Connect with us

Pariwisata dan Budaya

Toyota Eco Youth 2016, SMKN 3 Denpasar Maju Mewakili Bali

Published

on


Kepala sekolah dan siswa menunjukan hasil karya dari daur ulang daun, foto;gatradewata

Kepala sekolah dan siswa menunjukan hasil karya dari daur ulang daun, foto;gatradewata


GATRADEWATA – SMK Negeri 3 Denpasar, terpilih menjadi peserta lomba Ecosociopreneur dalam ajang Toyota Eco Youth 10 Tahun 2016 untuk tingkat SMA/SMK. Dimana dalam lomba ini, Bali hanya terpilih dua sekolah saja sebagai peserta.

Menurut I Made Dana M. Tangkas, Direktur Corporate Toyota Indonesai menyampaikan, tujuan dari perlombaan tersebut untuk membangun semangat jiwa generasi muda dalam penelitian dan pengujian yang menghasilkan suatu produk yang memiliki nilai tambah.

“Kegiatan ini untuk mendorong generasi muda agar mengelola lingkungan ditengah masyarakat sosial, baik untuk di daerahnya masing-masing dan di Indonesia pada umunya,” kata Made Dana setelah selesai memberikan arahan di SMKN 3 Denpasar.

Secara nasional, dikatakan Direktur Corporate ini, pihaknya Toyota menerima 2.500 proposal yang diikuti sebanyak 1.300 SMA/SMK dari 27 provinsi dan oleh pihaknya disaring menjadi 25 finalis.

“Dari data-data yang ada kita saring sehingga di Bali ada dua, satu di SMKN 3 Denpasar dan SMAN 1 Gianyar,” ungkapnya.

Untuk kreteria penilaian, ditambahkan Made Dana yang juga Ketua Komite Tetap Industri Logam, Mesin dan Alat Transportasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dilihat dari aspek jiwa kewirausahaan, lingkungan dan juga sosial.

Kedepan pihaknya berencana dan berharap akan terus melakukan kegiatan yang serupa. Dimana pihak Toyota akan menggerakan kegiatan tersebut melalui dana CSR sebagai bentuk dukungan dalam pengembangan jiwa muda Indonesia agar bisa berkontribusi lebih riil dan nyata dalam mengisi pembangunan nusantara.

“Kita akan terus mengadakan kegiatan seperti ini, khususnya dalam membangun lingkungan yang lebih lestari, seimbang, nyaman, yang tertanam di jiwa anak muda Indonesia,” akhir Made Dana.

Drs. A.A. Bagus Wijaya Putra, M.Pd., Kepala SMK Negeri 3 Denpasar menceritakan, sebelumnya pihak sekolah menerima surat dari pihak penyelenggara untuk mengirimkan proposal.

“Semua kegiatan siswa kita dukung, apalagi kami memiliki siswa yang tergabung dalam siswa pecinta lingkungan sehingga mereka yang kami tawarkan untuk membuat proposal,” ungkapnya.

Dari banyaknya proposal yang masuk ke pihak Toyota dan hanya mencari 25 saja, dikatakan Agung Bagus, pihaknya sangat bersyukur karena peserta didiknya tersebut masuk ke dalam 25 tersebut. Dan SMK yang dipimpinnya tersebut menjadi satu-satunya sekolah kejuruan yang terpilih untuk mewakili Bali.

“Kita masuk ke urutan nomor 22, jadi kita masih memperjuangkan agar menjadi yang terbaik, dengan memperbaiki hal-hal yang menjadi saran dan masukan dari pihak penilai,” terangnya.

Dalam perlombaan tersebut, dijelaskan Kepsek, pihak sekolah sama sekali tidak mengarahkan dan ikut turut campur dalam pembinaan siswa yang mengikuti lomba ini.

“Ini hasil murni dari anak-anak. Kalau kita ikut campur, pasti hasilnya akan lebih baik lagi,” akhir Kepala Sekolah.

Dalam perlombaan tersebut, anak-anak SMKN 3 Denpasar yang tergabung dalam perusahaan siswa menampilkan sebuah produk, yakni dari daun kering yang diolah menjadi kayu.

Dimana siswa pencinta lingkungan menganalisa, yakni tanpa menebang pohon menghasilkan kayu, karena daun itu ada serta didaur ulang menjadi kayu. Dan setelahnya menjadi kayu, itu akan diolah menjadi barang serba guna.

Alt


Advertisement

Pariwisata dan Budaya

Investasi Ilegal WNA Rugikan Bali, Dr. Panudiana Kuhn Desak Penertiban Menyeluruh

Published

on

By

Dr. Panudiana Kuhn, Ketua Pembina Apindo Bali

DENPASAR — Fenomena pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing (WNA) di sektor pariwisata Bali menuai sorotan tajam dari Dr. Panudiana Kuhn, Ketua Pembina Apindo Bali sekaligus pengusaha senior yang lama bergelut di industri lokal. Ia menilai praktik-praktik bisnis gelap yang kian marak bukan hanya menggerus pendapatan pajak daerah, tetapi juga mengancam kelangsungan usaha milik warga lokal.

Menurut Dr. Kuhn, modus operandi yang kerap terjadi adalah penyewaan vila oleh WNA yang kemudian kembali disewakan kepada sesama WNA secara diam-diam dari luar negeri, tanpa jejak administratif, tanpa izin usaha, dan tentu tanpa kontribusi pajak. Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa banyak transaksi jual beli properti dilakukan menggunakan mata uang asing dan dibayarkan di luar negeri—sebuah pelanggaran serius yang luput dari pantauan otoritas.

“Ironisnya, pemerintah Bali bahkan tidak memiliki data pasti soal jumlah vila yang disewakan tiap tahun, padahal pungutan keamanan dari pecalang terus berjalan,” ujarnya.

Ia menyerukan agar aparat pemerintah, mulai dari dinas hingga imigrasi dan kepolisian, tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan inspeksi ke lapangan. Setiap usaha ilegal harus ditindak tegas—dengan jalan legalisasi melalui SIUP dan NPWP, atau penutupan permanen.

“Persaingan bisnis saat ini tidak sehat. Warga lokal terdesak oleh kekuatan modal asing yang tidak bermain sesuai aturan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kuhn juga menyoroti ketidakjelasan implementasi program Golden Visa 10 tahun yang memungkinkan WNA memiliki vila senilai miliaran rupiah serta hak pakai tanah hingga 80 tahun. Ia menilai regulasi yang longgar membuat konflik antara pemodal besar dan pemilik lokal semakin sering terjadi.

“Bila Bali ingin tetap menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan dan adil, maka penegakan hukum terhadap bisnis ilegal WNA bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban mendesak,” pungkasnya. (Ray)

Continue Reading

Pariwisata dan Budaya

Bayangan Gelap di Surga, Ketika Bali Kehilangan Pemasukan dari Pariwisata Ilegal

Published

on

By

BADUNG – Di balik citra glamor dan keindahan Pulau Dewata, terselip sebuah ironi yang menggerogoti perekonomian lokal. Banyak wisatawan asing datang ke Bali, namun tidak tercatat menginap di hotel atau vila resmi. Ternyata, sebagian besar dari mereka memilih akomodasi alternatif seperti vila pribadi atau rumah kos milik warga lokal yang belum memiliki izin operasional lengkap.

Tak hanya itu, marak pula praktik ilegal di mana Warga Negara Asing (WNA) menyewa vila secara daring dan menyewakannya kembali kepada kolega sesama WNA, bahkan sebelum mereka sendiri menempatinya. Aktivitas ini kerap terjadi di luar pengawasan pemerintah dan menghindari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, Prof. Dr. Drs. I Putu Anom, B.Sc., M.Par., mengungkapkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap properti-properti yang disewakan kepada orang asing, baik berupa vila, rumah pribadi, maupun bentuk akomodasi lainnya.

“Pernah terjadi kasus di Seminyak di mana seorang tamu asing tinggal melebihi masa izin tinggalnya hingga menyebabkan keributan besar, bahkan menewaskan seorang anggota polisi. Mirisnya, vila tersebut ternyata tidak memiliki izin legal,” ungkap Prof. Anom saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).

Ia juga menyoroti keberadaan guest house mewah dan rumah kos elite yang kerap luput dari pengawasan pajak. Meskipun dimiliki oleh warga lokal, bentuk bisnis ini tak terklasifikasi sebagai akomodasi resmi, sehingga pendapatannya tidak dikenakan pajak hotel dan restoran.

“Bayangkan satu kamar disewakan seharga Rp2–3 juta. Jika ada 10 kamar, bisa menghasilkan Rp30 juta tanpa perlu promosi. Semua langsung masuk ke kantong pribadi, sementara daerah tidak memperoleh apa pun,” tegasnya.

Prof. Anom juga menyoroti praktik pembelian tanah oleh WNA yang memanfaatkan nama warga lokal sebagai perantara melalui akta notaris. Setelah membangun vila di atas tanah tersebut, mereka kemudian menyewakannya kepada turis asing lainnya. Keuntungan pun langsung dinikmati pemilik modal asing, sementara warga lokal hanya menjadi nama di atas kertas.

“Fenomena ini jelas menyebabkan potensi pajak daerah yang sangat besar tidak masuk ke kas negara,” tambahnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar desa adat maupun desa dinas dilibatkan aktif dalam pengawasan akomodasi di wilayahnya. Karena mereka yang paling mengetahui siapa pemilik dan penyewa properti di daerah masing-masing, serta dapat melakukan pencatatan rutin untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.

Sebagai penutup, Prof. Anom juga menyinggung soal kebijakan Golden Visa dan retirement visa, yakni visa pensiun yang memungkinkan warga asing tinggal dalam jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak membuka celah baru bagi penyalahgunaan izin tinggal untuk kepentingan bisnis ilegal. (Ray)

Continue Reading

Pariwisata dan Budaya

Segenap Manajemen DTW Tanah Lot Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Published

on

“Rahajeng nyanggra rahina jagat Galungan lan Kuningan semeton titiang semuanya. Dumogi Ida Sang Hyang Widhi ngicenin kerahayuan”

 

I Wayan Sudiana

Manajer DTW Tabah Lot 2021-2026

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku