News
Jasa Raharja Bali Bayar Klaim Santunan WNA Australia

GATRADEWATA – Jasa Raharja Bali kembali membayar santunan terhadap Warga Negara Asing(WNA). Kali ini, JR Bali membayar klaim seorang turis asal Australia yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Jalan Bay Pass Ngurah Rai beberapa hari yang lalu.
Pembayaran klaim tersebut diterima oleh Mr. Tom Walter, Konsulat Jendral Australia Bali, berdasarkan surat kuasa ahli waris korban, sebesar Rp. 25 juta.
Dimana klaim tersebut, diserahkan langsung oleh Jasa Raharja Bali melalui Kabag. Administrasi, Anang Witjaksono bersama Kasubag. Keuangan Dan Akuntansi, Wardiyanto dan Kadubag. Pelayanan Klaim, Harry Herawan.
Mr. Tom Walter, Kosulat Jendral Australia menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Indonesia, pasalnya sudah membantu warga negaranya yang mengalami kecelakaan.
“Kami berterimakasih karena sudah dibantu oleh Jasa Raharja yang sudah memberikan dana santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas warga negara kami,” kata Tom Walter di Kantor Konsulat Jendral Australia, Jalan Tantular 32 Renon Denpasar. Selasa, 24 Mei 2016.
Konjen pun mengungkapkan keinginannya untuk berkunjung dan bersilaturahmi ke Kantor Jasa Raharja Bali, karena sudah sering kali pihak Jasa Raharja telah membayarkan santunan terhadap warga negaranya.
“Mohon ijin untuk menaruh brosur Jasa Raharja di kantor kami agar warga negara kami bisa mengetahui ada perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara Kabag. Administrasi, Anang Witjaksono menyampaikan, pihaknya mengalami kesulitan dalam pembayaran klaim kali ini. Pasalnya, terkendala dalam kelengkapan dokumen korban.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Akan tetapi, karena ini warga negara asing, kita harus selengkap mungkin melengkapi segala persyaratannya,” kata Anang.
Kasubag Humas Jasa Raharja Bali, Ketut Suwana seijin Kapala Cabang Jasa Raharja Bali menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya wisatawan tersebut.
“Atas nama manajemen mengucapkan turut berduka yang mendalam atas meniggal warga negara asing asal Australia di Indonesia. Semoga keluarga tabah dan kuat menerima musibah ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Adrian L Newton(43) asal Australia mengalami kecelakaan pada hari Selasa 17 Mei 2016 jam 04.30 wita di jalan Bay Pas Ngurah Rai, tepatnya di median barat Lote Mart Sakenan Denpasar Selatan.
Adrian yang mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 2455 SE bertabrakan dengan Truk sampah milik Kodya Denpasar DK 9465 A yang dikemudikan oleh AA Pt Sudira(55).
Dari informasi, kejadian tersebut berawal dari truk sampah yang datang dari arah timur memutar arah di median ke arah Barat. Dan saat itu, posisi truk sudah lurus menghadap ke Barat. Tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarai korban datang dan langsung menabrak truk pada bagian belakang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada pipi kiri, luka di dagu, luka bagian kepala depan dan meninggal dunia di TKP.
ALT

Hukum
Polres Jembrana Tahan Kakek Pelaku Pencabulan Anak

Jembrana – Polres Jembrana melakukan penahanan terhadap SA (60), seorang kakek yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 12 tahun. “Tersangka sudah kami tahan sejak hari Jumat kemarin. Dia langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Sabtu (30/9).

[Ilustrasi] kasus pencabulan yang melibatkan salah satu tokoh desa di kecamatan Negara
Tindakan mesum dari kakek itu mendapatkan perlawanan dari korban, sehingga ia bisa melarikan diri dan menceritakan perbuatan bejat SA kepada kawannya. “Ayah korban yang mendengar perbuatan SA tidak terima dan melapor kepada kami,” kata Androyuan.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima millyar rupiah).
Daerah
Satgas TMMD Ke 118 Kodim 1617/Jembrana Berikan Penyuluhan Pemeliharaan Ternak Sapi

Jembrana – Pencapaian target sasaran dalam TMMD Ke 118 Kodim 1617/ Jembrana tidak hanya sasaran fisik melainkan sasaran non fisik pun harus tercapai dalam program tersebut. Tercapainya target sasaran fisik maupun non fisik tepat waktu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam program TMMD ke 118 Kodim 1617/ Jembrana.

Saat berlangsugnnya penyuluhan cara beternak sapi yang diadakan di desa Banyubiru oleh Tim TMMD Kodim 1617 Jembrana
Guna mencapai target sasaran non fisik tersebut Kodim 1617/Jembrana menggelar penyuluhan di bidang peternakan kepada warga Banjar Berawansalak, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Penyuluhan yang berlangsung di Balai Banjar Berawan salak tersebut melibatkan Tim Penyuluh dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, Rabu malam (27/09).
Selain warga Banjar Berawansalak, penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Pasiter Kodim 1617/Jembrana Kapten Inf Tri Winarto, Danramil 1617-01/Negara Kapten Inf I Nyoman Gde Andika, SH Perbekel Banyubiru Komang Yuhartono serta Kelian Banjar Berawansalak I Putu Sandiyasa. Dalam pencapaian target tersebut akan dilaksakan penyuluhan kepada warga secara bergantian di masing masing Banjar Desa Banyubiru sesuai jadwal yang telah direncanakan.
“Dalam memberikan penyuluhan kita libatkan narasumber dari lintas instansi sesuai dengan bidangnya masing masing,” Jelas Tri Winarto. Sementara itu, Muthohirin, S.Pt selaku narasumber mengatakan pentingnya penyuluhan peternakan diberikan kepada warga karena warga Berawansalak hampir setiap KK memiliki ternak terutama sapi. Dalam materi pemeliharaan ternak yang dibawakannya narasumber pun menjelaskan cara pemeliharaan ternak sapi.
“Selain pemeliharaan yang baik pemberian pakan yang baik akan juga menghasilkan pertumbuhan yang maksimal,” ucapnya. Selain hal tersebut, Narasumber juga menjelaskan kepada warga tentang sistem pemeliharaan ternak, program produksi sapi potong, program penggemukan cara pemberian pakan, program waktu perkawinan pada sapi, cara pemeliharaan kesehatan pada sapi, gejala umum sapi dalam kondisi sakit serta cara pemeliharaan pada anak sapi.
Diakhir penyuluhan, acara juga diisi dengan dilanjutkan tanya jawab serta pemberian 10 buah buku Sarasmuscaya oleh Pasiter Kodim 1617/Jembrana bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan dari penyuluh.
Hukum
Pelaku Curanmor Motif Menawarkan Pekerjaan Ditangkap Jajaran Polsek Melaya

Jembrana – Motif baru pelaku curanmor kembali menyita perhatian publik, kali ini pelaku kejahatan memakai cara menawarkan pekerjaan kepada calon korban untuk memuluskan rencananya.
Pada hari minggu (26/8) tersangka Karyono alias Andi asal Madura bertemu dengan korban MP (21) di wilayah Tabanan dan mengajak korban untuk menjemput karyawannya di Gilimanuk, setelah beberapa saat korban diajak pelaku ke daerah Sumbersari, korban yang meminta ijin ke toilet dimanfaatkan pelaku membawa kabur motor honda Beat korban untuk dibawa nyebrang ke pulau Jawa.

Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat jumpa pers dengan awak media selasa (26/9)
Korban yang menunggu beberapa saat baru menyadari motornya dibawa kabur akhirnya melaporkan ke Polda Bali dua hari berselang (28/8). Polsek melaya yang diminta bantuan untuk back up pemeriksaan kendaraan dari arah timur ke barat berhasil mengamankan terduga pelaku di depan Indomart banjar Pangkung Buluh desa Kaliakah yang diduga sedang membonceng calon korban lain.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah mengambil motor korban berupa 1 unit Honda Beat no pol DK 6451 FCU. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah tujuh kali melakukan curanmor dengan motif menawarkan pekerjaan. Kapolsek Melaya Akp Raka Wiratma saat dimintai keterangan saat jumpa pers pagi ini (26/9), menghimbau agar masyarakat hati-hati kepada orang yang baru dikenal apalagi mengiming-imingi pekerjaan, “Kedepan supaya masyarakat lebih hati-hati terhadap segala bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang baru dikenal,” ucap Kapolsek Raka.
Diamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 399.000,00 sisa hasil penjualan motor, dan untuk sementara tersangka masih ditahan di Polsek Melaya dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang (tindak pidana pencurian biasa).
-
Mangku Bumi4 years ago
HIDUP DHARMA
-
Daerah2 years ago
Seorang Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Setra Buleleng
-
Daerah2 years ago
Biadab! Seorang Anak Bantai Ayah Sendiri Hingga Tewas
-
Daerah3 years ago
Telah Ditemukan Gudang Segala Mesin di Batubulan
-
Daerah2 years ago
Pelajar Tewas Adu Jangkrik di Jalur Air Sanih – Karangasem
-
Daerah3 years ago
Jangan Pernah Nginep di Menzel Ubud! Simak Kenapa.
-
Daerah3 years ago
DUNIA MAYA HEBOH, JRO DALEM SAMUDRA DAPAT PAWISIK PASANG PATUNG
-
News5 years ago
Indonesian Housekeeper Association (IHKA) Bali, Menggelar Talkshow dan Exhibition 2018.