News
Karena Cemburu, Pria Ini Tega Membunuh Isterinya

Dibakar api cemburu, Made Kanta(58) tega membunuh isterinya Purwantini alias Titin asal Banyuwangi. Korban dibunuh karena diduga memiliki pria idaman lain dan sering pulang larut malam.
Kejadian tersebut terjadi di kos-kosan kamar no.1 pada 19 Januari 2016 jam 05.00 wita di Jalan Sidakarya no. 169 Br. Kangin tepatnya di depan pasar Sidakarya. Dimana kos-kosan tersebut merupakan milik pelaku yang berasal dari Banjar Pengiasan Pekambingan.
Pembunuhan tersebut berawal ketika korban dan pelaku terjadi perang mulut. Pelaku kalap, kemudian mengambil pisau dari lemari dan menusukkan ke lengan, dada dan kepala korban sebanyak sembilan kali hingga merengut nyawa korban.
Tetangga kos yang mendengar ribut-ribut dan teriakan terbangun dari tidurnya, dan melihat pelaku pergi menggunakan dengan sepeda motornya. Saksi kemudian melihat ke kamar kos tuan rumahnya dan melihat ada darah keluar dari kamar tersebut. Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pecalang Desa Sidakarya, yang kemudian meneruskan ke Polsek Densel.
“Setelah membunuh, pelaku pensiunan PLN ini menyerahkan diri ke Polresta dengan mengendarai sepeda motor
miliknya. Kejadian tersebut kini ditangani oleh Polresta.” Kata Kompol Nanang Prihasmoko Kapolsek Denpasar Selatan. Rabu(20/1).
Lebih lanjut menjelaskan, dengan laporan tersebut, pihaknya segera mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP. Dari olah TKP tersebut, Polsek Densel mengamankan barang bukti berupa sandal serta barang bukti lainnya.
“Pisau yang dipakai untuk membunuh korban sudah diserahkan langsung oleh pelaku saat menyerahkan diri Polresta.” Akhir Kapolsek.
(alt)

Hukum
Polres Jembrana Tahan Kakek Pelaku Pencabulan Anak

Jembrana – Polres Jembrana melakukan penahanan terhadap SA (60), seorang kakek yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 12 tahun. “Tersangka sudah kami tahan sejak hari Jumat kemarin. Dia langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Sabtu (30/9).

[Ilustrasi] kasus pencabulan yang melibatkan salah satu tokoh desa di kecamatan Negara
Tindakan mesum dari kakek itu mendapatkan perlawanan dari korban, sehingga ia bisa melarikan diri dan menceritakan perbuatan bejat SA kepada kawannya. “Ayah korban yang mendengar perbuatan SA tidak terima dan melapor kepada kami,” kata Androyuan.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima millyar rupiah).
Daerah
Satgas TMMD Ke 118 Kodim 1617/Jembrana Berikan Penyuluhan Pemeliharaan Ternak Sapi

Jembrana – Pencapaian target sasaran dalam TMMD Ke 118 Kodim 1617/ Jembrana tidak hanya sasaran fisik melainkan sasaran non fisik pun harus tercapai dalam program tersebut. Tercapainya target sasaran fisik maupun non fisik tepat waktu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam program TMMD ke 118 Kodim 1617/ Jembrana.

Saat berlangsugnnya penyuluhan cara beternak sapi yang diadakan di desa Banyubiru oleh Tim TMMD Kodim 1617 Jembrana
Guna mencapai target sasaran non fisik tersebut Kodim 1617/Jembrana menggelar penyuluhan di bidang peternakan kepada warga Banjar Berawansalak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Penyuluhan yang berlangsung di Balai Banjar Berawan salak tersebut melibatkan Tim Penyuluh dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, Rabu malam (27/09).
Selain warga Banjar Berawansalak, penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Pasiter Kodim 1617/Jembrana Kapten Inf Tri Winarto, Danramil 1617-01/Negara Kapten Inf I Nyoman Gde Andika, SH Perbekel Banyubiru Komang Yuhartono serta Kelian Banjar Berawansalak I Putu Sandiyasa. Dalam pencapaian target tersebut akan dilaksakan penyuluhan kepada warga secara bergantian di masing masing Banjar Desa Banyubiru sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Dalam memberikan penyuluhan kita libatkan narasumber dari lintas instansi sesuai dengan bidangnya masing masing,” Jelas Tri Winarto. Sementara itu, Muthohirin, S.Pt selaku narasumber mengatakan pentingnya penyuluhan peternakan diberikan kepada warga karena warga Berawansalak hampir setiap KK memiliki ternak terutama sapi. Dalam materi pemeliharaan ternak yang dibawakannya narasumber pun menjelaskan cara pemeliharaan ternak sapi.
“Selain pemeliharaan yang baik pemberian pakan yang baik akan juga menghasilkan pertumbuhan yang maksimal,” ucapnya. Selain hal tersebut, Narasumber juga menjelaskan kepada warga tentang sistem pemeliharaan ternak, program produksi sapi potong, program penggemukan cara pemberian pakan, program waktu perkawinan pada sapi, cara pemeliharaan kesehatan pada sapi, gejala umum sapi dalam kondisi sakit serta cara pemeliharaan pada anak sapi.
Diakhir penyuluhan, acara juga diisi dengan dilanjutkan tanya jawab serta pemberian 10 buah buku Sarasmuscaya oleh Pasiter Kodim 1617/Jembrana bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan dari penyuluh.
Hukum
Pelaku Curanmor Motif Menawarkan Pekerjaan Ditangkap Jajaran Polsek Melaya

Jembrana – Motif baru pelaku curanmor kembali menyita perhatian publik, kali ini pelaku kejahatan memakai cara menawarkan pekerjaan kepada calon korban untuk memuluskan rencananya.
Pada hari minggu (26/8) tersangka Karyono alias Andi asal Madura bertemu dengan korban MP (21) di wilayah Tabanan dan mengajak korban untuk menjemput karyawannya di Gilimanuk, setelah beberapa saat korban diajak pelaku ke daerah Sumbersari, korban yang meminta ijin ke toilet dimanfaatkan pelaku membawa kabur motor honda Beat korban untuk dibawa nyebrang ke pulau Jawa.

Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat jumpa pers dengan awak media selasa (26/9)
Korban yang menunggu beberapa saat baru menyadari motornya dibawa kabur akhirnya melaporkan ke Polda Bali dua hari berselang (28/8). Polsek melaya yang diminta bantuan untuk back up pemeriksaan kendaraan dari arah timur ke barat berhasil mengamankan terduga pelaku di depan Indomart banjar Pangkung Buluh desa Kaliakah yang diduga sedang membonceng calon korban lain.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah mengambil motor korban berupa 1 unit Honda Beat no pol DK 6451 FCU. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah tujuh kali melakukan curanmor dengan motif menawarkan pekerjaan. Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat dimintai keterangan saat jumpa pers pagi ini (26/9), menghimbau agar masyarakat hati-hati kepada orang yang baru dikenal apalagi mengiming-imingi pekerjaan, “Kedepan supaya masyarakat lebih hati-hati terhadap segala bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang baru dikenal,” ucap Kapolsek Raka.
Diamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 399.000,00 sisa hasil penjualan motor, dan untuk sementara tersangka masih ditahan di Polsek Melaya dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang (tindak pidana pencurian biasa).
-
Mangku Bumi4 years ago
HIDUP DHARMA
-
Daerah2 years ago
Seorang Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Setra Buleleng
-
Daerah2 years ago
Biadab! Seorang Anak Bantai Ayah Sendiri Hingga Tewas
-
Daerah3 years ago
Telah Ditemukan Gudang Segala Mesin di Batubulan
-
Daerah2 years ago
Pelajar Tewas Adu Jangkrik di Jalur Air Sanih – Karangasem
-
Daerah3 years ago
Jangan Pernah Nginep di Menzel Ubud! Simak Kenapa.
-
Daerah3 years ago
DUNIA MAYA HEBOH, JRO DALEM SAMUDRA DAPAT PAWISIK PASANG PATUNG
-
News5 years ago
Indonesian Housekeeper Association (IHKA) Bali, Menggelar Talkshow dan Exhibition 2018.