Connect with us

Kesehatan

Jasaraharja Bali Santuni Korban Kecelakaan WNA Australia

Published

on


Kasubag Pelayanan Santunan Harry Herawan dan Kasubag Keuangan dan Akuntansi Wardianto serahkan santunan kepada Consulate Australia Cal Greenham Mcguirk

Kasubag Pelayanan Santunan Harry Herawan dan Kasubag Keuangan dan Akuntansi Wardianto serahkan santunan kepada Consulate Australia Cal Greenham Mcguirk


Jasaraharja Cabang Bali membayar klaim asuransi terhadap Warga Negara Asing(WNA) yang mengalami kecelakaan. Dimana Jasaraharja merupakan BUMN yang ditunjuk Pemerintah untuk menjamin setiap orang yang mengalami kecelakaan di seluruh wilayah Indonesia. Tak terkecuali WNA yang mengalami kecelakaan di Indonesia, mereka juga berhak mendapatkan asuransi kecelakaan dari Jasaraharja.

Seperti yang terjadi di Kerobokan Kelod. Andrew Cummaudo WNA asal Australia yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Mengetahui kejadian tersebut, Jasaraharja Cabang Bali melakukan jemput bola serta PRIME Services dan membayar klaim sebesar Rp 25 juta kepada ahli waris korban.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa WNA Kebangsaan Australia terjadi di Wilayah Hukum Polres Badung Jalan Raya Kerobokan tepatnya di depan SPBU Kerobokan Br. Taman Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, antara Sepeda Motor Honda Vario Nopol  DK-3206-ON dengan kendaraan Roda empat Toyota Yaris Nopol B-1329-POK

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor DK-3206-ON Andrew Cummaudo,  32 Tahun , laki-laki Warga Negara Australia. Mengalami luka cedera kepala berat dan meninggal dunia dalam perjalan menuju RS Sanglah Denpasar.

“Berkat kesigapan dan jemput bola serta PRIME Services dengan dukungan mitra kerja terkait seperti Kepolisian serta Rumah Sakit yang sudah baik sangat baik dan harmonis sehingga santunan meninggal dunia korban an. Andrew Cummaudo dapat secepatnya dibayarkan.” Kata Suwana Humas Jasaraharja Bali. Rabu(25/11). 

Karena pertimbangan kemanusiaan, Ahli Waris (orang tua) korban yang bernama Salvatore Giuseppe Cummaudo berada di Australia, serta dukungan surat kuasa dari Ahli Waris Korban sehingga pembayaran santunan sebesar Rp 25 juta secara tunai diserahkan oleh Kasubag Pelayanan Santunan Harry Herawan dan Kasubag Keuangan dan Akuntansi Wardianto kepada Consulate Australia yang bernama Cal Greenham Mcguirk berada di Bali di Kantor Konsulat Australia Jl. Tantular No. 32 Renon Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut Cal Greenham Mcguirk mewakili keluarga korban dan masyarakat Australia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia melalui Jasa Raharja atas perhatian dan santunan yang diberikan kepada Warganya yang mengalami musibah kecelakaan di Bali.

“kami atas nama Pemerintah Australia mengapresiasi atas pelayanannya yang mudah dan cepat.”uajrnya.

Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Asuransinya Masyarakat Indonesia, memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui 2(dua) program asuransi sosial, yaitu; Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.(alt)


Kesehatan

Dokter Spesialis Dermatologi Venereologi dan Estetika (Sp.D.V.E), Gelar Terbaru dari Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin di Indonesia

Published

on

By

Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E, Subsp.O.B.K, FINSDV, FAADV

Artikel Edukasi Kesehatan

Oleh: Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E, Subsp.O.B.K, FINSDV, FAADV

DENPASAR – Dermatologi dan Venereologi atau yang dahulu dikenal Ilmu Kesehatan Kulit & Kelamin merupakan cabang dari ilmu kedokteran yang mempelajari kulit dan kelamin seperti rambut, kuku, kelenjar keringat, penyakit yang ditularkan melalui alat kelamin, dermatologi kosmetik (atau yang dikenal sebagai estetika) dan bedah dermatologi.

Seorang Dokter Spesialis Dermatologi Venereologi dan Estetika (Sp.D.V.E) di Indonesia dapat ditempuh melalui pendidikan sarjana kedokteran, pendidikan profesi dokter, dan pendidikan dokter spesialis yang ditempuh dalam waktu paling sedikit selama 12 tahun.

Seorang Dokter Spesialis Dermatologi Venereologi dan Estetika (Sp.D.V.E) dinyatakan berkompeten apabila telah lulus dari ujian nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Dermatologi dan Venereologi Indonesia (KDVI) dan memiliki surat izin untuk melakukan praktik kedokteran.

Pada awalnya, gelar Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK) di Indonesia berubah menjadi gelar Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi (Sp.D.V) mulai sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Pada tahun 2023 bertepatan dengan perayaan ke-58 tahun Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), gelar dokter kulit saat ini menjadi Dokter Spesialis Dermatologi Venereologi dan Estetika (Sp.D.V.E).

Walapun masih terdapat beberapa dokter yang belum merubah gelarnya, kompetensi Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK), Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi (Sp.D.V), dan Dokter Spesialis Dermatologi Venereologi dan Estetika (Sp.D.V.E) tidaklah berbeda.

Dokter Spesialis Dermatologi Venereologi dan Estetika (Sp.D.V.E) dapat menangani lebih dari 3000 penyakit-penyakit pada kulit seperti peradangan kulit, alergi, infeksi kulit, tumor dan tindakan pembedahan kulit, hingga infeksi menular seksual. Selain itu, Dokter Spesialis Dermatologi Venereologi dan Estetika berkompetensi melakukan tindakan kosmetik medik (estetika) seperti laser, injeksi toksin botulinum (botoks), microneedling, peeling, filler, tanam benang (threadlift), sedot lemak (liposuction) hingga operasi kelopak mata (blepharoplasty).

Jika memiliki masalah pada kulit atau kelamin dan konsultasi mengenai tindakan kesmetik medik (estetika), dapat melakukan konsultasi pada Dokter Sp.KK/Sp.D.V/Sp.D.V.E terdekat agar mendapatkan penanganan dari dokter yang berkompeten.

 

Referensi:

Surat Pemberitahuan Kolegium Dermatologi dan Venereologi Indonesia (KDVI) No.: 1322-1/Kolegium-DV/VIII/2022 Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI).

Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia 2021.

Continue Reading

Kesehatan

Gerakan Bali Spa Bersatu, Simbol Perjuangan Masyarakat Bali

Published

on

Foto bersama Bali Spa Bersatu dengan Gede Sumarjaya Linggih (Demer) Anggota DPR RI Komisi VI

DENPASAR – Pergolakan perlawanan dari Gerakan Bali Spa Bersatu dalam memperjuangkan pajak 40% sampai ke telingan seorang DPR RI Gde Sumarjaya Linggih.

Dalam pesan singkat yang dikatakan Gde Sumarjaya Linggih (Demer) bahwa dengan dukungan ahli hukum Pajak spa cukup disamakan dengan sektor hotel & restaurant yaitu 10%.

Audensi gerakan yang dipimpin langsung oleh I Gusti Ketut Jayeng Saputra, bersama dengan tim ahli hukum Muhammad Hidayat dan Muhammad Ahmadi, bertemu dengan Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.AP, anggota DPR RI, untuk membahas masalah mendesak yang dihadapi industri spa di Bali.

Demer sendiri menunjukkan dukungan yang kuat untuk industri spa ini dengan menekankan bahwa insentif fiskal seharusnya mendukung UMKM dan tidak boleh berlarut-larut.

Ia yang memiliki anak yang juga berbisnis spa menjelaskan bahwa pemerintah harus mendorong untuk bersikap proaktif dan adil, tanpa menunggu inisiatif dari pengusaha, sesuai dengan keputusan Mendagri.

Eling Spirit, penasihat spiritual dari Pejeng, memberikan dimensi spiritual dan budaya dalam diskusi ini. Beliau, seorang aktivis yoga dan tapa brata, menekankan pentingnya menjaga harmoni dan nilai kearifan lokal Bali. Ajakan ‘Mulat Sarira’ dari Eling Spirit adalah seruan untuk introspeksi dan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga warisan Bali, termasuk di dalamnya adalah keputusan pemerintah yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Menyoroti aspek hukum, Muhammad Hidayat dan Muhammad Ahmadi menambahkan bahwa jika spa tetap harus dikategorikan sebagai hiburan, walaupun definisi dan aktivitas mandi uap/spa tidak satupun ada menerangkan dan menjelaskan hiburan.

Mereka menyarankan agar pemerintah mengambil kebijakan yang adil dimana spa disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 55 Ayat 1 Huruf K, yang setara dengan panti pijat dan pijat reflexi, bukan Huruf L yang menyamakan spa dengan klub malam dan diskotik, beliau menambahkan bahwa ini tidak selaras dan sumber ketidakadilan.

Mereka menuntut keadilan dalam kebijakan pajak, memperjuangkan spa di Bali agar tidak disamakan dengan hiburan dan memohon pemerintah untuk menetapkan pajak yang adil, sesuai sesuai dengan fitrahnya spa itu sendiri yang artinya Salus Per Aquam, Sehat Pakai Air, jika di Bali telah banyak dipakai sebagai sarana pelukatan dan juga dikenal dengan kumkuman.

Jika hal ini dipahami mestinya pungutan pajak sama dengan sektor lain seperti hotel dan restoran yaitu 10%, serentak se-Bali. Mereka menambahkan, Justru ini saatnya pemerintah mengambil kesempatan untuk mengembalikan kesalahan yang pernah terjadi dimana pajak sebelumnya berbeda-beda dari 10% di Buleleng, Gianyar 12.5% sampai 15% untuk Badung.

” Ayo sadari bahwa ini adalah sebuah kesalahan sebelumnya dan sekarang gunakan momentum ini untuk bsama-sama membela masyarakat dan umkm Bali, ” ujarnya.

Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.AP, menegaskan proses Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI sudah berada pada langkah yang benar dalam mengembalikan marwah spa yang tidak cocok masuk hiburan.

Audiensi ini bukan hanya sebuah pertemuan, tetapi simbol dari kesatuan dan kekuatan masyarakat Bali dalam menghadapi kebijakan yang tidak adil.

Gerakan Bali Spa Bersatu #SaveBaliSpa berharap pemerintah akan mempertimbangkan ulang kebijakan mereka dan melihat dampak luasnya, tidak hanya pada industri spa tetapi juga pada pariwisata Bali secara keseluruhan.

” Mereka berjuang bukan hanya untuk keadilan bisnis, tetapi untuk menjaga warisan, budaya, dan nilai-nilai Bali, ” ujar Demer, Sabtu (27/01/2024)

Audiensi ini menandai langkah penting dalam upaya mereka untuk memastikan bahwa industri spa di Bali tetap berdiri kokoh sebagai bagian integral dari pariwisata dan budaya pulau Bali. (Tim)

Continue Reading

Kesehatan

Pajak Cekik leher, Pengusaha SPA Bersatu Gugat Judicial Review

Published

on

Pelaku Usaha SPA Mila Tayeb (kiri), Debra Maria (kanan).

DENPASAR – Kegelisahan pelaku usaha SPA terhadap pajak SPA yang dikabarkan akan naik menjadi 40% mulai Januari 2024 dengan alasan SPA masuk kategori hiburan, Bali SPA Bersatu bergerak mengajukan judicial review, Rabu 24/1/2024.

Berawal dari kegelisahan pengusaha SPA, Debra Maria Rumpesak selaku CEO Taman Air Spa mengaku terkejut dan tidak setuju dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40% terhadap perusahaan SPA pada tanggal 18 Desember 2023.

“Definisi SPA itu tetap menjadi kesehatan karena di dalam undang-undang yang baru yaitu hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dimasukkan dalam kategori hiburan sementara SPA menurut PERMENKES No. 8 tahun 2014 SPA adalah pelayanan kesehatan, itu ada di Pasal 1 Bab 1 ketentuan umumnya detail dari angka 1-6 dan angka 8-10” pungkas Mila Tayeb salah satu pelaku usaha SPA.

Hal ini mendorong Debra Maria bersama dengan I Gusti Ketut Jayeng Saputra selaku Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu ntuk menyuarakan aspirasi pelaku usaha SPA khususnya di Bali dengan membentuk komunitas Bali SPA Bersatu dan bersama-sama mengajukan Judicial Review pada tanggal 30 Desember 2023.

Debra Maria menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Desember 2023 sudah sempat menghadap Senator dan mendapat persetujuan untuk Judicial Review bahwa perusahaan SPA tidak layak masuk dalam kategori hiburan sehingga tidak sepatutnya dikenakan pajak sebesar 40%.

“Kami sampaikan mengenai Judicial Review kepada pelaku usaha SPA lainnya dan mendapat banyak dukungan, kami memang pure pengusaha SPA yang melakukan gugatan yaitu 5 dari Jakarta dan 17 dari Bali untuk melakukan gugatan. ” pungkas Debra Maria.

Ia juga menambahkan sebagai pengusaha SPA di Bali sepatutnya bangga bahwa berkat pengusaha SPA dan Bali SPA Bersatu ini lah yang akhirnya bisa menyuarakan aspirasi hingga mengajukan Judicial Review.

“Karena kami lah sebenarnya akhirnya Judicial Review itu bisa maju. Kalau bukan dari kami juga dari Jakarta pun tidak akan bergerak karena mereka menunggu girah dari kami yang bersatu padu membentuk Bali SPA Bersatu dan kami bergerak untuk mengajukan Judicial Review.” tegas Debra Maria. (Tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku