Gugat Booking.com Rp260 Miliar, Konsumen Tuntut Penutupan Operasional di Indonesia
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025

DENPASAR – Platform pemesanan global Booking.com digugat secara hukum oleh seorang konsumen asal Jawa Barat karena diduga melakukan pembatalan sepihak atas pemesanan layanan akomodasi.
Gugatan dilayangkan oleh Tri Prasetyo Ari Wibowo melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, S.H., ke Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nilai tuntutan kompensasi mencapai 22 juta dolar Singapura atau sekitar Rp260 miliar.
Tak hanya itu, penggugat bahkan menyerukan penutupan operasional Booking.com di seluruh Indonesia jika tak ada itikad penyelesaian yang serius.
Gugatan ini bermula dari pembatalan sepihak oleh Booking.com atas pemesanan akomodasi yang telah dikonfirmasi. Ironisnya, pembatalan itu bahkan tidak diinformasikan langsung oleh pihak platform, melainkan oleh pihak hotel.
Dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penggugat, hal ini disebut sebagai pelanggaran berat atas esensi bisnis Booking.com sebagai penyedia jasa pemesanan, di mana mereka justru melanggar mandat dasarnya yakni menjaga janji dan kepercayaan pelanggan.
“Booking.com tidak menjual barang, tapi komitmen. Ketika komitmen itu dihancurkan sendiri, maka keberadaan bisnisnya menjadi absurd,” tegas Sugiyanto dalam berkas gugatannya.
Penggugat mengurai enam bentuk pelanggaran yang dilakukan Booking.com, dari pembatalan tanpa pemberitahuan, penolakan mediasi, hingga tawaran kompensasi yang dianggap menghina, hanya sebesar 1.000 euro.
Permintaan mediasi sejak April 2024 diabaikan hingga akhirnya email balasan dari Booking.com datang pada Oktober, pasca gugatan didaftarkan. Respons itu dianggap sebagai bentuk arogansi korporasi, dan memperkuat keyakinan penggugat bahwa Booking.com tidak layak beroperasi di Indonesia.
“Kalau alasan pembatalan adalah karena kesalahan sistem atau manusia, harus dijelaskan. Tapi kalau disengaja, maka Booking.com secara etis dan legal sudah usang,” tegas Sugiyanto.
Nilai gugatannya bukan sekadar untuk ganti rugi pribadi, melainkan bentuk peringatan keras atas lemahnya perlindungan konsumen digital. Penggugat bahkan menyampaikan analogi, jika pemerintah Indonesia memblokir Booking.com secara sepihak, maka besar kemungkinan perusahaan itu akan menggugat balik dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, berdasarkan potensi pasar.
Maka, ia menilai gugatan Rp260 miliar ini justru sangat kecil dibanding nilai kapitalisasi induk perusahaan Booking Holdings yang mencapai Rp2.700 triliun.
Gugatan ini akan menjadi ujian serius terhadap praktik bisnis digital global di Indonesia. Jika benar terjadi pembatalan sepihak tanpa alasan sah dan tanpa penyelesaian yang bermartabat, maka bukan hanya reputasi Booking.com yang terancam, tapi juga masa depan operasionalnya di kawasan ini.
Proses pengadilan yang berjalan akan membuktikan apakah kesalahan ini sekadar “kecelakaan sistem” atau justru kebijakan perusahaan yang melecehkan konsumen.
Menghubungi pihak kuasa hukum dari booking.com Leticya Minerva Pariela SH dan Martin Patrick Nagel SH., melalui pesan aplikasi elektronik belum mendapat tanggapan sama sekali. Sampai berita ini turun pihak booking.com dianggap menolak hak jawab dari pihak media untuk mewakili keadilan dan cover both side. (Ray)
………………………
Untuk pemohonan hak jawab dan hak koreksi mohon hubungi email redaksi di gatradewataredaksi@gmail.com
Saat ini belum ada komentar