Connect with us

News

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Salah Satunya Residivis

Published

on


Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu ini, kini meringkuk di tahanan Polresta Denpasar, foto:istimewa

Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu ini, kini meringkuk di tahanan Polresta Denpasar, foto:istimewa


GATRADEWATA – Tim Resnarkoba Polresta Denpasar kembali membekuk tiga orang tersangka pengedar sabu. Dimana salah satunya adalah residivis tahun 2013 dengan kasus yang sama dan sudah pernah mendekam di LP Kerobokan selama 10 bulan.

Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; inisial WG(46) asal Lingkungan Anyar Gede, Desa Kedonganan, Kuta, Badung. Residivis kasus narkoba tahun 2013, ditangkap Rabu sore 26 Oktober, sekitar pukul 17.00 wita di Jalan Pemelisan, Kedonganan, Kuta, Badung, dengan barang bukti satu paket sabhu berat 0,12 gram dan ekstasy lima butir serta satu pecahan tablet warna biru diduga extacy.‎

RO(36), seorang kordinator cleaning service salah satu SPA di jalan Setia Budi Kuta, Badung, diamankan pada Senin 24 Oktober 2016, pukul 17.40 wita di jalan Raya Kuta, tepatnya di depan ATM MANDIRI sebelah Pertokoan Gelael dengan barang bukti satu paket sabu.

Dan tersangka ketiga, yakni inisal IS(31), sopir freelance yang tinggal di Pulau Roti Denpasar, yang dicokok pada Selasa 25 Oktober 2016 sekitar 14.30 wita di jalan Wandira Sakti Pemecutan Kaja dengan barang bukti 3 paket sabu.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Tersangka WG mengaku mendapat sabu dan extacy tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal dan berada di LP Kerobokan. Ia membeli dengan cara mentransfer uang kemudian mengambilnya di seputaran Kerobokan,” terangnya. Minggu, 30 Oktober 2016.

Untuk penangkapan tersangka RO, petugas memancingnya dengan melakukan transaksi pembelian dan sepakat bertemu di SPBU dekat Gelael jalan Raya Kuta.

“RO saat diamankan terkejut dan sempat menangis serta memohon keringanan hukuman. Sementara untuk barang tersebut, ia dapatkan dari orang berinisial E yang dikenalnya via line,” ungkapnya.

Sementara tersangka IS, mengaku membeli sabu tersebut saat berada di Jawa Timur. Uniknya, tersangka ini membeli sabu dengan cara mengambil tempelan dan langsung meletakkan uangnya yang dibungkus plastik makanan dibawah pohon kamboja.

Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, kini meringkuk di tahanan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Alt


Advertisement

News

Dugaan Upaya Hilangkan Barang Bukti, KPKNL Diminta Tangguhkan Lelang Aset Bermasalah

Published

on

By

Hie Kie Shin (kiri) didampingi kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, Indra Triantoro SH,MH saat memberikan pernyataan didepan awak media di kantor KPKNL Denpasar

DENPASAR – Merasa ada upaya pelelangan atas aset miliknya yang sedang bermasalah, Hie Kie Shin (65) menyambangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) di Gedung Keuangan Negara 1 Jl.Dr.Kusuma Atmaja Renon Denpasar, Kamis (18/04/2024).

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, dirinya berupaya bertemu dengan pejabat ketua KPKLN Denpasar untuk mendapatkan penjelasan sekaligus menyerahkan surat permohonan pemblokiran dan penundaan lelang atas aset miliknya, tetapi didapat informasi bahwa pejabat yang bersangkutan sedang ada diluar kota.

Saat ditemui petugas konter pelayanan KPKLN, dirinya menyampaikan permasalahan masih adanya perkara pidana dan perdata atas obyek tanah dan bangunan yang akan di lelang, yakni Villa Amele dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 6955 yang berlokasi di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Hie Kie Shin bersama kuasa hukumnya saat ditemui petugas KPKNL Denpasar

Hal ini yang membuat dirinya menduga adanya upaya-upaya pemaksaan pelaksanaan lelang atas obyek yang masih ada gugatan permasalahan hukum yang belum selesai.

Dirinya juga melampirkan data pemberitahuan di media masa dan media cetak nasional terkait adanya sengketa dilahan dan bangunan dimaksud.

“Kami juga melampirkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini untuk mempertegas bahwa perkara a quo belum Inkracht, sehingga KPKNL wajib menangguhkan lelang ini sampai adanya kepastian hukum, hal ini tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan pasal 14 no 27 pmk.06.2016,” demikian dijelaskan kuasa hukum Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH,MH.

Permasalahan ini timbul karena adanya upaya penggelembungan Data Piutang Tetap (DPT) yang diduga dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk, Akhmad Abdul Azis Zein, sehingga hal ini merugikan kliennya.

Penyerahan berkas surat permohonan pemblokiran dan penangguhan lelang beserta dokumen-dokumen pendukung kepada petugas KPKNL Denpasar yang bertugas

“Selain itu juga ada upaya penipuan dan penggelapan atas penghasilan Villa Amele, terkait upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berjalan dimana pendapatan dari penghasilan Villa yang mencapai ratusan juta setiap bulannya seharusnya bisa untuk membayar sebagai upaya pelunasan hutang kepada kreditur.
Tetapi dana yang seharusnya semua masuk ke rekening kepailitan di bank BTN, sebagian diduga ditransfer ke rekening pihak lain oleh kurator tersebut.
Untuk itu kami laporkan masalah ini ke Polrestabes Surabaya dan saat ini sudah berproses di penyidikan,” demikian tambahnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami lampirkan, besar harapan kami pihak KPKLN bisa menunda pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024 ini.
Kami juga menembuskan surat permohonan ini ke Presiden, Menteri Keuangan dan Dirjen, jika lelang ini tetap dipaksakan pelaksanaannya maka besar dugaan kami bahwa ada upaya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan kami akan menempuh jalur hukum.
Untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk jeli dan bijaksana dengan tidak membeli objek lelang dengan SHM no 6955 yang sedang ada masalah, untuk menghindari terjadinya kerugian karena ada tuntutan dari pihak yang berperkara,” demikian pungkasnya.

Pada siang itu, surat permohonan ini sudah diterima dan akan ditindak lanjuti oleh petugas KPKNL yang bertugas, mereka menolak berkomentar saat dimintai pernyataan atas masalah ini

“Kami belum tahu masalahnya apa, kami akan pelajari masalah ini untuk bisa segera ditindaklanjuti,” elaknya. (E’Brv)

Continue Reading

Hukum

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polres Jembrana, Kapolres : Ini Bagian Pembinaan Dan Pengembangan Organisasi

Published

on

Jembrana – Pagi ini Bertempat di Lapangan Apel Polres Jembrana, Rabu (17/4), dilaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang meliputi pergantian di beberapa bagian antara lain Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kasat Polairud, Kepolsek Pekutatan, Kapolsek Mendoyo, Kapolsek Melaya, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Polres Jembrana.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto yang dihadiri juga oleh pejabat utama Polres Jembrana, Kapolsek Jajaran Polres Jembrana, Perwira Staf Polres Jembrana, serta Bhayangkari Cabang Jembrana, dengan peserta upacara mencapai 63 orang.

Serah terima jabatan (Sertijab) yang dilakukan pagi tadi di lapangan Mapolres Jembrana,Rabu (17/4/2024)

Mutasi sudah sesuai Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/168/III/2024 tanggal 27 Maret 2024. Mutasi dilakukan beberapa bagian meliputi Kabag Ops: dari Kompol Ida Bagus Mertayasa, S.Ag. ke Kompol Tjok Gede Arim Maha Putra, S.H.,Kabag Ren: dari Kompol Eddy Waluyo, S.H. ke Kompol Ni Ketut Purnamawati, S.H., M.H., Kasat Intelkam: dari AKP I Gusti Agung Made Suriada, S.Sos. ke AKP I Gusti Agung Putu Eka Yudistira, S.H., Kasat Reskrim: dari AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. ke AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., Kasat Binmas: dari AKP Ida Bagus Ketut Terisana, S.H. ke AKP I Ketut Widiarta, S.H., Kasat Samapta: dari AKP I Putu Suparta, S.Sos. ke IPTU I Putu Darma Santika, S.H., M.M., Kasat Polair: dari AKP I Nyoman Arnama Susanto, S.H. ke AKP I Putu Suparta, S.Sos.

Dilingkungan Kapolsek juga diadakan pergantian meliputi Kapolsek Pekutatan: dari Kompol I Wayan Suastika, S.H. ke Kompol I Putu Suarmadi, S.H., M.H., Kapolsek Mendoyo: dari Kompol I Putu Suarmadi, S.H., M.H. ke Kompol I Dewa Gede Artana, S.Sos., M.H., Kapolsek Melaya: dari Kompol I Komang Muliadi, S.H., M.M. ke AKP I Ketut Sukadana, S.H., Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk: dari Kompol Dewa Putu Werdhiana, S.H., M.H. ke Kompol I Komang Mulyadi, S.H., M.M.

Kapolres dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan dan pembinaan organisasi, memberi kesempatan penugasan bagi personel Polri untuk mengembangkan tugas dan karier yang bersangkutan.

“Saya atas nama keluarga besar Polres Jembrana mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para pejabat lama atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi selama bertugas di Polres Jembrana dan selamat melaksanakan tugas di kesatuan yang baru semoga sukses dalam pengembangan karier kedinasan di Kepolisian,” ucap Kapolres.

“Kepada para pejabat yang baru selamat bergabung dan bertugas di Polres Jembrana. Saya berharap kepada rekan-rekan yang mendapatkan jabatan baru agar cepat menyesuaikan dengan lingkungan tempat tugas yang baru, ciptakan suasana kerja yang harmonis dan seirama, ciptakan terobosan-terobosan baru yang inovatif serta lakukan langkah-langkah yang cermat dan tepat dalam menghadapi tugas kedepan. Saya yakin dan percaya dengan bekal pengalaman tugas dan dedikasi tinggi yang telah dimiliki akan mampu melaksanakan tugas di Polres Jembrana,” pungkas Kapolres AKBP Endang Tri.

Continue Reading

News

Upaya Lelang Lahan Berperkara, Diduga Libatkan Ordal

Published

on

By

Hie Kie Shin (kanan) didampingi kuasa hukum dari Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH,MH (tengah) dan rekan saat memberikan keterangan pada awak media

DENPASAR – Jalan panjang seorang pencari keadilan dalam upaya memperoleh hak-haknya dalam kasus penanganan proses perkara pailit dan pelelangan aset miliknya, terus diupayakan oleh seorang Hie Kie Shin (65).

Didampingi kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH.,MH, pengusaha asal Bali ini menceritakan permasalahan hukum yang dialaminya kepada awak media, Senin (15/04/2024)

Berawal dari upaya penyelesaian masalah pinjaman di Bank BCA dan beberapa Kreditur, dirinya bertanggung jawab dengan berupaya melepas beberapa aset yang dimilikinya untuk menutup pinjaman dimaksud, salah satunya adalah sertifikat kepemilikan villa Amelle Canggu

Mulai bulan 06Juli 2023, Villa Amelle ini statusnya menjadi On Going Concern, dimana pihak kurator yang ditunjuk, Akhmad Abdul Azis Zein bertindak untuk mengambil alih usaha pengelolaan Villa ini.

Pada tanggal 28 Juli 2023 kurator bertindak arogan dengan melakukan tindakan pemecatan seluruh karyawan Villa secara sepihak tanpa mengindahkan prosedur ketenaga kerjaan yang berlaku.

Selain itu pelaporan dana hasil pendapatan Villa tidak dimasukan dalam rekening kepailitan, tetapi sebagian dimasukan ke rekening orang lain.

“Kami memiliki bukti kuat dari tindakan penyelewangan dana dan tindakan arogansi pada para karyawan kami yang dilakukan oleh terduga kurator selama proses On Going Concern di Villa Amelle ini, ada dugaan upaya untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri,” demikian jelas Hie Kie Shin.

“Karena itu, pada tanggal 10 Juli 2023, kami dengan tegas meminta Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Surabaya untuk mengganti kurator dimaksud, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
Ada apa ini ?
Mengapa Hakim Pengawas terkesan tidak netral dan mengabaikan fakta yang ada,” tanyanya keheranan.

Melihat kondisi ini, dirinya juga telah melaporkan Hakim Pengawas tersebut ke Komisi Yudisial (KY)

Pada pertemuan 05 Desember 2023, kurator mengeluarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) baru tanpa verifikasi dengan debitur dan kreditur, tetapi DPT ini di sah kan sendiri secara sepihak oleh kurator Akhmad Abdul Azis Zein.

Dirinya kemudian melaporkan kurator Akhmad Abdul Azis Zein ke Polrestabes Surabaya, Kamis (14/12/2023), dengan dugaan pemalsuan data dokumen dengan penggelembungan data DPT, teregister dengan nomor LP/B/1340/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Selain itu juga dilakukan upaya gugatan pidana pasal 400 ayat 1, pasal 263, pasal 372  junto 378 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan gugatan perdata pasal 1365 di PN Denpasar terkait penipuan, pemalsuan dan penggelembungan data DPT serta perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan On Going Concern Villa Amelle oleh kurator.

Ada dugaan kurator ini bertindak untuk menghilangkan objek barang bukti dengan upaya pengajuan lelang terhadap beberapa aset lahan termasuk Villa Amelle ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Pada tanggal 01 Maret 2024 datang surat pertama dari KPKNL yang menyatakan akan melaksanakan lelang pada aset tersebut tanggal 06 Maret 2024, hal ini direspon oleh tim kuasa hukum, Indra Triantoro, SH,MH dengan pengajuan surat pemblokiran atau penundaan terkait lelang dimaksud, dengan penyampaian bahwa lahan dimaksud masih berperkara di PN Denpasar.

“Kami juga melampirkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini untuk mempertegas bahwa perkara a quo belum Inkracht, sehingga KPKNL wajib menangguhkan lelang ini sampai adanya kepastian hukum, hal ini tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan pasal 14 no 27 pmk.06.2016,” demikian dijelaskan Indra Triantoro, SH,MH.

Tapi hal ini tidak diindahkan oleh pihak KPKNL dimana akan diajukan lagi surat lelang yang akan dilaksanakan pada 22 April 2024 mendatang.

“Kami menduga adanya oknum orang dalam KPKNL terlibat dalam upaya lelang yang dipaksakan ini, dengan mengabaikan bukti dan fakta permasalahan yang ada,” demikian ungkapnya

“Untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk jeli dan bijaksana dengan tidak membeli objek lelang yang sedang ada masalah, untuk menghindari terjadinya kerugian karena ada tuntutan dari pihak yang berperkara,” demikian pungkasnya.

Hingga berita ini dibuat, kami belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait karena berbagai alasan (E’Brv)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku