Connect with us

News

Jangan Ditiru, Tersangka Ini Kumpulkan Uang Jajan Untuk Beli Narkoba

Published

on


Dua tersangka ini kini mendekam di tahanan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, foto;Istimewa

Dua tersangka ini kini mendekam di tahanan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, foto;Istimewa


GATRADEWATA – Ulah tersangka KAP, pemuda pengangguran berumur 20 tahun ini tidak patut untuk ditiru. Pasalnya, laki-laki yang tinggal di jalan Jamrud III, Ubung Kaja, Denpasar Utara, mengumpulkan uang jajan pemberian dari orang tuanya untuk patungan membeli sabu dan ekstasi.

Penangkapan tersangka KAP berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang baju online inisial KTK(23) yang merupakan rekan KAP, mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehinggga didapati tempat tinggal, ciri-ciri fisik dan kendaraan yang sering di gunakan,” jelas AKBP I Nyoman Artana Waka Polresta Denpasar didampingi Kompol I Gede Ganefo Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar. Minggu, 18/12/2016.

Tepatnya Sabtu, 17 Desember 2016, sekitar pukul 23.00 wita, dikatakan Wakapolresta, petugas melihat kedua tersangka yang sudah menjadi TO tersebut melintas di jalan Gunung Kalimutu Denpasar.

Tersangka KTK yang berboncengan dengan KAP dilihat petugas mengambil sesuatu di pinggir jalan. Tim Resnarkoba segera bertindak cepat dengan mengamankan kedua tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan tubuh di kedua tersangka, kita menemukan BB satu paket sabu di saku celana tersangka KAP dan 12 butir ekstasi di tas selempang warna hitam yang di gunakan KAP,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa BB tersebut milik mereka berdua, yang dibeli dari seseorang bernama FK yang berada di Lapas Kerobokan.

Untuk sabu dibeli seharga Rp.500.000.- dan ekstasi Rp. 250.000.- per butir sehingga total harga semuanya Rp. 3.500.000,- KTP mengaku mengeluarkan uang sebanyak Rp.1.800.000.- sedangakan KAP sejumlah Rp. 1.700.000,-

“Kedua tersangka mengaku akan mempergunakan ekstasi tersebut di salah satu tempat hiburan malam di kawasan jalan Teuku Umar,” pungkasnya.

Menariknya dari pengakuan tersangka KAP yang menggunakan narkoba sejak setahun lalu, menerangkan mengumpulkan uang pemberian dari orang tuanya untuk membeli sabu dan ekstasi tersebut. Sementara KTK menerangkan menggunakan sabu sejak 3 bulan yang lalu dan menggunakan ekstasi sejak setahun lalu.

Alt


Advertisement

News

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Di Gugat Wanprestasi Utang Piutang

Published

on

Ingkar janji bayar utang oknum anggota DPRD Kabupaten Buleleng di gugat ke PN Singaraja

BULELENG – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisial SS terpaksa di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melalui e-Court. Lantaran sejak Tahun 2021 lalu hingga kini tidak melakukan kewajibannya untuk membayar hutang sebesar Rp 488.492.000 kepada Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) beralamat di Desa/Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar.

Oleh karena dianggap tidak ada niat untuk membayar hutang kendatipun sudah dilayangkan surat somasi sebanyak tiga kali, namun kesannya somasi tersebut diabaikan oleh yang bersangkutan. Tak pelak dengan adanya hal tersebut, selanjutnya Made Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya yakni I Nyoman Sunarta,SH,MH, Putu Diana Prisilia Eka Trisna,SH dan I Nyoman Angga Saputra Tusan,SH yang berkantor pada Kantor Advokat I Nyoman Sunarta,SH,MH dan Rekan beralamat di Jalan Gajah Mada No. 126 Singaraja mengajukan gugatan sederhana hutang piutang terhadap oknum anggota dewan berinisial SS sebagai tergugat I dan suaminya berinisal KS sebagai tergugat II ke Pengadilan Negeri Singaraja pada Senin, 25 September 2023.

Kepada awak media, advokat I Nyoman Sunarta,SH,MH mengatakan tergugat I dan tergugat II merupakan suami istri yang berdomisili diwilayah Kecamatan Seririt. Dalam hal ini tergugat I berinisial SS yang anggota dewan ini meminjam uang kepada penggugat yakni Made Ayu Puspita Dewi Arta sebesar Rp 514.192.000 dengan jaminan sebidang tanah dengan sertipikat hak milik atas nama suaminya selaku tergugat II.

“Hutang piutang antara penggugat dan tergugat I, dituangkan dalam surat perjanjian hutang piutang tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Desa tempat tergugat I bertempat tinggal yang diketahui oleh perbekel setempat. Malahan pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga.” ujarnya pada Senin, (25/9/2023) sore di Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan pada awalnya tergugat I berjanji untuk mengembalikan keseluruhan pinjaman kepada penggugat, selambat-lambatnya pada bulan Maret 2021. Kemudian tergugat I meminta penundaan pelunasan kepada penggugat sampai bulan Juni 2021. Namun sampai bulan Juni 2021, tergugat I belum juga melunasi pinjaman. Akhirnya penggugat memberikan kesempatan kepada tergugat I untuk melunasinya paling lambat pada bulan Januari 2022.

“Selama bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, tergugat I ada mencicil pengembalian hutang kepada penggugat sejumlah Rp 25.700.000, sehingga sisa hutang tergugat I kepada penggugat sejumlah Rp 488.492.000. Dan hingga kini sampai diajukan gugatan sederhana, tergugat I belum juga mengembalikan sisa hutangnya kepada penggugat,” jelas Nyoman Sunarta.

Nyoman Sunarta juga menyebut bahwa penggugat sudah berulang kali meminta kepada tergugat I untuk sesegera mungkin melunasi sisa hutang tersebut. Bahkan penggugat melalui kuasa hukumnya telah tiga kali mengirimkan Surat Somasi kepada tergugat I.

“Somasi atau teguran hukum pertama dan terakhir pada tanggal 5 April 2022 dengan Nomor 040/ALF/IV/2022. Selanjutnya Somasi II pada tanggal 6 Juni 2022 dengan Nomor 054/ALF/VI/2022. Dan Somasi yang ketiga kalinya pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan Nomor 22/INS/VIII/2023. Namun juga sampai dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri, tergugat I belum juga melunasi sisa hutang sejumlah Rp 488.492.000 kepada penggugat,” ungkapnya.

“Jadi akibat perbuatan yang dilakukan tergugat I tersebut, pihak penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 488.492.000,” tegas Nyoman Sunarta.

Atas perbuatan tergugat I yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan Buleleng ini, dan sesuai ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Sehingga perbuatan tergugat I yang belum mengembalikan sisa hutang kepada penggugat sejumlah Rp 488.492.000 padahal telah ditagih secara patut oleh penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi.

“Oleh karena perbuatan tergugat I adalah merupakan perbuatan wanprestasi, maka sudah sepatutnya tergugat I dihukum untuk mengembalikan sisa hutang kepada penggugat secara kontan dan tunai. Dan guna menghindari penggugat dari kerugian yang lebih besar lagi, maka dimohon kepada Majelis Hakim di PN Singaraja untuk meletakan sita jaminan sebidang tanah atas nama tergugat II, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang ada maupun yang akan datang di kemudian hari menurut undang-undang.

Dan apabila juga tergugat I tidak melunasi sisa hutang secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap sebidang tanah dengan sertipikat hak milik yang menjadi jaminan atas hutang tersebut, agar dilakukan penjualan secara lelang, hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang tergugat I kepada penggugat sebesar Rp 488.492.000,” urai Nyoman Sunarta. (Mga)

Continue Reading

News

BRI Cabang Singaraja, Tumbuhkan Ekonomi Nasabah Optimalkan Pelayanan

Published

on

BRI Cabang Singaraja wilayah Penarukan gelar undian nasabah

BULELENG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memaksimalkan pelayanannya dan memberikan pelayanan yang terbaik. Wayan Agus Parta Sumarta selaku Pimpinan Kantor cabang singaraja berupaya terus memberikan pelayanan maksimal sehingga daya minat Nasabah untuk menabung tinggi.

Jumlah kantor unit 15 tersebar di wilayah Kabupaten Buleleng. BRI Cabang Singaraja dengan program teknologi terus disentuhkan demi nasabah, bahkan undian hadiah Simpedes dilakukan 2 kali dalam setahun, rugi tentu tidak bagi BRI.

BRI cabang Singaraja di wilayah unit Penarukan melaksanakan pengundian nasabahnya tampak dihadiri oleh Nasabah, Kapolsek Singaraja, Notaris dan perwakilan Kepala – kepala Unit BRI cabang Singaraja, Sabtu (23/9/2023).

BRI Kanca Singaraja, yang di wakili Andi Nurhaji Djay selaku Pinca pembantu Seririt, sangat mengapresiasi Nasabah dengan memberikan total nilai 600 juta, seperti alat elektronik berupa TV, HP, 1 mobil R3 dan 15 unit sepeda motor. Kendati bagi peraih hadiah banyak yang tidak datang namun pihak BRI akan segera menyurati nasabah sehingga hadiah tepat untuk masyarakat/nasabah.

Usai panen hadiah Simpedes, mewakili Kepala cabang BRI Singaraja Nurhaji Djay mengungkapkan demi memberikan pelayanan yang terbaik, menurut Andi Nurhaji Djay selaku Kepala Cabang Seririt, Acara PHS (Panen Hadiah Simpedes) ini merupakan kegiatan rutin atau berkelanjutan yang kita laksanakan setahun 2 x yang kita khususkan untuk nasabah Bank BRI yang tersebar di Singaraja sebagai bentuk apresiasi kami kepada nasabah yang selalu setia menabung,”papar Andi Nurhaji Djay.

Undian berhadiah ratusan jutaan rupiah sangat menyentuh para nasabah disamping itu akan menjadi daya tarik nasabah untuk menyisihkan uangnya menabung, untuk hadiah Grandprize berupa Mobil R3 didapatkan Luh Merta dari BRI Unit Banyuatis.

“Dalam PHS ini ada beberapa barang elektronik yang kami berikan juta 15 sepeda motor senilai perunit 30 juta, dan 1 unit mobil R3. Kami sebagai perbankan yang merupakan Bank milik pemerintah senantiasa memberikan pelayanan terbaik karena kita dituntut untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

“nah salah – satu yang kita upayakan dengan pemberian hadiah maupun layanan terbaik dan kemudahan -kemudahan untuk nasabah seperti penarikan atau setor uang mereka yang tidak mesti harus ke kantor Bank, tapi kami berikan pelayanan seperti mesin CRM dan ada juga agen brilink. Nantinya agen brilink yang menjadi perpanjangan tangan kami untuk nasabah,”kata Andi Nurhaji Djay.

Lebih lanjut dikatakan Andi Nurhaji Djay yang baru beberapa bulan diberikan tugas menjabat di kantor Bank BRI Seririt, selain pelayanan seperti itu juga peningkatan kualitas UMKM yang dimiliki nasabah terus ditingkatkan sehingga tidak terkendala modal usaha untuk nasabah dalam meningkatkan ekonomi

“Di BRI selain simpanan juga salah satu fungsi perbankan selain menghimpun dana juga penyaluran kredit. Penyaluran kredit ini yang dilakukan masing-masing unit untuk memberikan bantuan pinjaman sehingga masyarakat bisa menumbuhkan usahanya dan ekonomi berputar serta terus tumbuh bersama BRI seperti slogan BRI tumbuh bersama,”terang Andi Nurhaji Djay.

Selain Aplikasi BRImo yang di berikan oleh BRI, berbagai produk pun dalam bertransaksi akan dipermudah oleh BRI diera kecanggihan tekhnologi saat ini tujuannya supaya nasabah/ masyarakat gemar menabung.

“yang nantinya dapat dibantu dan dipermudah oleh aplikasi BRImo dan sangat mudah nantinya bisa bertansaksi keuangan baik dari rumah maupun darimana seperti pembelian pulsa, transfer, token listrik dan transaksi pembayaran lainnya yang terkoneksi diaplikasi. Jadi nasabah lebih efesien dan praktis dalam bertansaksi yang terkoneksi pada tabungan masing-masing nasabah,”paparnya. (Mga)

Continue Reading

Daerah

Amok, Sosok Keterbelakangan Mental Yang Peduli Lingkungan

Published

on

Jembrana – Keterbelakangan mental tidak membatasi seseorang untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk orang banyak maupun lingkungan yang ada disekitarnya.

Begitu juga sosok pria yang akrab disapa Amok ini sangat begitu dikenal dikalangan masyarakat Lingkungan Baler Bale Agung Kecamatan Negara. Walau usia sudah mulai renta, waktu kesehariannya dihabiskan dengan berkeliling untuk menawarkan jasa pemungutan sampah toko maupun rumah tangga yang ada diseputaran Kelurahan Baler Bale Agung.

Keseharian Amok yang berkeliling membawa kereta sampah seputaran Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara

Amok yang tuna wicara ini tetap mendapat suport masyarakat dengan cara memanggil namanya ketika melihat Amok lewat dengan membawa kereta keranjangnya dan memberi sejumlah uang walaupun tanpa diminta.

Wah Nufan salah satu warga Baler Bale Agung saat dimintai keterangan terkait sosok Amok mengatakan dirinya merasa terbantu dengan keterbatasan waktu dan tempat untuk membuang sampah, ” Sangat terbantu ya karena kita juga sulit tempat untuk membuang sampah, ini juga tamparan keras kepada masyarakat luas, karena ketika banyak orang waras dan normal justru membuang sampah dengan sembarang, dia yang disebut keterbelakangan mental malah peduli kepada lingkungan terutama sampah,” ucap Wah Nufan.

Semoga apa yang dilakukan Amok menjadi inspirasi untuk kita semua untuk lebih peduli terhadap sampah maupun lingkungan yang ada di sekitar.

 

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku