Connect with us

Daerah

Tegang! Petinggi Desa Adat Emosi Saat Mediasi Kasus Lahan Sengketa

Published

on


Paruman Desa Adat Kubutambahan

GatraDewata[Singaraja] Tanah seluas 5 Are yang di miliki keluarga, Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, dulu hanya diberikan hak pinjam pakai oleh keluarganya kepada Banjar Adat untuk di jadikan Balai Dusun /Balai Banjar Adat pada tahun 1965. Seiring dengan tergerusnya waktu tanah tersebut beralih dan di sertifikatkan oleh salah satu oknum Prajuru Desa Adat melalui prona 2018. Bahkan di duga tidak melalui persatuan pemilik hak.

Paruman /rapat warga Banjar Adat dan Dinas Kaje Kangin Desa Kubutambahan Kamis (15/4 /2021) Sore. Pasalnya, permasalahan tanah balai dusun yang terjadi pengalihan hak dari pemilik ke Desa Adat, Kelian Banjar Adat tantang pemilik sah, bahkan siap di penjara. Insiden tersebut bertempat di Balai Dinas Kajekangin.

Kelian adat Kaje Kangin Gede Mudana dalam penyampaiannya kepada krama, dihadapan Camat, Perbekel dan Kadus, enggan menyerahkan kembali tanah terserbut ke pihak keluarga Ketut Paang namun melemparkan masalah tersebut kembali kepada masyarakat banjar Adat Kajekangin.

Rapat hampir tegang dan berhasil diredam oleh camat Kubutambahan Gede Suyasa, ia minta agar diselesaikan secara hati damai dan duduk bersama antara keluarga Ketut Paang dan Prajuru Adat sehingga polemik tidak berkepanjangan dan menjadi warisan warga sekitar.

Kelian Banjar Adat Kaja Kangin, I Gede Mudana, yang dari awal sudah terlihat emosi, menantang ahli waris Gede Putra (almarhum) untuk bertarung dan berperang lewat jalur hukum.

“Kita ada sertifikat, silahkan lewat jalur hukum. Saya siap masuk penjara, saya sudah biasa dipenjara. Kalau memang karena saya tandatangan surat, harus masuk penjara, saya siap masuk penjara,” tantang Kelian Banjar Adat Kajekangin I Gede Mudana seraya menegaskan bahwa dirinya siap mempertahankan Sertifikat Balai Banjar Adat Kajekangin yang berdiri atas tanah sengketa tersebut

Mudana mengaku dirinya berani masuk penjara karena dipastikan dia tidak akan sendiri masuk penjara. Ia pastikan bahwa kalau dia masuk penjara karena menandatangani surat pernyataan penguasaan atau pemilikan tanah itu maka ia yakin Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana S.H. dan Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea pun masuk penjara bersama dirinya,” ujarnya

“Saya berani masuk penjara karena tidak mungkin saya sendiri masuk, pasti Jro Warkadea dan Perbekel pun masuk penjara bersama saya,” ucapnya lagi.

Rapat yang digelar di Balai Banjar Adat Kajekangin yang kini menjadi objek sengketa antara ahliwaris Gede Putra (almarhum) dengan Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea itu beragenda tunggal minta sikap krama Banjar Adat Kajekangin soal somasi Bidkum Polda Bali, sebagai tim kuasa hukum ahliwaris Gede Putra (almarhum) sebagai pemilik tanah yang saat ini diatasnya dibangun Balai Banjar Adat Kajekangin itu.

Menariknya, somasi dilayangkan kepada pribadi Jro Pasek Warkadea namun Mudana malah melibatkan masyarakat di Banjar Kajekangin seolah somasi itu menjadi kasus bersama. “Saya tanya krama yang hadir, setuju mengembalikan tanah ini atau mempertahankan tanah dengan Balai Banjar Adat ini, tanya Mudana kepada krama peserta rapat.

Namun pertanyaan Mudana itu tidak direspon oleh krama yang hadir. Malah sebagian krama peserta rapat pergi meninggalkan rapat setelah mendengar pertanyaan Mudana itu.

Melihat situasi panas yang dibuat oleh Mudana, Camat Suyasa langsung memotong pembicaraan Mudana. Camat Suyasa meminta Mudana maupun krama agar tidak boleh menanggapi persoalan ini dengan emosi. “Tidak boleh menggunakan emosi. Mari kita mencari solusi terbaik. Mari kita melakukan mediasi dengan bertemu kedua pihak,” sergap Camat Suyasa.

Camat Suyasa menyatakan bahwa kasus ini bukan masalah kecil karena sudah masuk ke ranah hukum dengan melayangkan somasi kepada Jro Pasek Warkadea. Maka itu, ia meminta semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati karena setelah sertifikat atas nama desa adat terbit, ahliwaris Gede Putra (almarhum) pun datang dengan membawa sertifikat. “Hati-hati karena ini sudah masuk ranah hukum, sudah ada somasi. Ini bukan main-main. Mari kita cari jalan keluar secara damai. Jangan bergerak apa-apa bagi yang tidak mengetahui apa-apa,” tandas Camat Suyasa.

Menurut pandangan Camat Suyasa, kasus ini masih di ranah masalah adminitrasi alias perdata. Jadi, ia mengajak semuanya bersama-sama mencari kebenaran dengan cara melakukan mediasi dengan bertemu kedua pihak baik ahliwaris maupun Jro Pasek Warkadea. “Tanyakan juga ke BPN bagaimana status tanah ini. Kalau sudah ada sertifikat sebelumnya, sekarang bagaimana cara menyelesaikan nya. Apakah perlu minta ke ahliwaris ya kita minta agar tetap dipakai. Biarkan Perbekel dan Kelian Banjar yang menyelesaikan, yang lain tidak usah ramai-ramai ikut,” papar Camat Suyasa lagi.

Sementara Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana mengaku bahwa dirinya memang ikut menandatangani surat pernyataan penguasaan karena Kelian Banjar Dinas Kajekangin sudah menandatanganinya terlebih dahulu. “Benar saya tanda tangan surat itu. Saya tanda tangan karena Kelian Banjar sebagai perpanjangan tangan dari Perbekel di bawah sudah tandatangan maka saya tandatangan. Karena Kelian Banjar sebagai pejabat terbawah lebih tahu di masyarakat,” ujar Perbekel Pariadnyana membela diri.

Sejumlah data yang diterima media ini menyebutkan bahwa lahan atau tanah seluas 500 meter persegi yang dipakai untuk SD 4 dan SD 5 serta Balai Banjar Adat Kaja Kangin itu berstatus pinjam pakai yang diberikan oleh pemiliknya bernama Gede Putra (almarhum).

Ketua LSM Garda Tipikor Indonesia Jro Gede Budiasa yang juga hadir dan tau persis setiap proses sertifikasi di BPN menerangkan, “Itu sudah jelas tanah milik, buka tanah negara atau tanah adat yang harus di pronakan, ini sama dengan mafia tanah mengatas namakan adat. Dan sudah ada keterangan dari para Kelian Banjar Dinas dalam surat keterangan tertanggal 12 Desember 2007, menyatakan bahwa lokasi tanah Balai Banjar Adat Kaja Kangin merupakan tanah milik pribadi atas nama Gede Putra (almarhum). Dari tahun 1971 sejak berdirinya Balai Banjar Adat Kajekangin sampai dengan sekarang statusnya tetap memijam kepada Gede Putra (almarhum) dan kepada para ahliwarisnya. Begitu juga lokasi tanah SD 4 dan SD 5 Kubutambahan memang benar milik pribadi atas nama Gede Putra (almarhum) dan sampai sekarang ahliwaris dari Gede Putra (almarhum) belum mendapat ganti rugi dari Pemkab Buleleng,” papar Gede Budiasa.

Gede Budiasa menambahkan, kendati pihaknya juga selaku warga setempat namun tidak menutup kemungkinan mendorong proses hukum, ada dugaan mafia tanah bernaung mengatas namakan Adat.

Informasi yang didapat, tanah tersebut sebenarnya telah diiklaskan dipergunakan selama-lamanya demi kepentingan umum, namun disertifikatkan atas nama krama Adat tanpa persetujuan ahliwaris oleh pihak Kelian Adat.<mega>


Komang Swesen is a hotelier who has been in the field for more than two decades now. He loves writing that he already published 2 books about Butler and now active as an official journalist for Gatra Dewata Group.

Daerah

UNUD Akan Tempuh Jalur Praperadilan Terkait Status Hukum Sang Rektor 

Published

on

By

Klarifikasi oleh Tim Hukum UNUD demi pemberitaan berimbang atas status hukum sang Rektor

GatraDewata.Com | Badung – Terkait penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara atas dugaan korupsi pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), maka pihak UNUD memberikan kuasanya kepada Tim Hukum UNUD untuk menangani kasus tersebut. Kemudian, Tim Hukum memberikan klarifikasinya kepada awak media dalam acara konferensi pers di Ruang Bangsa Rektorat UNUD, Kamis (16/3).

Tim Hukum UNUD tersebut terdiri dari Dr. Nyoman Sukandia, S.H. M.Hum., Ni Made Murniati, S.H., Putu Mega Marantika, S.H. dan I Gede Bagus Ananda Pratama, S.H.

Berdasarkan hasil koordinasi internal Unud tertanggal 14 Maret 2023 bertempat di Gedung Rektorat-Kampus Jimbaran, maka dapat disampaikan informasi sebagai berikut:

1. SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana. Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

2. Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

3. Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp. 0,-. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.

5. Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s/d 2022 adalah sebesar Rp. 335.251.590.691. Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasidengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasidana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana.

6. Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti: (a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jendral dari Kementerian, (c) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, (d) Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya.

7. Bahwa hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana di muat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik. Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud.

8. Sebagai penutup, Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

Tim Hukum UNUD kemudian mempertimbangkan untuk menempuh jalur praperadilan guna membuktikan jika pihaknya bersih dari korupsi. Mereka tidak menyebutkan secara rinci kapan langkah ini akan diambil.(PR-swn)

Continue Reading

Daerah

Ribuan Lansia Ramaikan Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Published

on

Jembrana – Sebanyak 1.020 peserta lanjut usia ambil bagian dalam lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam rangka peringatan 2 Tahun Kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan I GN Patriana Krisna.

Lomba senam tersebut dibuka langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba di GOR Kresna Jvara, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Minggu (26/2). Turut hadir juga Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna dan ketua TP PKK kabupaten Jembrana, Ny. Candrawati Tamba.

Bupati Tamba dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan senam ini, melihat semangat para lansia untuk ikut berpartisipasi memeriahkan peringatan HUT kepemimpinannya.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan lomba senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali ini, yang dilaksanakan dalam rangka memperingati 2 tahun kepemimpinan saya dan bapak Wakil Bupati. Saya sangat senang dan menjadi ikut bersemangat menyaksikan bapak/ibu walaupun sudah lanjut usia tapi semangatnya luar biasa untuk berpartisipasi dalam perlombaan ini,” ucapnya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat menonton langsung ribuan peserta senam

Sementara ketua TP PKK kabupaten Jembrana, Ny. Candrawati Tamba mengatakan pelaksanaan kegiatan senam dalam rangka memperingati 2 tahun Kepemimpinan dan Pengabdian Bupati dan Wakil Bupati Jembrana juga bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi antar lansia.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka menjalin rasa kekeluargaan para lansia se-kabupaten Jembrana sehingga tetap sehat dan  bahagia dalam memperingati 2 Tahun Kepemimpinan dan Pengabdian Bapak Bupati dan Wakil Bupati Jembrana,” tuturnya.

Diharapkan melalui kegiatan lomba senam, memberikan semangat kepada para lansia agar tetap aktif di masa tua. Tetap bisa berkontribusi terhadap perkembangan kabupaten Jembrana.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan peran aktif lansia agar tetap sehat dan juga bahagia, menjalin kekeluargaan antar lansia sehingga tetap semangat dalam membangun Jembrana,” sambung Candrawati.

Pihaknya menjelaskan, peserta lomba senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diikuti oleh para lansia berasal dari seluruh Desa/Kelurahan se-kabupaten Jembrana dengan melibatkan hingga 1.020 orang lansia.

“Peserta lomba ini diikuti oleh 1.020 peserta yang berasal Desa/Kelurahan se-kabupaten Jembrana dimana masing-masing Desa/Kelurahan diwakili 20 orang peserta,” pungkasnya.

Continue Reading

Daerah

Bulan Bahasa Bali V, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Tingkat SD Hingga Bendesa Adat

Published

on

Jembrana – Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023 di kabupaten Jembrana diisi dengan berbagai kegiatan wimbakara (lomba) yang melibatkan berbagai kategori peserta mulai dari tingkat SD hingga Bendesa Adat. Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023 yang mengambil tema Segara Kerthi (Campuhan Urip Sarwa Prani) dibuka oleh Bupati Jembrana yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Gede Sujana di Wantilan Pura Jagatnatha, Jumat (10/2).

Dipukulnya Gong tanda lomba bulan bahasa resmi dimulai

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara menyampaikan pelaksanaan Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023 dengan tema “Segara Kerthi, Campuhan Urip Sarwa Prani” sebagai ungkapan wujud rasa syukur bahwa segara (laut) sebagai sumber kehidupan.

“Bulan bahasa Bali sebagai dasar memuja aksara dan sastra yang digunakan untuk mensyukuri keberadaan laut sebagai sumber kehidupan,” ucap Sapta Negara.

“Bulan Bahasa Bali V tahun 2023 dilaksanakan selama satu hari yaitu pada tanggal 10 Pebruari 2023 yang diisi dengan berbagai lomba seperti, lomba nyurat aksara Bali yang diikuti siswa SD, lomba nyurat lontar yang diikuti siswa SMP, lomba mesatua (bercerita) Bali yang diikuti ibu-ibu di masing-masing Paiketan Krama Istri Kecamatan, lomba pidato Bahasa Bali yang diikuti Bendesa/Kelian Adat, lomba membaca lontar tingkat remaja dan lomba debat bahasa Bali tingkat SMA/SMK se-kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Sapta Negara menambahkan, untuk juara di masing-masing lomba akan ditunjuk untuk mengikuti lomba di tingkat Provinsi. “Untuk juara pertama dari masing-masing kategori lomba akan mewakili kabupaten Jembrana ke tingkat Provinsi,” ucapnya.

“Bulan Bahasa Bali wantah salah satu program Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk melestarikan Bahasa Bali sebagai hulu kebudayaan Bali. Itu sebagai wujud upaya pemerintah dalam melestarikan bahasa, aksara dan sastra Bali,” kata Gede Sujana.

“Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali tahun ini, semoga bisa melestarikan keberadaan bahasa dan sastra Bali untuk selamanya. Mengingat sastra dan bahasa Bali seperti kita ingat kepada leluhur, karena keberadaan sastra dan bahasa Bali berasal dari leluhur Bali yang sudah dikenal di mancanegara,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku