Kesehatan
MotoGP Perancis: Marquez Juara Lagi, Rossi Diuntungkan Dua DNF
GatraDewata.Com – Meskipun Marquez juara di Le Mans, namun balapan kali ini tidak begitu seru. Ia yang sempat tercecer saat balapan dimulai mampu menyusul lawannya satu per satu tanpa ada perlawanan yang berarti.
Begitu juga Petruci yang menduduki podium dua mengakui, saat sesi wawancara sebelum podium, jika ia hanya mengikuti Marquez.
Pelengkap posium tiga, Rossi, juga tidak segarang biasanya. Ia bahkan terlihat kesulitan untuk menyusul Petruci yang sempat berjarak kurang dari 1 detik. Ia diuntungkan jatuhnya Zarco dan Dovizioso, kemudian Lorenzo yang mulai kehilangan kecepatan sejak pertengahan balapan.
Sialnya lagi, Dovizioso yang baru saja mengambil alih pimpinan dari rekan setimnya, Lorenzo, terjatuh dan terlihat heran atas kejadian yang menimpanya itu. Setelah kejadian itu Lorenzo malah tercecer hingga 13 detik dari Marquez dan mengakhiri balapan di posisi 6.
Zarco yang diharapkan pendukung tuan rumah malah terjatuh lebih awal. Ia terlihat sangat menyesal saat kembali ke garasinya.
Berikut hasil balapan GP Le Mans 2018:
- Marc Marquez ESP Repsol Honda (RC213V) 41m 49.773s
- Danilo Petrucci ITA Pramac Ducati (GP18) 41m 52.083s
- Valentino Rossi ITA Movistar Yamaha (YZR-M1) 41m 55.123s
- Jack Miller AUS Pramac Ducati (GP17) 41m 56.087s
- Dani Pedrosa ESP Repsol Honda (RC213V) 41m 57.192s
- Jorge Lorenzo ESP Ducati Team (GP18) 42m 0.128s
- Maverick Viñales ESP Movistar Yamaha (YZR-M1) 42m 13.531s
- Cal Crutchlow GBR LCR Honda (RC213V) 42m 15.568s
- Aleix Espargaro ESP Factory Aprilia Gresini (RS-GP) 42m 15.979s
- Alex Rins ESP Suzuki Ecstar (GSX-RR) 42m 17.710s
- Pol Espargaro ESP Red Bull KTM Factory (RC16) 42m 22.077s
- Hafizh Syahrin MAL Monster Yamaha Tech3 (YZR-M1)* 42m 24.735s
- Franco Morbidelli ITA EG 0,0 Marc VDS (RC213V)* 42m 27.654s
- Bradley Smith GBR Red Bull KTM Factory (RC16) 42m 28.072s
- Takaaki Nakagami JPN LCR Honda (RC213V)* 42m 31.759s
- Thomas Luthi SWI EG 0,0 Marc VDS (RC213V)* 42m 35.033s
- Karel Abraham CZE Angel Nieto Team (GP16) 42m 46.645s
- Xavier Simeon ESP Reale Avintia (GP16)* 43m 1.890s
Scott Redding GBR Factory Aprilia Gresini (RS-GP) DNF
Tito Rabat ESP Reale Avintia (GP17) DNF
Johann Zarco FRA Monster Yamaha Tech3 (YZR-M1) DNF
Andrea Dovizioso ITA Ducati Team (GP18) DNF
Alvaro Bautista ESP Angel Nieto Team (GP17) DNF
Andrea Iannone ITA Suzuki Ecstar (GSX-RR) DNF
Foto: tribunnews.com
Kesehatan
Gerakan Bali Spa Bersatu, Simbol Perjuangan Masyarakat Bali
DENPASAR – Pergolakan perlawanan dari Gerakan Bali Spa Bersatu dalam memperjuangkan pajak 40% sampai ke telingan seorang DPR RI Gde Sumarjaya Linggih.
Dalam pesan singkat yang dikatakan Gde Sumarjaya Linggih (Demer) bahwa dengan dukungan ahli hukum Pajak spa cukup disamakan dengan sektor hotel & restaurant yaitu 10%.
Audensi gerakan yang dipimpin langsung oleh I Gusti Ketut Jayeng Saputra, bersama dengan tim ahli hukum Muhammad Hidayat dan Muhammad Ahmadi, bertemu dengan Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.AP, anggota DPR RI, untuk membahas masalah mendesak yang dihadapi industri spa di Bali.
Demer sendiri menunjukkan dukungan yang kuat untuk industri spa ini dengan menekankan bahwa insentif fiskal seharusnya mendukung UMKM dan tidak boleh berlarut-larut.
Ia yang memiliki anak yang juga berbisnis spa menjelaskan bahwa pemerintah harus mendorong untuk bersikap proaktif dan adil, tanpa menunggu inisiatif dari pengusaha, sesuai dengan keputusan Mendagri.
Eling Spirit, penasihat spiritual dari Pejeng, memberikan dimensi spiritual dan budaya dalam diskusi ini. Beliau, seorang aktivis yoga dan tapa brata, menekankan pentingnya menjaga harmoni dan nilai kearifan lokal Bali. Ajakan ‘Mulat Sarira’ dari Eling Spirit adalah seruan untuk introspeksi dan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga warisan Bali, termasuk di dalamnya adalah keputusan pemerintah yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Menyoroti aspek hukum, Muhammad Hidayat dan Muhammad Ahmadi menambahkan bahwa jika spa tetap harus dikategorikan sebagai hiburan, walaupun definisi dan aktivitas mandi uap/spa tidak satupun ada menerangkan dan menjelaskan hiburan.
Mereka menyarankan agar pemerintah mengambil kebijakan yang adil dimana spa disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 55 Ayat 1 Huruf K, yang setara dengan panti pijat dan pijat reflexi, bukan Huruf L yang menyamakan spa dengan klub malam dan diskotik, beliau menambahkan bahwa ini tidak selaras dan sumber ketidakadilan.
Mereka menuntut keadilan dalam kebijakan pajak, memperjuangkan spa di Bali agar tidak disamakan dengan hiburan dan memohon pemerintah untuk menetapkan pajak yang adil, sesuai sesuai dengan fitrahnya spa itu sendiri yang artinya Salus Per Aquam, Sehat Pakai Air, jika di Bali telah banyak dipakai sebagai sarana pelukatan dan juga dikenal dengan kumkuman.
Jika hal ini dipahami mestinya pungutan pajak sama dengan sektor lain seperti hotel dan restoran yaitu 10%, serentak se-Bali. Mereka menambahkan, Justru ini saatnya pemerintah mengambil kesempatan untuk mengembalikan kesalahan yang pernah terjadi dimana pajak sebelumnya berbeda-beda dari 10% di Buleleng, Gianyar 12.5% sampai 15% untuk Badung.
” Ayo sadari bahwa ini adalah sebuah kesalahan sebelumnya dan sekarang gunakan momentum ini untuk bsama-sama membela masyarakat dan umkm Bali, ” ujarnya.
Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.AP, menegaskan proses Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI sudah berada pada langkah yang benar dalam mengembalikan marwah spa yang tidak cocok masuk hiburan.
Audiensi ini bukan hanya sebuah pertemuan, tetapi simbol dari kesatuan dan kekuatan masyarakat Bali dalam menghadapi kebijakan yang tidak adil.
Gerakan Bali Spa Bersatu #SaveBaliSpa berharap pemerintah akan mempertimbangkan ulang kebijakan mereka dan melihat dampak luasnya, tidak hanya pada industri spa tetapi juga pada pariwisata Bali secara keseluruhan.
” Mereka berjuang bukan hanya untuk keadilan bisnis, tetapi untuk menjaga warisan, budaya, dan nilai-nilai Bali, ” ujar Demer, Sabtu (27/01/2024)
Audiensi ini menandai langkah penting dalam upaya mereka untuk memastikan bahwa industri spa di Bali tetap berdiri kokoh sebagai bagian integral dari pariwisata dan budaya pulau Bali. (Tim)
Kesehatan
Pajak Cekik leher, Pengusaha SPA Bersatu Gugat Judicial Review
DENPASAR – Kegelisahan pelaku usaha SPA terhadap pajak SPA yang dikabarkan akan naik menjadi 40% mulai Januari 2024 dengan alasan SPA masuk kategori hiburan, Bali SPA Bersatu bergerak mengajukan judicial review, Rabu 24/1/2024.
Berawal dari kegelisahan pengusaha SPA, Debra Maria Rumpesak selaku CEO Taman Air Spa mengaku terkejut dan tidak setuju dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40% terhadap perusahaan SPA pada tanggal 18 Desember 2023.
“Definisi SPA itu tetap menjadi kesehatan karena di dalam undang-undang yang baru yaitu hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dimasukkan dalam kategori hiburan sementara SPA menurut PERMENKES No. 8 tahun 2014 SPA adalah pelayanan kesehatan, itu ada di Pasal 1 Bab 1 ketentuan umumnya detail dari angka 1-6 dan angka 8-10” pungkas Mila Tayeb salah satu pelaku usaha SPA.
Hal ini mendorong Debra Maria bersama dengan I Gusti Ketut Jayeng Saputra selaku Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu ntuk menyuarakan aspirasi pelaku usaha SPA khususnya di Bali dengan membentuk komunitas Bali SPA Bersatu dan bersama-sama mengajukan Judicial Review pada tanggal 30 Desember 2023.
Debra Maria menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Desember 2023 sudah sempat menghadap Senator dan mendapat persetujuan untuk Judicial Review bahwa perusahaan SPA tidak layak masuk dalam kategori hiburan sehingga tidak sepatutnya dikenakan pajak sebesar 40%.
“Kami sampaikan mengenai Judicial Review kepada pelaku usaha SPA lainnya dan mendapat banyak dukungan, kami memang pure pengusaha SPA yang melakukan gugatan yaitu 5 dari Jakarta dan 17 dari Bali untuk melakukan gugatan. ” pungkas Debra Maria.
Ia juga menambahkan sebagai pengusaha SPA di Bali sepatutnya bangga bahwa berkat pengusaha SPA dan Bali SPA Bersatu ini lah yang akhirnya bisa menyuarakan aspirasi hingga mengajukan Judicial Review.
“Karena kami lah sebenarnya akhirnya Judicial Review itu bisa maju. Kalau bukan dari kami juga dari Jakarta pun tidak akan bergerak karena mereka menunggu girah dari kami yang bersatu padu membentuk Bali SPA Bersatu dan kami bergerak untuk mengajukan Judicial Review.” tegas Debra Maria. (Tim)
Kesehatan
Apresiasi Pemprov Bali, BSWA dan PHRI Dorong Insentif Pajak
DENPASAR – Dalam menindaklanjuti perjuangan yang didorong oleh Bali Spa & Wellness Association (BSWA) dan Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebijakan pajak Spa yang tinggi.
Saat ini mereka mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif secara jabatan, kebijakan fiskal penetapan pajak Spa dibawah 40% melalui Peraturan Bupati/Walikota (Perbup dan Perwali), sebagai tindak lanjut dan penyamaan persepi adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ per 19 Januari 2024 lalu.
I Gde Nyoman Indra Prabawa selaku Ketua BSWA menerangkan bahwa Pemprov mendorong Kabupaten / kota se-Bali untuk menyepakati dan memberikan intensif kepada pelaku usaha Spa, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Itu dapat dilakukan melalui peraturan bupati atau peraturan walikota yang dapat ditetapkan secara jabatan, dengan besaran yang bervariasi namun tetap dibawah 40%.
“Untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu, red) yang sudah ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah, red) di masing-masing kabupaten dan kota mulai berlaku Januari 2024″
” Untuk Februari 2024, besaran PBJT akan disesuaikan dengan kebijakan fiskal, mengikuti Perbup dan Perwali. Kami sangat mengapresiasi adanya penetapan ini,” ungkap Nyoman Indra, saat Jumpa Pers di Sanur, Sabtu (27/1/24).
Kemudian dilanjutkan oleh Perry Markus dari PHRI, bahwa Spa di Bali merupakan kekayaan lokal yang tumbuh dari warisan budaya, terkait Perda Pemprov Bali Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2024 dikatakan tidak dimaksudkan membebani dunia usaha sektor pariwisata khususnya Spa.
Ini merupakan langka Pemprov Bali dalam memproteksi dan langkah antisipasi sembari menunggu perkembangan proses Judicial Review (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Perbup dan Perwali terkait insentif tersebut, paling lambat pertengahan Februari 2024 bisa diselesaikan ”
” Pemprov juga mendukung upaya Judicial Review ke MK oleh para pelaku usaha Spa. Kita tinggal menunggu proses (kebjikan fiskal, red) untuk mendukung kemudahan rekan-rekan pelaku usaha dalam berinvestasi,” pungkasnya. (Tim)
-
Mangku Bumi4 years ago
HIDUP DHARMA
-
Daerah3 years ago
Seorang Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Setra Buleleng
-
Daerah3 years ago
Biadab! Seorang Anak Bantai Ayah Sendiri Hingga Tewas
-
Daerah3 years ago
Telah Ditemukan Gudang Segala Mesin di Batubulan
-
Daerah3 years ago
Pelajar Tewas Adu Jangkrik di Jalur Air Sanih – Karangasem
-
Daerah3 years ago
Jangan Pernah Nginep di Menzel Ubud! Simak Kenapa.
-
Daerah4 years ago
DUNIA MAYA HEBOH, JRO DALEM SAMUDRA DAPAT PAWISIK PASANG PATUNG
-
News6 years ago
Indonesian Housekeeper Association (IHKA) Bali, Menggelar Talkshow dan Exhibition 2018.