Connect with us

Hukum

Polda Bali Akhirnya Tetapkan IGN TP sebagai Tersangka dalam Kasus Pemukulan AWK

Published

on


GATRADEWATA.COM ||(DENPASAR-BALI) enyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Bahwa anggota DPD RI yang kerap disapa AWK ini “kebal hukum”. Ia membantah dirinya disebut-sebut kebal hukum dikaitkan sebelumnya pernah dilaporkan oleh sejumlah elemen di Bali atas tuduhan melecehkan simbol suci umat Hindu di Bali namun polisi tidak menemukan bukti kuat unsur pidananya. AWK mengaku tak pernah mendesak dan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.

“Tidak ada yang kebal hukum ” Kita hanya memberikan pengertian, contoh kepada masyarakat. Kalau misalkan you dipukul, you dianiaya, jangan balik lagi fisik gitu. Kan kita Ahimsa (tidak menyakiti-red). Laporkan. Dan tiyang (saya-red) kan memberi contoh, belum pernah kami itu mendesak-desak polisi. Tyang dalam berita acara, ngga pernah lho ngomong sama Kapolri, ngomong sama Mabes walaupun tiyang di Komite Hukum,” beber AWK.

Ia yang dalam kasus ini selaku pelapor, mengutip adagium ‘hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah’ namun kenyataannya hal tersebut tidak berlaku kepadanya.

“Karena saya tetaplah mengalami perlakuannya (proses hukum) yang setara seperti kebanyakan masyarakat yaitu harus tetap menunggu prosesnya selama hampir 3 tahun lamanya sejak peristiwa tersebut berlalu,” tandas AWK.

Sekali dirinya mengaku tidak pernah melakukan intervensi ataupun sekedar bertanya kelanjutan proses hukum atas penganiayaan dirinya meskipun kerap bertemu dengan petinggi aparat penegak hukum.

Peristiwa penganiayaan ini menurut AWK pertama kali terjadi di Indonesia.

“Seorang anggota DPD di kantornya sendiri, itu dianiaya oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat luas,” jelasnya.

AWK juga menolak dikatakan yang memulai memprovokasi massa yang berakibat munculnya penganiayaan pada dirinya.

“Kalau dibilang memprovokasi massa kan tiyang ada di kantor. Waktu itu ada saksi, kita beracara, ada yang memprovokasi, justru kita undang di dalam kantor, sudah disediakan ruangan untuk berdialog. Satu itikad baik kami waktu itu membuka pintu gerbang kantor. Ayok dong masuk kantor. Jadi tidak ada masalah memprovokasi,” tuturnya.

AWK lanjut menceritakan sekitar seminggu yang lalu ada kuasa hukum dari tersangka menemuinya untuk mengupayakan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

“Namun saya masih melakukan beberapa pertimbangan dan masih meminta petunjuk dari tokoh-tokoh agama, panglingsir dan para pandita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya termasuk upaya Restorative Justice. Tampaknya hal itu baru bisa diputuskan pasca-Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 mendatang,” tutup AWK.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.(Ngr)


Advertisement

Hukum

Ancam Pidanakan Pemborong Nakal, WNA Harapkan Uangnya Kembali

Published

on

By

Kuasa hukum Mr. Ian, I Putu Reda Wardana, SH saat menyampaikan informasi pada awak media

Pesatnya pembangunan di Bali merupakan berkah bagi pemborong lokal di Bali, namun dalam prakteknya tidak sedikit ada oknum pemborong lokal yang nakal tidak menepati kontrak perjanjian kerja tanpa adanya alasan yang jelas.

Hal tersebut menimbulkan kerugian di pihak pengguna jasa pemborong serta memberikan stigma negatif terhadap jasa pemborong baik dari orang lokal ataupun orang asing.

Seperti yang dialami oleh Ian Colin Armstrong (Mr Ian), warga negara asing (WNA) asal Inggris yang memberikan kepercayaan penyelesaian pembangunan rumahnya kepada pemborong lokal.

WNA korban pemborong nakal, Ian Colin Armstrong berphoto bersama istrinya

Melalui kuasa hukumnya, I Putu Reda Wardana SH, yang asal Nusa Penida menjelaskan permasalahan kontrak pembangunan rumah tinggal milik Mr.Ian yang berlokasi di desa Blahbatuh Gianyar dengan seorang pemborong bangunan berinisial AR.

Dalam kasus ini AR telah melakukan wanprestasi dari perjanjian penggarapan rumah tinggal kliennya, dimana AR baru melaksanakan kewajiban pembangunan rumah hanya 60% dari nilai proyek sebesar Rp. 1 milyar, dimana dana ini sebelumnya sudah dibayar lunas oleh kliennya.

Akibat dari hal ini, Mr.Ian mengalami kerugian sebesar Rp. 222,600,000 (Dua ratus dua dua juta enam ratus ribu) dihitung berdasarkan dari kekurangan nilai proyek pembangunan rumahnya.

“Kami sempat bertemu dengan kuasa hukum AR dan menyatakan bahwa AR akan mengembalikan kerugian uang korban, dimana AR sudah sepakat dengan Mr.Ian untuk dibuatkan perjanjian hutang piutang,” ungkapnya di Denpasar (19/04/2024)

Dari perjanjian tersebut seandainya AR tidak juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang kliennya maka akan berujung ke kasus hukum pidana, yaitu pasal penggelapan dana pembangunan proyek rumah tersebut.

“Saya berharap AR dapat segera mengembalikan kerugian klien kami.
Ada dugaan sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa pembangunan rumah tinggal ini dikerjakan mulai awal tahun 2023 hingga bulan Desember 2023 sudah mulai macet, semenjak itu pembangunan rumah belum diselesaikan AR hingga kini.

“Pengembalian kerugian uang klien kami masih menunggu AR kembali dari Jakarta sehingga kami bisa bertemu langsung. Selama ini kami belum pernah ketemu langsung, berkomunikasi hanya melalui WA saja dan itupun sulit diajak berkomunikasi,” ungkapnya

Melalui kuasa hukumnya, AR mengatakan kalau dia akan balik ke Bali dan kuasa hukumnya juga akan ikut memediasi.

“Kami berharap AR ada itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian dari Mr.Ian dan jagalah nama dan kepercayaan masyarakat Bali apalagi menyangkut dengan warga asing,” ucapnya

“Kalau nanti tidak ada realisasi pengembalian uang tersebut maka kasusnya akan berlanjut ke jalur hukum melaui persidangan, tetapi kalau bisa diselesaikan secara damai itu akan lebih baik,” jelasnya.

“Dari kejadian ini saya menghimbau agar masyarakat maupun warga negara asing (WNA) agar ber hati-hati dan lebih jeli dalam memilih pemborong, perjanjian nya sebaiknya diperkuat dengan akte Notaris. Kalau perjanjian dibuat sekedar dibawah tangan itu belum kuat. Sekarang ini karena ulah beberapa oknum pemborong nakal yang tidak bertanggung jawab, malah berdampak merusak citra dan image seluruh pemborong yang lain dimata warga lokal maupun WNA, makanya masyarakat dihimbau harus ber hati-hati dan lebih selektif sebelum memutuskan,” pungkasnya. (E’Brv)

Continue Reading

Hukum

Sidang Kasus Calo Tenaga Kerja, Saksi ; Saya Sukarela Serahkan Uang Tanpa Paksaan

Published

on

By

Sidang kasus calo tenaga kerja yang menghadirkan saksi korban di pengadilan Tipikor Denpasar (19/04/2024)

DENPASAR – Sidang kasus calo untuk menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Putu Suarya, S.Sos (Putu Balik) yang berdinas di Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Denpasar (19/04/2024)

Dalam agenda persidangan ini untuk mendengarkan para saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang, yakni Ni Nengah Suyani, Ni Wy Suryatni, Desy Purnama Dewi, Ni Md Rasmaswati Dewi dan Nyoman Gede Suarjaya, sebagai saksi korban.

Sidang yang siang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Md Okti Mandiani SH, Hakim anggota, Gd Putra Astawa SH MH dan Hakim Ad Hoc, Nelson SH serta Panitera, Md Wisnawa, berjalan lancar dan mendengarkan keterangan para saksi korban tentang asal muasal terjadinya pertemuan hingga kesepakatan menyerahkan sejumlah dana kepada terdakwa Putu Balik.

Terdakwa Putu Balik saat berjabat tangan dengan JPU usai sidang Tipikor

Salah satu saksi korban, Nyoman Gede Suarjaya, menceritakan bahwa awal pertemuannya dengan terdakwa saat itu saudaranya, AF datang bersama terdakwa Putu Balik untuk menemui saksi dirumahnya.

“Saat itu, AF memperkenalkan dan menyatakan bahwa terdakwa Putu Balik bisa membantu mengurus untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Puspem Badung.

Dalam kesempatan itu besaran biaya yang disampaikan sebesar 50 juta rupiah, langsung disanggupi oleh saksi, dengan cara meminjam pada saudaranya.

Dana ini diserahkan dua hari setelahnya kepada terdakwa Putu Balik, bertempat dirumah saksi dengan melampirkan kuitansi yang berisikan keterangan tulisan sebagai uang titipan.

“Saya menyerahkan dana ini secara sukarela, tidak ada paksaan, karena besar harapan saya anak kami bisa diterima dan bekerja sebagai pegawai negeri dilingkungan Pemkab.
Menjadi suatu kebanggaan bagi saya jika memiliki anak bisa diterima dan bekerja sebagai pegawai negeri,” demikian jelasnya.

Setelah dana diserahkan, beberapa lama kemudian terdakwa menyatakan bisa menjanjikan penempatkan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan menambah biaya 10 juta rupiah.

“Uang tersebut untuk memasukkan anak saya atas nama Made Ayu Pradnya Dewi, karena tidak ada kejelasan setiap dihubungi selalu dijawab dengan sudah diproses, tapi hingga setahun tidak ada kejelasan,” sambung Gede Suarjaya.

Untuk memperkuat alibinya, terdakwa sempat membawa dan menunjukan SK orang lain yang diklaim sebagai salah satu orang yang pernah dibantunya, sebagai bukti penguat.

Bahkan anak saksi juga sempat diagendakan untuk pembuatan baju seragam kerja di Dishub dengan tambahan biaya sebesar 7 juta rupiah.

Tetapi seiring waktu berjalan, selama bertahun-tahun tidak ada berita akhirnya saksi melakukan pengechekan ke Puspem, diketahui bahwa memang benar saudara terdakwa ini bekerja disana, tetapi tidak ada surat resmi terkait penerimaan anaknya sebagai pegawai dilingkungan Puspem Pengkab Badung.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi Nengah Suyani dimana dirinya menyerahkan uang tersebut karena keluarganya sudah mengenal terdakwa dengan dalih sudah sering berhasil memasukkan orang untuk diterima bekerja dilingkungan Pemkab Badung.

Selama itu dirinya selalu diminta terdakwa untuk menunggu dan bersabar, bahkan hingga saat ini tidak ada pengembalian uang dari tersangka Putu Balik.

Saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi oleh Hakim Ketua, terdakwa Putu Balik membantah keterangan yang menyebutkan dirinya datang menemui saksi dirumahnya.

“Saat itu saya hadir ke rumah saksi atas undangan saudara AF dan saksi, Gede Suarjaya,” demikian ungkapnya.

Agenda sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 26 April mendatang. (E’Brv)

Continue Reading

Hukum

Mutasi Besar-Besaran Pejabat Polres Jembrana, Kapolres : Ini Bagian Pembinaan Dan Pengembangan Organisasi

Published

on

Jembrana – Pagi ini Bertempat di Lapangan Apel Polres Jembrana, Rabu (17/4), dilaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang meliputi pergantian di beberapa bagian antara lain Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kasat Polairud, Kepolsek Pekutatan, Kapolsek Mendoyo, Kapolsek Melaya, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Polres Jembrana.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto yang dihadiri juga oleh pejabat utama Polres Jembrana, Kapolsek Jajaran Polres Jembrana, Perwira Staf Polres Jembrana, serta Bhayangkari Cabang Jembrana, dengan peserta upacara mencapai 63 orang.

Serah terima jabatan (Sertijab) yang dilakukan pagi tadi di lapangan Mapolres Jembrana,Rabu (17/4/2024)

Mutasi sudah sesuai Keputusan Kapolda Bali Nomor: Kep/168/III/2024 tanggal 27 Maret 2024. Mutasi dilakukan beberapa bagian meliputi Kabag Ops: dari Kompol Ida Bagus Mertayasa, S.Ag. ke Kompol Tjok Gede Arim Maha Putra, S.H.,Kabag Ren: dari Kompol Eddy Waluyo, S.H. ke Kompol Ni Ketut Purnamawati, S.H., M.H., Kasat Intelkam: dari AKP I Gusti Agung Made Suriada, S.Sos. ke AKP I Gusti Agung Putu Eka Yudistira, S.H., Kasat Reskrim: dari AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. ke AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., Kasat Binmas: dari AKP Ida Bagus Ketut Terisana, S.H. ke AKP I Ketut Widiarta, S.H., Kasat Samapta: dari AKP I Putu Suparta, S.Sos. ke IPTU I Putu Darma Santika, S.H., M.M., Kasat Polair: dari AKP I Nyoman Arnama Susanto, S.H. ke AKP I Putu Suparta, S.Sos.

Dilingkungan Kapolsek juga diadakan pergantian meliputi Kapolsek Pekutatan: dari Kompol I Wayan Suastika, S.H. ke Kompol I Putu Suarmadi, S.H., M.H., Kapolsek Mendoyo: dari Kompol I Putu Suarmadi, S.H., M.H. ke Kompol I Dewa Gede Artana, S.Sos., M.H., Kapolsek Melaya: dari Kompol I Komang Muliadi, S.H., M.M. ke AKP I Ketut Sukadana, S.H., Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk: dari Kompol Dewa Putu Werdhiana, S.H., M.H. ke Kompol I Komang Mulyadi, S.H., M.M.

Kapolres dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan dan pembinaan organisasi, memberi kesempatan penugasan bagi personel Polri untuk mengembangkan tugas dan karier yang bersangkutan.

“Saya atas nama keluarga besar Polres Jembrana mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para pejabat lama atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi selama bertugas di Polres Jembrana dan selamat melaksanakan tugas di kesatuan yang baru semoga sukses dalam pengembangan karier kedinasan di Kepolisian,” ucap Kapolres.

“Kepada para pejabat yang baru selamat bergabung dan bertugas di Polres Jembrana. Saya berharap kepada rekan-rekan yang mendapatkan jabatan baru agar cepat menyesuaikan dengan lingkungan tempat tugas yang baru, ciptakan suasana kerja yang harmonis dan seirama, ciptakan terobosan-terobosan baru yang inovatif serta lakukan langkah-langkah yang cermat dan tepat dalam menghadapi tugas kedepan. Saya yakin dan percaya dengan bekal pengalaman tugas dan dedikasi tinggi yang telah dimiliki akan mampu melaksanakan tugas di Polres Jembrana,” pungkas Kapolres AKBP Endang Tri.

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku