Promovendus IB Anggapurana Soroti Lemahnya Sanksi Pidana dalam Perlindungan Pariwisata
- account_circle Ray
- calendar_month Sab, 5 Jul 2025

Ida Bagus Anggapurana Pidada (lawyer)
DENPASAR – Kerapuhan penerapan hukum pidana di sektor pariwisata kembali menjadi sorotan tajam dalam ujian terbuka promosi doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana yang digelar pada 4 Juli 2025. Promovendus Ida Bagus Anggapurana Pidada dalam disertasinya menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi bagi keberlanjutan sektor pariwisata, khususnya di Bali.
Dalam pemaparannya, Anggapurana menyoroti lemahnya penegakan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan dan investasi liar yang merugikan sektor pariwisata. Ia menyebut, selama ini hukum tidak hadir secara tegas dalam melindungi daya tarik wisata yang menjadi andalan ekonomi masyarakat Bali.
“Selama ini sanksi pidana terhadap pengerusakan daya tarik wisata sangat lemah. Akibatnya, banyak kerusakan lingkungan yang tidak tersentuh hukum,” ujarnya di hadapan para penguji.
Ia menilai bahwa pendekatan pariwisata sebagai industri kerap kali melahirkan keserakahan, dengan keuntungan finansial sebagai tujuan utama (cuan), namun mengabaikan dampak lingkungan. Tak sedikit pelaku usaha yang bertindak serampangan—membangun di tepi jurang, mengokupasi sepadan pantai, dan menutup akses publik terhadap alam—tanpa mendapatkan tindakan hukum yang tegas.
“Ironisnya, pelanggaran seperti ini memonopoli ruang publik dan menghalangi wisatawan serta masyarakat menikmati keindahan alam. Namun tetap saja luput dari penegakan hukum,” tegasnya.
Anggapurana juga mengkritisi ketidakharmonisan regulasi terkait investasi pariwisata, khususnya dari luar negeri, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, regulasi yang tumpang tindih menjadi penghalang masuknya investor yang beretika dan berorientasi pada kelestarian.
“Kalau perlindungan hukumnya lemah, investor enggan masuk. Yang dirugikan justru masyarakat dan tenaga kerja lokal,” tambahnya.
Ke depan, setelah menyelesaikan studi doktoralnya, ia bertekad untuk mendorong lahirnya kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), yang bisa menjamin kepastian hukum serta mendorong investasi berkelanjutan di sektor pariwisata Bali.
“Kepastian hukum adalah kunci agar pariwisata bisa tumbuh tanpa menghancurkan lingkungan,” pungkasnya. (Ray)
Saat ini belum ada komentar