Daerah
Parah! Kredibilitas KPU dan Bawaslu Bali Terancam, Kasus LPPDK “Fiktif” Dr. Somvir Segera disidang DKPP


Pembina LSM FPMK Gede Suardana
GatraDewata[Singaraja] Setelah melalui proses panjang akhirnya pengaduan pembina LSM FPMK Bali, Gede Suardana, direspon pihak DKPP di Jakarta.
Dalam Pengaduan tersebut diduga KPU dan BAWASLU Bali sangat jelas turut serta meloloskan peserta pemilu yg melanggar UU pidana pemilu, UU no 7 Tahun 2017 pasal 334 dan pasal 335, yang mewajibkan melaporkan dana kampanye bagi semua peserta pemilu. Pasal 497 yang bunyinya bahwa setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tidak benar diancam pidana 2 tahun penjara. Ini sangat jelas kenekatan KPU dan BAWASLU Bali melawan UU.
Kepemimpinan Ketua DKPP Prof. Muhammad dipertanyakan karena ketegasan dan gerak cepat lembaga ini dalam menyikapi laporan warga prihal pelanggaran kode etik terlapor KPU dan Bawaslu Propinsi Bali sejak tgl 12 Februari 2021 sampai sekarang, belum kunjung disidangkan sehingga terkesan lembaga ini masuk angin.
Namun, menurut informasi Staff DKKP bahwa hal ini segera dilakukan klarifikasi dalam minggu ketiga April 2021.
Ketut Adi Gunawan sebagai pelapor mengaku sudah lebih dari 7 kali memperbaiki laporan dan melengkapi barang bukti atas petunjuk dari Divisi Pengaduan DKPP. Setelah semua petunjuk DKPP terpenuhi tentunya berharap kepastian sidang yang ditunggu – tunggu diharap segera terlaksana.
Gede Suardana selaku penasehat LSM FPMK forum peduli masyarakat kecil dan aktivis anti korupsi, yang bolak balik ke KPK sebagai pelapor ke Bawaslu Propinsi Bali prihal LPPDK palsu Dr. Somvir, merasa sangat berang dan kecewa akan lambannya Penanganan Kasus INI.
Saksi pelapor Gede Suardana mempertanyakan hal ini kepada wartawan media. ”Bukti Sudah Jelas, hukum yang dilanggar juga. Bagaimana mewujudkan pemilihan yang kredibel dan mendapat kepercayaan publik jika proses awal sudah diduga nggak benar?” jelasnya.
Dari informasi terkini yang berhasil di himpun tam media, jawaban dari DKPP sudah masuk laporan dan tinggal diuji materi oleh tim. Setelah itu sesuai mekanisme diadakan sidang DKPP sendiri memiliki kewenangan khusus dalam perkara pemilihan baik Legislatif ataupun Pilkada.
Dikhawatirkan di Pilkada serentak pada 2024 kasus seeupa akan ada lagi. Publik tidak mau ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang sakral dalam memilih wakil rakyat dan para pemimpin bangsa ini. Jika ini nanti benar pendapat saya ini merupakan salah satu kejahatan luar biasa model baru,” pungkasnya.
Dalam UU pemilu no.7 tahun 2017 dengan pasal 334-335 mewajibkan setiap peserta pemilu melaporkan dana kampanye tapi semua pengeluaran Somvir untuk bikin baliho, kartu suara, spesimen surat suara yg tersebar dimana-mana tidak dilaporkan. Pasal 338 menganulir keterpilihan bagi peserta pemilu yg tidak melaporkan dana kampanye (Somvir sama sekali tidak melaporkan dana kampanye).
“Dan bahwa dalam Pasal 497, setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tidak benar dipidana penjara 2 tahun dan denda 24 juta. Somvir sebagai peserta pemilu yang melanggar UU pemilu dan pidananya seharusnya dianulir keterpilihannya oleh KPU Propinsi Bali, dan oleh Bawaslu memproses pidana pemilu Somvir karena membuat LPPDK palsu,” beber Gede Suardana.
“Jadi Somvir dan semua anggota KPU dan BAWASLU Bali bersama-sama berkonspirasi melawan UU pidana pemilu, dan ini sudah mendapat respon bahkan akan segera disidangkan dalam waktu dekat, setelah verifikasi dilangsungkan, ” tegasnya.(Mga)

Daerah
Amok, Sosok Keterbelakangan Mental Yang Peduli Lingkungan

Jembrana – Keterbelakangan mental tidak membatasi seseorang untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk orang banyak maupun lingkungan yang ada disekitarnya.
Begitu juga sosok pria yang akrab disapa Amok ini sangat begitu dikenal dikalangan masyarakat Lingkungan Baler Bale Agung Kecamatan Negara. Walau usia sudah mulai renta, waktu kesehariannya dihabiskan dengan berkeliling untuk menawarkan jasa pemungutan sampah toko maupun rumah tangga yang ada diseputaran Kelurahan Baler Bale Agung.

Keseharian Amok yang berkeliling membawa kereta sampah seputaran Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara
Amok yang tuna wicara ini tetap mendapat suport masyarakat dengan cara memanggil namanya ketika melihat Amok lewat dengan membawa kereta keranjangnya dan memberi sejumlah uang walaupun tanpa diminta.
Wah Nufan salah satu warga Baler Bale Agung saat dimintai keterangan terkait sosok Amok mengatakan dirinya merasa terbantu dengan keterbatasan waktu dan tempat untuk membuang sampah, ” Sangat terbantu ya karena kita juga sulit tempat untuk membuang sampah, ini juga tamparan keras kepada masyarakat luas, karena ketika banyak orang waras dan normal justru membuang sampah dengan sembarang, dia yang disebut keterbelakangan mental malah peduli kepada lingkungan terutama sampah,” ucap Wah Nufan.
Semoga apa yang dilakukan Amok menjadi inspirasi untuk kita semua untuk lebih peduli terhadap sampah maupun lingkungan yang ada di sekitar.
Daerah
Bupati Jembrana Resmi Buka TMMD Ke 118 Kodim 1617 Jembrana Tahun 2023

Jembrana – Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa yang disingkat TMMD hari ini (20/9) resmi dibuka Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang berlokasi di Lapangan MAN 3 Jembrana desa Banyubiru Kecamatan Negara.

Bupati Tamba saat mengecek kesiapan pasukan yang tergabung dalam program TMMD ke-118 tahun 2023
Kegiatan yang mengambil tema “Sinergi Lintas Sektoral Membangun Kemanunggalan TNI- Rakyat Semakin Kuat ” juga dihadiri beberapa petinggi instansi yang ada di Jembrana, Dandim 1617 Jembrana Letkol inf Teguh Dwi Raharja, semua komandan kodim se-Bali dan Danrem 163/WSA yang diwakili Kasrem Kolonel Inf Rusdiana Parma. Dalam sambutannya Bupati Tamba menyampaikan TMMD merupakan bentuk sinergitas TNI dan pemerintah kabupaten untuk membangun desa, “Tujuan TMMD selain mempercepat pembangunan desa juga merupakan wujud sinergitas dengan masyarakat dan semua komponen yang terjaga dengan baik, sebagai bentuk kemanunggalan yang akan mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia,” Ucap Bupati Tamba.
Pembukaan secara resmi ditandai dengan pemukulan Gong oleh Bupati Tamba dan penandatangan naskah sasaran fisik didampingi oleh Kasrem, Kasiren beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Jembrana, dilanjutkan kegiatan peninjauan Sasaran TMMD ke 118 Tahun 2023, oleh Rombongan, di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
Selain pelaksanaan upacara pembukaan TMMD ke 118 Tahun 2023, Kodim 1617/Jembrana juga memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat Jembrana khususnya masyarakat Pebuahan dengan membuka berbagai Stand Pelayanan diantaranya ; Stand Pelayanan SIM, Stand Pelayanan KB, Stand Pelayana Kesehatan, Stand Pelayanan KTP, Stand UMKM, Stand Pasar Murah, Stand Posyandu.
Daerah
Dandim 1617 Jembrana Pimpin Rakor Rencana Pembukaan TMMD 118 Tahun 2023

Jembrana – Hari ini Dandim 1617/Jembrana pimpin Rakor Rencana Pembukaan TMMD Ke 118, Letkol Inf. Teguh Dwi Raharja, S.Sos pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pembukaan dan Kegiatan TMMD yang ke – 118 Kodim 1617/Jembrana Tahun 2023 betempat di Aula Makodim, kamis(14/9).
Rapat yang dihadiri sekitar 30 orang tersebut dihadiri juga Kadis PMD I Made Yasa, Kabag Ops Ida Bagus Mertayasa, dan beberapa pimpinan lembaga dan instansi se-Jembrana, dalam sambutannya Dandim Teguh Dwi Raharja menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Pembukaan TMMD yang akan di gelar di Desa Banyubiru, Kec. Negara tersebut dilaksanakan dalam rangka menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam Upacara Pembukaan TMMD agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Suasana rapat pembahasan TMMD tahun 2023 bertempat di Aula Makodim 1617 Jembrana
“Untuk itu Saya selaku Dandim 1617/Jembrana yang merupakan putra daerah memohon partisipasi dan dukungan seluruh yang hadir dalam rapat ini agar mendukung kegiatan tersebut sehingga kegiatan dapat berjalan lancar karena ini merupakan TMMD terakhir pada tahun 2023 yang di gelar oleh Kodim 1617/Jembrana,” harap Dandim Teguh.
Dalam pemaparan singkatnya mengenai Teknis pelaksanaan Upacara Pembukaan TMMD, komposisi upacara yang akan digelar, dan keseluruhan akomodasi yang diperlukan guna memperlancar dalam Upacara Pembukaan TMMD tersebut akan didukung oleh para Kadis yang menghadiri kegiatan rapat tersebut.
Senada dengan Dandim Teguh, Bupati Jembrana yang diwakili Kadis PMD menyampaikan bahwa dalam menyambut Kegiatan TMMD nanti untuk persiapan sudah disiapkan dan perlu dimatangkan kembali untuk melaksanakan rapat dilapangan, Dinas PMD sudah siap mensupport beberapa bagian pada saat Upacara maupun saat pelaksanaan dan keterkaitan antar Dinas terkait dalam pembangunan sasaran Non Fisik diantaranya penyuluhan tentang KB, Kenakalan Remaja, penanggulangan rabies serta PMK oleh Dinas Kesehatan, sehingga kegiatan TMMD tersebut berjalan dengan baik dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas karena sudah menjadi MOU sampai ditingkat pusat atau Mabes dan Kementrian.
“Tahap pengerjaan TMMD kali ini terdiri dari sasaran Major dan Minor dimana dalam hal pengerjaannya terdiri dari sasaran Major yaitu perabatan jalan dengan panjang 1,4 Km, Lebar 2,5 M dan ketebalan 15 Cm, berikut sasaran Minornya yaitu pembangunan drainase serta senderan agar saat hujan tidak terjadi genangan air, untuk itu partisipasi masyarakat juga diperlukan karena perlu atensi khusus kepada Perbekel dan Kelian Banjar agar mengerahkan warga secara maksimal untuk mensupport kegiatan tersebut,” harap Kadis PMD Kabupaten Jembrana.
-
Mangku Bumi4 years ago
HIDUP DHARMA
-
Daerah2 years ago
Seorang Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Setra Buleleng
-
Daerah2 years ago
Biadab! Seorang Anak Bantai Ayah Sendiri Hingga Tewas
-
Daerah3 years ago
Telah Ditemukan Gudang Segala Mesin di Batubulan
-
Daerah2 years ago
Pelajar Tewas Adu Jangkrik di Jalur Air Sanih – Karangasem
-
Daerah3 years ago
Jangan Pernah Nginep di Menzel Ubud! Simak Kenapa.
-
Daerah3 years ago
DUNIA MAYA HEBOH, JRO DALEM SAMUDRA DAPAT PAWISIK PASANG PATUNG
-
News5 years ago
Indonesian Housekeeper Association (IHKA) Bali, Menggelar Talkshow dan Exhibition 2018.