News
KI Pusat RI Gelar Bimtek Indeks Keterbukaan Informasi Publik

BALI – Bertempat di Kuta Paradiso Hotel Bali, Komisi informasi (KI) Pusat RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 secara hybrid yang diikuti oleh 10 Pokja Daerah Provinsi yaitu: Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, 4) Pokja Daerah Kalimantan Tengah, 5) Pokja Daerah Kalimantan Selatan, 6) Pokja Daerah Kalimantan Utara, 7) Pokja Nusa Tenggara Timur, 8) Pokja Daerah Nusa Tenggara Barat, 9) Pokja Daerah Sumatera Barat, Rabu (22/02).
Hadir secara daring Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, M.Si untuk memberikan pemaparan tentang “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kemajuan Daerah. Dalam penyampaiannya, Kharis menyatakan bahwa dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, publik behak atas informasi yang mestinya didapatkan. Dulu sebelum ada UU KIP, semua informasi dari pemerintah seolah-olah rakyat tidak boleh tahu, padahal pemerintah menjalankan mandat dari rakyat sehingga harus disampaikan kepada rakyat, karena pemegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat. Dengan demikian lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum dalam memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan informasi publik.
Kharis juga berharap agar pelaksanaan IKIP jangan hanya sebatas angka-angka tapi harus benar-benar mencerminkan keterbukaan yang sesungguhnya sehingga tidak ada bias yang dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai yang disampaikan kepada masyarakat A padahal yang sesungguhnya adalah B. Untuk itu Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi harus bahu-membahu dalam pelaksanaan keterbukaan informasi secara nasional.
“Dengan pelaksanaan IKIP ini secara berkelanjutan, semoga Komisi Informasi dapat mengawal keterbukaan informasi di Indonesia yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Kharis.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ukuran Badan Publik dibagi dalam 4 skenario: 1) performa badan publik, 2) pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat keterbukaan informasi publik; 3) kesesuaian regulasi provinsi dan IKIP; 4) keberlanjutan ketahanan masyarakat indormasi serta suply/demand informasi publik. Ini menjadi tolak ukur apakah keterbukaan informasi di Indomesia sudah lebih maju atau malah terjadi kemunduran.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan sekaligus penanggung jawab Penyusunan IKIP 2023, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek IKIP 2023 ini bertujuan untuk mensosialisasikan metodologi dan tahapan IKIP 2023 kepada Kelompok Kerja Daerah, mensosialisasikan pengumpulan data kepada Informan Ahli Daerah, pengelolaan data, dan pelaporan tugas Kelompok Kerja Daerah IKIP 2023, serta mensosialisasikan ruang lingkup indikator IKIP 2023 kepada Kelompok Kerja Daerah.
“Pelaksanaan IKIP akan memberikan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan Keterbukaan Infomasi Publik. IKIP dapat menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dengan daerah ataupun antar daerah, juga kesenjangan antara pulau jawa dan luar jawa, serta antara wilayah barat dan timur Indonesia,” ujar Vici.
Vici mengungkapkan bahwa Penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik dan masyarakat di tingkat daerah dan nasional 34 provinsi se-indonesia, sehingga merupakan tugas bersama seluruh keluarga besar Komisi Informasi se-Indonesia.
Hasil IKIP ini dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga-lembaga negara guna memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat; dan dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun investasi asing.
Indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan badan publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
“Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum, dimana ketiga hal ini merupakan bidang-bidang penting yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga harus disorot secara tajam,” tambah Vici.
Dari pengukuran indeks keterbukaan informasi ini akan dapat terlihat provinsi mana saja yang sudah dalam kategori baik, mana yang kategori sedang, dan mana yang masih berada dalam kategori buruk. Terhadap provinsi yang masih berada pada kategori buruk, tentunya Komisi Informasi perlu melakukan pendampingan secara khusus untuk peningkatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Dalam jangka panjang IKIP akan membawa manfaat mengingat keterbukaan informasi publik akan ikut memajukan kehidupan bangsa. Dengan tersedianya data dan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia akan dapat memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan Nasional mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan; mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah, memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah dan nasional, serta sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan laporan pencapaian Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional,” tutup Vici. (Tim)

News
Membangun Sinergitas TNI – Polri Gelar Senam Bersama

BULELENG -Dalam rangka meningkatkan sinergitas TNI-Polri dan PemDa guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Wilayah teritorial Koramil 06/Banjar Kodim 1609/Buleleng, Pemerintah Kecamatan menggelar olahraga senam bersama di Halaman Kantor Camat Banjar Kabupaten Buleleng, Jum’at, (26/05/2023).
Hadir pada kegiatan olahraga bersama Batituud Pelda Gede Meidana Koramil 06/Banjar Beserta anggota, Kapolsek beserta anggota, koordinator Instansi/Dinas Nivo kecamatan Banjar.
Di tempat terpisah Danramil 06/Banjar Kapten Inf Gede Oka kodim 1609/Buleleng menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Forkopimcam dan peserta yang hadir yang mendukung penuh kegiatan olahraga bersama ini.
“Karena tidak hanya dapat menyehatkan badan, tapi juga mempererat silaturahmi antara TNI – POLRI dan Pemerintah Kecamatan khusus nya anggota Koramil 06/Banjar dengan personil Polsek Banjar dan pengawai kecamatan Banjar.
“Kegiatan olahraga bersama ini perlu kita lakukan dan ini membuktikan bahwa TNI dan Polri serta Forkopimcam kita sangat kompak dan terus bersinergi,” kata Kapten Inf Gede Oka
Ia menambahkan, melalui kegiatan- kegiatan seperti ini sinergitas TNI – Polri dan instansi pemerintah tidak hanya terjalin pada tingkat pimpinan saja tapi juga sampai pada anggota di tingkat bawah. Itu sebabnya pihaknya sangat mendukung penuh kegiatan ini ,” tutup Danramil Kapten Inf Gede Oka. (Mga)
News
Babinsa Pacung Karya Bakti Rabat Beton Di Dusun Antasari

BULELENG – Tumbuhkan sinergitas TNI dengan rakyat Babinsa Desa Pacung Koramil 1609-04/Tejakula Kodim 1609/Buleleng Serda Wayan Parmada melaksanakan karya bhakti bergotong – royong bersama warga binaan membantu membersihkan jalan yang akan di cor atau di rabat beton di Dusun Antasari Desa Pacung Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Sabtu (27/05/2023).
Pembersihan jalan dilaksanakan Babinsa bersama warga hal ini dilakukan bertujuan agar jalan menuju ke Dusun Antasari Desa Pacung tersebut terlihat bersih dan nyaman bagi warga yang akan melewatinya.
Pada kesempatan ini Babinsa Serda Wayan Parmada melaksanakan gotong royong yang dilaksanakan merupakan suatu bentuk dan upaya dalam menjalin silaturahmi kepada masyarakat guna untuk menjaga komunikasi dan hubungan yang baik serta keharmonisan antara TNI dan rakyat yang mana TNI dan Rakyat harus selalu bersatu dan selalu ada untuk rakyat.
Karya Bakti dilakukan dengan bergotong royong saling kerja sama bahub – membahu sehingga pelaksanaannya cepat selesai. Sekaligus sebagai ajang menanamkan ikatan tali silaturahmi dan jiwa kebersamaan,” ungkapnya.
“Sehingga kedekatan antara TNI dengan warga masyarakat bisa terjalin dengan baik,” tutup Babinsa. (Mga)
News
Ketua BMPS Bali Sebut Tak Usah Bangun Sekolah Baru, AWK akan Bantu Salurkan CSR


Senator Arya Wedakarna
DENPASAR – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali melakukan audensi ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) utusan Provinsi Bali, DR. SHRII Gusti Ngurah Arya Wedakarna M. Wedasteraputra Suyasa (AWK), pada Kamis (25/05/2023), di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No.74, Denpasar, Renon.
Kegiatan ini merupakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Anggota Komite 1 Bidang Hukum DPD RI B65, dalam rangka tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait kebijakan pemerintah dalam mendirikan sekolah negeri di Provinsj Bali yang memiliki indikasi merugikan sekolah swasta.

Gede Ngurah Ambara Putra, Ketua BMPS Provinsi Bali.
Gede Ngurah Ambara Putra selaku ketua BMPS Provinsi Bali mengatakan pentingnya pemerintah juga memperhatikan keberadaan dari sekolah swasta.
Ia menginginkan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan untuk benar-benar mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 7 Triliun lebih, 20 persennya dialokasikan untuk pendidikan.

BMPS Badung
Ia juga menekankan bahwa pemerataan di sektor Pendidikan tidak hanya pada pembangunan gedung dan infrastruktur sekolah tetapi pembangunan anak bangsa yang cerdas dan berwawasan luas berdampak pada kemajuan taraf hidup masyarakat di masa mendatang, itu juga tidak kalah penting.
” Bila jumlah prioritas kepada peserta didik belanja untuk setiap siswa itu dikisaran 8 juta rupiah per-orang, itu yang harus bisa merata untuk siswa di Bali, ” ungkapnya.

Perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
Rombongan Belajar (Rombel) itu juga ditekankannya bahwa sekolah negeri harus mematuhi jumlah rombel yang ada yakni 32 sampai 36 siswa per-kelas.
” Tidak perlulah membangun sekolah baru, dalam mendidik tidaklah perlu lepas dari pihak swasta. Kita bisa berkolaborasi tanpa harus membangun gedung baru, ” pesannya.
Dalam paparan ketua BMPS Kabupaten Badung, kondisi sekolah swasta di wilayah Badung yang dikatakan sudah memberikan kontribusi sejak dulu, nyaris 12 sekolah dinyatakan tutup.
Mereka menyebutkan bahwa pemerintah tidak komitmen terhadap ketentuan yang berlaku. Pemerintah terkesan membiarkan permintaan sekolah negeri menerima siswa lebih dari kepatutan yang ada.
Bahkan pembangunan terhadap sekolah – sekolah negeri baru terkesan tidak terbendung dan memiliki arah yang terkesan mengucilkan peran sekolah swasta.
Cek pembangunan sekolah yang menjadi polemik dengan penggarap tanah Provinsi Bali. Klik untuk link
1. Hibah Tak Turun Kontraktor Buldozer Tanah Pemprov, ‘Penyakap’ Bayar Pajak Gigit Jari.
2. Disel Ngotot Kuasai Lahan Pemprov Walau Belum Ada Hibah
Bagi kondisi keberadaan sekolah swasta tentu kebijakan ini tidaklah perlu, tetapi Ngurah Ambara berharap pemerintah tidak membangun kembali untuk sekolah negeri bila ada masih sekolah swasta yang mampu menampung kelebihan murid – murid yang ada.
Menemui Arya Wedakarna (AWK) di sesi akhir acara, ia memang menyayangkang pembangunan sekolah baru, tetapi sekolah yang ‘on going’ bila melarang itu melanggar undang – undang karena ada dana pajak disana.
Bagi AWK problema yang terjadi adalah jumlah kelas yang harusnya 32 – 36 murid per-kelas dibuat sampai 50 murid per-kelas.
” Kita baru saja mendapatkan informasi dari mereka (BMPS) bahwa tidak ada penolakan terhadap penerimaan siswa di sekolah negeri, tetapi harusnya dikunci sesuai dengan peraturan menteri, ” ungkap AWK.
Ia juga menegaskan bila ada oknum pejabat (Dinas Pendidikan – Red) yang tidak melindungi sesuai dengan perundangan kementerian tersebut, ia akan menempuh jalur hukum.
” Dan peraturan yang tidak memperhatikan keharmonisan ini kita akan gugat ke PTUN ”
Ia juga berjanji bahwa, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL) bahasa Inggris: corporate social responsibility, “CSR”) yang ada, akan digerakan oleh AWK dalam membantu sekolah – sekolah swasta yang mengalami kesulitan keuangan dalam mengoperasikan sekolah.

AA Gede Agung Aryawan, Tokoh pemerhati pendidikan (tengah).
Kemudian AA Gede Agung Aryawan (Gung De) juga mengomentari soal rendahnya mutu pendidikan adalah berawal dari adanya oknum pejabat yang membantu memasukan anak – anak didik ke sekolah negeri.
” Anak kaya mampu mencari bekingan pejabat untuk bisa masuk ke sekolah negeri, terus siswa miskin yang tidak punya bekingan tetapi cerdas mau dikemanakan, ” tekannya.
Ia juga menjelaskan tentang permasalahan ketimpangan yang ada di dunia pendidikan Bali. Bantuan APBD bagi sekolah negeri dikatakannya besar tetapi untuk sekolah swasta minim, ini yang menjadi permasalahan sebenarnya.
” Pihak Swasta bila disubsidi seperti di Jakarta ‘Jakarta Pintar’, tentu saya kira swasta dan negeri bersaing secara kwalitas bukan lagi secara finansial, ” pungkasnya. (Ray)
-
Mangku Bumi4 years ago
HIDUP DHARMA
-
Daerah2 years ago
Seorang Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Setra Buleleng
-
Daerah2 years ago
Biadab! Seorang Anak Bantai Ayah Sendiri Hingga Tewas
-
Daerah2 years ago
Telah Ditemukan Gudang Segala Mesin di Batubulan
-
Daerah2 years ago
Pelajar Tewas Adu Jangkrik di Jalur Air Sanih – Karangasem
-
Daerah2 years ago
Jangan Pernah Nginep di Menzel Ubud! Simak Kenapa.
-
Daerah3 years ago
DUNIA MAYA HEBOH, JRO DALEM SAMUDRA DAPAT PAWISIK PASANG PATUNG
-
News5 years ago
Indonesian Housekeeper Association (IHKA) Bali, Menggelar Talkshow dan Exhibition 2018.