News
Keliru Tentang PKKPRL, BTID: Pengusahaan Bukan Penguasaan Ruang Laut

DENPASAR – Banyak berita berseliweran tentang PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang isunya dikatakan ingin mencaplok laut dan pulau Serangan. Bahkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) juga menjadi permasalahan baru.
Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016, yang ditekankan menjadi momok di media yang dikatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia. Salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.
” Investor tak dapat menguasai satu pulau secara utuh, ” ujar Muhammad Yusuf, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP), Selasa (12/9/2023).
Menghubungi pihak humas PT. BTID, Zakki Hakim menjelaskan bahwa sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Kura Kura Bali. Justru Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) itu adalah aturan yang datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
” Dalam hal ini pemerintah pusat mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di ruang laut, tetapi tidak berlaku bagi masyarakat nelayan tradisional ”
Disini yang dimaksudkan adalah BTID atau badan hukum lain (termasuk BUMN, BUMD, Dinas) yang melakukan kegiatan ekonomi di ruang laut harus membayar semacam retribusi (PNBP) kepada Pemerintah Pusat.
” Untuk bisa membayarnya adalah melakukan pengajuan PKKPRL kepada KKP, agar bisa dihitung biayanya, kondisi ini tidak berlaku bagi masyarakat nelayan tradisional, ” jelas Zakki, Senin (30/10/2023), melalui keterangan persnya.
Jadi tidak benar dikatakan adanya pengaturan dan pembatasan akses masuk masyarakat nelayan tradisional.
” Ini hanya terkait pada pembayaran PNBP saja, Masyarakat nelayan tradisional tetap bisa berkegiatan seperti biasa. Kecuali nelayannya berubah menjadi badan hukum atau badan usaha ”
Ditanyakan mengenai mengapa memerlukan PKKPRL, itu merupakan syarat dikarenakan BTID adalah KEK Pariwisata dan Industri Kreatif yang di dalam kegiatannya akan ada membuat “Taman Koral” dan “Wisata Koral”, maka diperlukan penataan PKKPRL oleh KKP dan DKP antara areal konservasi, areal wisata dan areal budidaya komersil.
Dengan penataan ini, ditata agar kegiatan budidaya komersil tidak tumpang tindih dengan wisatawan yang sedang snorkeling atau diving.
Kedua kegiatan bisa berjalan beriringan dan saling menguntungkan. Pihak Perusahaan Budidaya Terumbu Karang juga wajib mengajukan PKKPRL kepada KKP karena mereka melakukan kegiatan ekonomi di ruang laut. Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat nelayan tradisional, tegasnya.
Kemudian pengajuan PKKPRL itu adalah terkait “pengusahaan” ruang laut, bukan “penguasaan” ruang laut.
” Masyarakat nelayan tradisional seharusnya tidak terdampak dari kebijakan pemerintah ini, karena kebijakan ini diarahkan agar pemerintah pusat dapat menarik PNBP dari para pengusaha, badan usaha atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi di ruang laut, dan tidak menarik PNBP dari nelayan, ” pungkasnya. (Ray)

News
Jelang Pemilu Bawaslu Jembrana Gelar Apel Siaga Pengawasan

Jembrana – Bawaslu Jembrana bersama ketua dan anggota serta Lima Belas anggota Panwaslu kecamatan (Panwaslucam) dan lima puluh satu pengawasan kelurahan desa atau yang disingkat (PKD) se kabupaten Jembrana hadir pada Apel siaga pengawasan tahapan kampanye yang digelar oleh Bawaslu Jembrana di Lapangan alun-alun kota negara, Selasa (28/11).
Apel siaga pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024 merupakan bentuk dari kesiapan pengawas pemilu se kabupaten Jembrana untuk melakukan pengawasan, khususnya pada tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 november 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Jembrana Made Widastra saat memberikan pengarahan kepada anggota saat apel siaga pengawasan pagi tadi (28/11)
Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra yang dalam kesempatannya bertindak sebagai pembina apel menyampaikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu se kabupaten Jembrana untuk melakukan pengawasan dengan maksimal dan memperhatikan koridor hukum yang berlaku. “lakukan pengawasan dengan maksimal, sesuai dengan amanat undang-undang no 7 tahun 2017, bahwa kita (Bawaslu) menjalankan tugas-tugas pengawasan Pemilu,” tegasnya .
Lanjut Widiastra berpesan kepada jajaran pengawas pemilu se kabupaten Jembrana, dengan mengutip pernyataan yang disampaikan oleh ketua Bawaslu RI dalam apel siaga nasional, “Disaksikan Tuhan Yang Maha Esa, saksikan rakyak Indonesia, bahwa kawan seperjuangan saya ini, saudara seperjuangan saya ini, adalah kawan-kawan yang bersedia, jangankan keringat dan air mata, bahkan harta, jiwapun jika diminta oleh Republik ini, Akan kita berikan.” Ujarnya.
Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan sebagai simbol untuk siap mengawasi tahapan kampanye yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat pengawas kelurahan desa (PKD).
News
Tingkatkan Karya Jurnalistik, Perwali Gelar Pelatihan Dasar

DENPASAR – Guna meningkatkan hasil karya jurnalistik, Persatuan Wartawan Bali (Perwali) menggelar kegiatan pelatihan dasar jurnalistik di Rama’s House of Noodles, Jalan Jayagiri III Denpasar Bali, pada hari Senin 27 November 2023.
Kegiatan yang dihadiri oleh 15 orang wartawan dari berbagai perusahaan media ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan anggota Perwali dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Ngurah Dibia selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Barometer.com dan Nyoman Ady Irawan selaku Redaktur Wacanabali.com. turut hadir dalam kegiatan ini untuk memaparkan materi mengenai hukum pers dan kode etik jurnalistik serta teknik dalam menulis berita.
Tidak hanya memaparkan materi, para wartawan yang hadir dalam kegiatan ini pun turut antusias melakukan tanya jawab serta saling berbagi pengalaman dalam dunia jurnalistik selama kegiatan berlangsung.
Dengan kegiatan ini, Rosa selaku Ketua Perwali Bali menegaskan, bahwa kegiatan pelatihan jurnalistik ini akan diselenggarakan secara bertahap dan berkesinambungan. Kegiatan pun ditutup dengan ramah-tamah dan sesi foto bersama. (Aln)
News
Tingkatkan Karya Jurnalistik Profesional, PERWALI Gelar Pelatihan Dasar

DENPASAR – Guna meningkatkan hasil karya jurnalistik, Persatuan Wartawan Bali (Perwali) menggelar kegiatan pelatihan dasar jurnalistik, di Rama’s House of Noodles, Jalan Jayagiri III Denpasar Bali, Senin (27/11/23).
Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan profesionalisme wartawan anggota Perwali dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Anggota yang hadir saat itu sejumlah 15 orang wartawan dari berbagai perusahaan media.
Hadir pula sebagai pemateri Ngurah Dibia dari Pemimpin Redaksi (Pemred) Barometer.com dan Nyoman Ady Irawan dari Redaktur Wacanabali.com, yang dalam pemaparannya menekankan kepada peserta untuk memahami tentang hukum pers serta kode etik jurnalistik yang berlaku.
Dalam dasar inilah bagi awak media dapat memiliki acuan yang lebih mengarah kepada profesional dalam menghasilkan karya jurnalistik. Mereka juga menekankan sikap sebagai seorang jurnalistik harus mengedepankan sikap independen atau tidak memihak salah satu narasumber.
” Jurnalis harus menempuh cara-cara yang profesional dalam mnghasilkan karya jurnalistiknya, ” tutur Ngurah Dibia.
Mereka menekankan ada 11 poin dasar yang harus dipahami oleh seorang jurnalis, seperti dalam menguji informasi yang didapat, serta menguji kebenaran dan mengolah pemberitaan secara akurat dan berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini, terlebih menghakimi serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Selain itu jurnalis juga dikatakan disana bahwa mereka memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitas maupun keberadaannya. Misalnya dalam kasus-kasus yang mengungkap suatu tindakan korupsi dalam pemerintahan dan sebagainya.
Bersambung pemateri Nyoman Ady Irawan, menerangkan teknik dalam menulis suatu artikel atau berita.
” Kalian harus memahami unsur-unsur yang wajib ada dalam karya jurnalistik ”
Yang salah satunya adalah unsur 5W+1H yang harus ada dalam berita. Siapa, apa, dimana, kapan, kenapa dan bagaimana-nya harus jelas, tutur Ady.
Dalam menulis suatu karya jurnalistik, Ady juga menuturkan bahwa suatu berita harus memiliki nilai-nilai kebenaran yang faktual atau bisa disebut sesuai dengan fakta yanag ada tanpa dibumbui oleh pendapat pribadi.
” Berita harus faktual atau sesuai fakta dan aktual atau peristiwa atau kejadian yang baru saja terjadi serta objektif atau sesuai keadaan yang terjadi, ” pesannya.
Selain kedua pemateri tersebut menjelaskan, ada sesi tanya jawab yang membuat suasana menjadi cair dan akrab. Pertanyaan seputar judul berita, topik berita dan unsur isi penekanan berita yang akan disajikan.
Dalam diskusi kali ini mereka mengharapkan bahwa peserta yang hadir dapat benar- benar memahami karya jurnalistik yang dihasilkan haruslah memiliki bobot yang lebih baik dan profesional dibandingkan dengan pemberitaan-pemberitaan melalui media sosial yang ada selama ini.
Lanjut, Rosa selaku Ketua Perwali Bali juga menjanjikan bahwa kegiatan pelatihan jurnalistik ini akan diselenggarakan secara bertahap dan berkesinambungan.
” Tentu dengan materi yang berbeda-beda nantinya ”
Kegiatan itu berakhir pada pukul 13.00 Wita dan ditutup dengan ramah-tamah dan sesi foto bersama. (*)
-
Mangku Bumi4 years ago
HIDUP DHARMA
-
Daerah2 years ago
Seorang Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Setra Buleleng
-
Daerah3 years ago
Biadab! Seorang Anak Bantai Ayah Sendiri Hingga Tewas
-
Daerah3 years ago
Telah Ditemukan Gudang Segala Mesin di Batubulan
-
Daerah3 years ago
Pelajar Tewas Adu Jangkrik di Jalur Air Sanih – Karangasem
-
Daerah3 years ago
Jangan Pernah Nginep di Menzel Ubud! Simak Kenapa.
-
Daerah4 years ago
DUNIA MAYA HEBOH, JRO DALEM SAMUDRA DAPAT PAWISIK PASANG PATUNG
-
News6 years ago
Indonesian Housekeeper Association (IHKA) Bali, Menggelar Talkshow dan Exhibition 2018.