News
Polsek Kuta Tangkap Dua Tersangka Jambret Dibawah Umur

GATRADEWATA – Polsek Kuta berhasil meringkus dua orang tersangka jambret yang masih dibawah umur, yakni I NGH.M(16) dan KOMANG B(14) asal Karangasem. Kedua tersangka tersebut melakukan aksinya pada Rabu 12 oktober 2016, sekitar pukul 05.00 wita di jalan Popeis II Gang Ronta Kuta Badung.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah tas warna krem dan hitam kondisi tali putus, power bank warna merah merk Hipmi, Handset, handphone 5S 64 GB, Iphone 6 plus 64 GB dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 7588 AD.
Kapolsek Kuta.Kompol I Wayan Semare, S.Sos., M.Si.kepada awak media cetak dan elektronik mengungkapkan, kejadian yang tersebut menimpa korban wisatawan asing asal Ukraina yang sedang berlibur di Bali, yakni Manasik Alina(17) dan Bulyhina(16) Maria.
“Modus pelaku, yakni dengan membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah berada dalam posisi dekat, tersangka yg menarik paksa Iphone yg dipegang oleh korban Marasik Alina yang mengakibatkan sepeda motor korban goyang selanjutnya menabrak sepeda motor tersangka,” ungkap Kapolsek. Rabu, 19/10/2016.
Akibat kejadian tersebut, dikatakan Kapolsek, sepeda motor korban rebah menindih motor tersangka. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Komang B yang langsung mengambil Iphone korban untuk dibawa kabur.
“Ngh.M sempat menarik tas milik korban yg mengakibatkan tali tas terputus karena korban tetap mempertahankan tasnya. Namun isi tas berupa Iphone jatuh dan selanjutnya diambil oleh tersangka I Nengah M yang segera kabur meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian,” jelasnya.
Berbekal dari motor pelaku yang ditinggalkan begitu saja di TKP, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang masih dibawah umur ini.
Yanto

Hukum
Polres Jembrana Tahan Kakek Pelaku Pencabulan Anak

Jembrana – Polres Jembrana melakukan penahanan terhadap SA (60), seorang kakek yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 12 tahun. “Tersangka sudah kami tahan sejak hari Jumat kemarin. Dia langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Sabtu (30/9).

[Ilustrasi] kasus pencabulan yang melibatkan salah satu tokoh desa di kecamatan Negara
Tindakan mesum dari kakek itu mendapatkan perlawanan dari korban, sehingga ia bisa melarikan diri dan menceritakan perbuatan bejat SA kepada kawannya. “Ayah korban yang mendengar perbuatan SA tidak terima dan melapor kepada kami,” kata Androyuan.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima millyar rupiah).
Daerah
Satgas TMMD Ke 118 Kodim 1617/Jembrana Berikan Penyuluhan Pemeliharaan Ternak Sapi

Jembrana – Pencapaian target sasaran dalam TMMD Ke 118 Kodim 1617/ Jembrana tidak hanya sasaran fisik melainkan sasaran non fisik pun harus tercapai dalam program tersebut. Tercapainya target sasaran fisik maupun non fisik tepat waktu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam program TMMD ke 118 Kodim 1617/ Jembrana.

Saat berlangsugnnya penyuluhan cara beternak sapi yang diadakan di desa Banyubiru oleh Tim TMMD Kodim 1617 Jembrana
Guna mencapai target sasaran non fisik tersebut Kodim 1617/Jembrana menggelar penyuluhan di bidang peternakan kepada warga Banjar Berawansalak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Penyuluhan yang berlangsung di Balai Banjar Berawan salak tersebut melibatkan Tim Penyuluh dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, Rabu malam (27/09).
Selain warga Banjar Berawansalak, penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Pasiter Kodim 1617/Jembrana Kapten Inf Tri Winarto, Danramil 1617-01/Negara Kapten Inf I Nyoman Gde Andika, SH Perbekel Banyubiru Komang Yuhartono serta Kelian Banjar Berawansalak I Putu Sandiyasa. Dalam pencapaian target tersebut akan dilaksakan penyuluhan kepada warga secara bergantian di masing masing Banjar Desa Banyubiru sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Dalam memberikan penyuluhan kita libatkan narasumber dari lintas instansi sesuai dengan bidangnya masing masing,” Jelas Tri Winarto. Sementara itu, Muthohirin, S.Pt selaku narasumber mengatakan pentingnya penyuluhan peternakan diberikan kepada warga karena warga Berawansalak hampir setiap KK memiliki ternak terutama sapi. Dalam materi pemeliharaan ternak yang dibawakannya narasumber pun menjelaskan cara pemeliharaan ternak sapi.
“Selain pemeliharaan yang baik pemberian pakan yang baik akan juga menghasilkan pertumbuhan yang maksimal,” ucapnya. Selain hal tersebut, Narasumber juga menjelaskan kepada warga tentang sistem pemeliharaan ternak, program produksi sapi potong, program penggemukan cara pemberian pakan, program waktu perkawinan pada sapi, cara pemeliharaan kesehatan pada sapi, gejala umum sapi dalam kondisi sakit serta cara pemeliharaan pada anak sapi.
Diakhir penyuluhan, acara juga diisi dengan dilanjutkan tanya jawab serta pemberian 10 buah buku Sarasmuscaya oleh Pasiter Kodim 1617/Jembrana bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan dari penyuluh.
Hukum
Pelaku Curanmor Motif Menawarkan Pekerjaan Ditangkap Jajaran Polsek Melaya

Jembrana – Motif baru pelaku curanmor kembali menyita perhatian publik, kali ini pelaku kejahatan memakai cara menawarkan pekerjaan kepada calon korban untuk memuluskan rencananya.
Pada hari minggu (26/8) tersangka Karyono alias Andi asal Madura bertemu dengan korban MP (21) di wilayah Tabanan dan mengajak korban untuk menjemput karyawannya di Gilimanuk, setelah beberapa saat korban diajak pelaku ke daerah Sumbersari, korban yang meminta ijin ke toilet dimanfaatkan pelaku membawa kabur motor honda Beat korban untuk dibawa nyebrang ke pulau Jawa.

Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat jumpa pers dengan awak media selasa (26/9)
Korban yang menunggu beberapa saat baru menyadari motornya dibawa kabur akhirnya melaporkan ke Polda Bali dua hari berselang (28/8). Polsek melaya yang diminta bantuan untuk back up pemeriksaan kendaraan dari arah timur ke barat berhasil mengamankan terduga pelaku di depan Indomart banjar Pangkung Buluh desa Kaliakah yang diduga sedang membonceng calon korban lain.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah mengambil motor korban berupa 1 unit Honda Beat no pol DK 6451 FCU. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah tujuh kali melakukan curanmor dengan motif menawarkan pekerjaan. Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat dimintai keterangan saat jumpa pers pagi ini (26/9), menghimbau agar masyarakat hati-hati kepada orang yang baru dikenal apalagi mengiming-imingi pekerjaan, “Kedepan supaya masyarakat lebih hati-hati terhadap segala bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang baru dikenal,” ucap Kapolsek Raka.
Diamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 399.000,00 sisa hasil penjualan motor, dan untuk sementara tersangka masih ditahan di Polsek Melaya dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang (tindak pidana pencurian biasa).
-
Mangku Bumi4 years ago
HIDUP DHARMA
-
Daerah2 years ago
Seorang Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Setra Buleleng
-
Daerah2 years ago
Biadab! Seorang Anak Bantai Ayah Sendiri Hingga Tewas
-
Daerah3 years ago
Telah Ditemukan Gudang Segala Mesin di Batubulan
-
Daerah2 years ago
Pelajar Tewas Adu Jangkrik di Jalur Air Sanih – Karangasem
-
Daerah3 years ago
Jangan Pernah Nginep di Menzel Ubud! Simak Kenapa.
-
Daerah3 years ago
DUNIA MAYA HEBOH, JRO DALEM SAMUDRA DAPAT PAWISIK PASANG PATUNG
-
News5 years ago
Indonesian Housekeeper Association (IHKA) Bali, Menggelar Talkshow dan Exhibition 2018.