Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan
- account_circle Ray
- calendar_month Kam, 3 Jul 2025

Sintia, mahasiswi magister hukum Universitas Indonesia.
Jakarta – Perkara hukum yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kian ramai diperdebatkan. Namun di balik hiruk-pikuk opini publik, muncul lima kejanggalan mencolok yang disorot tajam oleh Sintia, mahasiswi magister hukum Universitas Indonesia.
Ia menilai, kasus ini tak hanya lemah dari sisi hukum, tapi juga menyimpan indikasi kuat bahwa ada skenario politik yang dipaksakan merusak tatanan keadilan.
“Kita harus melihat ini dengan mata hukum, bukan mata politik,” tegas Sintia saat mengungkap pandangannya yang ditayangkan 3 Juli 2025 pada akun tiktok.
Ia menjelaskan bahwa perkara pokok ini sejatinya telah inkrah sejak tahun 2020 melalui dua putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat, masing-masing dengan terdakwa Saiful Bahri dan Wahyu Setiawan.
Dalam kedua putusan itu, tak ditemukan satu pun fakta yang menunjukkan keterlibatan Hasto Kristiyanto, apalagi soal dana talangan yang kini disebut-sebut.
“Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa dana sepenuhnya berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto atau PDI Perjuangan,” ujar Sintia.
Ia melanjutkan, secara kedudukan hukum, Hasto bukanlah pejabat publik atau penyelenggara negara. Dengan demikian, argumentasi bahwa ia masuk dalam yurisdiksi penanganan KPK patut dipertanyakan.
“Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, dan nilai dugaan suapnya pun tidak mencapai satu miliar rupiah seperti yang disyaratkan dalam UU KPK. Jadi pertanyaannya, atas dasar apa KPK memaksakan menangani perkara ini?” tanya Sintia lantang.
Kejanggalan lain yang tak kalah serius, lanjut Sintia, menyangkut alat bukti. Mayoritas saksi yang dihadirkan dalam sidang bukan saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang dituduhkan.
“Hampir semuanya adalah saksi de auditu, alias katanya-katanya. Dalam KUHAP, itu bukan saksi yang sah untuk membangun keyakinan hakim,” jelasnya.
Bahkan dalam kesaksian Rosa, penyidik yang mengaku dihalangi saat melakukan penyelidikan di PTIK, tidak ada satu pun pernyataan bahwa orang yang menghalangi bertindak atas perintah Hasto.
“Kalau memang saksi, ia harus mendengar langsung dari orang tersebut bahwa ia diperintah Hasto. Tapi itu tidak ada. Maka secara hukum, keterlibatan Hasto gugur,” ucap Sintia mantap.
Tak hanya itu, dari keterangan saksi-saksi seperti Saiful Bahri, Doni Teristiqomah, dan Nur Hasan Kusnadi, tidak ditemukan satu pun bukti bahwa Hasto memberi perintah untuk menenggelamkan HP atau menyalurkan dana talangan. Semua tuduhan yang diarahkan kepadanya seolah berdiri tanpa pondasi yang cukup.
Puncak kejanggalan terlihat pada proses pelimpahan berkas yang dilakukan KPK. Saat itu, Hasto tengah mengajukan praperadilan, bahkan sudah ditentukan hakim dan jadwal sidangnya. Namun secara tiba-tiba, KPK melimpahkan berkas perkara pada 6–7 Maret. Akibatnya, permohonan praperadilan otomatis gugur karena sudah masuk proses pengadilan.
“Kenapa terburu-buru? Apakah ini cara untuk mematikan perlawanan hukum dari pihak Hasto?” sindir Sintia.
Menurutnya, semua keganjilan ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap Hasto bukan semata demi keadilan, tetapi sudah menyentuh aroma manuver politik.
“Kalau hukum bisa diarahkan sesuka kepentingan, maka kita sedang berada di tengah keruntuhan sistem,” pungkas Sintia dengan nada prihatin. (Ray)
Sumber : tiktok @ary_prasetyo85
algkg3
14 Juli 2025 8:06 PM