Connect with us

Kesehatan

MotoGP Mugello: Lorenzo Juara, Rossi 3, Marquez Terjatuh

Published

on


GatraDewata.Com – Lorenzo berhasil memenangi motoGP Italia sekaligus membungkam opini nyinyir penggemar olahraga adu cepat dunia ini. Ia berhasil memimpin balapan sejak bendera start berkibar dengan memanfaatkan kesalahan Rossi yang memulai dari pole.

Sejak itu ia tidak mendapat perlawanan berarti hingga garis finish. Marquez yang sejatinya mulai mendekat terjatuh di tikungan 1 yang membuatnya tercecer di posisi terakhir. Walaupun tetap bisa melanjutkan balapan namun ia hanya mampu mengejar hingga posisi 16, satu posisi diluar poin.

Sepanjang balapan terjadi aksi salip yng melibatkan beberapa pebalap. Dovizioso melangkah pelan tapi pasti dari posisi start 7 menuju podium 2. Ia tampak sangat cepat sejak memasuki paroh ke dua berlangsung.

Rossi yang digang – gadang akan memenangi balapan ini malah sempat kedodoran di posisi 5. Ia mendapat perlawanan yang sangat ketat dari dua pebalap Suzuki, Iannone dan Rins, serta Petruci. Mereka silih berganti memperebutkan podium tiga yang akhirnya berhasil diamankan oleh Rossi. Hal ini tidak terlepas dari terjatuhnya Marquez di awal – awal balapan.

Berikut Hasil Lengkap MotoGP Italia di Mugello:

1. Jorge Lorenzo ESP Ducati Team (GP18) 41m 43.230s
2. Andrea Dovizioso ITA Ducati Team (GP18) 41m 49.600s
3. Valentino Rossi ITA Movistar Yamaha (YZR-M1) 41m 49.859s
4. Andrea Iannone ITA Suzuki Ecstar (GSX-RR) 41m 51.115s
5. Alex Rins ESP Suzuki Ecstar (GSX-RR) 41m 51.137s
6. Cal Crutchlow GBR LCR Honda (RC213V) 41m 52.350s
7. Danilo Petrucci ITA Pramac Ducati (GP18) 41m 54.128s
8. Maverick Viñales ESP Movistar Yamaha (YZR-M1) 41m 54.290s
9. Alvaro Bautista ESP Angel Nieto Team (GP17) 41m 54.384s
10. Johann Zarco FRA Monster Yamaha Tech3 (YZR-M1) 42m 0.874s
11. Pol Espargaro ESP Red Bull KTM Factory (RC16) 42m 3.486s
12. Hafizh Syahrin MAL Monster Yamaha Tech3 (YZR-M1)* 42m 5.665s
13. Tito Rabat ESP Reale Avintia (GP17) 42m 5.694s
14. Bradley Smith GBR Red Bull KTM Factory (RC16) 42m 5.725s
15. Franco Morbidelli ITA EG 0,0 Marc VDS (RC213V)* 42m 9.874s
16. Marc Marquez ESP Repsol Honda (RC213V) 42m 22.541s
17. Xavier Simeon ESP Reale Avintia (GP16)* 42m 44.441s
18. Takaaki Nakagami JPN LCR Honda (RC213V)* 42m 34.319s

Tidak Finis:
Aleix Espargaro ESP Factory Aprilia Gresini (RS-GP) DNF
Jack Miller AUS Pramac Ducati (GP17) DNF
Thomas Luthi SWI EG 0,0 Marc VDS (RC213V)* DNF
Dani Pedrosa ESP Repsol Honda (RC213V) DNF
Karel Abraham CZE Angel Nieto Team (GP16) DNF
Scott Redding GBR Factory Aprilia Gresini (RS-GP) DNF

Foto: mobilinanews.com

 


Kesehatan

Gerakan Bali Spa Bersatu, Simbol Perjuangan Masyarakat Bali

Published

on

Foto bersama Bali Spa Bersatu dengan Gede Sumarjaya Linggih (Demer) Anggota DPR RI Komisi VI

DENPASAR – Pergolakan perlawanan dari Gerakan Bali Spa Bersatu dalam memperjuangkan pajak 40% sampai ke telingan seorang DPR RI Gde Sumarjaya Linggih.

Dalam pesan singkat yang dikatakan Gde Sumarjaya Linggih (Demer) bahwa dengan dukungan ahli hukum Pajak spa cukup disamakan dengan sektor hotel & restaurant yaitu 10%.

Audensi gerakan yang dipimpin langsung oleh I Gusti Ketut Jayeng Saputra, bersama dengan tim ahli hukum Muhammad Hidayat dan Muhammad Ahmadi, bertemu dengan Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.AP, anggota DPR RI, untuk membahas masalah mendesak yang dihadapi industri spa di Bali.

Demer sendiri menunjukkan dukungan yang kuat untuk industri spa ini dengan menekankan bahwa insentif fiskal seharusnya mendukung UMKM dan tidak boleh berlarut-larut.

Ia yang memiliki anak yang juga berbisnis spa menjelaskan bahwa pemerintah harus mendorong untuk bersikap proaktif dan adil, tanpa menunggu inisiatif dari pengusaha, sesuai dengan keputusan Mendagri.

Eling Spirit, penasihat spiritual dari Pejeng, memberikan dimensi spiritual dan budaya dalam diskusi ini. Beliau, seorang aktivis yoga dan tapa brata, menekankan pentingnya menjaga harmoni dan nilai kearifan lokal Bali. Ajakan ‘Mulat Sarira’ dari Eling Spirit adalah seruan untuk introspeksi dan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga warisan Bali, termasuk di dalamnya adalah keputusan pemerintah yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Menyoroti aspek hukum, Muhammad Hidayat dan Muhammad Ahmadi menambahkan bahwa jika spa tetap harus dikategorikan sebagai hiburan, walaupun definisi dan aktivitas mandi uap/spa tidak satupun ada menerangkan dan menjelaskan hiburan.

Mereka menyarankan agar pemerintah mengambil kebijakan yang adil dimana spa disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 55 Ayat 1 Huruf K, yang setara dengan panti pijat dan pijat reflexi, bukan Huruf L yang menyamakan spa dengan klub malam dan diskotik, beliau menambahkan bahwa ini tidak selaras dan sumber ketidakadilan.

Mereka menuntut keadilan dalam kebijakan pajak, memperjuangkan spa di Bali agar tidak disamakan dengan hiburan dan memohon pemerintah untuk menetapkan pajak yang adil, sesuai sesuai dengan fitrahnya spa itu sendiri yang artinya Salus Per Aquam, Sehat Pakai Air, jika di Bali telah banyak dipakai sebagai sarana pelukatan dan juga dikenal dengan kumkuman.

Jika hal ini dipahami mestinya pungutan pajak sama dengan sektor lain seperti hotel dan restoran yaitu 10%, serentak se-Bali. Mereka menambahkan, Justru ini saatnya pemerintah mengambil kesempatan untuk mengembalikan kesalahan yang pernah terjadi dimana pajak sebelumnya berbeda-beda dari 10% di Buleleng, Gianyar 12.5% sampai 15% untuk Badung.

” Ayo sadari bahwa ini adalah sebuah kesalahan sebelumnya dan sekarang gunakan momentum ini untuk bsama-sama membela masyarakat dan umkm Bali, ” ujarnya.

Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.AP, menegaskan proses Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI sudah berada pada langkah yang benar dalam mengembalikan marwah spa yang tidak cocok masuk hiburan.

Audiensi ini bukan hanya sebuah pertemuan, tetapi simbol dari kesatuan dan kekuatan masyarakat Bali dalam menghadapi kebijakan yang tidak adil.

Gerakan Bali Spa Bersatu #SaveBaliSpa berharap pemerintah akan mempertimbangkan ulang kebijakan mereka dan melihat dampak luasnya, tidak hanya pada industri spa tetapi juga pada pariwisata Bali secara keseluruhan.

” Mereka berjuang bukan hanya untuk keadilan bisnis, tetapi untuk menjaga warisan, budaya, dan nilai-nilai Bali, ” ujar Demer, Sabtu (27/01/2024)

Audiensi ini menandai langkah penting dalam upaya mereka untuk memastikan bahwa industri spa di Bali tetap berdiri kokoh sebagai bagian integral dari pariwisata dan budaya pulau Bali. (Tim)

Continue Reading

Kesehatan

Pajak Cekik leher, Pengusaha SPA Bersatu Gugat Judicial Review

Published

on

Pelaku Usaha SPA Mila Tayeb (kiri), Debra Maria (kanan).

DENPASAR – Kegelisahan pelaku usaha SPA terhadap pajak SPA yang dikabarkan akan naik menjadi 40% mulai Januari 2024 dengan alasan SPA masuk kategori hiburan, Bali SPA Bersatu bergerak mengajukan judicial review, Rabu 24/1/2024.

Berawal dari kegelisahan pengusaha SPA, Debra Maria Rumpesak selaku CEO Taman Air Spa mengaku terkejut dan tidak setuju dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40% terhadap perusahaan SPA pada tanggal 18 Desember 2023.

“Definisi SPA itu tetap menjadi kesehatan karena di dalam undang-undang yang baru yaitu hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dimasukkan dalam kategori hiburan sementara SPA menurut PERMENKES No. 8 tahun 2014 SPA adalah pelayanan kesehatan, itu ada di Pasal 1 Bab 1 ketentuan umumnya detail dari angka 1-6 dan angka 8-10” pungkas Mila Tayeb salah satu pelaku usaha SPA.

Hal ini mendorong Debra Maria bersama dengan I Gusti Ketut Jayeng Saputra selaku Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu ntuk menyuarakan aspirasi pelaku usaha SPA khususnya di Bali dengan membentuk komunitas Bali SPA Bersatu dan bersama-sama mengajukan Judicial Review pada tanggal 30 Desember 2023.

Debra Maria menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Desember 2023 sudah sempat menghadap Senator dan mendapat persetujuan untuk Judicial Review bahwa perusahaan SPA tidak layak masuk dalam kategori hiburan sehingga tidak sepatutnya dikenakan pajak sebesar 40%.

“Kami sampaikan mengenai Judicial Review kepada pelaku usaha SPA lainnya dan mendapat banyak dukungan, kami memang pure pengusaha SPA yang melakukan gugatan yaitu 5 dari Jakarta dan 17 dari Bali untuk melakukan gugatan. ” pungkas Debra Maria.

Ia juga menambahkan sebagai pengusaha SPA di Bali sepatutnya bangga bahwa berkat pengusaha SPA dan Bali SPA Bersatu ini lah yang akhirnya bisa menyuarakan aspirasi hingga mengajukan Judicial Review.

“Karena kami lah sebenarnya akhirnya Judicial Review itu bisa maju. Kalau bukan dari kami juga dari Jakarta pun tidak akan bergerak karena mereka menunggu girah dari kami yang bersatu padu membentuk Bali SPA Bersatu dan kami bergerak untuk mengajukan Judicial Review.” tegas Debra Maria. (Tim)

Continue Reading

Kesehatan

Apresiasi Pemprov Bali, BSWA dan PHRI Dorong Insentif Pajak

Published

on

Pengurus Bali Spa and Wellness Associaton (BSWA) bersama Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) saat menggelar Konferensi Pers di Maya Sanur Resort & Spa (27/01/2024)

DENPASAR – Dalam menindaklanjuti perjuangan yang didorong oleh Bali Spa & Wellness Association (BSWA) dan Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebijakan pajak Spa yang tinggi.

Saat ini mereka mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif secara jabatan, kebijakan fiskal penetapan pajak Spa dibawah 40% melalui Peraturan Bupati/Walikota (Perbup dan Perwali), sebagai tindak lanjut dan penyamaan persepi adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ per 19 Januari 2024 lalu.

I Gde Nyoman Indra Prabawa selaku Ketua BSWA menerangkan bahwa Pemprov mendorong Kabupaten / kota se-Bali untuk menyepakati dan memberikan intensif kepada pelaku usaha Spa, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.

Itu dapat dilakukan melalui peraturan bupati atau peraturan walikota yang dapat ditetapkan secara jabatan, dengan besaran yang bervariasi namun tetap dibawah 40%.

“Untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu, red) yang sudah ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah, red) di masing-masing kabupaten dan kota mulai berlaku Januari 2024″

” Untuk Februari 2024, besaran PBJT akan disesuaikan dengan kebijakan fiskal, mengikuti Perbup dan Perwali. Kami sangat mengapresiasi adanya penetapan ini,” ungkap Nyoman Indra, saat Jumpa Pers di Sanur, Sabtu (27/1/24).

Kemudian dilanjutkan oleh Perry Markus dari PHRI, bahwa Spa di Bali merupakan kekayaan lokal yang tumbuh dari warisan budaya, terkait Perda Pemprov Bali Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2024 dikatakan tidak dimaksudkan membebani dunia usaha sektor pariwisata khususnya Spa.

Ini merupakan langka Pemprov Bali dalam memproteksi dan langkah antisipasi sembari menunggu perkembangan proses Judicial Review (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Perbup dan Perwali terkait insentif tersebut, paling lambat pertengahan Februari 2024 bisa diselesaikan ”

” Pemprov juga mendukung upaya Judicial Review ke MK oleh para pelaku usaha Spa. Kita tinggal menunggu proses (kebjikan fiskal, red) untuk mendukung kemudahan rekan-rekan pelaku usaha dalam berinvestasi,” pungkasnya. (Tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku