Connect with us

Daerah

Polres Serahkan Sembako Kepada MUI Buleleng.

Published

on


GatraDewata[Denpasar] – Kegiatan bakti sosial Polres Buleleng dengan pemberian sembako, Jumat (27/8/2021), dilaksanakan di aula Kantor MUI yang ada di Jalan Udayana Barat, Singaraja.

Kabag Log Kompol I Made Widana, S, H, yang mewakili Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto S. I. K, S. H, M. SI, menyerahkan sembako berupa 20 paket sembako yang masing – masing  terdiri dari 10 Kilogram beras dan 20 dus mie instan. Sembako diterima langsung Ketua MUI, Haji Ali Mustafa S. Ag, didampingi Pengurus MUI.

Kabag Log menyampaikan kepada ketua MUI: “sebetulnya pak Kapolres ingin menyerahkan langsung sembako ini kepada rekan MUI, tapi karena ada kegiatan mendadak yang tidak bisa diwakilkan akhirnya memerintahkan saya bersama beberapa staf Polres untuk melakukannya,” cetusnya.

“Semoga bantuan sembako yang diserahkan kepada MUI nantinya dapat memberi manfaat kepada masyarakat  yang  benar-benar  membutuhkannya,” imbuhnya.

“Diharapkan juga kedepannya Polres Buleleng selalu dapat menjalin sinergitas serta silahturahmi untuk bersama – sama menjaga persatuan dan kesatuan antar umat ber-Agama. Toleransi dan kerukunan antar umat di Buleleng untuk tetap dijaga karena ini bentuk solidaritas umat ber-Agama,” imbuhnya.

“Berkaitan dengan situasi pandemi covid 19 yang belum berakhir, agar Ketua MUI tetap menghimbau masyarakat untuk tetap taat dalam penerapan Prokes Covid 19,” tambahnya.

Disisi lain Ketua MUI Buleleng menyampaikan: “MUI selalu berperan aktif dalam menjaga kerukunan umat ber-Agama di Kabupaten Buleleng. Dan, jelas terlihat masyarakat  dapat hidup tentram, damai  dan selalu saling menghargai,” cetusnya.

“Berkaitan dengan situasi pandemi, MUI selalu  memberikan  himbaun kepada  masyarakat untuk selalu mentaati prokes guna mencega mewabahnya Covid 19,” cetusnya.

“Terimakasih kepada Polres Buleleng atas tali kasih berupa sembako yang diberikan kepada MUI, dan nantinya sembako ini akan disalurkan kepada warga yang benar – benar membutuhkan sehingga dapat meringankan kehidupannya dalam situasi pandemi ini,” tutupnya.(Mga)


Daerah

Serba-serbi Keratosis Seboroik

Published

on

Oleh: Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E, Subsp.O.B.K, FINSDV, FAADV

DENPASAR – Keratosis seboroik merupakan tumor jinak yang biasanya ditemui pada orang tua. Keratosis seboroik lebih sering ditemui pada ras kulit putih.

Keratosis seboroik dapat muncul sejak usia 15 tahun dan kejadiannya meningkat dengan bertambahnya usia terutama pada dekade kelima. Penyebab keratosis seboroik hingga saat ini masih belum diketahui, namun banyak terjadi setelah peradangan kulit dan paparan sinar matahari.

Keratosis seboroik dapat muncul di bagian tubuh manapun, terutama pada daerah wajah dan tubuh bagian atas. Tanda keratosis seboroik yaitu peninggian atau penonjolan kulit berwarna cokelat hingga hitam berbentuk kubah, permukaan licin tidak berkilat atau berdungkul-dungkul, berbatas tegas, berukuran 1 mm hingga beberapa cm, dan disertai sisik berminyak diatasnya.

Diagnosis keratosis seboroik dapat ditegakan secara klinis dan jika perlu dapat dilakukan pemeriksaan penunjang yaitu histopatologi.

Peninggian atau penonjolan kulit yang meluas dengan cepat, menimbulkan gejala, atau gambaran yang mengarah ke kanker kulit (asimetri, batas tidak tegas, warna bervariasi, diameter 6 mm atau lebih, evolusi atau elevasi) merupakan beberapa indikasi dilakukannya pemeriksaan histopatologi untuk menyingkirkan keganasan.

Keratosis seboroik biasanya tidak perlu diobati, namun terdapat beberapa alasan dilakukannya terapi yaitu kosmetik, gatal, meradang atau nyeri. Terapi keratosis seboroik yang dapat dilakukan diantaranya bedah beku (krioterapi), bedah listrik atau bedah laser (ablasi laser). Keratosis seboroik berukuran besar dapat dilakukan dermabrasi atau fluorouracil topikal.

Beberapa efek samping yang dapat timbul dari terapi keratosis seboroik yaitu timbulnya jaringan parut, perubahan warna kulit, pengangkatan yang tidak komplit atau muncul berulang.

 

Referensi:

1. Cipto H, Suriadiredja ASD. 2016. Tumor Kulit. Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin. Jakarta: FKUI,  269-273.

2. Cuda JD, Rangwala S, Taube JM. 2019. Benign Epithelial Tumors, Hamartomas, and Hyperplasias. Fitzpatricks Dermatology 9th Edition. United States: McGraw-Hill Education, 1918-1934.

Continue Reading

Daerah

Kenali Jenis-jenis Tahi Lalat

Published

on

Oleh: Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E, Subsp.O.B.K, FINSDV, FAADV

DENPASAR – Tahi lalat dapat muncul sejak lahir (congenital melanocytic nevi) atau didapat seiring bertambahnya usia (common acquired nevi). Dari beberapa tipe tahi lalat tersebut, beberapa bersifat jinak dan beberapa bersifat ganas bahkan dapat berkembang menjadi kanker kulit. Mayoritas tahi lalat yang muncul sejak lahir berukuran kecil hingga sedang, namun dapat berukuran >1,5 cm dan muncul pada usia 1 bulan hingga 2 tahun.

Tahi lalat yang muncul sejak lahir tampak sebagai perubahan warna kulit atau peninggian kulit berwarna kecokelatan dengan batas tegas. Pertumbuhan rambut dapat muncul saat lahir atau beberapa tahun. Kebanyakan tahi lalat yang muncul sejak lahir diawali dengan warna yang merata, kemudian seiring bertambahnya usia warna dapat bervariasi seperti kecokelatan, hitam, dan kebiruan dan tekstur permukaan tahi lalat menjadi ireguler serta ukurannya bertambah.

Gambar 1. Tahi lalat yang muncul sejak lahir

Tahi lalat yang didapat (common acquired nevi) biasanya muncul saat masa kanak-kanak atau dewasa muda (dekade ketiga pertama) dan menetap selama beberapa dekade. Tahi lalat yang didapat timbul sebagai perubahan warna kulit atau peninggian kulit yang berwarna kecokelatan, merah muda atau berwarna seperti kulit. Mayoritas tahi lalat yang didapat berukuran kurang dari 6 mm, permukaan rata dan warna yang sama, berbentuk bulat atau oval, dan berbatas tegas.

Pada orang berkulit putih, tahi lalat yang berwarna sangat cokelat atau hitam harus dicurigai. Tahi lalat berwarna gelap lebih sering dijumpai pada orang berkulit gelap. Warna biru, abu-abu, merah, dan putih jarang ditemukan pada tahi lalat yang didapat sehingga jika ditemukan maka harus dicurigai. Tahi lalat yang didapat dapat muncul pada permukaan kulit manapun. Akan tetapi, pada orang kulit gelap lebih sering muncul pada telapak tangan dan kaki, kuku, dan mukosa.

Gambar 2. Common acquired nevi

Seiring dengan bertambahnya usia, jumlah tahi lalat berkurang, namun insiden kanker kulit meningkat. Bertambahnya jumlah tahi lalat yang didapat meningkatkan risiko berkembangnya kanker kulit. Tahi lalat baru yang bertambah luas atau tahi lalat yang sudah ada sebelumnya mengalami perubahan warna pada orang dewasa memiliki risiko tinggi berkembang menjadi kanker kulit. Maka dari itu, penting untuk membedakan tahi lalat yang bersifat jinak dan ganas.

Tanda-tanda tahi lalat yang jinak yaitu berukuran lebih kecil dari penghapus pensil, berbentuk bulat atau oval, berbatas tegas, permukaan rata, dan warna yang merata pada satu tahi lalat seperti merah muda atau coklat. Untuk mengenali kanker kulit secara dini dapat menggunakan akronim ABCD yang terdiri dari asimetri bentuk tahi lalat; border atau batas yang tidak tegas; color atau warna yang bermacam-macam pada satu tahi lalat yaitu hitam, kebiruan, coklat, kemerahan, dan abu-abu; diameter 6 mm atau lebih; dan elevasi (penonjolan tahi lalat) atau evolusi (perkembangan tahi lalat).

Jika tahi lalat memenuhi salah satu kriteria ABCD, maka harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kanker kulit.

 

Referensi:

1. Cuda JD, Moore RF, Busam KJ. Melanocytic Nevi. 2019. Fitzpatricks Dermatology 9th Edition. United States: McGraw-Hill Education, 1944-1951.

2. Yale Medicine. Melanocytic Nevi (Moles). Tersedia pada: https://www.yalemedicine.org/conditions/melanocytic-nevi-moles

Continue Reading

Daerah

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Usaha Pengedar Bir Hitam Kadaluarsa

Published

on

MATARAM – Perusahaan asal Bali dengan inisial PT. EDM diduga mengedarkan minuman beralkohol jenis bir hitam yang sudah kadaluarsa di Lombok.

Ada dugaan modus yang digunakan perusahaan ini adalah dengan melakukan bujuk rayu pihak ketiga untuk membeli dengan iming-iming beli satu dus gratis empat dus dengan keuntungan berlipat-lipat. Hal itu terungkap dikarenakan keterangan yang diperoleh dari tersangka seperti yang diungkap oleh kuasa hukum tersangka, Sabtu (06/04/2024).

Ia menceritakan bahwa Ilham (tersangka) yang mengedarkan produk bir hitam yang sudah kadaluarsa mendapatkan bujuk rayu dari PT EDM dengan menawarkan produknya dengan iming – iming keuntungan yang lebih.

” Klien kami yang dijadikan agen oleh perusahaan itu dengan skema menarik yakni membeli 1 dus gratis 4 dus, dengan iming – iming keuntungan yang berlipat ganda ”

” Seperti ibarat beli motor gratis mobil yang seharusnya produk tersebut seharusnya dimusnahkan bukan diedarkan, ” terang Sagitarius selaku kuasa hukum tersangka.

Menurut keterangan kliennya, ada bujuk rayu dan iming-iming yang ditawarkan melalui telepon oleh pihak oknum PT Esham Dima Mandiri kepada Ilham. Bahwa Ilham akan mendapatkan keuntungan lebih banyak yang berlipat-lipat ganda.

” Dengan itu klien kami tertarik atas penawaran yang menggiurkan itu dengan mengorder barang tersebut, ” tambahnya.

Pembelian pertama dilakukan kliennya pada 6 November2023, klien kami mengorder 100 dus gratis 200 dus, total 300 dus. Kedua, 28 November 2023, klien kami mengorder 50 dus gratis 150 dus jadi 200 dus yang diterima. Ketiga, 22 Desember 2023, klien kami mengorder 100 dus gratis 300 dus. Keempat 31 Januari 2024, klien kami mengorder 22 dus gratis 66 dus, total 88 dus. Semua orderan itu dilakukan pembayaran ke rekening perusahaan tersebut.

“Sedangkan klien kami tidak punya hubungan hukum. Kenapa demikian? Karena klien kami tidak punya surat penunjukan untuk menjual minuman oleh PT EDM dan tidak punya surat kerjasama berupa perizinan. Namun kenapa diberikan untuk diedar produk kadaluarsa tersebut oleh PT EDM ”

“Apakah tindakan pelaku usaha PT EDM yang mengedarkan produk kadaluarsa tersebut dapat dibenarkan secara hukum,” tanya Sagitarius.

Lanjut, diceritakan kliennya digerebek pada 29 Februari 2024 oleh Polda NTB. Sedangkan pelaku usaha dari PT. EDM yang mengedar produk kadaluarsa belum diamankan oleh Polda NTB.

Bahwa sudah jelas tindakan tersebut telah di duga melanggar undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 204 ayat 1 bahwa barang siapa yang menjual, mengedarkan menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan yang diketahui sifatnya membahayakan nyawa atau kesehatan orang sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahuinya maka di ancam pidana 15 tahun dan di ancam perizinannya dicabut.

” Di sini sudah jelas unsur pidana untuk pelaku usaha dari PT Esham Dima Mandiri,” paparnya.

Atas peristiwa hukum tersebut, dikatakannya sudah dibikinkan laporan pengaduan di Polda NTB pada tanggal 21 Maret 2024.

” Kami menunggu kelanjutan pengaduan laporan kami untuk segera di tindak lanjuti oleh Kepolisian Polda NTB ”

Dirinya mengatakan bahwa mempercayai kinerja dari Kapolda NTB, Irjen Polisi Umar Faruq yang akan juga tegak lurus memberantas dan mengamankan pelaku usaha yang mengedarkan produk kadaluarsa.

Hal itu seirama dengan pernyataan Kapolda NTB pada tanggal 20 Maret 2024, untuk cipta kondisi di bulan ramadhan, mencegah penyakit masyarakat. Dengan tidak menyebarluaskan produk yang telah kadaluarsa kepada masyarakat Indonesia.

” Kami ingin Kapolda NTB menindaklanjuti secara profesional mengenai hal ini, usut tuntas, tidak tebang pilih, dorong transparansi hukum dan jangan biarkan mafia pelaku usaha menjadi liar dan tidak bertanggung jawab ”

” Seperti yang disampaikan secara tegas oleh Presiden Jokowi dan Kapolri, jangan ada lagi hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” tandas Sagitarius. (Ich)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku