhan kelengkapan berkas atau pemeriksaan tambahan. Namun, asas kepastian hukum harus tetap dijaga.

Asas Kepastian Hukum dan Keadilan

Dalam KUHAP, setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak atas perlakuan yang adil, termasuk tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah (Pasal 21 KUHAP). Perpanjangan penahanan berulang kali, jika tidak dibarengi dengan perkembangan signifikan dalam proses penyidikan atau penuntutan, dapat dianggap melanggar asas keadilan dan kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil.

Dr. Togar Situmorang bersama tim tidak menutup kemungkinan akan mengajukan praperadilan (Pasal 77 KUHAP) untuk mempersoalkan keabsahan penahanan kliennya, jika ia menilai bahwa perpanjangan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum atau melanggar hak-hak tersangka.

Permasalahan Hukum muncul dikarenakan adanya LP/A/14/X/2024/SPKT/Polda Bali, dimana Klien kami dari PBH Panglima Hukum Bali disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 KUHP Mempermudah Perbuatan Cabul dan atau Mucikari.

Kesimpulannya, meskipun perpanjangan masa penahanan telah dilakukan sesuai prosedur formal, asas keadilan harus tetap diperhatikan agar penegakan hukum tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(Tim13)


Hukum

Edarkan Sabu, IPW Diamankan Satnarkoba Polres Jembrana

Published

on

Jembrana – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial IPW (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPDA I Putu Widiartama dilakukan pada hari Sabtu (12/4) pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan pengrebegan terhadap tersangka IPW pada sabtu (12/4/2025)

“Selain 12 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba,” ujar Ipda I Putu Widiartama.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku. Polisi menemukan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disimpan di bawah meja kamar tidur.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum, dan kami berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” Tegas AKBP Citra.

“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Jembrana dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan polri 110 atau 082145872003,” Lanjut polwan lulusan AKPOL 2006 tersebut.

Continue Reading

Hukum

Kasus Jro Kepisah, Semua Saksi Belum Dapat Membuktikan Unsur Pemalsuan

Published

on

By

Kuasa Hukum pihak Jro Kepisah I Made Somya Putra, SH., MH.

DENPASAR – Berlanjut menanyakan hal ini kepada kuasa hukum Jro Kepisah yang lainnya, bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah, Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 – 2007) dalam persidangan.

Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.

Berita sebelumnya (klik untuk link)

Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian

Kuasa Hukum pihak Jro Kepisah I Made Somya Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa pokok perkara yang menjelaskan bahwa silsilah palsu yang diduga dibuat oleh pihak Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) tidak dapat dibandingkan oleh saksi yang mana palsu yang mana asli.

“Dia hanya tahu apa yang dia tanda tangani dari Anak Agung Byota. Ini artinya dari kacamata saya bahwa kesaksian ini tidak mengetahui apa perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami, ” ungkapnya.

Ia juga mengkritik hal yang sama terkait silsilah yang dugaannya sudah dipersiapkan, dan saksi juga sudah pernah bertemu dengan Gung Mayun (nama lain dari Anak Agung Eka Wijaya) sebagai pelapor.

Dari keterangan Somya Putra pengkondisian saksi ini dilakukan, informasi – informasinya disebutkan oleh pelapor sendiri, cerita bahwa Anak Agung Ngurah Oka sebagai penggarap tanah leluhurnya juga cerita yang didapat dari pihak pelapor sendiri.

“Alias – alias ini juga saksi ini tidak tahu, tetapi diketahui hal ini juga dari informasi pelapor sendiri”

Ia menekankan juga bahwa kasus ini merupakan murni kriminalisasi dan merupakan kasus perdata, terkait hanya masalah silsilah saja, terbukti dalam persidangan bahwa BAP itu tidak terlalu dipahami oleh saksi – saksi yang selama ini hadir ke persidangan.

“Tanpa mendahului persidangan, sebenarnya tidak ada pembuktian yang cukup tentang pemalsuan yang dituduhkan oleh Jaksa, ” pungkas Jro Somya. (Ray)

Continue Reading

Hukum

Kasus Jro Kepisah, Kuasa Hukum Sebut Saksi Minim Pengetahuan, Ada Dugaan Pengkondisian

Published

on

By

I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., kuasa hukum Jro Kepisah.

DENPASAR – Sidang lanjutan yang menghadirkan 1 saksi dengan deretan panjang saksi yang ada, kasus Jro Kepisah berlanjut di PN Denpasar, 25 Maret 2025.

Menghadirkan Made Agus Suhendra selaku mantan kepala Desa Dauh Puri Kangin Periode (1993 – 2007) dalam persidangan.

Melalui salah satu kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka, I Putu Harry Suandana Putra SH, MH., menerangkan bahwa saksi yang hadir diduga telah atur sedemikian rupa oleh penyidik yang membawa kasus ini sampai ke persidangan.

“Sebagaimana kita ketahui dalam persidangan, saksi merupakan kepala desa yang ada di wilayah pihak pelapor Puri Jambe Suci”

“Dalam keterangannya pengetahuannya minim saat ditanyakan oleh pihak Jaksa, sedangkan dia mengetahui detail didalam BAP, ” ungkapnya, Selasa (25/03/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa ada dugaan semua saksi yang dihadirkan selama ini ada kesan dikondisikan, agar perkara ini bisa masuk menjadi P21 dan ada unsur yang dapat disidang. Tetapi saat dipersidangan informasi yang dihadirkan para saksi sangat minim.

“Informasi yang diketahuinya adalah informasi dari Anak Agung Eka Wijaya bukan memahami secara langsung bahkan lokasi tanahnya pun tidak tahu, ” tambahnya.

Ada kecurigaan juga disebutkan oleh kuasa hukum keluarga Jro Kepisah, bahwa saksi ini sangat mengetahui 4 generasi ke atas, tentu itu sangat tidak masuk akal.

Tentang nama Gusti Ngurah Raka Ampug dengan segala macam alias itu yang disahkan oleh saksi saat menjabat kepala desa, itu hanya sebatas informasi dari pihak pelapor, bukan mengetahui secara detail.

Ia juga menjawab pertanyaan awak media ada dugaan rekayasa yang berkembang, di mulai dari laporan Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) pada tahun 2018 Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Tentu pasal yang digunakan adalah 263 KUHP, faktanya sampai tahun 2021 tidak dapat diproses. Karena bagi kami kasus ini adalah perkara perdata, ” ungkapnya.

Dugaan dipaksakan perkara yang seharusnya dibawa keranah perdata dulu dibuktikan kepemilikan yang sah baru dapat dibuktikan kebenaran dasar haknya. Unsur saat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum tidak dapat dibuktikan dan kembali dilakukan penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sampai sidang ini berlangsung.

“Saksi – saksi yang dihadirkan olek Kejaksaan sampai ada yang mencabut kesaksiannya di BAP dan dipakai di keterangan persidangan, itu mencari fakta didalam.persidangan, ” pungkasnya. (Ray)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku