Pariwisata dan Budaya
Parade Budaya SMP PGRI 2 Denpasar, ‘Grisda Nawa Nantya’

GATRADEWATA-SMP PGRI 2 Denpasar gelar Parade Budaya bertajuk ‘Grisda Nawa Nantya’ yang berlangsung selama dua hari, 5-6 Juni 2017, di halaman sekolah dan diikuti seluruh siswa Grisda.
“Parade Budaya ini merupakan implementasi dari jenis kegiatan ekstra sekolah,” ungkap Kepala SMP PGRI 2 Denpasar, Dr. I Gede Wenten Aryasuda, di sela kegiatan. Senin, 05/06/2017.
Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan implementasi dari visi sekolah. Yakni menjadi sekolah unggul berlandaskan agama dan budaya, berwawasan lingkungan.
“Meskipun parade, ada juga yang dilombakan, yaitu pakaian atau busana adat ke pura, yang diikuti 22 pasang dari kelas VII dan VIII,” lanjutnya.
Dalam parade tersebut, lanjutnya, mementaskan tabuh, tari-tarian, seperti Merak Angelo, Sekar jagat, tari Jempiring dan Trune Jaya dan tari Rejang Dewa. Sedang akan dalam budaya, yakni membuat sengkui , jaja cacalan, nyurat aksara Bali, dan untuk Tata Boga, yakni membuat kue tradisional. “Kidung juga tampil dalam parade budaya ini. Dimana kidung ini berhasil meraih juara II tingkat Provinsi Bali,” katanya.
SMP PGRI 2 Denpasar sendiri telah memiliki berbagai even, seperti Grisda Art Competition yakni lomba seni yang melibatkan siswa SD sebagai peserta, Grisda Computer Champion Ship atau lomba komputer yang juga melibatkan siswa SD se-Kota Denpasar, Gebyar Budaya yang dilaksanakan menjelang Hari Raya Saraswati, yakni bersifat lomba untuk internal siswa sekolah yang memiliki ciri khas ngelawar, dan Parade Budaya yang dilaksanakan minimal setahun sekali.
“Saat ini, kita sedang merancang olimpiade sains berbasis IT, seperti Ujian Nasional Berbasis Komputer. Tahun depan mungkin diadakan. Dan olimpiade ini bertujuan mengenalkan sejak dini tentang UNBK. Dan kita sudah memiliki 120 unit komputer,” pungkasnya.
ALT

Pariwisata dan Budaya
Renon Festival 2023 Usung Kreativitas Budaya dan UMKM Bali

DENPASAR – Festival berasal dari bahasa latin festival yang kata dasarnya festa (pesta) umumnya berarti pesta besar atau acara meriah yang diadakan dalam rangka memperingati sesuatu.
Festival juga bisa diartikan dengan hari atau pekan gembira dalam rangka peringatan peristiwa penting atau bersejarah, atau pesta rakyat yang bersifat suatu acara yang bersenang – senang biasanya untuk menyambut sesuatu yang datang.
Desa Adat Renon akan membuat, “RENON FESTIVAL 2023 ” yang merupakan ajang kreativitas budaya dan UMKM. Kegiatan itu rencananya akan digelar September – Desember 2023.
(Jro) I Wayan Suarta selaku Bandesa Desa Adat Renon mengatakan bangga dalam mempersembahkan sebuah festival bagi warga sekitar serta pelaku bisnis UMKM khas / lokal Bali yang dipadukan dengan nuansa budaya serta kreativitas dan inovasi anak-anak muda di Denpasar Bali.
Untuk itu FESTIVAL RENON 2023 akan digelar disertai berbagai lomba agar menghidupkan suasana kompetitif di Bali dengan berpusat di area Renon.
Sebuah acara bertajuk, “ KANDA PAT – SEMESTA BERSAUDARA ” yang menonjolkan beberapa aspek penting terkait Sejarah Budaya, Ekonomi, sosial serta kesenian modern maupun tradisional. Rangkaian acara dalam Renon Festival di mulai dari bulan September sampai dengan puncak event yaitu di Bulan Desember 2023.
“ Festival ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta memperkenalkan sejarah, budaya serta kesenian yang ada di Desa Adat Renon dan sekitarnya “
” Dan juga dapat memberikan wadah dan membantu UMKM lokal yang berada di Bali, ” ujar I Wayan Sukarsa selaku Ketua Panitia Renon Festival 2023, di Warung Mina Renon Denpasar, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan ini nantinya akan diisi dengan serangkaian kegiatan diantaranya, Fly Renon (festival layang – layang Renon) 16 – 17 September 2023, Event Batoru Rowaiaru (Jejepangan) dan E-Sport (23-24 September) dengan Uji Kemampuan Mobile Legend, Clock Wise, Cosplay Competition, Butterfly of Flame, Orkes Berdendang Ria, Karaoke with Kuro, DJ Hi Kota Denpasar.
Kemudian ada kontes Ikan Mas Koki – Bali 2023, Pemilihan Jegeg Bagus Renon 2023, Lomba Penjor dan Gebogan, Festival Baleganjur 2023 se – Denpasar Selatan dan masih banyak lagi acara menarik lainnya yang akan berlangsung sampai penghujung akhir tahun 2023.
Rencananya event ini di selenggarakan di Sewaka Prema – Renon, dengan Kapasitas daya tampung Puluhan UMKM, ribuan pengujung dan juga parkir yang sangat memadai, dengan lingkungan yang bersih dan asri.
” Kami menyajikan suasana yang sangat nyaman untuk mampu membuat pengunjung betah berlama-lama di event ini, ” ujar Event Director yakni Radianto Pancara (ARA) kepada awak media.
Event ini melibatkan 10 Desa adat yang ada di wilayah Denpasar selatan, festival baleganjur ini dikemas dengan tujuan untuk meningkatkan kembali aktivitas budaya khususnya budaya gamelan baleganjur, budaya ini merupakan budaya yang dimiliki oleh setiap Desa yang ada di Bali.
Kemasan acara yang kompetitif dan menarik dipastikan akan sangat diminati oleh pengunjung dan setiap peserta tentunya akan membawa kelompok mereka masing-masing yang jumlahnya mencapai ratusan.
Kemudian dari Putu Edi menyebutkan juga bahwa festival ini akan diupayakan selalu dilakukan nantinya setiap tahun.
” 19 November ini akan mensingkronkan tema dengan ‘Kanda Pat’ menyelenggarakan lomba beleganjur dengan tujuan memupuk rasa kebersamaan dan solidaritas dalam wilayah Denpasar Selatan dalam mensukseskan acara festival ini, sebutnya. (Ich)
Pariwisata dan Budaya
Hasil Sidak Toko Royal Jewelry, Tak Dapat Lihatkan Izin

DENPASAR – Penegakan aturan main upaya dugaan monopoli wisatawan Tiongkok kian gencar. Satpol PP Provinsi Bali dalam tugasnya menegakkan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta Pergub Bali No. 28 Tahun 2020, tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali, yang digelar Rabu (30/08/2023), jam 12.00 sampai 13.00 wita, mendatangi Toko Royal Jewelry di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur.
Dalam keterangan Satpol PP Provinsi Bali, dikatakan disana diterima oleh seorang bernama William selaku Manager Operasional, yang mengatakan buka mulai awal bulan Agustus 2023 dengan jumlah tenaga kerja 22 orang.
Dengan rincian 12 sales dengan menjual mutiara asal Lombok dan perak yang dibuat di Desa Batubulan, Kabupaten Gianyar oleh Wayan Yudha dengan jam operasional dari pukul 09.00 sampai dengan 14.00 wita.
Menurut pengakuan mereka pembayaran yang mereka lakukan menggunakan cash, kartu visa / master card dengan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Yang menjadi permasalahan adalah Royal Jewelry ini dalam sidak tersebut belum dapat menunjukan izin dengan alasan yang menangani masih di Jakarta.
Menghubungi Dewa Nyoman Rai Dharmadi selaku Kepala Satpol PP Provinsi Bali melalui sambungan telepon mengatakan akan memanggil mereka pada, Senin 4 September 2023.
Ia juga menjelaskan tentang aturan pemakaian pakaian endek Bali yang wajib dipakai setiap hari selasa dan pakaian adat Bali setiap hari kamis.
” Mereka menjual produk lokal (nasional) dan Bali, namun di OSS memang tidak mempersyaratkan itu, tetapi mereka secara moral wajib untuk ikut memberdayakan UMKM lokal Bali ”
” Itu sebagai bentuk tanggung jawab saja terhadap Bali, ” Jelasnya, Kamis (31/08/2023).
Menanyakan soal dugaan jual beli kepala dengan menggelontorkan dana Rp. 400.000, – per kepala dan berharap wisatawan Tiongkok yang diarahkan ke tokonya dengan harapan membeli barang dagangannya, Dewa Dharmadi mengungkapkan itu bukan ranahnya.
” Kami tidak ikut campur masalah itu, ada asosiasi yang mengatur itu. Bagaimana kesepakatan mereka disana saja ”
Dijelaskan juga disana adalah asas keadilan bagi masyarakat Bali terhadap kue wisatawan Tiongkok ini.
” Yang dihindari adalah wisata murah, yang pelayanannya murahan, putaran dananya juga disitu – situ saja, intinya memberikan kontribusi kepada Bali karena mereka menggunakan branding Bali ”
” Intinya mereka menjual di Bali, menggunakan branding Bali, sudah seharusnya secara moral juga ikut mengangkat hasil karya kerajinan orang Bali, ” sergahnya.
Melirik permasalah yang hampir mirip dari kasus sebelumnya, yakni perizinan yang belum ada ataupun tidak bisa ditunjukan, ini artinya belum ada legal standing yang jelas terhadap keberadaan toko yang ada.
Harusnya pemerintah bisa bersikap tegas menutup toko – toko yang acuh tak acuh terhadap kepentingan pemerintahan daerah Bali dan masyarakatnya. (Ray)
Pariwisata dan Budaya
Membangun Bali atau Membangun di Bali, Dugaan Hotel Tak Kantongi Amdal Bebas Kumpulkan Cuan

DENPASAR – Pandemi baru saja berlalu, pariwisata kembali bergeliat, banyak wisatawan yang mulai datang ke Bali dengan karakter berbeda – beda dan ada juga yang sempat menghebohkan masyarakat Bali.
Dengan kejadian – kejadian itu Pemerintah Bali mencoba memfasilitasi dengan memberikan aturan – aturan yang lebih ketat soal Do and Don’t di Bali.
Tetapi bila dilirik masih banyak akomodasi pariwisata yang melanggar aturan yang sudah ada. Ada beberapa santer di media massa tentang villa bodong, tanahnya milik orang pribumi tetapi disewakan dan dibangun oleh orang asing (WNA) kemudian disewakan tanpa kaidah perizinan yang benar.
Karena mudahnya bule – bule tadi menyewakan villa – villa yang dibangunnya kepada koleganya di luar negeri, ini menjadi bisnis yang menggiurkan alih – alih hanya berlibur.
Pribumi yang terkadang pemilik tanah menjadi beking mereka, karena bayaran sewa atau harapan bangunan nantinya jadi milik mereka. Impian – impian inilah yang membuat masyarakat menjadi buta tuli terhadap apa pentingnya membangun Bali bukan sekedar membangun di Bali.
Untuk mengerucutkan, penelusuran pun dilakukan awak media di wilayah Ubud Kabupaten Gianyar, ada hotel berbintang diduga tanpa perizinan yang lengkap telah menyambut turis dengan memakai brand management ternama, diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Ini tentu pundi – pundi dollar ingin diterima tetapi upaya untuk melengkapi potensi dampak lingkungan enggan dipenuhi, tentu mereka pede (percaya diri) dengan orang – orang kuat dibelakangnya, tetapi masyarakat Bali sekitarlah yang menjadi korban.
Menghubungi Prof. Ir. Made Sudiana Mahendra MAppSc. Ph.D., selaku Kelompok Ahli Pembangunan Bidang
Pangan, Sandang, dan Papan, menanyakan pengamatan dan investigasi awak media itu, menyebutkan bahwa Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan salah satu dokumen lingkungan yang mesti disusun sebelum suatu rencana usaha dibangun dan/atau dioperasikan.
” Sebelum pemberlakuan UUCK dengan turunannya PP No. 22 tahun 2021, memang masih ada pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha yang membangun usahanya tanpa memiliki dokumen lingkungan ”
Lanjutnya, ” Ini akan sangat sulit dilakukan pada saat ini, karena Persetujuan Lingkungan merupakan prasyarat untuk penerbitan Izin Berusaha, ” ungkapnya melalui pesan aplikasi elektronik, Kamis (13/07/2023).
Kemudian PBG (yang sebelumnya disebut IMB), juga menjadi prasyarat kedua yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum lanjut mengurus perizinan berusaha.
Ditanyakan pembangunan yang dilakukan tanpa izin kemudian saat terciduk, bermasalah baru mencari atau minta toleransi atau bahkan menyuap oknum pemerintahan.
Ia mengiyakan, tetapi juga menekankan bahwa tentu itu masih dalam proses penyempurnaan. Kemudian adanya berbagai kewenangan penilaian dokumen lingkungan yang ditarik ke Pusat, menambah lagi kesulitan dalam proses Amdal.
” Dalam artian membutuhkan waktu yang jauh lebih lama bila dibandingkan dengan proses penilaian yang dilakukan oleh Komisi di daerah (Kabupaten/Kota maupun Provinsi), ” tulisnya dalam pesan tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa hal seperti itu tidak terhindarkan karena proses penerbitan persetujuan lingkungan membutuhkan waktu yang sangat lama.
” Namun risikonya mungkin seperti yang disampaikan, namun sanksi dari UU PPLH akan tetap berjalan bagi pelaku usaha yang tidak taat ”
Ditanyakan tentang toleransi perizinan karena lamanya, ia menekankan bahwa sama sekali tidak bisa diabaikan lagi karena sudah menjadi prasyarat perizinan berusaha.
” Malahan harus diperketat, termasuk kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi setiap pelaku usaha yang mesti dilaporkan setiap semester ”
Ia juga menjelaskan sesuai dengan arahan dan harapan Presiden, perubahan ini sebenarnya diharapkan untuk memperpendek dan menyederhanakan proses penerbitan Persetujuan Lingkungan dengan cara meniadakan Surat Keputusan Kerangka Acuan Andal dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, dan langsung menerbitkan Persetujuan Lingkungan.
” Namun faktanya, dengan ditariknya kewenangan ke Pusat bagi sebagian besar Penilaian Dokumen Lingkungan, KLHK malah menjadi kewalahan dan kekurangan SDM, sehingga daftar antrean penilaian dokumen lingkungan menjadi sangat panjang karena sebagian besar dokumen tersebut berasal dari Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia ”
Ini tentu menjadi kurang efektif, kekurangmampuan pusat untuk melakukan proses asesmen dokumen tepat waktu, dan ini sudah mulai disadari sehingga beberapa Provinsi sudah mulai dikembalikan kewenangan penilaiannya.
” Namun sayang Provinsi Bali belum masuk dalam list tersebut. Lemahnya pengawasan dari pemerintah juga menyebabkan terjadinya pelanggaran seperti yang terjadi di Ubud ”
Bila tidak ditindak, tentu ini menjadi kurang fair (adil) bagi pelaku usaha yang benar-benar berjuang memenuhi semua aturan yang ada.
Tentu sebagai upaya membangun Bali wajib memiliki upaya berkontribusi terhadap Bali, serta masyarakat juga dapat menjadi kontrol dan membantu pemerintah dalam meminimalisir kondisi tersebut. (Ray)
-
Mangku Bumi4 years ago
HIDUP DHARMA
-
Daerah2 years ago
Seorang Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Setra Buleleng
-
Daerah2 years ago
Biadab! Seorang Anak Bantai Ayah Sendiri Hingga Tewas
-
Daerah3 years ago
Telah Ditemukan Gudang Segala Mesin di Batubulan
-
Daerah3 years ago
Pelajar Tewas Adu Jangkrik di Jalur Air Sanih – Karangasem
-
Daerah3 years ago
Jangan Pernah Nginep di Menzel Ubud! Simak Kenapa.
-
Daerah3 years ago
DUNIA MAYA HEBOH, JRO DALEM SAMUDRA DAPAT PAWISIK PASANG PATUNG
-
News5 years ago
Indonesian Housekeeper Association (IHKA) Bali, Menggelar Talkshow dan Exhibition 2018.