Connect with us

News

Polres Gianyar Sita 1.638 liter Miras Jenis Arak dan Tuak

Published

on


Arakgianyar
GATRADEWATA – Operasi Ramadniya 2016, Polres Gianyar amankan minuman keras jenis arak 473 liter dan tuak 1.175 liter, dengan total keseluruhan sebanyak 1.638 liter arak, senilai Rp. 7 juta. Dimana miras ilegal ini didatangkan oleh tersangka dari Karangasem yang rencananya akan dijual di wilayah Gianyar dan Denpasar.

Operasi menjelang hari raya Idul Fitri untuk mengantisipasi dan menciptakan situasi aman khususnya di wilayah hukum Gianyar ini, berlangsung dari bulan Mei sampai dengan Juni 2016.

“Barang bukti tersebut terbanyak diamankan dari operasi yang dilakukan di jalan raya, disusul warung-warung, mini market, dan tempat berkumpul anak muda,” jelas Kapolres Gianyar AKBP Waluya. Rabu, 29 Juni 2016.

Dijelaskan Kapolres, jumlah pelanggar senbanyak 28 orang tersangka dan dijerat Perda Kabupaten Gianyar pasal 27 (1) serta Perda nomor 13 tahun 2013 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol(SIUP-MB) dan Ijin Tempat Minuman Beralkohol(IT-MB).

“Para tersangka dikenakan tindak pidana ringan(tipiring) dan barang bukti besok akan kita serahkan ke Mapolda untuk dimusnahkan,” tegas mantan Kasat Lantas Polresta Denpasar.

Sementara AKP I Gusti Putu Dharmanatha Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya juga mengamakan arak oplosan blue ice yang dikemas dalam botol minuman mineral ukuran tanggung.

“Arak blue ice ini dari informasi masyarakat. Kita tindak lanjuti dan berhasil kita sita dari warung di daerah Gianyar. Dimana dijual Rp. 20 ribu sampai dengan Rp. 25 ribu perbotol,” tambah mantan Kasi Berantas BNN Kota Denpasar ini.

Miras oplosan ini, dikatakan Kasat, sangat berbahaya dan bisa membunuh jika dikomsumsi. Pasalnya diduga peracikannya asal-asalan tanpa keahlian khusus.

Alt


Advertisement

Hukum

Polres Jembrana Tahan Kakek Pelaku Pencabulan Anak

Published

on

Jembrana – Polres Jembrana melakukan penahanan terhadap SA (60), seorang kakek yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 12 tahun. “Tersangka sudah kami tahan sejak hari Jumat kemarin. Dia langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Sabtu (30/9).

[Ilustrasi] kasus pencabulan yang melibatkan salah satu tokoh desa di kecamatan Negara

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SA (60) yang juga merupakan salah satu tokoh salah satu desa di Kecamatan Negara ini, saat TD (12) mengambil baju yang ia jahit di rumah pelaku, yang istrinya seorang tukang jahit. Murid salah satu SMP itu mengambil baju karena setelah lama ditaruh disana, tidak kunjung dikerjakan oleh istri pelaku. Saat mengambil baju, dengan suasana rumah pelaku yang sepi, korban dipanggil dan dimasukkan ke dalam kamar.

Tindakan mesum dari kakek itu mendapatkan perlawanan dari korban, sehingga ia bisa melarikan diri dan menceritakan perbuatan bejat SA kepada kawannya. “Ayah korban yang mendengar perbuatan SA tidak terima dan melapor kepada kami,” kata Androyuan.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima millyar rupiah).

Continue Reading

Daerah

Satgas TMMD Ke 118 Kodim 1617/Jembrana Berikan Penyuluhan Pemeliharaan Ternak Sapi

Published

on

Jembrana – Pencapaian target sasaran dalam TMMD Ke 118 Kodim 1617/ Jembrana tidak hanya sasaran fisik melainkan sasaran non fisik pun harus tercapai dalam program tersebut. Tercapainya target sasaran fisik maupun non fisik tepat waktu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam program TMMD ke 118 Kodim 1617/ Jembrana.

Saat berlangsugnnya penyuluhan cara beternak sapi yang diadakan di desa Banyubiru oleh Tim TMMD Kodim 1617 Jembrana

Guna mencapai target sasaran non fisik tersebut Kodim 1617/Jembrana menggelar penyuluhan di bidang peternakan kepada warga Banjar Berawansalak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Penyuluhan yang berlangsung di Balai Banjar Berawan salak tersebut melibatkan Tim Penyuluh dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, Rabu malam (27/09).

Selain warga Banjar Berawansalak, penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Pasiter Kodim 1617/Jembrana Kapten Inf Tri Winarto, Danramil 1617-01/Negara Kapten Inf I Nyoman Gde Andika, SH Perbekel Banyubiru Komang Yuhartono serta Kelian Banjar Berawansalak I Putu Sandiyasa. Dalam pencapaian target tersebut akan dilaksakan penyuluhan kepada warga secara bergantian di masing masing Banjar Desa Banyubiru sesuai jadwal yang telah direncanakan.

“Dalam memberikan penyuluhan kita libatkan narasumber dari lintas instansi sesuai dengan bidangnya masing masing,” Jelas Tri Winarto. Sementara itu, Muthohirin, S.Pt selaku narasumber mengatakan pentingnya penyuluhan peternakan diberikan kepada warga karena warga Berawansalak hampir setiap KK memiliki ternak terutama sapi. Dalam materi pemeliharaan ternak yang dibawakannya narasumber pun menjelaskan cara pemeliharaan ternak sapi.

“Selain pemeliharaan yang baik pemberian pakan yang baik akan juga menghasilkan pertumbuhan yang maksimal,” ucapnya. Selain hal tersebut, Narasumber juga menjelaskan kepada warga tentang sistem pemeliharaan ternak, program produksi sapi potong, program penggemukan cara pemberian pakan, program waktu perkawinan pada sapi, cara pemeliharaan kesehatan pada sapi, gejala umum sapi dalam kondisi sakit serta cara pemeliharaan pada anak sapi.

Diakhir penyuluhan, acara juga diisi dengan dilanjutkan tanya jawab serta pemberian 10 buah buku Sarasmuscaya oleh Pasiter Kodim 1617/Jembrana bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan dari penyuluh.

Continue Reading

Hukum

Pelaku Curanmor Motif Menawarkan Pekerjaan Ditangkap Jajaran Polsek Melaya

Published

on

Jembrana – Motif baru pelaku curanmor kembali menyita perhatian publik, kali ini pelaku kejahatan memakai cara menawarkan pekerjaan kepada calon korban untuk memuluskan rencananya.

Pada hari minggu (26/8) tersangka Karyono alias Andi asal Madura bertemu dengan korban MP (21) di wilayah Tabanan dan mengajak korban untuk menjemput karyawannya di Gilimanuk, setelah beberapa saat korban diajak pelaku ke daerah Sumbersari, korban yang meminta ijin ke toilet dimanfaatkan pelaku membawa kabur motor honda Beat korban untuk dibawa nyebrang ke pulau Jawa.

Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat jumpa pers dengan awak media selasa (26/9)

Korban yang menunggu beberapa saat baru menyadari motornya dibawa kabur akhirnya melaporkan ke Polda Bali dua hari berselang (28/8). Polsek melaya yang diminta bantuan untuk back up pemeriksaan kendaraan dari arah timur ke barat berhasil mengamankan terduga pelaku di depan Indomart banjar Pangkung Buluh desa Kaliakah yang diduga sedang membonceng calon korban lain.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah mengambil motor korban berupa 1 unit Honda Beat no pol DK 6451 FCU. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah tujuh kali melakukan curanmor dengan motif menawarkan pekerjaan. Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat dimintai keterangan saat jumpa pers pagi ini (26/9), menghimbau agar masyarakat hati-hati kepada orang yang baru dikenal apalagi mengiming-imingi pekerjaan, “Kedepan supaya masyarakat lebih hati-hati terhadap segala bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang baru dikenal,” ucap Kapolsek Raka.

Diamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 399.000,00 sisa hasil penjualan motor, dan untuk sementara tersangka masih ditahan di Polsek Melaya dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang (tindak pidana pencurian biasa).

 

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku