Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

Pasal Karet UU Tipikor Dinilai Berbahaya, Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Jerat Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 Chandra Hamzah. 

DENPASAR – Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sangat rawan disalahgunakan. Ironisnya, menurut Chandra, bahkan pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele di trotoar bisa dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujar Chandra dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 di MK, Rabu (18/6). Pernyataan itu menggarisbawahi betapa luas dan lenturnya tafsir dari pasal yang menyebutkan “setiap orang” bisa dijerat bila melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

Chandra menjelaskan, berdagang di trotoar merupakan pelanggaran hukum karena fasilitas itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berjualan, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak fasilitas negara dan menyebabkan kerugian negara.

“Penjual pecel lele bisa saja dinilai memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan fasilitas negara, sehingga dapat dipidana sebagai pelaku korupsi,” lanjut Chandra. Ia menilai rumusan tersebut berbahaya karena mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana berat seperti korupsi.

Lebih lanjut, Chandra menegaskan perlunya revisi terhadap dua pasal tersebut karena bertentangan dengan asas lex certa (kepastian hukum) dan lex stricta (larangan analogi dalam hukum pidana). Ia mengusulkan frasa “setiap orang” diganti menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang ditujukan untuk mereka yang menyalahgunakan kekuasaan.

Selain itu, ia juga merekomendasikan penghapusan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” karena dinilai terlalu luas dan multitafsir. Hal itu dinilainya tidak sejalan dengan Article 19 dari Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC).

Sidang MK itu juga menghadirkan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang memberikan keterangan sebagai ahli keuangan. Ia mengungkap bahwa praktik korupsi paling umum di Indonesia adalah suap, namun penegak hukum justru lebih fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Cara kerja aparat hukum saat ini tidak akan membuat Indonesia bebas korupsi. Yang paling marak adalah suap, tetapi yang terus diburu justru perkara yang dianggap merugikan keuangan negara,” tegas Amien.

Keterangan dari kedua mantan pimpinan KPK ini memperkuat urgensi untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU Tipikor. Mereka memperingatkan bahwa bila tidak segera diperbaiki, hukum pidana korupsi berpotensi menjadi alat pembungkaman yang semena-mena terhadap siapa pun, bahkan terhadap rakyat kecil yang sekadar berusaha bertahan hidup di trotoar. (Ray)

————

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat dalam laman resmi MK dan laporan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahfud MD Sentil Ketimpangan Hukum, Orang Kuat Dibebaskan, Orang Kecil Dijadikan Tersangka Abadi

    Mahfud MD Sentil Ketimpangan Hukum, Orang Kuat Dibebaskan, Orang Kecil Dijadikan Tersangka Abadi

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia yang dinilai timpang dan diskriminatif. Melalui akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, Mahfud menyoroti bagaimana hukum sering kali bersikap lunak terhadap mereka yang punya kuasa politik dan ekonomi, namun begitu kejam […]

  • Event Lari IHGMA 2025 Jadi Katalis Wisata Desa Sulangai

    Event Lari IHGMA 2025 Jadi Katalis Wisata Desa Sulangai

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG — Kolaborasi Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) dan Desa Sulangai adakan IHGMA RUN 2025 dengan melibatkan 1.770 pelari dari berbagai daerah di Indonesia. Acara ini dibuka oleh Perbekel Desa Sulangai, Nyoman Sunarta, yang menyambut hangat ribuan pelari sambil mengajak mereka menikmati keindahan alam dan keramahan warganya yang digelar di Desa Wisata Sulangai, Petang, […]

  • Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Terjepret kamera, botol plastik dibawah 1 liter depan mata Gubernur Bali. DENPASAR — Kebijakan pelarangan air minum dalam kemasan plastik di bawah satu liter di Bali menuai Kontroversial. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola persoalan sampah secara sistemik ini dengan membuat larangan tersebut justru dianggap membebani masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada […]

  • Limbad Dikira Syaiton oleh Petugas Imigrasi Arab Saudi, Ternyata Cuma Terlalu Estetik

    Limbad Dikira Syaiton oleh Petugas Imigrasi Arab Saudi, Ternyata Cuma Terlalu Estetik

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JEDDAH – Momen umrah Master Limbad baru-baru ini nyaris berubah menjadi drama lintas budaya. Sosok pesulap eksentrik asal Indonesia itu sempat ditahan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, karena dianggap mencurigakan. Alasannya? Penampilannya dianggap terlalu menyeramkan. Setibanya di bandara, aura misterius Limbad yang dikenal dengan gaya wajah datar, rambut panjang […]

  • Penjaga Waktu dari Laut Dalam! Hiu Greenland Berusia 400 Tahun yang Masih Hidup di Era Modern

    Penjaga Waktu dari Laut Dalam! Hiu Greenland Berusia 400 Tahun yang Masih Hidup di Era Modern

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Bayangkan ada makhluk hidup yang telah menyelami kedalaman laut sejak tahun 1620-an—saat Galileo masih menatap bintang-bintang, sebelum Newton merumuskan gravitasi, bahkan jauh sebelum lahirnya negara-negara modern. Ia bukan legenda atau fosil hidup, tapi benar-benar masih berenang di kedalaman Arktik dan Atlantik Utara hingga hari ini. Inilah hiu Greenland (Somniosus microcephalus), salah satu vertebrata […]

  • Brahma Widya, Pintu Masuk Menuju Pencerahan Teologi Hindu Tradisi Bali

    Brahma Widya, Pintu Masuk Menuju Pencerahan Teologi Hindu Tradisi Bali

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Korwil Bali dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menjalin kerjasama mengadakan Kursus Teologi Hindu Brahma Widya di kantor PHDI Provinsi Bali, Sabtu (28/06/2025). Kegiatan ini juga mendapatkan perhatian khusus dari 2 desa adat yakni Desa Adat Tingas yang mengikutkan 4 orang serta Desa Adat oongan 3 orang […]

expand_less