Kesehatan
Fakta Menarik Kualifikasi MotoGP Italia
GatraDewata.Com – Anda layak membatalkan seluruh agenda akhir pekan ini untuk kemudian menyaksikan balapan motoGP seri Italia. Semua orang kini dibikin deg – degan oleh hasil babak kualifikasi yang dinyatakan sebagai ‘diluar dugaan’ banyak orang.
Hasil ini merupakan pole position pertama Rossi sejak 2016 yang lalu. Podium – podium yang ia dapatkan sepanjang periode itu merupakan hasil kerja kerasnya sebagai Mister Sunday.
Jika ia mampu memenangi balapan ini maka ia juga akan menorehkan pencapaian 5000 poinselama berkarir di MotoGP. Jadi balapan kali ini sangatlah penting baginya disamping juga untuk mendekatkan dirinya ke puncak klasemen.
Posisi ke dua dipegang oleh mantan rekan setimnya, Lorenzo, dengan selisih yang sangat tipis yaitu 0,035 detik. Ia bisa saja menjadi rintangan utama bagi Rossi dalam usahanya menuju 5000 poin tadi.
Vinales yang selama ini juga terpuruk turut melengkapi barisan depan tepat dibelakang Lorenzo.
Banyak yang menuding jika kegagalan Marquez meraih pole di Italia merupakan strategi terselubung yang patut Rossi waspadai. Seorang netizen mengatakan jika Marquez sengaja menyuguhkan posisi pole tersebut kepada Rossi untuk kemudian ia permalukan di kandangnya sendiri. Marquez disinyalir bakal menang lagi setelah setumpuk kemenangan sebelumbnya.
Disamping karena raihan Rossi menempati pole position, agenda terselubung Marquez yang akan memulai balapan dari posisi 6 inilah yang layak ditunggu – tunggu nanti malam.
Berikut hasil lengkap motoGP Italia 2018:
- Valentino Rossi Movistar Yamaha 1 menit 46,208 detik
- Jorge Lorenzo Ducati 1 menit 46,243 detik
- Maverick Viñales Movistar Yamaha 1 menit 46,304 detik
- Andrea Iannone Suzuki Ecstar 1 menit 46,347 detik
- Danilo Petrucci Pramac Ducati 1 menit 46,445 detik
- Marc Marquez Repsol Honda 1 menit 46,454 detik
- Andrea Dovizioso Ducati 1 menit 46,500 detik
- Cal Crutchlow LCR Honda 1 menit 46,813 detik
- Johann Zarco Yamaha Tech3 1 menit 46,830 detik
- Alex Rins Suzuki Ecstar 1 menit 46,909 detik
- Jack Miller Pramac Ducati 1 menit 46,998 detik
- Franco Morbidelli Marc VDS 1 menit 47,002 detik
- Tito Rabat Avintia 1 menit 46,908 detik
- Hafizh Syahrin Yamaha Tech3 1 menit 47,188 detik
- Pol Espargaro KTM 1 menit 47,335 detik
- Alvaro Bautista Angel Nieto 1 menit 47,708 detik
- Bradley Smith KTM 1 menit 47,818 detik
- Takaaki Nakagami LCR Honda 1 menit 47,868 detik
- Thomas Luthi Marc VDS 1 menit 47,989 detik
- Dani Pedrosa Repsol Honda 1 menit 48,065 detik
- Aleix Espargaro Aprilia Gresini 1 menit 48,286 detik
- Karel Abraham Angel Nieto 1 menit 48,532 detik
- Scott Redding Aprilia Gresini 1 menit 48,744 detik
- Xavier Simeon Avintia 1 menit 48,794 detik
Foto: Tribunnews.com
Kesehatan
Gerakan Bali Spa Bersatu, Simbol Perjuangan Masyarakat Bali
DENPASAR – Pergolakan perlawanan dari Gerakan Bali Spa Bersatu dalam memperjuangkan pajak 40% sampai ke telingan seorang DPR RI Gde Sumarjaya Linggih.
Dalam pesan singkat yang dikatakan Gde Sumarjaya Linggih (Demer) bahwa dengan dukungan ahli hukum Pajak spa cukup disamakan dengan sektor hotel & restaurant yaitu 10%.
Audensi gerakan yang dipimpin langsung oleh I Gusti Ketut Jayeng Saputra, bersama dengan tim ahli hukum Muhammad Hidayat dan Muhammad Ahmadi, bertemu dengan Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.AP, anggota DPR RI, untuk membahas masalah mendesak yang dihadapi industri spa di Bali.
Demer sendiri menunjukkan dukungan yang kuat untuk industri spa ini dengan menekankan bahwa insentif fiskal seharusnya mendukung UMKM dan tidak boleh berlarut-larut.
Ia yang memiliki anak yang juga berbisnis spa menjelaskan bahwa pemerintah harus mendorong untuk bersikap proaktif dan adil, tanpa menunggu inisiatif dari pengusaha, sesuai dengan keputusan Mendagri.
Eling Spirit, penasihat spiritual dari Pejeng, memberikan dimensi spiritual dan budaya dalam diskusi ini. Beliau, seorang aktivis yoga dan tapa brata, menekankan pentingnya menjaga harmoni dan nilai kearifan lokal Bali. Ajakan ‘Mulat Sarira’ dari Eling Spirit adalah seruan untuk introspeksi dan pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga warisan Bali, termasuk di dalamnya adalah keputusan pemerintah yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Menyoroti aspek hukum, Muhammad Hidayat dan Muhammad Ahmadi menambahkan bahwa jika spa tetap harus dikategorikan sebagai hiburan, walaupun definisi dan aktivitas mandi uap/spa tidak satupun ada menerangkan dan menjelaskan hiburan.
Mereka menyarankan agar pemerintah mengambil kebijakan yang adil dimana spa disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 55 Ayat 1 Huruf K, yang setara dengan panti pijat dan pijat reflexi, bukan Huruf L yang menyamakan spa dengan klub malam dan diskotik, beliau menambahkan bahwa ini tidak selaras dan sumber ketidakadilan.
Mereka menuntut keadilan dalam kebijakan pajak, memperjuangkan spa di Bali agar tidak disamakan dengan hiburan dan memohon pemerintah untuk menetapkan pajak yang adil, sesuai sesuai dengan fitrahnya spa itu sendiri yang artinya Salus Per Aquam, Sehat Pakai Air, jika di Bali telah banyak dipakai sebagai sarana pelukatan dan juga dikenal dengan kumkuman.
Jika hal ini dipahami mestinya pungutan pajak sama dengan sektor lain seperti hotel dan restoran yaitu 10%, serentak se-Bali. Mereka menambahkan, Justru ini saatnya pemerintah mengambil kesempatan untuk mengembalikan kesalahan yang pernah terjadi dimana pajak sebelumnya berbeda-beda dari 10% di Buleleng, Gianyar 12.5% sampai 15% untuk Badung.
” Ayo sadari bahwa ini adalah sebuah kesalahan sebelumnya dan sekarang gunakan momentum ini untuk bsama-sama membela masyarakat dan umkm Bali, ” ujarnya.
Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.AP, menegaskan proses Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI sudah berada pada langkah yang benar dalam mengembalikan marwah spa yang tidak cocok masuk hiburan.
Audiensi ini bukan hanya sebuah pertemuan, tetapi simbol dari kesatuan dan kekuatan masyarakat Bali dalam menghadapi kebijakan yang tidak adil.
Gerakan Bali Spa Bersatu #SaveBaliSpa berharap pemerintah akan mempertimbangkan ulang kebijakan mereka dan melihat dampak luasnya, tidak hanya pada industri spa tetapi juga pada pariwisata Bali secara keseluruhan.
” Mereka berjuang bukan hanya untuk keadilan bisnis, tetapi untuk menjaga warisan, budaya, dan nilai-nilai Bali, ” ujar Demer, Sabtu (27/01/2024)
Audiensi ini menandai langkah penting dalam upaya mereka untuk memastikan bahwa industri spa di Bali tetap berdiri kokoh sebagai bagian integral dari pariwisata dan budaya pulau Bali. (Tim)
Kesehatan
Pajak Cekik leher, Pengusaha SPA Bersatu Gugat Judicial Review
DENPASAR – Kegelisahan pelaku usaha SPA terhadap pajak SPA yang dikabarkan akan naik menjadi 40% mulai Januari 2024 dengan alasan SPA masuk kategori hiburan, Bali SPA Bersatu bergerak mengajukan judicial review, Rabu 24/1/2024.
Berawal dari kegelisahan pengusaha SPA, Debra Maria Rumpesak selaku CEO Taman Air Spa mengaku terkejut dan tidak setuju dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40% terhadap perusahaan SPA pada tanggal 18 Desember 2023.
“Definisi SPA itu tetap menjadi kesehatan karena di dalam undang-undang yang baru yaitu hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dimasukkan dalam kategori hiburan sementara SPA menurut PERMENKES No. 8 tahun 2014 SPA adalah pelayanan kesehatan, itu ada di Pasal 1 Bab 1 ketentuan umumnya detail dari angka 1-6 dan angka 8-10” pungkas Mila Tayeb salah satu pelaku usaha SPA.
Hal ini mendorong Debra Maria bersama dengan I Gusti Ketut Jayeng Saputra selaku Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu ntuk menyuarakan aspirasi pelaku usaha SPA khususnya di Bali dengan membentuk komunitas Bali SPA Bersatu dan bersama-sama mengajukan Judicial Review pada tanggal 30 Desember 2023.
Debra Maria menyampaikan bahwa pada tanggal 31 Desember 2023 sudah sempat menghadap Senator dan mendapat persetujuan untuk Judicial Review bahwa perusahaan SPA tidak layak masuk dalam kategori hiburan sehingga tidak sepatutnya dikenakan pajak sebesar 40%.
“Kami sampaikan mengenai Judicial Review kepada pelaku usaha SPA lainnya dan mendapat banyak dukungan, kami memang pure pengusaha SPA yang melakukan gugatan yaitu 5 dari Jakarta dan 17 dari Bali untuk melakukan gugatan. ” pungkas Debra Maria.
Ia juga menambahkan sebagai pengusaha SPA di Bali sepatutnya bangga bahwa berkat pengusaha SPA dan Bali SPA Bersatu ini lah yang akhirnya bisa menyuarakan aspirasi hingga mengajukan Judicial Review.
“Karena kami lah sebenarnya akhirnya Judicial Review itu bisa maju. Kalau bukan dari kami juga dari Jakarta pun tidak akan bergerak karena mereka menunggu girah dari kami yang bersatu padu membentuk Bali SPA Bersatu dan kami bergerak untuk mengajukan Judicial Review.” tegas Debra Maria. (Tim)
Kesehatan
Apresiasi Pemprov Bali, BSWA dan PHRI Dorong Insentif Pajak
DENPASAR – Dalam menindaklanjuti perjuangan yang didorong oleh Bali Spa & Wellness Association (BSWA) dan Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebijakan pajak Spa yang tinggi.
Saat ini mereka mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif secara jabatan, kebijakan fiskal penetapan pajak Spa dibawah 40% melalui Peraturan Bupati/Walikota (Perbup dan Perwali), sebagai tindak lanjut dan penyamaan persepi adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ per 19 Januari 2024 lalu.
I Gde Nyoman Indra Prabawa selaku Ketua BSWA menerangkan bahwa Pemprov mendorong Kabupaten / kota se-Bali untuk menyepakati dan memberikan intensif kepada pelaku usaha Spa, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Itu dapat dilakukan melalui peraturan bupati atau peraturan walikota yang dapat ditetapkan secara jabatan, dengan besaran yang bervariasi namun tetap dibawah 40%.
“Untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu, red) yang sudah ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah, red) di masing-masing kabupaten dan kota mulai berlaku Januari 2024″
” Untuk Februari 2024, besaran PBJT akan disesuaikan dengan kebijakan fiskal, mengikuti Perbup dan Perwali. Kami sangat mengapresiasi adanya penetapan ini,” ungkap Nyoman Indra, saat Jumpa Pers di Sanur, Sabtu (27/1/24).
Kemudian dilanjutkan oleh Perry Markus dari PHRI, bahwa Spa di Bali merupakan kekayaan lokal yang tumbuh dari warisan budaya, terkait Perda Pemprov Bali Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2024 dikatakan tidak dimaksudkan membebani dunia usaha sektor pariwisata khususnya Spa.
Ini merupakan langka Pemprov Bali dalam memproteksi dan langkah antisipasi sembari menunggu perkembangan proses Judicial Review (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai kesepakatan bersama untuk pemberlakuan Perbup dan Perwali terkait insentif tersebut, paling lambat pertengahan Februari 2024 bisa diselesaikan ”
” Pemprov juga mendukung upaya Judicial Review ke MK oleh para pelaku usaha Spa. Kita tinggal menunggu proses (kebjikan fiskal, red) untuk mendukung kemudahan rekan-rekan pelaku usaha dalam berinvestasi,” pungkasnya. (Tim)
-
Mangku Bumi4 years ago
HIDUP DHARMA
-
Daerah3 years ago
Seorang Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Setra Buleleng
-
Daerah3 years ago
Biadab! Seorang Anak Bantai Ayah Sendiri Hingga Tewas
-
Daerah3 years ago
Telah Ditemukan Gudang Segala Mesin di Batubulan
-
Daerah3 years ago
Pelajar Tewas Adu Jangkrik di Jalur Air Sanih – Karangasem
-
Daerah3 years ago
Jangan Pernah Nginep di Menzel Ubud! Simak Kenapa.
-
Daerah4 years ago
DUNIA MAYA HEBOH, JRO DALEM SAMUDRA DAPAT PAWISIK PASANG PATUNG
-
News6 years ago
Indonesian Housekeeper Association (IHKA) Bali, Menggelar Talkshow dan Exhibition 2018.