Connect with us

Daerah

GKHN Adukan Advokat Mantan Narapidana Karena Hal Ini

Published

on


Press conference usai pangaduan digelar

GatraDewata[Denpasar] Para Advokat, Akademisi dan para pimpinan organisasi pergerakan di Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), bersama perwakilan 66 ormas-ormas Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu Bali, Forum Taksu Bali, Puskor Hindunesia, Pesraman Kayu Manis, Swastika Bali, Cakrawayu Bali, DPP APN, Warih Dalem Pemayun, Dharma Murti Jembrana, Sandi Murti, YJHN, Suka Duka Pande seluruh Bali, Pecalamg Dukuh Sakti Bali, Brahmastra, Keris Bali, dll, pada hari ini tanggal 3 Juni 2021, telah menyampaikan pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali, karena kami sangat dirugikan dan tidak terima akibat perilaku Mantan Narapidana yang saat ini menjadi seorang Advokat bernama I Ketut Nurasa, S.H., dimana yang bersangkutan sekaligus merupakan salah satu tokoh bergelar Prabhu di Sampradaya Non Dresta Bali (Hare Krishna  atau ISKCON,  yang telah memecah belah keutuhan Krama Desa Adat yang ada di wilayah Bali.

Advokat I Ketut Nurasa, SH telah mengaburkan eksistensi Desa Adat Bali yang dilindungi Undang-undang, dengan membentuk ormas yang namanya berkaitan dengan Krama Bali, seolah-olah lebih legitimit, dari eksistensi Desa Adat Bali, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi Majelis Desa Adat Bali.

Formasi perwakilan masing – masing elemen yang tergabung dalam GKHN

I Ketut Nurasa, S.H. telah membuat pengaduan kepada Polda Bali terkait dengan pemberian Gelar “Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet”, yang dinyatakan sebagai identitas palsu yang dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum. Dan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga diberi Gelar Adat sebagai “Bendesa Agung” adalah sebutan Jabatan Ketua Majelis Desa Adat pada tingkat Provinsi yang sudah menjadi keputusan Bendesa Adat se-Provinsi Bali, yang pengukuhannya dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga Kabupaten Gianyar dan beliau akan memimpin seluruh Desa Adat yang ada di Provinsi Bali, dalam masa jabatan selama 5 tahun.

Pemberian Gelar sebagai Penglingsir Agung dan Bendesa Agung yang diberikan tersebut, merupakan nilai-nilai adat yang sangat dihormati dan dijadikan sebagai norma-norma adat dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Nilai-nilai dan norma-norma adat tersebut, saat ini telah dilecehkan oleh I Ketut Nurasa, S.H. yang menganggap gelar tersebut sebagai identitas palsu dan tindakan melawan Hukum, dan telah mengadukan nilai-nilai adat yang sangat kami sucikan itu kepada pihak Polda Bali.

Para Advokat, Akademisi, dan para pemimpin pergerakan yang ada di Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), merasa tersinggung dan sangat dirugikan serta terhina atas sikap dan perilaku I Ketut Nurasa, S.H., yang menganggap Gelar dan Jabatan Adat tersebut sebagai identitas palsu. Sikap dan perilaku ini dinilai oleh para advokat telah mengacaukan kehidupan sosial Krama Desa Adat, karena tindakan yang dilakukannya itu telah membuat gaduh krama Desa Adat Bali.

Advokat I Ketut Nurasa, S.H. dianggap telah mengobok-obok nilai-nilai adat yang selama ini disucikan, dan dijadikan sebagai norma hukum adat yang berlaku di lingkungan Krama Desa Adat di seluruh wilayah Bali. Sebagai seorang mantan Narapidana yang di penjara selama 10 tahun, akibat tindak pidana pembunuhan terhadap warga Sipil, seharusnya yang bersangkutan sadar atas kehidupan kelam yang pernah dilaluinya, tetapi malah sebaliknya, bahwa (dia) telah menggunakan profesinya tersebut hanya untuk menghancurkan adat-istiadat dan budaya Bali, dan menghancurkan reputasi dan pembunuhan karakter, serta nama baik Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, yang sangat kami hormati dan banggakan, karena beliau adalah suri tauladan kami Umat Hindu Dresta Bali, karena pribadinya yang bijaksana, jujur dan selalu menegakkan kebenaran (dharma) dalam membela hak-hak umat Hindu Dresta Bali.

Perbuatan yang dilakukan oleh I Ketut Nurasa, S.H. tersebut adalah perbuatan yang melangar Undang-undang dan kode etik profesi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan huruf 1 Undang-undang Nomor: 18 tahun 2003, tentang Advokat, yang menyatakan bahwa, untuk menjadi seorang Advokat, syarat-syarat yang diatur dalam pasal tersebut adalah “tidak pernah di pidana karena melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” dan harus “berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi”. Menurut para advokat dan akademisi yang bersangkutan sungguh tidak layak menjadi seorang Advokat, karena sifat perilakunya tidak baik (temperamental), yang bersangkutan sanggup membunuh orang yang tidak berdosa, dan sifat tidak jujur serta pembohong yang tidak boleh dimiliki oleh seorang Advokat. Oleh karena itu para Advokat, akademisi dan para pimpinan pergerakan memohon agar kepada ketua Pengadilan Tinggi Bali, agar BERITA ACARA SUMPAH (BAS) I Ketut Nurasa, SH DICABUT dan meminta kepada Organisasi Kai agar I Ketut Nurasa, SH diberhentikan Sebagai Advokat.[SWN]


Daerah

Prospek Bisnis Tinggi, 315 Residence Hadirkan Hunian Berkelas

Published

on

By

Hunian sewa ekslusif 315 Residence Pemogan Denpasar Selatan

DENPASAR – Potensi kebutuhan bisnis penyewaan tempat tinggal jangka waktu tertentu disekitaran wilayah Denpasar masih tinggi, dimana kecendrungan wisatawan mencari tempat tinggal bulanan dengan biaya yang kompetitif jika dibandingkan dengan hotel masih menjadi pilihan sebagian orang.

Peluang yang menjanjikan ini ditangkap oleh Wayan Sugita, seorang warga lokal yang menggeluti bisnis usaha penyewaan tempat tinggal siap huni, dengan meresmikan lokasi hunian baru yang dinamakan 315 Residence, berlokasi di Jl Gelogor Indah 1A Pemogan Denpasar Selatan (16/03/2024)

Pemilik 315 Residence, I Wayan Sugita saat memberikan wawancara ke awak media

Ditemui disela-sela kegiatan upacara peresmian hunian baru ini, dirinya menyampaikan bahwa ini adalah lokasi kedua dari usaha penyewaan hunian ekslusif yang dimilikinya.

Di lahan seluas 1.100 m2 ini, dirinya membangun hunian cantik sebanyak 17 kamar dimana alokasi 45% lahannya diperuntukan bagi halaman terbuka hijau, dengan memanfaat bahan-bahan yang bisa didaur ulang dan dilengkapi kolam renang.

“Kami menerapkan pola Go Green, dengan menempatkan banyak tanaman hijau dihalaman dan menggunakan banyak ornamen kayu sehingga menambah sejuk dan menghadirkan suasana estetik dengan fasilitas hunian dan service yang setara hotel bintang 4,” demikian disampaikannya.

Suasana 315 Residence dengan konsep Go Green yang asri dikombinasikan dengan ornamen kayu yang estetik

“Prospek bisnis rumah hunian seperti ini masih tinggi, dengan melihat lokasi dan segmen pasar yang ada, saat ini bookingan kamar kami sudah mencapai 80% dan kami berencana akan membuka lagi cabang ke 3 hunian sewa seperti ini diarea Jimbaran pada bulan Desember mendatang,” pungkasnya. (E’Brv)

Continue Reading

Daerah

Sambut Ngembak, Ribuan Pengunjung Padati Pantai Rening, Pengunjung: Penataan Parkir Kacau

Published

on

Jembrana – Antusiasme warga Jembrana khususnya kecamatan Negara usai perayaan hari suci Nyepi untuk melakukan penglukatan di Pantai Rening sangat tinggi pada selasa pagi (12/3).

Terlihat dari ribuan warga memadati pantai Rening sejak pukul enam pagi. Sayangnya antusiasme pengunjung tidak dibarengi dengan pengelolaan tempat yang bagus yang terkesan kumuh, masih nampak di beberapa titik sampah-sampah berserakan dan beberapa fasilitas penunjang sudah mulai tidak terplihara.

Nampak puluhan pengunjung tidak bisa memasuki area parkir pantai Rening pada selasa (12/3/2024)

Selain sampah, pengelolaan parkir yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) desa Baluk terkesan tidak terkoordinir dengan baik. Dari pantauan media Gatra Dewata di lokasi, hanya nampak petugas parkir yang berjumlah 3 orang hanya berfokus di pintu masuk tiket tanpa adanya petugas lain yang ikut menata parkiran. Ratusan pengunjung nampak terkena macet baik dari setelah pintu masuk dan keluar pantai.

Salah satu pengunjung yang tidak mau disebut namanya mengatakan sangat kecewa dengan pengelolaan pantai,” Penataan parkiran sangat buruk, tidak ada yang menata parkir, saya sudah 30 menit tidak bisa keluar, kendaraan diam ditempat tidak bisa masuk ataupun keluar, dan tahun kemarin juga saya mengalami hal yang sama,” Ucapnya kecewa.

I Ketut Sudiasa selaku penjaga tiket masuk pantai mengaku kewalahan, ” Kita hanya ditugaskan bertiga saja, jadi hanya fokus di pintu masuk, ketua Bumdes harusnya memakai perbantuan seperti dulu kerja sama dengan pecalang,”Ujar Sudiasa.

 

Continue Reading

Daerah

Termotivasi Dr. Aqua Dwipayana, Bhayangkari Polairud Teteskan Air Mata

Published

on

 JAMBI – Bhayangkari Direktorat Kepolisian perairan dan Udara Polda Jambi ikuti kegiatan peningkatan Kemampuan Komunikasi oleh Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional. (01/03/24)

Kegiatan dilaksanakan di Hotel O2 Weston Jambi, dan diikuti oleh personel Ditpolairud Polda Jambi dan Satpolairud Polres serta Bhayangkari Polairud.

Ibu-ibu berpakaian merah muda ini sangat bersemangat mengikuti kegiatan ini, Ny. Sulis Agus istri dari Kombes Pol Agus Tri Waluyo Dirpolairud Polda Jambi mengatakan “ iya.. kami memang betul-betul bersemangat untuk mengikuti kegiatan ini, jarang-jarangkan bisa bertemu dengan seorang motivator nasional” ungkapnya.

Dalam materinya, Dr. Aqua Dwipayana menceritakan tentang kisah-kisah tentang kehidupan yang inspiratif, banyak hal yang ia ceritakan dan sebagianya adalah kisah nyata dari kehidupan seorang Dr. Aqua Dwipayana.

Saat menceritakan tentang kisah inspiratif tiba-tiba Dr. Aqua Dwipayana terfokus kepada ibu-ibu Bhayangkari yang terlihat seperti melinangkan air mata, lalu beliau meminta kepada ibu-ibu Bhayangkari untuk menceritakan tentang permasalah hidup ataupun sesuatu yang dikhawatirkanya, pada saat itulah situasi haru menghiasi jalanya kegiatan tersebut.

Dirpolairud Polda Jambi mengatakan” sebagaimana yang kita saksikan pada acara tadi, ternyata dengan diadakan Acara semacam ini dapat meringankan beban pikiran kita semua, kita lihat tadi dimana para ibu Bhayangkari dapat menceritakan apa yang menjadi kekhawatiranya, permasalahan hidupnya. Dengan begitu setidaknya ia dapat membuat hatinya menjadi lega, “ Pungkasnya. (Tim)

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku