Connect with us

Hukum

Habis Sembahyang, Dipukul Orang Yang diduga Oknum ASN Kota Denpasar 

Published

on

A.A. Ngurah Gede Agung Joniarta mendapatkan pemukulan dan perlakuan tidak menyenangkan, kerugian yang diderita kacamata rusak dan wajah lebam.

DENPASAR – Kejadian yang tidak mengenakan terjadi terhadap A.A. Ngurah Gede Agung Joniarta (korban), alih – alih ingin khusyuk sembahyang malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Kronologis bermula pada saat korban berada di Banjar Belaluan Sadmerta dalam rangka ‘piodalan’ (upacara) di Mrajan Banjar. Pada saat hendak ‘muspa’ (sembahyang) seseorang menghardik dengan mengatakan,

” Sing dadi nak nganggo canang be maturan abe keluhur (tidak boleh menggunakan canang yang sudah dihaturkan), ” ungkap Korban bercerita, Sabtu (16/09/2023) saat berada di kantor Polisi Resort Denpasar Utara.

Menurut keterangannya, yang mengatakan hal itu adalah paman dari pelaku yang melakukan kekerasan kepada dirinya, yang berawal saat ‘ngelungsur’ canang di ajeng (tempat) Ida Betara untuk dipakai muspa.

” Tentu hal itu membuat saya tidak nyaman, karena dilakukan didepan banyak orang ”

Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mengabaikan perlakuan paman dari pelaku dan kembali melanjutkan sembahyang.

” Setelah selesai sembahyang baru ‘tiang’ (saya) menanyakan kepada paman pelaku mengenai kejadian tadi ”

Ia mengaku bahwa sudah menanyakan hal tersebut dengan nada yang halus,

” Atu (sebutan Ratu_Red), nak wenten napi nike wawu? (Ada masalah apa tadi) Apa masalah canang nika (itu)?, ” jelasnya.

Ia menceritakan bahwa si paman itu mengatakan bahwa, ia diberitahukan dulu sama pemangku agama bahwa tidak boleh memakai canang yang sudah dipakai ‘maturan’ dipakai kembali untuk sembahyang.

” Tiang nak nikain e dumun sareng ida pedanda sing dadi canang be maturan abe ke luhur, ” jelas korban menirukan.

Kemudian dijawab oleh korban,

” O nggih, men ten dados nike anggen tiang, mangde dados tiang budal ngambil sekar anggen muspa ”

(” Oh begitu, kalo tidak boleh saya pakai, biar saya boleh pulang ambil bunga untuk saya pakai sembahyang “)

Ia malah menjawab, ” Sing keto ” (tidak begitu).

Ya dia menjelaskan kembali bahwa dirinya memberitahukan bahwa janganlah bersikap begitu didepan umum.

” Ten Tu (Ratu), Atu becikin nae nikain sampunang kenten ”

(” Bukan Tu, Atu baikin kalo berbicara, jangan seperti itu (nada kasar/keras_red) “)

Ia tetap saja menjawab, ” Sing Keto, sing keto ” (” Tidak begitu – tidak begitu”)

Kemudian korban lanjut bercerita bahwa dirinya tidak terlalu memperpanjang masalah itu, kemudian turun ke bawah, yang diartikan tidak mau memperpanjang masalah kekerasan verbal tersebut.

” Apalagi saat itu dalam kondisi ‘Piodalan’ (upacara), ” sambungnya.

Setelah itu dirinya mengatakan bahwa beristirahat di warung di samping banjar dengan warga lainnya yang juga sedang duduk disana.

Tidak berselang lama datanglah pelaku dengan inisial A.A.NTJ, dengan nada tinggi dan berbicara ngawur.

“Wa (penjaga warung_red), Baang arak konyang (kasih arak semuanya yang disini) pang lengeh jak konyang (biar mabuk semua ”

” Jeg, baang Wa (kasih aja pak/bu), Mriki minum sik tiang, sire je dot minum (kesini minum siapa saja yang mau minum, ” tiru korban yang mengatakan bahwa nada yang digunakan itu seperti menantang.

Kemudian, dirinya dan warga lainnya dikatakannya tidak menghiraukan dan malah tertawa bersama menanggapi omongan pelaku tadi.

Bahkan anak pelaku yang ada disana juga meminta bapaknya untuk pergi, yang ini menandakan adanya kondisi yang tidak baik seperti menantang dan lainnya.

Tentu kondisi tersebut merupakan contoh perbuatan tidak menyenangkan, contoh perbuatan tidak menyenangkan:

1. Memaki.

2. Menghina.

3. Mempermalukan Di Depan Umum.

4. Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu.

5. Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal.

Pasal perbuatan tidak menyenangkan Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara dengan denda paling banyak 4,5 juta rupiah.

Kemudian lanjut cerita, tidak berapa lama pelaku datang kembali dengan tantangan,

” Wa, kude ade arak pesuang, yang mayah ”

(Wa (penjual), berapa ada arak keluarkan, saya yang bayar ”

Mendengar itu dirinya kemudian menjawab,

” Karena situasi sudah tidak enak (tegang), saya bilang, Turah, yening wenten sane minum driki banggiang tiang sane naur ”

( “Turah (pelaku), kalo ada yang minum disini biar aja saya yang bayar “)

Itu yang membuat pelaku tetap ngedumel gak jelas. Kemudian korban mendekati pelaku, kemudian bertanya.

” Turah nak punapi niki, yening jagi wenten sane baosin, ngiring baosin ”

( “Turah ada apa ini, kalo ada yamh mau dibicarakan ayo dibicarakan” ), ” jelasnya.

Korban sambil merangkul pelaku mengajak duduk untuk berbicara, tetapi sepertinya pelaku tidak terima.

” Saya mengingatkan dia, biar tidak ada masalah di kemudian hari ”

Sepertinya tidak senang diingatkan, pelaku tetap ngotot, bersikap keras dan berujung melakukan pemukulan ke arah kepala. Tapi korban saat itu tetap diam tidak melawan, setelah dirinya ditenangkan oleh warga yang lain, sepertinya pelaku belum puas memukul korban.

” Setelah dilerai, tidak berapa lama ia (pelaku keluar lagi dari gang tanpa baju dan kamen, yang ingin kembali mencari saya ”

” Saat itu warga lainnya yang melihat mengamankan saya untuk menjauh, ” pungkasnya.

Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara, pelaku yang melakukan diduga dari Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Denpasar.

Memukul seseorang bisa terjerat pasal 351 KUHP, yang diancam paling lama 2, 8 bulan penjara atau bila mengakibatkan luka berat diancam penjara paling lama 5 tahun. (Ich)


Hukum

Dizholimi, Mantan Kacab Upayakan Tindakan Hukum Untuk Pulihkan Haknya

Published

on

DENPASAR – Proses peradilan terhadap kasus wanprestasi yang berujung pada perampasan aset dan hak asasi manusia, yang dialami oleh seorang Johanes Mulyono dari perusahaan tempatnya dulu bernaung, PT Buana Mas Citra Lestari (BMCL) sebagai tergugat II, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/11/2023)

Persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya perlakuan semena-mena yang dialami oleh Johanes Mulyono saat dirinya ditahan diruang kantornya yang beralamat di Ruko Graha Tuban oleh oknum pihak kantor BMCL.

Selain dirampas hak asasinya, dibatasi ruang geraknya, juga dirampas aset pribadinya berupa satu unit mobil yang statusnya masih leasing dan dibawa ke luar pulau Bali.

Tanpa didasari kekuatan hukum dan berdasarkan tindakan yang diambil secara sepihak oleh oknum PT BMCL, mobil ini dijadikan sebagai objek sita aset atas kerugian yang dialami akibat kasus wanprestasi diatas.

Johanes Mulyono sebagai penggugat kepada awak media menyampaikan, dirinya dirugikan secara lahir dan bathin, merasa tertekan dan diintimidasi harus melepas paksa hak-haknya, dimana akibat perlakuan ini dia di PHK dari kantornya, yang berdampak pada kesulitan dirinya untuk menghidupi dan mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya serta rusaknya reputasinya dimata pihak pemberi leasing (diblack list) karena tidak bisa meneruskan kewajiban finansialnya.

“Saya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhan pihak PT BMCL pada saya, tetapi saya dizholimi harus menerima perlakuan yang tidak menyenangkan yang merugikan saya baik secara materiil dan imateriil. Semoga pihak Hakim bisa mengabulkan gugatan hukum saya, serta memulihkan nama baik dan hak-hak saya,” demikian harapannya.

Kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi, Advokat dan Konsultan Hukum, Suriantama Nasution dan rekan menyatakan, apapun permasalahan yang terjadi, penegakan hukum itu harus diperlakukan sama pada semua orang, jangan sampai ibarat pisau yang tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Keberanian kliennya dalam menyuarakan dan mengupayakan keadilan bagi dirinya, melawan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya dulu bernaung, patut diapresiasi.

“Prinsip Equality Before the Law harus diperjuangkan, kita semua setara dimata hukum, tindakan kesewenangan, perampasan hak asasi dan aset yang menimpa klien saya, harus diperjuangkan agar bisa mendapatkan keputusan hukum yang seadil-adilnya,” demikian pungkasnya.

Permasalahan hukum ini terjadi karena adanya perjanjian kerjasama antara pihak Johanes Mulyono, yang saat itu bertindak sebagai Kepala Cabang PT BMCL di Bali dengan seseorang yang bernama Kartika Sandra Normasari (tergugat 1) untuk menggunakan jasa perusahaannya yang bergerak pada transportasi logistik.

Dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi dimana pihak tergugat 1 mangkir dari kesepakatan bisnis ini, sehingga PT BMCL dirugikan sebesar 2,4 Milyar rupiah. Pihak tergugat 1 sampai saat ini statusnya masih buron.

Oleh pihak perusahaan, kerugian yang timbul akibat ulah wanprestasi tergugat 1 dilimpahkan kesalahannya pada pihak penggugat, yang berujung pada tindakan semena-mena dan perampasan hak asasi dan aset pribadinya.

Sampai saat ini, awak media masih belum bisa mendapatkan keterangan dari kuasa hukum pihak tergugat. (*)

Continue Reading

Hukum

Dizholimi, Mantan Kacab Upayakan Tindakan Hukum Untuk Pulihkan Haknya

Published

on

By

Johanes Mulyono memberikan keterangan pers didampingi kuasa hukum Suriantama Nasution dan rekan

DENPASAR – Proses peradilan terhadap kasus wanprestasi yang berujung pada perampasan aset dan hak asasi manusia, yang dialami oleh seorang Johanes Mulyono dari perusahaan tempatnya dulu bernaung, PT Buana Mas Citra Lestari (BMCL) sebagai tergugat II, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/11/2023)

Persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya perlakuan semena-mena yang dialami oleh Johanes Mulyono saat dirinya ditahan diruang kantornya yang beralamat di Ruko Graha Tuban oleh oknum pihak kantor BMCL.

Selain dirampas hak asasinya, dibatasi ruang geraknya, juga dirampas aset pribadinya berupa satu unit mobil yang statusnya masih leasing dan dibawa ke luar pulau Bali.

Tanpa didasari kekuatan hukum dan berdasarkan tindakan yang diambil secara sepihak oleh oknum PT BMCL, mobil ini dijadikan sebagai objek sita aset atas kerugian yang dialami akibat kasus wanprestasi diatas.

Johanes Mulyono sebagai penggugat kepada awak media menyampaikan, dirinya dirugikan secara lahir dan bathin, merasa tertekan dan diintimidasi harus melepas paksa hak-haknya, dimana akibat perlakuan ini dia di PHK dari kantornya, yang berdampak pada kesulitan dirinya untuk menghidupi dan mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya serta rusaknya reputasinya dimata pihak pemberi leasing (diblack list) karena tidak bisa meneruskan kewajiban finansialnya.

“Saya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhan pihak PT BMCL pada saya, tetapi saya dizholimi harus menerima perlakuan yang tidak menyenangkan yang merugikan saya baik secara materiil dan imateriil. Semoga pihak Hakim bisa mengabulkan gugatan hukum saya, serta memulihkan nama baik dan hak-hak saya,” demikian harapannya.

Kuasa hukum penggugat dari Satu Pintu Solusi, Advokat dan Konsultan Hukum, Suriantama Nasution dan rekan menyatakan, apapun permasalahan yang terjadi, penegakan hukum itu harus diperlakukan sama pada semua orang, jangan sampai ibarat pisau yang tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Keberanian kliennya dalam menyuarakan dan mengupayakan keadilan bagi dirinya, melawan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya dulu bernaung, patut diapresiasi.

“Prinsip Equality Before the Law harus diperjuangkan, kita semua setara dimata hukum, tindakan kesewenangan, perampasan hak asasi dan aset yang menimpa klien saya, harus diperjuangkan agar bisa mendapatkan keputusan hukum yang seadil-adilnya,” demikian pungkasnya.

Permasalahan hukum ini terjadi karena adanya perjanjian kerjasama antara pihak Johanes Mulyono, yang saat itu bertindak sebagai Kepala Cabang PT BMCL di Bali dengan seseorang yang bernama Kartika Sandra Normasari (tergugat 1) untuk menggunakan jasa perusahaannya yang bergerak pada transportasi logistik.

Dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi dimana pihak tergugat 1 mangkir dari kesepakatan bisnis ini, sehingga PT BMCL dirugikan sebesar 2,4 Milyar rupiah. Pihak tergugat 1 sampai saat ini statusnya masih buron.

Oleh pihak perusahaan, kerugian yang timbul akibat ulah wanprestasi tergugat 1,  dilimpahkan kesalahannya pada pihak penggugat, yang berujung pada tindakan semena-mena dan perampasan hak asasi dan aset pribadinya.

Sampai saat ini, awak media masih belum bisa mendapatkan keterangan dari kuasa hukum pihak tergugat. (Brv)

Continue Reading

Hukum

Indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK Berusaha Melelang Bidang Tanah Dengan Cara Melawan Hukum dan Merugikan Penggugat

Published

on

PENGUMUMAN PENTING

Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————–

Atas Gugatan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Penggugat.

Adapun yang menjadi objek lelang dan gugatan adalah bidang tanah dan bangunan diatasnya; —————————————————————

Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3463, gambar situasi nomor 11766/1996, tanggal 15-11-1996, dengan luas 700 M2, atas nama Dokter Ida Bagus Suryahadi, terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Daerah tingkat II Denpasar, Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, Selatan dengan jalan, barat dengan tanah hak milik, timur dengan tanah milik.
Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp.3.443.000.000. ,-.

Kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka dikabarkan bidang tanah disebut diatas dalam sengketa atas indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Berkenaan juga dengan 213/PMK.06/2020, tentang petunjuk pelaksanaan lelang, “dalam hal adanya perkara dalam ranah pengadilan maka objek sengketa tidak dapat dilelang”

Denpasar, 22 Nopember 2023
Penggugat/Kuasa Penggugat

DR I.B SURYAHADI

Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz).

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku