Connect with us

Daerah

Diduga Polisi Melakukan Pembiaran Praktik Tambang Ilegal di Pulau Rote

Published

on


Jusuf Adoe. Kadis ESDM Propinsi Nusa Tenggara Timur. NTT.

NTT Rote Ndao — Praktek ilegal tambang pasir dan penambangan galian c marak terjadi di wilayah Kabupaten Rote Ndao akhir-akhir ini.

Praktik penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka oleh Oknum Oknum Tertentu .

Redaksi ini mencoba melakukan penelusuran terkait aksi kegiatan tambang pasir yang dilakukan apakah memiliki izin atau tidak. Ternyata tambang pasir ilegal dan penambangan galian c di kabupaten Rote Ndao belum memiliki ijin OP.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Yusuf Adoe, dikonfirmasi Media ini , 27 Januari 2023
Mengatakan di Kabupaten Rote Ndao, semua perusahaan tambang pasir dan galian C tidak memiliki Ijin OP, walau ada masih sebatas ijin eksplorasi saja sehingga tidak boleh beraktifitas,jika ada yang melakukan kegiatan polisi harus menertibkan dan bertindak sesuai dengan pasal 160.

” Ditahun 2022 untuk Tambang pasir dan galian c di kabupaten Rote Ndao itu semua nya belum memiliki ijin OP, mereka memiliki ijin Explorasi maka mereka yang masih melakukan kegiatan tambang atau galian C maka harus di kenakan pidana sesuai pasal 160″ jelasnnya.

Kata Yusuf, saat ditanya media ini pihaknya memiliki kewenangan penerbitan ia menolak, menurutnya urusan /atau yang pantas urus kasus tambang ilegal dan galian c itu adalah pihak kepolisian yaitu Polres Rote Ndao, maka polisi harus segera melakukan tindakan hukum sesuai pasal 160 .

” Kalau tanya saya , saya bukan polisi saya hanya membantu mengurus Admitrasi saja untuk urus ijin IUP OP, tetapi jika sampai saat ini masih ada mereka yang melakukan tambang di kabupaten Rote Ndao belum ada ijin OP, yang ada itu hanya ijin Exsprorasi saja, maka polisi segera bertindak, kepada oknum oknum yang bermain tambang dan menjual, karena setau dirinya di kabupaten Rote Ndao belum ada yang mengurus ijin OP di kabupaten Rote Ndao,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ada yang klaim dimedia bahwa ada ijin resmi , itu tidak benar,

” jika mereka katakan ijin resmi, ijin resmi yang mana, maka patut media tanyakan ke polisi polres Rote Ndao.” Tegas yusuf adoe dengan nada keras. (DH)


Daerah

UNUD Akan Tempuh Jalur Praperadilan Terkait Status Hukum Sang Rektor 

Published

on

By

Klarifikasi oleh Tim Hukum UNUD demi pemberitaan berimbang atas status hukum sang Rektor

GatraDewata.Com | Badung – Terkait penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara atas dugaan korupsi pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), maka pihak UNUD memberikan kuasanya kepada Tim Hukum UNUD untuk menangani kasus tersebut. Kemudian, Tim Hukum memberikan klarifikasinya kepada awak media dalam acara konferensi pers di Ruang Bangsa Rektorat UNUD, Kamis (16/3).

Tim Hukum UNUD tersebut terdiri dari Dr. Nyoman Sukandia, S.H. M.Hum., Ni Made Murniati, S.H., Putu Mega Marantika, S.H. dan I Gede Bagus Ananda Pratama, S.H.

Berdasarkan hasil koordinasi internal Unud tertanggal 14 Maret 2023 bertempat di Gedung Rektorat-Kampus Jimbaran, maka dapat disampaikan informasi sebagai berikut:

1. SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana. Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

2. Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

3. Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp. 0,-. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.

5. Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s/d 2022 adalah sebesar Rp. 335.251.590.691. Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasidengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasidana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana.

6. Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti: (a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jendral dari Kementerian, (c) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, (d) Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya.

7. Bahwa hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana di muat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik. Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud.

8. Sebagai penutup, Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

Tim Hukum UNUD kemudian mempertimbangkan untuk menempuh jalur praperadilan guna membuktikan jika pihaknya bersih dari korupsi. Mereka tidak menyebutkan secara rinci kapan langkah ini akan diambil.(PR-swn)

Continue Reading

Daerah

Ribuan Lansia Ramaikan Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Published

on

Jembrana – Sebanyak 1.020 peserta lanjut usia ambil bagian dalam lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam rangka peringatan 2 Tahun Kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan I GN Patriana Krisna.

Lomba senam tersebut dibuka langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba di GOR Kresna Jvara, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Minggu (26/2). Turut hadir juga Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna dan ketua TP PKK kabupaten Jembrana, Ny. Candrawati Tamba.

Bupati Tamba dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan senam ini, melihat semangat para lansia untuk ikut berpartisipasi memeriahkan peringatan HUT kepemimpinannya.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan lomba senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali ini, yang dilaksanakan dalam rangka memperingati 2 tahun kepemimpinan saya dan bapak Wakil Bupati. Saya sangat senang dan menjadi ikut bersemangat menyaksikan bapak/ibu walaupun sudah lanjut usia tapi semangatnya luar biasa untuk berpartisipasi dalam perlombaan ini,” ucapnya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat menonton langsung ribuan peserta senam

Sementara ketua TP PKK kabupaten Jembrana, Ny. Candrawati Tamba mengatakan pelaksanaan kegiatan senam dalam rangka memperingati 2 tahun Kepemimpinan dan Pengabdian Bupati dan Wakil Bupati Jembrana juga bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi antar lansia.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka menjalin rasa kekeluargaan para lansia se-kabupaten Jembrana sehingga tetap sehat dan  bahagia dalam memperingati 2 Tahun Kepemimpinan dan Pengabdian Bapak Bupati dan Wakil Bupati Jembrana,” tuturnya.

Diharapkan melalui kegiatan lomba senam, memberikan semangat kepada para lansia agar tetap aktif di masa tua. Tetap bisa berkontribusi terhadap perkembangan kabupaten Jembrana.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan peran aktif lansia agar tetap sehat dan juga bahagia, menjalin kekeluargaan antar lansia sehingga tetap semangat dalam membangun Jembrana,” sambung Candrawati.

Pihaknya menjelaskan, peserta lomba senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang diikuti oleh para lansia berasal dari seluruh Desa/Kelurahan se-kabupaten Jembrana dengan melibatkan hingga 1.020 orang lansia.

“Peserta lomba ini diikuti oleh 1.020 peserta yang berasal Desa/Kelurahan se-kabupaten Jembrana dimana masing-masing Desa/Kelurahan diwakili 20 orang peserta,” pungkasnya.

Continue Reading

Daerah

Bulan Bahasa Bali V, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Tingkat SD Hingga Bendesa Adat

Published

on

Jembrana – Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023 di kabupaten Jembrana diisi dengan berbagai kegiatan wimbakara (lomba) yang melibatkan berbagai kategori peserta mulai dari tingkat SD hingga Bendesa Adat. Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023 yang mengambil tema Segara Kerthi (Campuhan Urip Sarwa Prani) dibuka oleh Bupati Jembrana yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Gede Sujana di Wantilan Pura Jagatnatha, Jumat (10/2).

Dipukulnya Gong tanda lomba bulan bahasa resmi dimulai

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara menyampaikan pelaksanaan Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023 dengan tema “Segara Kerthi, Campuhan Urip Sarwa Prani” sebagai ungkapan wujud rasa syukur bahwa segara (laut) sebagai sumber kehidupan.

“Bulan bahasa Bali sebagai dasar memuja aksara dan sastra yang digunakan untuk mensyukuri keberadaan laut sebagai sumber kehidupan,” ucap Sapta Negara.

“Bulan Bahasa Bali V tahun 2023 dilaksanakan selama satu hari yaitu pada tanggal 10 Pebruari 2023 yang diisi dengan berbagai lomba seperti, lomba nyurat aksara Bali yang diikuti siswa SD, lomba nyurat lontar yang diikuti siswa SMP, lomba mesatua (bercerita) Bali yang diikuti ibu-ibu di masing-masing Paiketan Krama Istri Kecamatan, lomba pidato Bahasa Bali yang diikuti Bendesa/Kelian Adat, lomba membaca lontar tingkat remaja dan lomba debat bahasa Bali tingkat SMA/SMK se-kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Sapta Negara menambahkan, untuk juara di masing-masing lomba akan ditunjuk untuk mengikuti lomba di tingkat Provinsi. “Untuk juara pertama dari masing-masing kategori lomba akan mewakili kabupaten Jembrana ke tingkat Provinsi,” ucapnya.

“Bulan Bahasa Bali wantah salah satu program Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk melestarikan Bahasa Bali sebagai hulu kebudayaan Bali. Itu sebagai wujud upaya pemerintah dalam melestarikan bahasa, aksara dan sastra Bali,” kata Gede Sujana.

“Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali tahun ini, semoga bisa melestarikan keberadaan bahasa dan sastra Bali untuk selamanya. Mengingat sastra dan bahasa Bali seperti kita ingat kepada leluhur, karena keberadaan sastra dan bahasa Bali berasal dari leluhur Bali yang sudah dikenal di mancanegara,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 22 Juni 2013 Gatradewata. Pesonamu Inspirasiku