Connect with us

News

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Di Gugat Wanprestasi Utang Piutang

Published

on

Ingkar janji bayar utang oknum anggota DPRD Kabupaten Buleleng di gugat ke PN Singaraja

BULELENG – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisial SS terpaksa di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melalui e-Court. Lantaran sejak Tahun 2021 lalu hingga kini tidak melakukan kewajibannya untuk membayar hutang sebesar Rp 488.492.000 kepada Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) beralamat di Desa/Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar.

Oleh karena dianggap tidak ada niat untuk membayar hutang kendatipun sudah dilayangkan surat somasi sebanyak tiga kali, namun kesannya somasi tersebut diabaikan oleh yang bersangkutan. Tak pelak dengan adanya hal tersebut, selanjutnya Made Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya yakni I Nyoman Sunarta,SH,MH, Putu Diana Prisilia Eka Trisna,SH dan I Nyoman Angga Saputra Tusan,SH yang berkantor pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta,SH,MH dan Rekan beralamat di Jalan Gajah Mada No. 126 Singaraja mengajukan gugatan sederhana hutang piutang terhadap oknum anggota dewan berinisial SS sebagai tergugat I dan suaminya berinisal KS sebagai tergugat II ke Pengadilan Negeri Singaraja pada Senin, 25 September 2023.

Kepada awak media, advokat I Nyoman Sunarta,SH,MH mengatakan tergugat I dan tergugat II merupakan suami istri yang berdomisili diwilayah Kecamatan Seririt. Dalam hal ini tergugat I berinisial SS yang anggota dewan ini meminjam uang kepada penggugat yakni Made Ayu Puspita Dewi Arta sebesar Rp 514.192.000 dengan jaminan sebidang tanah dengan sertipikat hak milik atas nama suaminya selaku tergugat II.

“Hutang piutang antara penggugat dan tergugat I, dituangkan dalam surat perjanjian hutang piutang tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Desa tempat tergugat I bertempat tinggal yang diketahui oleh perbekel setempat. Malahan pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga.” ujarnya pada Senin, (25/9/2023) sore di Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan pada awalnya tergugat I berjanji untuk mengembalikan keseluruhan pinjaman kepada penggugat, selambat-lambatnya pada bulan Maret 2021. Kemudian tergugat I meminta penundaan pelunasan kepada penggugat sampai bulan Juni 2021. Namun sampai bulan Juni 2021, tergugat I belum juga melunasi pinjaman. Akhirnya penggugat memberikan kesempatan kepada tergugat I untuk melunasinya paling lambat pada bulan Januari 2022.

“Selama bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, tergugat I ada mencicil pengembalian hutang kepada penggugat sejumlah Rp 25.700.000, sehingga sisa hutang tergugat I kepada penggugat sejumlah Rp 488.492.000. Dan hingga kini sampai diajukan gugatan sederhana, tergugat I belum juga mengembalikan sisa hutangnya kepada penggugat,” jelas Nyoman Sunarta.

Nyoman Sunarta juga menyebut bahwa penggugat sudah berulang kali meminta kepada tergugat I untuk sesegera mungkin melunasi sisa hutang tersebut. Bahkan penggugat melalui kuasa hukumnya telah tiga kali mengirimkan Surat Somasi kepada tergugat I.

“Somasi atau teguran hukum pertama dan terakhir pada tanggal 5 April 2022 dengan Nomor 040/ALF/IV/2022. Selanjutnya Somasi II pada tanggal 6 Juni 2022 dengan Nomor 054/ALF/VI/2022. Dan Somasi yang ketiga kalinya pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan Nomor 22/INS/VIII/2023. Namun juga sampai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, tergugat I belum juga melunasi sisa hutang sejumlah Rp 488.492.000 kepada penggugat,” ungkapnya.

“Jadi akibat perbuatan yang dilakukan tergugat I tersebut, pihak penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 488.492.000,” tegas Nyoman Sunarta.

Atas perbuatan tergugat I yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan Buleleng ini, dan sesuai ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Sehingga perbuatan tergugat I yang belum mengembalikan sisa hutang kepada penggugat sejumlah Rp 488.492.000 padahal telah ditagih secara patut oleh penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi.

“Oleh karena perbuatan tergugat I adalah merupakan perbuatan wanprestasi, maka sudah sepatutnya tergugat I dihukum untuk mengembalikan sisa hutang kepada penggugat secara kontan dan tunai. Dan guna menghindari penggugat dari kerugian yang lebih besar lagi, maka dimohon kepada Majelis Hakim di PN Singaraja untuk meletakan sita jaminan sebidang tanah atas nama tergugat II, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang ada maupun yang akan datang di kemudian hari menurut undang-undang.

Dan apabila juga tergugat I tidak melunasi sisa hutang secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap sebidang tanah dengan sertipikat hak milik yang menjadi jaminan atas hutang tersebut, agar dilakukan penjualan secara lelang, hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang tergugat I kepada penggugat sebesar Rp 488.492.000,” urai Nyoman Sunarta. (Mga)


News

Segenap Civitas Academica Fakultas Hukum Universitas Udayana Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Published

on

By

Dumogi Ida Sang Hyang Widhi Wasa ngicenin kerahayuan lan kerahajengan ring jagat sami.

 

Dekan:

Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., M.Hum

WD1:

Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn

WD2:

Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., M.Kn., Ph.D

WD3:

Dr. I Nyoman Bagiastra, SH., MH.

 

Continue Reading

Hukum

Edarkan Sabu, IPW Diamankan Satnarkoba Polres Jembrana

Published

on

Jembrana – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial IPW (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPDA I Putu Widiartama dilakukan pada hari Sabtu (12/4) pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan pengrebegan terhadap tersangka IPW pada sabtu (12/4/2025)

“Selain 12 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba,” ujar Ipda I Putu Widiartama.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku. Polisi menemukan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disimpan di bawah meja kamar tidur.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum, dan kami berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” Tegas AKBP Citra.

“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Jembrana dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan polri 110 atau 082145872003,” Lanjut polwan lulusan AKPOL 2006 tersebut.

Continue Reading

News

Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali Bersinergi, Berbagi Takjil, Amankan Nyepi dan Idul Fitri

Published

on

By

Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di bulan Ramadan, Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali turun membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas, Kamis 27 Maret di depan Lapangan Puputan.

Demi memastikan keamanan dan ketertiban selama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si., dan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa TNI dan Polri siap bertindak tegas dalam menjaga stabilitas wilayah. Sinergi yang kuat antara kedua institusi ini menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang kondusif di Bali.

Nyepi, yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian, mendapatkan pengamanan ketat guna memastikan ketenangan dan kekhusyukan ibadah tetap terjaga. Patroli intensif dilakukan untuk mencegah gangguan, termasuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban selama prosesi keagamaan berlangsung.

Kegiatan ini juga melibatkan Danrem Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra beserta jajaran lainnya, yang menunjukkan komitmen aparat dalam mendukung nilai-nilai kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.

Mayjen TNI Zamroni menyampaikan bahwa pembagian takjil ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka tiba.

“Ini adalah wujud kebersamaan kami dengan warga Bali. Semoga takjil yang kami bagikan membawa keberkahan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar membagikan takjil, tetapi juga upaya mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat.

“TNI-Polri tidak hanya hadir untuk mengamankan, tetapi juga untuk berbagi kebahagiaan, terutama di bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Menjelang Idul Fitri, aparat TNI dan Polri memperketat pengawasan di lokasi-lokasi strategis, seperti tempat ibadah, pusat keramaian, serta jalur-jalur mudik. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan keamanan, mulai dari kriminalitas hingga ancaman lainnya.

Dengan pengamanan yang ketat dan koordinasi yang solid, TNI dan Polri memastikan bahwa tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban. Bali harus tetap aman, damai, dan harmonis bagi seluruh warganya. (Ich)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku