Connect with us

Hukum

Advokat Dr. Togar Situmorang Minta Pihak Kepolisian Polda Bali dan Polres Bangli Patuhi Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk Tindak tegas dan Menangkap Debt Colector

Published

on

Senior Associate Togar Law Firm Axl Mattew Situmorang, SH,CCD,MH(c) (tengah) saat melapor di Polres Bangli. (Togar Law Firm)

DENPASAR, Kasus dugaan Tindak Pidana Perampasan Kendaraan Terjadi depan Polsek Kintamani, tanggal 11 Mei 2024 jam 01.00 pagi oleh empat orang tidak dikenal (OTK) yang menamakan Debt Colector atas suruhan Finance sekitar daerah Renon.

Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA., CMED., CRA., mengingatkan tugas dan fungsi Polri sudah dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002. Yakni, memelihara keamanan ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Saya sangat prihatin kekerasan dengan cara Premanisme meningkat tajam dan peristiwa pencurian kendaraan atau perampasan tersebut sudah di Laporkan kepihak Polres Bangli dengan No Lp : B/13/V/2024/SPKT/POLRES BANGLI/ POLDA BALI.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.18 / PUU- XVII/2019 Menyatakan segala mekanisme dan prosedur hukum dalam jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” ujar Dr. Togar Situmorang, dikonfirmasi Media, Senin (13/5/2024).

Advokat dan Kurator
Dr. Togar Situmorang menjelasakan Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan debt collector.

Dalam proses penagihan, debt collector dilarang melakukan kekerasan dan
Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dimata masyarakat.

Dr. Togar Situmorang berharap pihak Kepolisian tidak main main dan wajib ditindak tegas para Debt Colector tersebut karena jelas Kapolri dalam Surat Edaran berisi perintah yang menyasar debt collector atau mata elang, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum, Tak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya debt collector atau mata elang, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) maka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan.

“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Segera tangkap para Debt Colector tersebut dan lakukan pemberkasan sampai Berkas Perkara lengkap dan kemudian dapat dilimpahkan oleh Penuntut Umum serta segera bisa dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan agar ada Efek Jera,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP,CMED,CLA,CRA.(*)


Advertisement

Hukum

Aksi Premanisme di Banjar Hitta Buana, Teror Pemilik Usaha Salon, Tindakan Semena-mena Dikecam Warga dan Aparat

Published

on

By

DENPASAR – Kasus penggembokan paksa sebuah ruko oleh pihak yang diduga preman di lingkungan Banjar Hitta Buana memunculkan kemarahan dan kecaman.

Sudah tiga hari usaha Salon Damai yang terletak di jalan Ahmad Yani Utara ini di gembok paksa secara sepihak oleh seseorang yang diduga preman yang mengaku memiliki lahan ini.

Salon Damai yang mengalami tindakan aksi premanisme

Ditemui dilokasi, pemilik usaha salon Damai, Dewi Istieck, bersama pemilik lahan, kuasa hukum, kepala lingkungan setempat dan kepolisian, melakukan upaya membuka segel gembok yang terpasang di pintu rukonya.

Dirinya menjadi korban dari aksi intimidasi, premanisme dan tindakan sewenang-wenang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pelaku, yang tidak memiliki hubungan hukum, mengklaim kepemilikan ruko dan menggemboknya secara sepihak, menyebabkan kerugian finansial dan tekanan psikologis yang mendalam.

Upaya membuka kunci gembok secara paksa oleh pemilik ruko

“Saya sangat dirugikan secara lahir bathin. Ruko ini saya kontrak selama 20 tahun, semua kewajiban saya selesaikan dengan pemilik lahan hingga 2028. Sekarang tiba-tiba digembok oleh orang yang tidak punya hak,” ujar Dewi Istieck dengan penuh emosi.

Ia menyatakan bahwa akibat kejadian ini, usahanya terhenti, karyawan tidak bisa bekerja, dan kerugian terus bertambah setiap hari.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal bagaimana saya bisa bekerja dengan tenang. Tindakan ini tidak manusiawi,” tambahnya.

Kepala lingkungan Banjar Hitta Buana, I Gede Agus Ariarta, mengecam keras aksi premanisme ini.

“Ini adalah tindakan yang mencoreng keamanan lingkungan dan melanggar hukum. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman. Kalau ada masalah, selesaikan sesuai aturan, bukan dengan intimidasi dan kekerasan,” ujarnya.

Gung Kiss bersama klien dan pengontrak ruko

Ia juga sudah menginstruksikan kepada pecalang dan limas untuk meningkatkan pengawasan lingkungan setempat agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemilik lahan, Made Darmada, juga merasakan dampak dari tindakan premanisne ini. Dalam kondisi sakit, ia mengaku dipermalukan dan ditekan secara psikologis.

“Saya tidak punya hutang atau hubungan apa pun dengan pelaku. Tiba-tiba nama saya dibawa-bawa, rumah saya didatangi, bahkan saya dituduh berhutang miliaran rupiah. Ini penghinaan! Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan,” tegas Made Darmada

Pengacara, A.A. Ngurah Sutrisnawan ST, SH, alias Gung Kiss, dari kantor hukum Gunkiss and Partner’s, selaku kuasa hukum Made Darmada, menegaskan bahwa tindakan pelaku adalah merupakan pelanggaran hukum berat.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, apalagi negara preman. Kalau pelaku merasa punya hak, buktikan di pengadilan, bukan dengan intimidasi dan kekerasan. Saya tidak akan menyerah untuk membela klien saya,” katanya dengan nada keras.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki utang atau hubungan hukum dengan pelaku, dan jika ada klaim terkait hutang, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan intimidasi atau pemaksaan.

Tim Gunkiss and partner’s saat dilokasi.

“Saya tidak akan menyerah. Sebagai pengacara, tugas saya adalah membela klien saya hingga kebenaran ditegakkan. Jika pelaku merasa memiliki hak, buktikan di pengadilan, bukan dengan cara barbar seperti ini,” ujarnya dengan nada geram.

Menindaklanjuti hal ini, dirinya akan membuat laporan pidana di Kepolisian atas kejadian yang menimpa kliennya ke Polsek Denpasar Utara

Dirinya juga meminta atensi kepada Kapolda Bali untuk segera mengusut tuntas kasus premanisme ini.

“Premanisme menciptakan ketakutan, trauma, dan rasa tidak aman. Saya mohon Kapolda Bali agar mengatensi kasus ini dan memberantas tindakan premanisme yang mencederai rasa keadilan masyarakat Bali,” tutup Gung Kiss.

Anggota Kepolisian, Putu Della Sarwo Wibowo, selaku Babinkamtibmas Kelurahan Peguyangan, yang mendampingi pembukaan segel gembok pada hari itu, menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum.

“Premanisme ini harus dihentikan. Kami dari kepolisian hanya menginginkan satu hal, jika ada permasalahan, selesaikan sesuai dalil hukum. Tidak ada tempat bagi tindakan intimidasi di lingkungan ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan premanisme masih menjadi ancaman serius. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan bersatu untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya pada usaha kecil. Hukum harus ditegakkan, dan pelaku tindakan sewenang-wenang harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. (E’Brv)

Continue Reading

Hukum

Julian Petroulas Responds to Allegations Amid Legal Dispute

Published

on

Denpasar, Bali – Australian entrepreneur and public figure, Julian Petroulas, through his legal counsel

Indra Triantoro, S.H., M.H., of Bali Best – Law Office, has addressed recent media coverage questioning his activities in Bali, clarifying misconceptions about his land ownership and visa compliance.
Julian acquired the leasehold rights to the land over a year ago from a French citizen, whom he is now suing in the Denpasar District Court. These statements come amidst an ongoing legal dispute with the former lessor of the property.

Clarification on Land Ownership

Julian clarified statements he made in a YouTube video earlier this year. In the video, he referred to owning a 1.1-hectare property in Canggu, which he explained has been misunderstood.
“The term ‘owning’ was used in the context of leasehold rights, stated his legal counsel. “Julian does not own the land in freehold, as foreign nationals are prohibited from doing so under Indonesian law.

The lease agreement was executed by a notary, conducted transparently, and in full compliance with local regulations.” said Indra while holding the lease deed,.

Immigration Compliance

Addressing allegations of immigration violations, Julian Petroulas confirmed he uses a valid Visa on Arrival (VOA) during his visits to Bali. According to his legal counsel, he uses the visa solely for short visits to oversee his investments. Petroulas resides permanently in Dubai, not Indonesia, and does not physical manage or conduct any business operations in Bali, making his VOA a legitimate means of entry for his purposes.

In addition, Circular Letter Number IMI-0076.GR.01.01 of 2023 issued by Indonesian Immigration explicitly
permits VOA holders to conduct business meetings during their stay in Indonesia. This regulation supports
the legitimacy of Petroulas’ activities while visiting Bali.

Legal Dispute and Alleged Smear Campaign.

Petroulas is currently engaged in a lawsuit against the individual who sold him the leasehold rights to the
property. Filed in the Denpasar District Court, the lawsuit alleges breaches of contract and ethical violations in the transaction.

Following the filing of the lawsuit, several negative media articles targeting Petroulas have surfaced. His
legal team suspects these publications are part of a retaliatory smear campaign “We find the timing of these articles suspicious and believe they are intended to damage Julian’s
reputation during this legal dispute,”his legal counsel stated.

Tax Evasion Allegations Against Opponent

In addition to the legal dispute, Petroulas’ legal team has uncovered allegations of potential tax evasion
by his opponent related to the income tax owed on the land lease transaction. These allegations are being reported to the relevant authorities for investigation.

Commitment to Compliance and Contribution to Bali

Petroulas reiterated his commitment to conducting business ethically and legally in Bali. His investments,
which include popular hospitality venues like Penny Lane Bali, have supported the local economy through
job creation and tourism development.

“I have always respected Indonesian laws and customs and will continue to do so,” said Petroulas. “These
allegations are baseless, and 1 am confident the truth will prevail.”

Balanced and Factual Coverage

Bali Best- Law Office encouraged media outlets to uphold journalistic standards by verifying information
before publication and ensuring accuracy in their reporting.

“We trust that the media will act responsibly by presenting balanced and factual accounts,” Indra said.

“To clarify any misunderstandings, we willalso send a formal clarification letter to Immigration and other
relevant authorities, complete with supporting evidence, to resolve this matter transparently,” the statement concluded.(*)

Continue Reading

Hukum

Salah Gunakan BBM Subsidi, Warga Cupel Digiring ke Polres Jembrana

Published

on

Jembrana – Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin sering disalah gunakan dimasyarakat, tidak seperti kebanyakan orang yang membeli dengan jrigen, kali ini HB (55) asal cupel mengakali dengan memodifikasi tangki mobil Daihatsu Xenia miliknya.

Aparat yang mendapat laporan seringnya tersangka HB menyalah gunakan BBM subsidi jenis pertalite tersebut dengan cepat menyelidi tersangka dan pada jumat siang (12/12) sekira pukul 11 siang mengamankan tersangka di warung miliknya yang beralamat di Desa Cupel Kecamatan Negara. Tersangka diamankan saat sedang memindahkan BBM subsidi dari tangki mobil ke mesin pertamini miliknya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP SI ketut Arya Pinatih saat memamerkan tersangka kepada awak media pada senin siang (15/12).

“Dari hasil introgasi kepada tersangka HB mengakui memodifikasi tangki mobil dengan kapasitas tambahan sebanyak 50 liter dan membeli sampai tiga kali dalam sehari tapi tidak setiap hari. Untuk mengelabui petugas SPBU tersangka juga mengakali dengan menggunakan barcode yang berbeda saat sedang kondisi ramai” Ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Arya mengatakan stop untuk penyalahgunaan BBM subsidi ,”Himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi menyalahgunakan BBM subsidi dan mengakali dengan modus-modus tertentu karena pasti akan ketahuan dan akan kita tindak tegas,” Tambahnya.

Tersangka HB akan disangkakan dengan pasal 40 angka 8 uu nomor 6 tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan dengan denda 60 millyard rupiah.

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku