Connect with us

News

DPO Pengerusakan Villa Sewa ditangkap Tim Tabur Kejati Bali, Hukuman 4 Bulan Bui

Published

on


Tim Tabur Kejati Bali tangkap DPO di pusat Perbelanjaan

GATRA DEWATA | BALI | Berdasarkan surat edaran Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, dalam pelaksanaan putusan perkara Pidana Terpidana Sari Soraya Ruka, Tim Tabur
(Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali, Minggu (16/01/2022), pukul 18.10 Wita.

Dengan Identitas terpidana sebagai berikut, Nama Sari Soraya Ruka, tempat/tanggal lahir Jakarta, 26 Agustus 1975, Perempuan, Islam, alamat tempat tinggal Perumahan Pondok Cemara Jalan Cemara Raya Jakarta, pekerjaan Swasta, Pendidikan SMA.

Terpidana Sari Soraya Ruka sempat tidak diketahui keberadaannya dikarenakan sejak melakukan upaya hukum banding, terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor
di Jaksa Penuntut Umum. Sejak tahap penyidikan dan hingga upaya hukum baik banding maupun kasasi.

Terpidana Sari Soraya Ruka tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwaan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, dibawah 5 (lima) tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.

Penyergapan saat belanja

Ia merupakan terpidana dalam perkara Pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.

Terpidana Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum Banding dan Terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.

Terpidana Sari Soraya Ruka
mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Adapun putusan pidana terhadap terpidana Sari Soraya Ruka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober
2018 sebagai berikut,

1. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan

2. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan Proses pengamanan terhadap Terpidana sebagai berikut, semenjak Jaksa Penuntut Umum menerima putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019, Jaksa Penuntut Umum telah mengupayakan untuk melacak keberadaan dari Terpidana Sari Soraya Ruka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.

Dalam proses pelacakan tersebut,
Terpidana Sari Soraya Ruka didapati berganti-ganti tempat tinggal, diantaranya Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi. Diduga Terpidana Sari Soraya Ruka melakukan
hal ini untuk menghindari Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pemidanaan terhadap dirinya.

Dalam 2 minggu terakhir, Tim Tangkap buron Kejati Bali mendapatkan informasi bahwa Terpidana Sari Soraya Ruka berada di Bali. Pada hari Minggu, 16 Januari 2022, berdasarkan informasi dari masyarakat, sejak Pukul 14.00 Wita, Terpidana Sari Soraya Ruka terpantau oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta Bali dan bertemu dengan keluarganya.

Tim Tangkap Buron tetap mengikuti posisi dari Terpidana Sari Soraya Ruka dan menunggu kondisi kondusif untuk dapat melakukan pengamanan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka. Sekitar pukul 18.10 Wita.

Tim Tangkap Buron mengamankan Terpidana Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta Bali untuk selanjutnya dibawa Ke Kantor Kejati Bali. Pada saat diamankan, terpidana Sari Soraya Ruka bersikap kooperatif dan tanpa adanya perlawanan saat dibawa ke Kantor Kejati Bali.

Sekitar Pukul 19.00 Wita, Terpidana tiba di Kantor Kejati Bali dan langsung diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar.

Pada pukul 22.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar melaksanakan
putusan pidana penjara 4 bulan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar. Kondisi Terpidana Sari Soraya Ruka
dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab Antigen dengan hasil negatif.

Adapun Kasus posisi Perbuatan Terpidana Sari Soraya Ruka secara singkat, sebagai berikut, bahwa terpidana Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa villa yang berlokasi dijalan Plawa Seminyak Badung milik I WAYAN SUWENA dengan jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 Nopember 2003 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2028, dengan harga sewa sebesar Rp. 23.000.000.- yang akan dibayar
setiap satu tahun sekali selama 25 (dua puluh lima) tahun.

Sejak tahun 2007 Suami Terpidana Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa kepada I WAYAN
SUWENA, yang kemudian menemui saksi I WAYAN SUWENA dan menghentikan penyewaan Villa pada tanggal 01 Juli 2012. Penghentian penyewaan tersebut dituangkan
dalam surat penghentian perjanjian sewa menyewa. Selanjutnya saksi I WAYAN SUWENA selaku pemilik villa menyewakan villa tersebut kepada seseorang warga negara Jepang.
Sekira bulan April 2013, pada saat Penyewa villa tersebut berada di Jepang, terpidana masuk ke dalam villa tersebut tanpa seijin penyewa villa.

Terpidana Sari Soraya Ruka
masuk kedalam villa dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti kramik dilantai atas villa.

Akibat dari perbuatan terdakwa melakukan pengerusakan tersebut, Penyewa Villa mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 510.000.- (lima ratus sepuluh ribu rupiah).

Keberhasilan mengamankan Terpidana Sari Soraya Ruka yang merupakan Daftar pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018 menunjukkan tidak ada tempat yang nyaman bagi para terpidana.

“Tim Tangkap Buron akan selalu melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana sehingga bersama ini kami sampaikan bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke
Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana, “ungkap Luga Harlianto, S.H., M.Hum. (16/01/2022). (Tim)


News

Bersaing Sengit, Kocak Kandaskan Putu Candra Putra di Partai Final Putra Pertiwi Cup 9 Ball

Published

on

Jembrana – Turnamen billiar kelas pemula yang diadakan klub Putra Pertiwi Tegalasih desa Batu Agung kecamatan Jembrana yang diselenggarakan selama 3 hari berakhir pagi dinihari tadi berhasil membuat tegang ratusan para suporter yang hadir(25/3).

Turnamen yang diadakan di Pesraman Santi Yadnya akhirnya dimenangkan Gede Putrayana yang akrab dipanggil Kocak dari klub Putra Pertiwi yang sebelumnya mengalahkan Putu Candra Putra dari klub yang sama di partai final.

Gede Puspayana (Kocak) saat bermain di partai final yang mempertemukan all klub Putra Pertiwi melawan Putu Candra Putra pada senin dinihari tadi (25/3/2024)

Terlihat dari awal dibukanya turnamen ini, ratusan penonton dari segala penjuru Jembrana selalu memadati pesraman untuk mendukung para jagoannya. Gede Putrayana yang akrab dipanggil Kocak sebelumnya menjalani total 8 pertandingan dan berhak mendapat hadiah berupa uang pembinaan sebesar Rp.2.250.000,- dan trophy.

Ketua panitia yang sekaligus Pembina Klub Putra Pertiwi Tegalasih I Nyoman Gede Putra Pertawan berharap turnamen akan terus bisa diselenggarakan,”tahun depan terutama klub Putra Pertiwi akan terus membuat even-even yang sama untuk mensuport komunitas billiar di Jembrana untuk kedepan dapat menjaring atlet-atlet yang bisa diandalkan dalam ajang porprov yang akan datang” harap Putra Pertawan.

Seirama dengan Putra Pertawan, Yayonk ketua komunitas billiar Jembrana menegaskan tahun depan akan membuat even-even yang jauh lebih berkelas,”Tahun depan selain kelas pemula mungkin kita akan buat even dikelas pratama untuk pengrucutan atlet yang akan bertanding membawa nama Jembrana,” tutup Yayonk.

Continue Reading

News

Putra Pertiwi Buka Turnamen Billiard 9 Ball, Ketua Komunitas: Semoga Atlet Kita Bisa Mewakili Jembrana

Published

on

Jembrana – Besarnya antusias pecinta olahraga Billiard di Bali berhasil mengundang antusias masyarakat terutamana Kabupaten Jembrana.

Malam ini (22/3) klub billiar Putra Pertiwi Tegalasih membuka turnamen billiar yang diadakan di Pesraman Santi Yadnya bertempat di banjar Tegalasih Desa Batu Agung kecamatan Jembrana.

Ketua penyelenggara I Nyoman Gede Partawan saat memberikan keterangan kepada awak media disela-sela lomba malam tadi (22/3/2024).

Ketua Penyelenggara I Nyoman Gede Partawan yang juga pembina klub Putra Pertiwi mengatakan dengan adanya turnamen ini bisa mengundang antusias para pemain untuk bergabung di klubnya. “Ini awal untuk para atlet-atlet billiar yang ada di desa Batu Agung untuk bergabung di wadah yang kita sudah buat, semoga anggota klub yang saat ini berjumlah dua puluhan orang segera semakin bertambah,” Harap Gede Partawan.

9 Ball Turnamen kali ini diikuti oleh 128 peserta yang berasal dari berbagai klub Billiar yang ada di kabupaten Jembrana. Nantinya juara pertama akan mendapatkan hadiah utama Rp2.250.000,-dari total hadiah Rp4.650.000,- yang berasal dari berbagai sponsor dilingkungan banjar Tegalasih.

Yayonk Ketua Komunitas Billiar Jembrana yang juga pembina Klub Texas berharap dengan adanya turnamen yang semakin inten diadakan dirinya berharap atlet-atlet billiar komunitasnya bisa mewakili Jembrana dalam ajang Porprov Bali tahun 2025 nanti. “Kalau dulu setiap ajang Porprov kan atlet bukan dari komunitas, kedepan semoga dengan adanya komunitas yang anggotanya sudah ratusan orang bisa berbicara banyak di ajang Porprov Bali yang akan datang.

Continue Reading

News

Kepepet Utang, Warga Melaya Ditipu Dukun Palsu

Published

on

Jembrana – Seorang warga inisial AS asal banjar Mekarsari desa Manistutu kecamatan Melaya menjadi korban penipuan penggandaan uang. Berawal saat korban yang mengalami kesulitan uang mendapat informasi dari kakak iparnya yang mempunyai teman yang juga mempunyai teman yang bisa menggakan uang dalam waktu singkat.

Korban yang sedang mengalami kesulitan uang langsung tertarik mendatangi tersangka yang beralamat di Alas Purwo kabupaten Banyuwangi yang diantar langsung kakak iparnya inisial AL, sesampai dirumah Pasutri tersebut korban disuruh membeli 2 buah koper untuk nantinya dijadikan tempat hasil penggandaan uang.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat memberikan keterangan kepada awak media siany tadi di Aula Mapolres Jembrana (15/3/2024)

Korban yang masih percaya tipu daya pelaku diajak melakukan ritual di hutan Alasa Purwo dan selanjutnya melakukan hal yang sama di sebuah kamar suci di rumah tersangka. Selanjutnya korban bersama kakak iparnya pulang ke rumah dan sesampai dirumah diminta pasutri tersebut untuk mentransper sejumlah uang untuk melakukan ritual lanjutan.

Korban yang percaya langsung mentransper sejumlah 59 juta, beberapa hari berselang korban yang penasaran dan curiga akhirnya berinisiatif membuka koper tersebut dan mendapati koper yang dibelinya hanya berisikan kain kuning dan pasir putih. Merasa ditipu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya, ” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan jangan percaya kepada hal yang mustahil dan cari tau kebenaran terlebih dahulu sebelum percaya terhadap sesuatu,” Ucap Kapolres Endang saat press release pagi tadi di aula Mapolres (15/3).

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku