Negara Absen, Intoleransi Merajalela! Kasus Sukabumi Bukti Nyata Pembiaran Sistemik
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 1 Jul 2025

SUKABUMI – Peristiwa perusakan rumah milik keluarga Yongki di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali memunculkan satu pertanyaan yang tak kunjung terjawab: sampai kapan negara akan terus membiarkan intoleransi beragama merusak sendi-sendi kebangsaan?
Kejadian pada akhir Juni 2025 ini menggambarkan kegagalan negara melindungi warganya yang memiliki keyakinan berbeda. Di tengah heningnya peran negara, justru sosok Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tampil cepat. Ia datang langsung ke lokasi, berbincang dengan korban, dan menyatakan sikap tegas,
“Ini murni tindakan pidana, dan harus diproses hukum.”
Namun, pernyataan tegas itu terasa seperti tambalan darurat di tengah luka sosial yang membusuk. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Dedi tak hanya mengecam tindakan main hakim sendiri, tapi juga mengumumkan langkah konkret, mengawal proses hukum, mengirim tim trauma healing, dan menyumbang dana pribadi Rp 100 juta untuk perbaikan rumah korban.
“Saya ingin memastikan proses hukumnya berjalan objektif, dan keluarga Pak Yongki mendapat dukungan psikologis dan material agar bisa kembali hidup damai,” ujar Dedi.
Sayangnya, di balik reaksi cepat itu, publik kembali dihadapkan pada pola lama, intoleransi yang muncul berkala, respons negara yang lambat, dan narasi toleransi yang hanya menjadi jargon.
Kasus di Sukabumi ini bukan yang pertama. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas atas nama mayoritas, tekanan sosial, hingga pembiaran oleh aparat setempat telah menjadi pola berulang yang menandai absennya negara. Dalam berbagai insiden serupa, tindakan aparat sering kali muncul setelah tekanan publik membesar atau korban berteriak cukup keras. Negara hadir terlambat jika tidak bisa disebut enggan hadir.
Lebih menyedihkan lagi, intoleransi bukan hanya dibiarkan, tapi dalam banyak kasus justru dipelihara secara politis. Tekanan massa sering dimaklumi dengan dalih “kearifan lokal” atau “aspirasi masyarakat”. Dalam praktiknya, kelompok minoritas dipaksa diam, mengalah, atau terusir secara halus dari ruang hidupnya sendiri.
Perusakan rumah Yongki dan keluarganya bukan sekadar pelanggaran hukum, itu adalah tamparan keras bagi sistem yang gagal melindungi hak dasar warganya untuk hidup aman, bebas dari ketakutan karena iman atau keyakinannya. Jika negara terus berkompromi dengan kekerasan berbasis agama, maka keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam konstitusi, hanyalah utopia di atas kertas.
Kini, bola ada di tangan negara. Apakah ia benar-benar akan menindak tegas, menyelesaikan akar masalah intoleransi, atau kembali menjadi penonton yang datang hanya untuk berfoto dan mengucap belasungkawa? (Ray)
Saat ini belum ada komentar