Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Jro Kepisah! Orang Bali Tak Mungkin Palsukan Silsilah Leluhurnya Karena Sakral

Kasus Jro Kepisah! Orang Bali Tak Mungkin Palsukan Silsilah Leluhurnya Karena Sakral

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sel, 24 Jun 2025

DENPASAR – Penghormatan terhadap leluhur adalah nilai luhur yang mengakar dalam kehidupan masyarakat Bali. Maka, menjadi sangat tidak masuk akal jika ada orang Bali, apalagi dari keluarga puri tega memalsukan silsilah leluhurnya sendiri. Itulah yang terlontar dari mulut seorang kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari keluarga besar Jro Gede Kepisah.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah oleh terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari keluarga besar Jro Gede Kepisah, yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6/2025).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan (a de charge)

I Nyoman Mudarsana seorang Pekaseh Subak Kerdung dan saksi ahli linguistik, Dr. Putu Ari Suprapta, Sekretaris Pusat Kajian Lontar Universitas Udayana.

Baca Warisan Leluhur Jro Kepisah Dibalik Sengketa, Para Saksi Akui Tanah Jro Kepisah Digarap Sejak Turun Temurun

Ia menyampaikan bahwa pipil-pipil tanah yang dipermasalahkan yaitu 44 buah naskah lontar merupakan dokumen asli dan resmi, ditulis jauh sebelum muncul tuduhan pemalsuan. Bahkan, dalam lontar tersebut tercatat nama-nama leluhur keluarga Jro Kepisah seperti I Gusti Gede Raka dan I Gusti Raka Ampug, lengkap dengan cap resmi (emboss) yang hanya bisa dibuat oleh pejabat kerajaan pada masa lalu (Pasedahan Agung).

“Tidak mungkin pipil ini palsu, karena dari tekstur, warna, hingga cap embosnya, semua menunjukkan keaslian yang tidak bisa dipalsukan oleh tangan sekarang. Pipil itu bukan di atas kertas, tapi di atas daun lontar, dan saya tidak pernah temukan pipil itu ganda,” tegas Dr. Ari Suprapta.

Ia juga menambahkan, bahwa semua data dalam lontar tersebut sesuai, mulai dari lokasi tanah (Banjar Kepisah, Subak Kerdung), nama pemilik, luas tanah, hingga jumlah pajak yang dibayar. “Alamat pemilik dan lokasi tanah merujuk pada wilayah Kepisah Pedungan dan Baluran, dua banjar yang bertetangga,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, menyatakan bahwa kliennya tak mungkin melakukan pemalsuan. “Sebelum sertifikat hak milik terbit, klien kami sudah lebih dulu memiliki bukti hak berupa pipil lontar yang sah. Jadi unsur pidana penerbitan hak melalui pemalsuan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Duarsa menegaskan bahwa orang Bali menjunjung tinggi nama baik leluhur. “Menuduh seseorang memalsukan leluhur sama saja menghina tradisi Bali. Orang Bali tahu, leluhur adalah suci, bukan sesuatu yang bisa dikarang-karang hanya demi sepetak tanah,” tegasnya.

Sidang ini menjadi semakin terang dengan fakta-fakta kuat dari saksi ahli dan dokumen lontar yang autentik. Kini publik menanti dengan saksama putusan dari majelis hakim yang akan menguji apakah tuduhan terhadap terdakwa berdasar, atau justru mencederai logika budaya dan kehormatan Bali. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negara Absen, Intoleransi Merajalela! Kasus Sukabumi Bukti Nyata Pembiaran Sistemik Play Button

    Negara Absen, Intoleransi Merajalela! Kasus Sukabumi Bukti Nyata Pembiaran Sistemik

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SUKABUMI – Peristiwa perusakan rumah milik keluarga Yongki di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali memunculkan satu pertanyaan yang tak kunjung terjawab: sampai kapan negara akan terus membiarkan intoleransi beragama merusak sendi-sendi kebangsaan? Kejadian pada akhir Juni 2025 ini menggambarkan kegagalan negara melindungi warganya yang memiliki keyakinan berbeda. Di tengah heningnya peran negara, justru […]

  • Del Monte Ajukan Bangkrut Usai 138 Tahun, Terlilit Utang Rp162 Triliun di Tengah Perubahan Selera Konsumen

    Del Monte Ajukan Bangkrut Usai 138 Tahun, Terlilit Utang Rp162 Triliun di Tengah Perubahan Selera Konsumen

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR — Salah satu perusahaan makanan kaleng tertua di dunia, Del Monte Foods, resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan setelah 138 tahun berdiri. Perusahaan ini mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan diri di bawah perlindungan Bab 11 (Chapter 11) pada Selasa (2/7) waktu setempat, serta membuka peluang penjualan seluruh aset perusahaan kepada pihak ketiga. Langkah ini diambil menyusul […]

  • Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penelitian terbaru dari tim Harry Perkins Institute of Medical Research dan University of Western Australia menemukan bahwa racun lebah madu mampu menghancurkan sel kanker payudara agresif, khususnya tipe triple-negative dan HER2-enriched, yang selama ini sulit diobati. Penelitian yang dipimpin oleh Dr. Ciara Duffy ini menggunakan racun dari 312 lebah madu dan lebah bumble […]

  • Sat Samapta Polresta Denpasar Atur Lalu Lintas Pagi di Zona Rawan Macet, Arus Lancar dan Terkendali

    Sat Samapta Polresta Denpasar Atur Lalu Lintas Pagi di Zona Rawan Macet, Arus Lancar dan Terkendali

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR — Dalam upaya mengurai kemacetan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Sat Samapta Polresta Denpasar menggelar kegiatan pengaturan lalu lintas (PH pagi) di sejumlah titik rawan macet di wilayah ZONA 8, Senin pagi (23/6). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M., yang turun langsung […]

  • China Pasang Kubah Raksasa Anti Polusi di Jinan, Inovasi Ramah Lingkungan di Tengah Kota

    China Pasang Kubah Raksasa Anti Polusi di Jinan, Inovasi Ramah Lingkungan di Tengah Kota

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jinan, Tiongkok — Sebuah inovasi mengejutkan hadir dari kota Jinan, China, dengan pemasangan kubah tiup raksasa setinggi 50 meter di atas lokasi konstruksi untuk mengurangi polusi debu dan kebisingan. Struktur unik ini mencakup area sekitar 20.000 meter persegi dan dibuat dari bahan tahan cuaca yang kuat, menjadikannya salah satu solusi lingkungan paling inovatif dalam pengembangan […]

  • Terapi Pijat Minyak Tradisional Gaya Balian Bali, Primadona Baru Wisatawan Domestik dan Mancanegara

    Terapi Pijat Minyak Tradisional Gaya Balian Bali, Primadona Baru Wisatawan Domestik dan Mancanegara

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 0Komentar

    BALI – Di tengah pesatnya modernisasi layanan kesehatan dan wellness, pengobatan terapi pijat dengan minyak tradisional gaya Balian Bali justru terus mencuri perhatian wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Terapi ini tak sekadar pijat biasa, melainkan ritual penyembuhan yang sarat makna spiritual dan filosofi warisan budaya Bali. Wisatawan mancanegara maupun domestik rela antre dan melakukan reservasi […]

expand_less