Connect with us

News

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan di Gudang Bung Tomo

Published

on


Enam tersangka penganiayaan yang ditetapkan polisi, foto; istimewa

Enam tersangka penganiayaan yang ditetapkan polisi, foto; istimewa


GATRADEWATA – Polsek Denpasar Barat menetapkan 6 orang sebagai tersangka dari 12 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di sebuah gudang pengiriman di jalan Bung Tomo Denpasar.

Penganiayaan yang menimpa korban Hariyanto(26) dan Oni Awaludin(21) asal Banyuwangi terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 wita dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagaian dahi, mulut serta kaki.

“Pelaku diamankan dari rumahnya masing-masing,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Wisnu Wardana. Senin, 31/10/2016.

Peristiwa tersebut berawal dari korban Hariyanto di telpon oleh Wahyu untuk datang ke gudang.

Sesampai di gudang, korban melihat sudah ada 12 orang menungu dan sempat adu mulut dengan Diki alias Bokir.

Korban juga sempat bergulat dengan Bokir sampai jatuh. Saat itulah teman-teman Bokir langsung ikut mengeroyok korban.

Tersangka kini mendekam di Polsek Denpasar Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Yanto


Advertisement

Hukum

Ancam Pidanakan Pemborong Nakal, WNA Harapkan Uangnya Kembali

Published

on

By

Kuasa hukum Mr. Ian, I Putu Reda Wardana, SH saat menyampaikan informasi pada awak media

Pesatnya pembangunan di Bali merupakan berkah bagi pemborong lokal di Bali, namun dalam prakteknya tidak sedikit ada oknum pemborong lokal yang nakal tidak menepati kontrak perjanjian kerja tanpa adanya alasan yang jelas.

Hal tersebut menimbulkan kerugian di pihak pengguna jasa pemborong serta memberikan stigma negatif terhadap jasa pemborong baik dari orang lokal ataupun orang asing.

Seperti yang dialami oleh Ian Colin Armstrong (Mr Ian), warga negara asing (WNA) asal Inggris yang memberikan kepercayaan penyelesaian pembangunan rumahnya kepada pemborong lokal.

WNA korban pemborong nakal, Ian Colin Armstrong berphoto bersama istrinya

Melalui kuasa hukumnya, I Putu Reda Wardana SH, yang asal Nusa Penida menjelaskan permasalahan kontrak pembangunan rumah tinggal milik Mr.Ian yang berlokasi di desa Blahbatuh Gianyar dengan seorang pemborong bangunan berinisial AR.

Dalam kasus ini AR telah melakukan wanprestasi dari perjanjian penggarapan rumah tinggal kliennya, dimana AR baru melaksanakan kewajiban pembangunan rumah hanya 60% dari nilai proyek sebesar Rp. 1 milyar, dimana dana ini sebelumnya sudah dibayar lunas oleh kliennya.

Akibat dari hal ini, Mr.Ian mengalami kerugian sebesar Rp. 222,600,000 (Dua ratus dua dua juta enam ratus ribu) dihitung berdasarkan dari kekurangan nilai proyek pembangunan rumahnya.

“Kami sempat bertemu dengan kuasa hukum AR dan menyatakan bahwa AR akan mengembalikan kerugian uang korban, dimana AR sudah sepakat dengan Mr.Ian untuk dibuatkan perjanjian hutang piutang,” ungkapnya di Denpasar (19/04/2024)

Dari perjanjian tersebut seandainya AR tidak juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang kliennya maka akan berujung ke kasus hukum pidana, yaitu pasal penggelapan dana pembangunan proyek rumah tersebut.

“Saya berharap AR dapat segera mengembalikan kerugian klien kami.
Ada dugaan sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa pembangunan rumah tinggal ini dikerjakan mulai awal tahun 2023 hingga bulan Desember 2023 sudah mulai macet, semenjak itu pembangunan rumah belum diselesaikan AR hingga kini.

“Pengembalian kerugian uang klien kami masih menunggu AR kembali dari Jakarta sehingga kami bisa bertemu langsung. Selama ini kami belum pernah ketemu langsung, berkomunikasi hanya melalui WA saja dan itupun sulit diajak berkomunikasi,” ungkapnya

Melalui kuasa hukumnya, AR mengatakan kalau dia akan balik ke Bali dan kuasa hukumnya juga akan ikut memediasi.

“Kami berharap AR ada itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian dari Mr.Ian dan jagalah nama dan kepercayaan masyarakat Bali apalagi menyangkut dengan warga asing,” ucapnya

“Kalau nanti tidak ada realisasi pengembalian uang tersebut maka kasusnya akan berlanjut ke jalur hukum melaui persidangan, tetapi kalau bisa diselesaikan secara damai itu akan lebih baik,” jelasnya.

“Dari kejadian ini saya menghimbau agar masyarakat maupun warga negara asing (WNA) agar ber hati-hati dan lebih jeli dalam memilih pemborong, perjanjian nya sebaiknya diperkuat dengan akte Notaris. Kalau perjanjian dibuat sekedar dibawah tangan itu belum kuat. Sekarang ini karena ulah beberapa oknum pemborong nakal yang tidak bertanggung jawab, malah berdampak merusak citra dan image seluruh pemborong yang lain dimata warga lokal maupun WNA, makanya masyarakat dihimbau harus ber hati-hati dan lebih selektif sebelum memutuskan,” pungkasnya. (E’Brv)

Continue Reading

News

Dugaan Upaya Hilangkan Barang Bukti, KPKNL Diminta Tangguhkan Lelang Aset Bermasalah

Published

on

By

Hie Kie Shin (kiri) didampingi kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, Indra Triantoro SH,MH saat memberikan pernyataan didepan awak media di kantor KPKNL Denpasar

DENPASAR – Merasa ada upaya pelelangan atas aset miliknya yang sedang bermasalah, Hie Kie Shin (65) menyambangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Gedung Keuangan Negara 1 Jl.Dr.Kusuma Atmaja Renon Denpasar, Kamis (18/04/2024).

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Elice Law Firm, dirinya berupaya bertemu dengan pejabat ketua KPKNL Denpasar untuk mendapatkan penjelasan sekaligus menyerahkan surat permohonan pemblokiran dan penundaan lelang atas aset miliknya, tetapi didapat informasi bahwa pejabat yang bersangkutan sedang ada diluar kota.

Saat ditemui petugas konter pelayanan KPKNL, dirinya menyampaikan permasalahan masih adanya perkara pidana dan perdata atas obyek tanah dan bangunan yang akan di lelang, yakni Villa Amele dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 6955 yang berlokasi di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Hie Kie Shin bersama kuasa hukumnya saat ditemui petugas KPKNL Denpasar

Hal ini yang membuat dirinya menduga adanya upaya-upaya pemaksaan pelaksanaan lelang atas obyek yang masih ada gugatan permasalahan hukum yang belum selesai.

Dirinya juga melampirkan data pemberitahuan di media masa dan media cetak nasional terkait adanya sengketa dilahan dan bangunan dimaksud.

“Kami juga melampirkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini untuk mempertegas bahwa perkara a quo belum Inkracht, sehingga KPKNL wajib menangguhkan lelang ini sampai adanya kepastian hukum, hal ini tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan pasal 14 no 27 pmk.06.2016,” demikian dijelaskan kuasa hukum Elice Law Firm, Indra Triantoro, SH,MH.

Permasalahan ini timbul karena adanya upaya penggelembungan Data Piutang Tetap (DPT) yang diduga dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk, Akhmad Abdul Azis Zein, sehingga hal ini merugikan kliennya.

Penyerahan berkas surat permohonan pemblokiran dan penangguhan lelang beserta dokumen-dokumen pendukung kepada petugas KPKNL Denpasar yang bertugas

“Selain itu juga ada upaya penipuan dan penggelapan atas penghasilan Villa Amele, terkait upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berjalan dimana pendapatan dari penghasilan Villa yang mencapai ratusan juta setiap bulannya seharusnya bisa untuk membayar sebagai upaya pelunasan hutang kepada kreditur.
Tetapi dana yang seharusnya semua masuk ke rekening kepailitan di bank BTN, sebagian diduga ditransfer ke rekening pihak lain oleh kurator tersebut.
Untuk itu kami laporkan masalah ini ke Polrestabes Surabaya dan saat ini sudah berproses di penyidikan,” demikian tambahnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami lampirkan, besar harapan kami pihak KPKNL bisa menunda pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024 ini.
Kami juga menembuskan surat permohonan ini ke Presiden, Menteri Keuangan dan Dirjen, jika lelang ini tetap dipaksakan pelaksanaannya maka besar dugaan kami bahwa ada upaya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan kami akan menempuh jalur hukum.
Untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk jeli dan bijaksana dengan tidak membeli objek lelang dengan SHM no 6955 yang sedang ada masalah, untuk menghindari terjadinya kerugian karena ada tuntutan dari pihak yang berperkara,” demikian pungkasnya.

Pada siang itu, surat permohonan ini sudah diterima dan akan ditindak lanjuti oleh petugas KPKNL yang bertugas, mereka menolak berkomentar saat dimintai pernyataan atas masalah ini

“Kami belum tahu masalahnya apa, kami akan pelajari masalah ini untuk bisa segera ditindaklanjuti,” elaknya. (E’Brv)

Continue Reading

Hukum

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polres Jembrana, Kapolres : Ini Bagian Pembinaan Dan Pengembangan Organisasi

Published

on

Jembrana – Pagi ini Bertempat di Lapangan Apel Polres Jembrana, Rabu (17/4), dilaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang meliputi pergantian di beberapa bagian antara lain Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kasat Polairud, Kepolsek Pekutatan, Kapolsek Mendoyo, Kapolsek Melaya, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Polres Jembrana.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto yang dihadiri juga oleh pejabat utama Polres Jembrana, Kapolsek Jajaran Polres Jembrana, Perwira Staf Polres Jembrana, serta Bhayangkari Cabang Jembrana, dengan peserta upacara mencapai 63 orang.

Serah terima jabatan (Sertijab) yang dilakukan pagi tadi di lapangan Mapolres Jembrana,Rabu (17/4/2024)

Mutasi sudah sesuai Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/168/III/2024 tanggal 27 Maret 2024. Mutasi dilakukan beberapa bagian meliputi Kabag Ops: dari Kompol Ida Bagus Mertayasa, S.Ag. ke Kompol Tjok Gede Arim Maha Putra, S.H.,Kabag Ren: dari Kompol Eddy Waluyo, S.H. ke Kompol Ni Ketut Purnamawati, S.H., M.H., Kasat Intelkam: dari AKP I Gusti Agung Made Suriada, S.Sos. ke AKP I Gusti Agung Putu Eka Yudistira, S.H., Kasat Reskrim: dari AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. ke AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., Kasat Binmas: dari AKP Ida Bagus Ketut Terisana, S.H. ke AKP I Ketut Widiarta, S.H., Kasat Samapta: dari AKP I Putu Suparta, S.Sos. ke IPTU I Putu Darma Santika, S.H., M.M., Kasat Polair: dari AKP I Nyoman Arnama Susanto, S.H. ke AKP I Putu Suparta, S.Sos.

Dilingkungan Kapolsek juga diadakan pergantian meliputi Kapolsek Pekutatan: dari Kompol I Wayan Suastika, S.H. ke Kompol I Putu Suarmadi, S.H., M.H., Kapolsek Mendoyo: dari Kompol I Putu Suarmadi, S.H., M.H. ke Kompol I Dewa Gede Artana, S.Sos., M.H., Kapolsek Melaya: dari Kompol I Komang Muliadi, S.H., M.M. ke AKP I Ketut Sukadana, S.H., Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk: dari Kompol Dewa Putu Werdhiana, S.H., M.H. ke Kompol I Komang Mulyadi, S.H., M.M.

Kapolres dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan dan pembinaan organisasi, memberi kesempatan penugasan bagi personel Polri untuk mengembangkan tugas dan karier yang bersangkutan.

“Saya atas nama keluarga besar Polres Jembrana mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para pejabat lama atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi selama bertugas di Polres Jembrana dan selamat melaksanakan tugas di kesatuan yang baru semoga sukses dalam pengembangan karier kedinasan di Kepolisian,” ucap Kapolres.

“Kepada para pejabat yang baru selamat bergabung dan bertugas di Polres Jembrana. Saya berharap kepada rekan-rekan yang mendapatkan jabatan baru agar cepat menyesuaikan dengan lingkungan tempat tugas yang baru, ciptakan suasana kerja yang harmonis dan seirama, ciptakan terobosan-terobosan baru yang inovatif serta lakukan langkah-langkah yang cermat dan tepat dalam menghadapi tugas kedepan. Saya yakin dan percaya dengan bekal pengalaman tugas dan dedikasi tinggi yang telah dimiliki akan mampu melaksanakan tugas di Polres Jembrana,” pungkas Kapolres AKBP Endang Tri.

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku