Connect with us

Politik

Ketum PKP Solichien Targetkan 5 kursi Provinsi Untuk Bali

Published

on

Ketua Umum PKP temu Kader seluruh pimpinan Kabupaten Kota Se-Bali, Minggu (23/01/2022), di Hotel Inna Bali Heritage

GATRA DEWATA | BALI | Gerakan Partai Politik saat ini makin menggeliat untuk mengupayakan posisinya di pemilihan umum tahun 2024. Acara silahturahmi temu kader pimpinan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) seluruh Bali yang juga dihadiri langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), menginginkan para kader untuk semangat menyambut pesta demokrasi tahun 2024 dengan menyusun kepengurusan 9 kabupaten/kota.

Ketua DPP Bali serahkan mandat kepada Komang Arya suardana menjadi Ketua DPK PKP Buleleng

Partai yang memiliki tokoh dewan pembina Try Sutrisno, ini mengungkapkan melalui DR. H. Yussuf Solichien M., MBA, Ph.D. Mayor Jenderal TNI Marinir (Purn), selaku Ketua Umum DPN PKP periode tahun 2021-2026, untuk memiliki semangat yang sama, niat yang kuat apapun bisa bisa diraih.

Untuk wilayah Bali ia menekankan agar bisa mencapai target kursi 3 orang anggota dewan (DPRD) kabupaten/kota dan 5 orang untuk DPRD Provinsi. “Kita harus memiliki dignity and integrity (martabat dan integritas), tidak ada yang tidak mungkin, “ungkap ketum yang pernah satu kelas dengan SBY.

Disamping itu dirinya juga mengatakan tetap mendukung pemerintahan Joko Widodo sampai akhir pemerintahannya. “Siapa yang hendak merongrong pemerintahan yang syah kita siap terdepan. Kita mendukung pemerintah non parlemen, “sebutnya, Minggu (23/01/2022), di Hotel Inna Bali Heritage, Jalan Veteran, Denpasar.

Yussuf Solichien juga menambahkan bahwa dirinya sangat mendukung tindakan tegas terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, ketegasannya menekankan pada hukuman maksimal atau mati.

“Kalo perlu potong alat vitalnya, karena ini termasuk kejahatan kemanusiaan, “candanya sambil serius.

Adv. A.A. Kompiang Gede, SH.MH.CIL., selaku ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Bali tentang target 5 kursi DPRD Provinsi dirinya mengakui optimis, dan tidak akan mengeluh terhadap target yang diberikan.

“Harus semangat dan berjuang untuk mencapai cita-cita yang sudah didengungkan ketum kita. Saya harapkan akan tercapai, “sebutnya di hari yang sama.

Dukungan ketua umum untuk 0% presiden threshold juga disambut baik oleh Kompiang Gede. Ia juga mengatakan ingin mengusung juga presiden dari partainya bila 0% menjadi kenyataan. Kegiatan-kegiatan sosial akan tetap diupayakan selalu untuk memperkenalkan lebih jauh tentang tujuan visi misi dari partai ini.

“Seperti pembagian sembako, datang ke panti jompo juga jadi prioritas kami, “terangnya.

Kejahatan seksual terutama wanita dan anak-anak juga mendapat porsi perhatian dari PKP ini. Ia juga mengatakan mendukung penuh dalam penanganan secara maksimal serta pencegahan untuk upaya terhadap kejahatan kemanusiaan seperti ini. (Ray)


Kebanggaan sebagai wartawan adalah selalu silahturahmi kepada semua pihak, tetap belajar dan selalu konfirmasi dalam pemberitaan yang adil dan berimbang.

Politik

Koster “Hero” Dibalik Lahirnya UU Provinsi Bali

Published

on

DENPASAR –  ” Flash back ” atau mengingat kembali Perjuangan Wayan Koster saat menjadi Gubernur Bali yang telah banyak berjasa terhadap lahirnya Undang – Undang Provinsi Bali.

Perjuangan ini bermula dari adanya Undang – undang yang tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan  yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Wayan Koster mengawali perjuangan Undang – undang Provinsi Bali dengan menyerahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Bali kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, Ketua DPD RI dan Pimpinan Komite I DPD RI (Selasa, 26/11/2019), Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI (Kamis, 05/12/2019) dan Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI (Jumat, 07/02/2020).

Kemudian Wayan Koster menerima dokumen Undang – Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Minggu (23/7/2023).

” Mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat Bali saya mengucapkan Terima Kasih , ” Ucap Koster tulus.

Ia sempat juga menyebutkan bahwa saat itu bahwa gagasan itu muncul saat akan menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan Undang – Undang untuk Provinsi Bali.

Berlanjut lagi setelah Pandemi Covid -19 melanda negeri, Koster mulai melakukan pembahasanlebih mendalam tentang UU Provinsi Bali, yakni pada Kunjungan Kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI pada Minggu, 19 Maret 2023; Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali pada Minggu, 26 Maret 2023; Dan Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada Senin, 27 Maret 2023.

“ Saya mengajak Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, diantaranya yaitu anggota Fraksi Golkar A.A Bagus Adhi Mahendra Putra, dan anggota Fraksi PDI Perjuangan IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, serta I Ketut Kariyasa Adnyana, ” tuturnya saat itu.

Lanjut kemudian diputuskanlah dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali pada Rabu, 29 Maret 2023, dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali pada Selasa, 4 April 2023.

Tentu ini akan menjadi penanda kemajuan bagi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras semua pihak dan mendapat dukunga penuh dari seluruh pimpinan majelis umat beragama di provinsi bali, akademisi, rektor, dan seniman dan budayawan dalam kepemimpinan Wayan Koster.

Apresiasi ini juga terucap dari Ahmad Doli Kurnia Tanjung, karena dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

Kini Undang – Undang Provinsi Bali menjadi satu – satunya Undang – Undang yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8.  Yang artinya wajah Bali pada tahun 2025 sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik, salah satunya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dengan ini juga Bali yang menjadi andalan Negara Republik Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri sebagai bagian dari masyarakat dunia menjadu proteksi bagi masyarakat dunia yang datang untuk tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali.

Rasa terima kasih ini wajib disematkan kepada Wayan Koster, karena perjuangannyalah masyarakat Bali kini mempunyai Undang – Undang Provinsi Bali. Ini akan membuat Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta Bangsa Indonesia. (Tim)

Continue Reading

News

Jembrana Yang Disebut Kandang Banteng Jebol Dalam Ajang Pilpres 2024

Published

on

Jembrana – Ada yang menarik perhatian dalam pilpres 2024 yang berlangsung rabu (14/2) kemarin. Bagaimana tidak, Jembrana yang selama ini mendapat slogan sebagai kandang banteng untuk pertama kalinya mendapat kekalahan.

Padahal kalau melihat dua kali perhelatan terakhir pilpres yang berlangsung pada tahun 2014 dan 2019 Jembrana selalu menjadi lumbung suara untuk capres dari partai PDIP sehingga selama ini Jembrana diharapkan selalu mendulang suara yang besar.

Pilpres kali ini yang mengusung 3 paslon yaitu Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabumi Raka dan Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD hampir disemua TPS dimenangkan pasangan Prabowo Gibran. Dari total 898 TPS di 5 kecamatan yang ada di kabupatem Jembrana Pasangan Prabowo Gibran meraih persententase kemenangan multlak.

Berikut data terbaru yang didapat media Gatra Dewata. Di kecamatan paling timur yaitu Pekutatan, paslon Anies Muhaimin mendapat suara sebanyak 1.247 suara dengan persentase (6,55%), sedangkan Prabowo Gibran 12.345 suara (64,84%), dan paslon Ganjar Mahfud MD meraih 5.448 suara (23,61%).

Kecamatan Mendoyo paslon Anies Muhaimin mendapat suara sebanyak 1.330 suara dengan persentase (3,20%), sedangkan Prabowo Gibran 23.572 suara (56,76%), dan paslon Ganjar Mahfud MD meraih 16.624 suara (40,03%). Kecamatan Jembrana paslon Anies Muhaimin mendapat suara sebanyak 2.978 suara dengan persentase (7%), sedangkan Prabowo Gibran 22.313 suara (56%), dan paslon Ganjar Mahfud MD meraih 13.410 suara (34%).

Kecamatan Negara yang menjadi penduduk terpadat di kabupaten Jembrana masing-masing paslon Anies Muhaimin mendapat suara sebanyak 7.908 suara dengan persentase (13,69%), sedangkan Prabowo Gibran 35.297 suara (61,12%), dan paslon Ganjar Mahfud MD meraih 14.546 suara (25,19%). Terakhir kecamatan paling barat yaitu Melaya paslon Anies Muhaimin mendapat suara sebanyak 2.628 suara dengan persentase (7,03%), sedangkan Prabowo Gibran 22.340 suara (59,78%), dan paslon Ganjar Mahfud MD meraih 12.400 suara (33,18%).

Jadi total jumlah suara di 5 kecamatan se-Kabupaten Jembrana, untuk paslon urut 01 sebanyak 16.091 suara (8,27%), untuk paslon 02 sebanyak 115.867 suara (59,60%), yang mengejutkan paslon 03 hanya mendapatkan suara 62.428 suara (32,11%).

Continue Reading

News

Sebanyak 21 WBP Rutan Kelas IIB Negara Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilih

Published

on

Jembrana – Pemilihan umum serentak yang dilaksanakan besok di kabupaten Jembrana mengisahkan kisah menarik, dari 898 (TPS) yang tersebar di 5 kecamatan, satu diantaranya berlokasi di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Negara.

I Nyoman Tulus Kasubdi Bidang Pelayanan yang dimintai keterangan terkait kesiapan pemilu serentak pada selasa (13/2)

Rutan yang terletak di jalan Wijaya Kusuma kelurahan Baler Bale Agung kecamatan Negara ini memakai Sipir Rutan sebagai petugas KPPS, dari data yang diketahui sampai hari ini selasa (13/2), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Negara sejumlah 185 warga binaan, tapi disayangkan tidak semua warga binaan mendapat hak sebagai pemilih di pemilu 2024 ini.

I Nyoman Tulus Kasubdi Bidang Pelayanan mengatakan bilik dan kertas suara akan diterima sore hari ini, “kita terima sore ini dan dari 185 WBP sebanyak 164 diantaranya sebagai pemilih tetap dan 21 WBP dipastikan tidak bisa memakai hak suara karena data KTP Invalid dan 1 diantaranya merupakan warga negara asing,” ungkap Nyoman Tulus.

Nyoman Tulus menambahkan dirinya mendapat informasi dari KPU kabupaten Jembrana Rutan Kelas IIB Negara masih kekurangan kertas suara, “Kita masih kekurangan 24 kertas suara yang nantinya akan dicover dari TPS terdekat diantaranya TPS 4,5 dan 6 yang lokasinya berdekatan ” tambah Nyoman Tulus.

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku