Connect with us

Hukum

Perjuangan Korban KDRT Oleh Keluarga Pejabat Denpasar Berlanjut

Published

on

Terdakwa IKGASP dalam suasana sidang

DENPASAR – Menyimak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan 1 tahun penjara kepada seorang dokter yang punya inisial IKGSP (27), Rabu (08/03/2023).

Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 )

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya. Tetapi sepertinya hukuman ini tidak berlaku bagi adik seorang pejabat di Denpasar.

Ayahanda Korban yang bercerita kepada awak media, yang pada dasarnya sebagai orang tua korban tidak puas dengan vonis hakim. Ia berharap ada efek jera yang dapat dipakai pelajaran bagi yang lainnya dalam kehidupan rumah tangga.

” Kami akan berjuang untuk hal itu, agar keadilan ditegakkan melalui sarana yang lebih tinggi yakni upaya hukum di pengadilan tinggi Bali, ” ujarnya.

Dalam bentuk kekecewaannya, korban melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar yang ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali agar bisa dipertimbangkan tetap tuntutan vonis penjara sesuai tuntutan JPU Made Ayu Citra Maya Sari agar ada nyata efek jera bagi pelaku KDRT.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa IKGASP pelaku KDRT telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022.

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka masih menimbang untuk melakukan banding atau tidak.

” Masih pikir-pikir terhadap putusan itu, ” kata Made Ayu Citra Maya Sari singkat.

Ditanyakan kepada korban, ia menekankan bahwa dirinya masih trauma terhadap perlakuan yang telah terdakwa lakukan kepadanya. Memamerkan kemesraan sebelum bercerai pun itu merupakan bagian siksaan batin tersendiri sebutnya.

” Saya mengalami trauma dan siksaan batin setiap mengingat kembali masa-masa yang saya alami selama berada dalam lingkungan keluarga pelaku KDRT ini, serta perasaan kecewa orang tua saya terhadap tabiat pelaku KDRT ini, ” ucapnya. (Ich)


Hukum

Demi Keadilan Hukum Penyuap Kasus Putu Balik Wajib Dihukum

Published

on

BADUNG – kasus calo untuk mempekerjakan pegawai Non ASN di Pemerintah Kabupaten Badung, Putu Suarya, S.Sos (Putu Balik) yang berdinas di Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai Staf Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dasar Perdesaan sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Denpasar.

 

SIDANG PERTAMA

Telah 4 bulan berada dalam tahanan kejaksaan Negeri Badung sejak November tahun lalu (2023) di Lapas Kerobokan mencari kebenaran yang sebenarnya terjadi. Sidang pembacaan dakwaan sudah dibacakan pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu.

Analisa hukum yang dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sepertinya kurang menggigit dan terkesan malu – malu untuk membongkar habis yang sebenarnya terjadi di pemerintahan Kabupaten Badung.

Bak pahlawan di siang bolong Putu Suarya alias Putu Balik menghadapi sendiri kasus hukum yang menyangkut penerbitan SK pegawai non ASN di wilayah Pemkab Badung tersebut.

Bahkan Putu Balik telah mengakui dalam keterangan BAP nya kepada penyidik Kejaksaan bahwa kwitansi yang ia tanda tangani dalam menerima dugaan suap dalam sebuah kwitansi pembayaran.

Bukti itu bisa menunjukan itikad baik dari terdakwa dalam mempertanggung jawabkan uang yang diterimanya. Bahkan ia juga dalam surat dakwaannya mengatakan juga telah berhasil menempatkan beberapa pegawai Non ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Badung sesuai janjinya, walau jabatan yang di pundaknya hanya seorang staf di  Pemerintahan Kabupaten Badung.

Dalam keterangan Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Barkah Dwi Atmoko, sempat menjelaskan yang dikutip dalam media berita bahwa pemberi uang juga dapat dijerat hukum.

” Ada 4 orang yang mencari pegawai dan pelaku sudah menerima uang senilai Rp 680 Juta, ” ungkapnya.

” Dari hasil penyidikan yang sudah jalan, pemberi ini posisinya yang dimintai uang. Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka). Tapi idealnya kami melihat akhir penyidikan. Kalau yang bersangkutan memberi uang dalam kondisi terpaksa, itu beda cerita,” jelas Barkah, pada pemberitaan 23 November 2023 yang lalu.

Dan bila dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan Barkah memastikan tidak melibatkan dinas lain. Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berjalan saat ini dilaksanakan resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Badung.

“Sudah kami dalami, di 2021 hanya di situ (tempat tugas tersangka) saja. Jadi misalnya mau dimasukkan ke tenaga pendidikan, tidak bisa. Kecuali PPPK yang sekarang memang itu resmi BKD (Badan Kepegawaian),” sambung Barkah.

Kendati demikian sejauh ini sudah ada dua pegawai yang dimasukkan sebagai tenaga non ASN yakni pada tahun 2020.

Keterangan diatas tentu tidak singkron dengan bahasa tidak melibatkan dinas lain dan bekerja seorang diri dalam meloloskan.

” Kasus di tahun 2021. Semuanya belum bekerja (diterima). Ada salah satu mencuat dan ada pertimbangan dinas terkait, korban ini sehingga tidak jadi diterima di Badung. Satu orang yang lapor ke kejaksaan,” pungkasnya. (Dikutip dari media online).

Kasus yang sedang dihadapi Putu Suarya ini dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Atau (pasal lainnya) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Jangan juga dilupakan, menyuap Pegawai Negeri adalah tindakan Korupsi, Pasal 5 ay 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 dan memberi hadiah kepada Pegawai Negeri karena jabatannya adalah juga korupsi, Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001.

 

SIDANG KEDUA 

Berlanjut, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Denpasar, Jumat, 5 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Saya sudah sampaikan kalau saya hanya ASN biasa yang tidak punya kewenangan apa apa. Tapi saksi lah yang terus meminta tolong kepada saya,” jawab terdakwa saat ditemui usai sidang.

I Putu Suarya. S.Sos., alias Putu Balik (44) mendapatkan tekanan dari 3 orang saksi yang dihadirkan oleh tim Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung. Saksi yang dihadirkan Agus Febrianto, Alit Widana dan Indah.

Dalam keterangan saksi Agus yang juga merupakan kelian dinas/kepala lingkungan di Desa Cemagi Badung yang mengatakan dalam persidangan bahwa terdakwa minta kepada Alit untuk menyiapkan uang Rp 40 juta.

Dalam keterangan Agus Majelis hakim sempat menegur karena saat memberikan keterangan dan setiap menjawab pertanyaan, baik dari jaksa maupun hakim, saksi Agus nampak kurang yakin dengan jawabannya dengan “kalau tidak salah”.

Hal ini membuat hakim menegur dengan mengatakan”jangan jawab begitu (kalau tidak salah), saksi katakan saja apa yang saksi tahu, kalau pakai kata tidak salah berarti tidak yakin,” tegur hakim. “Saksi kalau tidak tahu atau lupa jawab saja tidak tahu,” imbuh hakim lagi.

Pernyataan mengenai uang Rp. 40 juta yang menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Alit dalam persidangan tidak terbukti bahwa terdakwa memaksa saksi Alit untuk membayar.

Yang ditimpali oleh pertanyaan hakim kepada saksi Agus soal apakah yang dilakukan dengan memberikan uang kepada terdakwa adalah perbuatan melanggar hukum? Ditanya begitu saksi menjawab tidak tahu.

”Apakah saksi tahu perbuatan ini melanggar hukum dan tidak diperbolehkan,” tanya hakim.

“Saya tahu,” jawab saksi Agus.

Dalam keterangan ini menjelaskan bahwa Agus tentu masuk terlibat dalam dugaan perbuatan melanggar hukum yakni menyuap petugas aparatur negara.

Dalam keterangan dari terdakwa, ia juga membantah bahwa dirinya tidak pernah menawarkan dan tidak pernah datang ke rumah saksi Agus kecuali diundang.

” Saya tidak pernah menawarkan ada perekrutan pegawai kontrak di Pemkab Badung ”

Yang uniknya Putu Balik juga dikatakan sempat menolak permintaan saksi dengan alasan terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam perekrutan pegawai kontrak yang dimaksud.

Dalam keterangannya bahwa saksilah yang memaksakan dirinya untuk mencarikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang yang tertulis dalam sebuah kwitansi.

Menanyakan hal tidak adanya tersangka lain kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Badung Bakah Dwi Hatmoko sebelumnya, Minggu 31 Maret 2024.

“Hanya di situ, kecuali dalam persidangan ada yang lain. Kalau dari kami cuma itu (Terdakwa Putu Balik),” ungkap Hatmoko yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

” Kok penyuap gak dihukum, gak adil ini, ” sebut salah satu penonton sidang dari mahasiswa hukum yang tidak mau disebutkan namanya. (Ich)

Continue Reading

Hukum

Jaksa Agung Lantik Jabatan Di jajaran Kejaksaan

Published

on

SIARAN PERS                                              Nomor: PR – 308/021/K.3/Kph.3/04/2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin:

“Jabatan Bisa Menjadi Berkah yang Membawa Kebahagiaan Atau Juga Menjadi Hukuman yang Membawa Keburukan,

Tergantung dari Niat Pejabat yang Mengembannya”

JAKARTA – Kamis 4 April 2024 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Adapun para pejabat yang dilantik pada Kamis 4 April 2024, yaitu:

1. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

2. Teguh Subroto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

3. Agus Salim, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

4. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

5. Asep Maryono, S.H. selaku Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

6. Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi adalah sebuah keniscayaan di tubuh organisasi. Hal itu dilakukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan institusi.

“Para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan saat ini, dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Lalu dalam rangka pelaksanaan tugas bagi para pejabat yang dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan, antara lain:

1. Bagi Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik, agar segera:

a. Bersinergi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum, khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pascapemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki;

b. Memastikan kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit serta substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026;

c. Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

2. Bagi Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, agar segera:

a. Mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan;

b. Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan selanjutnya. Lakukan identifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi;

c. Menanamkan paradigma sinergisitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas. Buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik agar amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen yang sungguh-sungguh untuk bekerja keras dan cerdas diiringi dengan pengamalan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Kemudian, Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Jaksa Agung berharap agar para pejabat tersebut akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya.

“Tidak lupa juga, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu-ibu para istri yang telah dengan penuh kesabaran dan ketulusan, setia menjaga dan mendampingi para pejabat yang baru dilantik maupun pejabat lama dalam setiap pelaksanaan tugas. Tanpa andil doa ibu-ibu sekalian, keberhasilan para suami dalam mengemban amanah jabatannya akan jauh dari kata sempurna,” imbuh Jaksa Agung.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan bahwa “Jabatan itu bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembannya, tergantung dengan niat apa saudara menjalankannya”.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

Continue Reading

Hukum

Perkara Komoditas Timah, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 2 Unit Mobil

Published

on

SIARAN PERS.                                              Nomor: PR – 296/009/K.3/Kph.3/04/2024

JAKARTA – Senin 1 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal Tersangka HM di DKI Jakarta.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 (satu) unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 (satu) unit mobil Rolls Royce berwarna hitam.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (K.3.3.1)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku