Connect with us

Hukum

Perjuangan Korban KDRT Oleh Keluarga Pejabat Denpasar Berlanjut

Published

on

Terdakwa IKGASP dalam suasana sidang

DENPASAR – Menyimak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan 1 tahun penjara kepada seorang dokter yang punya inisial IKGSP (27), Rabu (08/03/2023).

Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 )

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya. Tetapi sepertinya hukuman ini tidak berlaku bagi adik seorang pejabat di Denpasar.

Ayahanda Korban yang bercerita kepada awak media, yang pada dasarnya sebagai orang tua korban tidak puas dengan vonis hakim. Ia berharap ada efek jera yang dapat dipakai pelajaran bagi yang lainnya dalam kehidupan rumah tangga.

” Kami akan berjuang untuk hal itu, agar keadilan ditegakkan melalui sarana yang lebih tinggi yakni upaya hukum di pengadilan tinggi Bali, ” ujarnya.

Dalam bentuk kekecewaannya, korban melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar yang ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali agar bisa dipertimbangkan tetap tuntutan vonis penjara sesuai tuntutan JPU Made Ayu Citra Maya Sari agar ada nyata efek jera bagi pelaku KDRT.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa IKGASP pelaku KDRT telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022.

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka masih menimbang untuk melakukan banding atau tidak.

” Masih pikir-pikir terhadap putusan itu, ” kata Made Ayu Citra Maya Sari singkat.

Ditanyakan kepada korban, ia menekankan bahwa dirinya masih trauma terhadap perlakuan yang telah terdakwa lakukan kepadanya. Memamerkan kemesraan sebelum bercerai pun itu merupakan bagian siksaan batin tersendiri sebutnya.

” Saya mengalami trauma dan siksaan batin setiap mengingat kembali masa-masa yang saya alami selama berada dalam lingkungan keluarga pelaku KDRT ini, serta perasaan kecewa orang tua saya terhadap tabiat pelaku KDRT ini, ” ucapnya. (Ich)


Hukum

Pelaku Mikol Kadaluwarsa, Kuasa Hukum: Usut Semua Jangan Tebang Pilih

Published

on

NTB – Beredar pemberitaan soal penangkapan seorang pria asal Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terhadap kasus beredarnya minuman keras (miras) kadaluwarsa di kafe-kafe di Senggigi, Lombok Barat.

Sosok inisial AHEP (28) asal Bali yang terduga merupakan oknum pelaku, ia ditangkap pada 29 Februari 2024 di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Hal ini mendapatkan respon dari Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi yang dikutip dari beberapa media lokal.

“Kasus ini saya bilang unik. Pelaku sengaja membeli minuman keras kedaluwarsa dari Bali lalu dijual ke kafe-kafe di Senggigi,” ujar Deddy saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Dikatakan disana bahwa pelaku bersama beberapa karyawannya mengganti label miras merek tertentu yang sudah kedaluwarsa. Label kedaluwarsa itu kemudian diganti dengan label baru palsu sehingga seolah-olah belum kedaluwarsa.

Lanjutnya, menurut keterangan Deddy AHEP membeli satu kardus miras di Bali seharga Rp 510 ribu. Setelah label diganti, AHEP menjual miras tersebut senilai Rp 680 ribu. Maka, dalam satu kardus, AHEP mendapat keuntungan Rp 170 ribu.

Mengetahui hal itu, awak media menelusuri kebenarannya dan menanyakan hal itu kepada kuasa hukum terduga pelaku, Adv. Sagitarius SH,.M.Ad., dari kantor hukum Pas & Partners di sebuah rumah makan di Bali.

Ia menjelaskan produk tersebut ditawarkan oleh pelaku usaha dari perusahaan PT. EDM dengan produk yang dijual Guineess smooth (bir hitam), yang seharusnya dimusnahkan.

“Klien kami ditawarkan produk (Guiness) tersebut dengan skema pembelian 1 dus gratis 4 dus, dimana prosuk tersebut dalam keadaan kadaluwarsa”

Jelasnya sedangkan saat ini klien kami belum memiliki perizinan dari Dinas Perdagangan, tetapi sudah ditawarkan dari pihak PT. EDM untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut yang seharusnya di musnahkan dan layak perizinannya dicabut dan melanggar ketentuan Undang – undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999

“Dengan ini kami menduga adanya iming-iming bujuk rayu dari pihak PT.EDM sehingga tergiurlah klien dengan keuntungan yang berlipat ganda, sehingga klien kami menerima tawaran tersebut” sedangkan Klien kami belum memiliki perizinan dari Dinas Perdagangan”

“Dimana juga diberikan arahan dari PT.EDM untuk mengganti label produk tersebut dengan label yang baru, seperti permainan ‘wholeseler’ di daerah Bali, ” ungkap kuasa hukum AHEP, Jumat 22 Maret 2024.

Ia juga melanjutkan, bujuk rayu dari PT.EDM yang memberikan kemudahan dalam sistem pembayaran setelah barang habis terjual baru dibayarkan. Dalam hal ini PT.EDM memang membutuhkan penjualan produk tersebut dan jika kliennya tidak menerima orderan tawaran tersebut maka akan diberikan ke wholeseler di Bali yang siap menampung produk expired.

“Mengingat kesempatan tidak datang 2 kali itulah, maka klien kami akhirnya menerima tawaran tersebut, yang kemudian terjadilah penggerebekan oleh kepolisian Polda NTB dan sudah di tetapkan sebagai tersangka, ” ujarnya.

Adv. Sagitarius menyebutkan dalam pertemuan itu bahwa meminta kerjasamanya dan meyakinkan kepada Polda NTB yang menangani perkara tersebut untuk dapat mengusut secara tuntas dan profesional. Ia juga meminta untuk semua pihak yang terlibat wajib diperiksa.

“Tuntaskan penyelidikannya, hadirkan transparansi hukum. Jangan biarkan mafia pelaku usaha penjual produk minuman expired menari diatas hukum, ” tegasnya. (Ich)

Jangan hukum tumpul keatas tajam ke bawah seperti Yang disampaikan oleh Kapolri dan Presiden Joko Widodo.

Continue Reading

Hukum

Jawaban Adinda Terhadap Santernya Pemberitaan

Published

on

Hak Jawab Adinda Viraya Paramita

DENPASAR – Permintaan hak jawab Adinda Viraya Paramita (36) terhadap apa yang dituduhkan terhadap dirinya yang selama ini santer di pemberitaan.

Kasus rebutan anak beda negara antara Adinda Viraya Paramita (36), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mantan suaminya berkebangsaan Australia, Paul LF kian memanas.

Paul dalam beberapa pemberitaan di media,  memberitakan bahwa ia tidak bisa bertemu dengan kedua anak kembar, yang saat ini diculik ibunya sudah lebih dari setahun dan diperas untuk uang sebesar ratusan juta. Namun hal tersebut dibantah keras oleh mantan isterinya. Wanita asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini mengatakan, bahwa sebenarnya tidak hanya anak-anaknya sangat ketakutan kepada Paul karena adanya dugaan melakukan kdrt kepada adinda dan anak-anaknya  yang saat ini laporannya masih berjalan di POLRESTA DENPASAR semenjak satu setengah tahun yang lalu  dan sampai saat ini belum ditetapkan tersangka.

Paul juga  TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 468/PDT.G/2023 DAN HARUS MEMBAYAR UANG SEWA SELAMA 6 TAHUN KEPADA adinda SEBESAR DUA MILYAR EMPAT RATUS JUTA RUPIAH.

“Saat ini saya hanya mau meluruskan fakta bahwa hak-hak saya  sebagai WNI dan pemilik villa Casablanca yang sah sudah beberapa tahun ini dirampas dan dikuasai, supaya saya tidak bisa membiayai anak-anak saya dan bergantung dengan Paul. Jadi, Paul memanipulasi fakta kalau saya memeras uang. Dari akhir 2020 (sebelum bercerai) sampai detik ini anak-anak tidak dibiayai walaupun sudah ada perjanjian.

Anak – anak sendiri termasuk salah satu korban dugaan  KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Sudah terlalu banyak bukti-bukti video kekerasan yang kami sertakan di persidangan hak asuh anak-anak. Selama ini Paul berteriak-teriak meminta keadilan dan haknya.

Tunjukkan kepada publik apakah dia selama ini sudah memenuhi kewajibannya sebagai orang tua.

” Apakah pantas selama ini berteriak-teriak saya pelacur di depan anak-anak saya, apakah pantas selama ini dia menggugah foto-foto  anak saya di facebook dan berpura-pura menjadi korban, apakah pantas mengintimidasi psikolog yang menangani trauma anak-anak dengan alasan tidak mendapatkan ijin dari dia? Selama ini saya diam tidak pernah mengeluarkan statement tentang sifat dan peringainya yang sangat buruk, saya fokus mengurus anak-anak saya dan memilih untuk bekerja agar dapat menafkahi anak-anak ”

” AGAR ANAK-ANAK SAYA DAPAT HIDUP SECARA LAYAK DAN TANPA KEKURANGAN SESUATU APAPUN. DAN YANG PERLU DIKETAHUI SAAT INI ANAK-ANAK SAYA DALAM KEADAAN SEHAT WAL AFIAT, DAN TIDAK KEKURANGAN SESUATU APAPUN DAN HIDUP BAHAGIA dalam lindungan saya dan keluarga, ” ungkap Adinda dalam surat elektronik kepada redaksi.

Dijelaskan Adinda, saat ini kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Paul dari status Pengaduan Masyarakat (DUMAS) naik ke proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/66/ V/ SPKT.POLAIRUD/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara tanggal 19 Mei 2023 , dinyatakan adanya bukti permulaan adanya unsur-unsur KDRT sehingga pengaduan tersebut  naik ke proses penyidikan.

” Bahkan anak-anak sudah diwawancarai sendiri oleh penyidik dari polresta Denpasar dan sudah tanya sendiri ke anak-anak apakah mau telfon atau bertemu dengan anaknya dan sekarang kita dapat membuktikan bahwa anak-anak TIDAK MAU bertemu dengan bapaknya bahkan sampai menangis ”

Namun Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat konfirmasi awak media, terkait perkembangan perkaranya hingga saat ini belum dijawab.

ADINDA DAN ANAK-ANAKNYA SANGAT BERHARAP UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM DARI APARAT PENEGAK HUKUM KHUSUSNYA APH POLRESTA DENPASAR , DIKARENAKAN PAUL LA FONTAINE SERING MEMBUAT KERIBUTAN BAIK DI TEMPAT ADINDA BEKERJA, MENCARI SIMPATI PUBLIK DENGAN MENYEBARKAN UJARAN KEBENCIAN DAN BERITA BOHONG DENGAN MELAKUKAN FITNAH DAN MENCEMARKAN NAMA BAIK ADINDA .

Kasus ini berawal dari laporan Adinda Viraya Paramitha dengan status Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/554/VIII/SPKT/SAT RESKRIM/RESTA DPS/POLDA BALI,  tanggal 27 Agustus 2022. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami KDRT dari bulan Januari – Juni 2022 bertempat di Kafe Fren’Cha dan Tarabele Ungasan, Kuta Selatan.

“Sebelumnya, keluarga kami mencoba untuk menghargai jalur hukum dan mau kasus ini tidak beredar di kalangan publik. Namun karena Paul sudah mencoba menggiring opini publik bahwa saya tidak mempertemukan anak – anak dengan ayahnya dengan alasan saya meminta uang.

Sedangkan selama dua tahun terakhir pernikahan kami, Paul tidak pernah menafkahi saya dan anak – anak, jadi untuk percakapan WhatsApp yang dipotong tapi tidak dilihatkan seluruhnya, seharusnya menjadi pertanyaan” terangnya.

Dijelaskan wanita asal Surabaya ini, seperti banyaknya video yang telah beredar di media sosial, pada saat menjemput dan mengantar anak – anak Paul selalu memaki – maki dirinya di depan anak – anak dan di kafe sekitaran Uluwatu bahwa ia disebut pelacur, pencuri, manipulative dan psikopat, bahkan sampai memukul kaca mobil saat dirinya berada di dalam mobil. Keagresifitasan Paul inilah yang membuat anak – anak dan ia merasa ketakutan. Bule asal Negeri Kanguru ini juga mengancam akan membawa anak – anak ke Australia. “Masih ada kekerasan lainnya yang lebih menakutkan. Tetapi tidak bisa saya uraikan di mata publik,” Adinda.

Adinda Viraya berharap pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh Paul dan pihak Imigrasi untuk menindak tegas WNA yang telah menyalahi izin tinggalnya.

Sementara kedua anaknya saat ini masih dalam konseling intensif dengan psikolog. Ia sudah pernah menjadwalkan video call anak – anak dengan Paul yang diprakarsai oleh Ibu Yastini dan komisioner KPPAD, namun dikarenakan anak – anak masih trauma berat sehingga disarankan untuk tidak bertemu Paul selaku ayah dari anak – anak tersebut. “Kami sudah mendapatkan dua laporan psikolog berbeda yang independent dan hasilnya sama bahwa mereka tidak mau bertemu dengan ayahnya dikarenakan ayahnya kasar, suka memukul dan suka marah – marah,” pungkasnya. (Tim)

*Narasi ini sengaja tidak banyak diubah untuk mendapatkan cover both side yang berimbang.

Continue Reading

Hukum

Optimalkan  Kinerja, JAM-Intelijen Lantik SIRI

Published

on

JAKARTA – Senin 04 Maret 2023 bertempat di Aula Lantai 10 Menara Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan sambutan saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 29 orang anggota Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI.

Adapun Satgas SIRI Kejaksaan RI merupakan tim yang berperan dalam memperbaiki efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Intelijen Kejaksaan yang bertanggung jawab langsung kepada JAM-Intelijen atau yang secara atributif diserahkan kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.

JAM-Intelijen menyampaikan Satgas SIRI ini dibentuk secara khusus untuk memenuhi kebutuhan analisa data dan informasi intelijen yang bersifat penting dan mendesak. Oleh karenanya, surat penugasannya ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Keberadaan Satgas SIRI harus bersinergi dan mendukung tugas pokok dan fungsi 5 Direktorat teknis di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Seluruh mekanisme kerja agar disusun untuk memastikan setiap output dari kegiatan diserahkan kepada Direktorat teknis sebagai tindaklanjut pelaksanaan bidang tugas masing-masing,” ujar JAM-Intelijen.

Melalui pelantikan ini, JAM-Intelijen berharap Satgas SIRI dapat memenuhi kualifikasi dasar tertentu, bertalenta atau berkarakter Intelijen. Selain kualifikasi tersebut, Sumber Daya Manusia (SDM) Satgas SIRI juga wajib memegang teguh nilai dasar yang meliputi:

a. Skill/Science

Satgas SIRI dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkan kemampuan serta keterampilannya;

b. Responsif

Artinya personil Satgas harus cepat memberikan reaksi terhadap situasi yang berkembang. Intelijen tidak boleh ketinggalan informasi dan harus lebih cepat, tetapi harus akurat dalam memperoleh informasi daripada pihak-pihak lainnya;

c. Simpatik

Yaitu melakukan penggalangan dengan pendekatan ramah yang jauh dari kesan intimidatif;

d. Kreatif

Dalam pengertian personil Satgas harus kaya akan ide, tidak pernah kehabisan akal dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah;

e. Strength

Mengisyaratkan bahwa personil Satgas haruslah memiliki kekuatan. Kuat dalam memegang komitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan kejujuran, serta mampu menjaga kerahasiaan yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap waktu.

“Satgas SIRI harus mampu memanfaatkan perangkat teknologi Intelijen pencitraan, Intelijen geospasial, dan Intelijen sinyal yang dibutuhkan untuk mendukung pencarian informasi dan data. Pemanfaatan teknologi intelijen saat ini perlu lebih dioptimalkan,” imbuh JAM-Intelijen.

Mengakhiri sambutannya, JAM-Intelijen mengucapkan “Selamat Bertugas kepada Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan. Saya yakin penugasan ini akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan Institusi Kejaksaan,” pungkas JAM-Intelijen. (K.3.3.1)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku